SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

02 June 2017

PENGAJUAN RE-ENTRY PERMIT UNTUK YANG CUTI PULKAM申請重入國許可


Untuk semua TKA di Taiwan jika mau cuti pulkam atau berkunjung ke negara lain selain tiket, sebagai salah satu persyaratannya adalah RE-ENTRY PERMIT. Tanpa RE ENTRY PERMIT, kita hanya bisa keluar dari Taiwan tanpa bisa kembali lagi ke Taiwan.

Permohonan Re-Entry Permit bisa dilakukan sehari sebelum pulang di Imigrasi setempat, yang penting semua persyaratan tidak ada masalah,dan tiket juga sudah booking maka hari itu juga kita bisa langsung mendapatkan Re-entry Permit yang ditempelkan di paspor (gambar terlampir).




 


Persyaratan pengurusan Re-Entry Permit/重入國許可:

  1. Paspor asli /fotocopy (untuk yang baru ganti paspor,harap paspor lama dibawa) /護照
  2. ARC asli /fotocopy /居留證
  3. Surat bukti tempat tinggal/tempat kerja di Taiwan dari majikan /在職證明書
  4. Biaya /GRATIS/免費
  5. Langsung jadi./臨櫃核發)
Masa berlaku Re-Entry Permit adalah 1 bulan .Apabila cuti lebih dari 1 bulan harus melampirkan surat keterangan ijin dari majikan sewaktu mengajukan Re-Entry Permit.

Ingat:
Jangan sampai masa cuti kita melewati batas waktu yang ditentukan dalam Re entry Permit.

Alamat Imigrasi Taipei:NO.15 GUANG CHOU ST.,ZHONG ZHEN DIST.,TAIPEI CITY,100
地址: 100台北市中正區廣州街15號
電話Telp:02 2388 9393

Sumber:www.immigration.gov.tw

Transalator:Hani Tw