Untuk semua TKA di Taiwan jika mau cuti pulkam atau berkunjung ke negara
lain selain tiket, sebagai salah satu persyaratannya adalah RE-ENTRY
PERMIT. Tanpa RE ENTRY PERMIT, kita hanya bisa keluar dari Taiwan tanpa
bisa kembali lagi ke Taiwan.
Permohonan Re-Entry Permit bisa
dilakukan sehari sebelum pulang di Imigrasi setempat, yang penting semua
persyaratan tidak ada masalah,dan tiket juga sudah booking maka hari itu juga kita bisa langsung mendapatkan Re-entry Permit yang ditempelkan di paspor (gambar terlampir).
Persyaratan pengurusan Re-Entry Permit/重入國許可:
- Paspor asli /fotocopy (untuk yang baru ganti paspor,harap paspor lama dibawa) /護照
- ARC asli /fotocopy /居留證
- Surat bukti tempat tinggal/tempat kerja di Taiwan dari majikan /在職證明書
- Biaya /GRATIS/免費
- Langsung jadi./臨櫃核發)
Ingat:
Jangan sampai masa cuti kita melewati batas waktu yang ditentukan dalam Re entry Permit.
Alamat Imigrasi Taipei:NO.15 GUANG CHOU ST.,ZHONG ZHEN DIST.,TAIPEI CITY,100
地址: 100台北市中正區廣州街15號
電話Telp:02 2388 9393
Sumber:www.immigration.gov.tw
Transalator:Hani Tw
地址: 100台北市中正區廣州街15號
電話Telp:02 2388 9393
Sumber:www.immigration.gov.tw
Transalator:Hani Tw