Dengan pesatnya perkembangan industri online shop (olshop)
akhir-akhir ini, masyarakat semakin memanfaatkan jasa transfer dana sebagai mekanisme
pembayaran, dimana pembeli dan penjual tidak perlu bertatap muka langsung. Sarana
transfer dana memang memudahkan transaksi keuangan Anda. Sarana
tersebut relatif mudah, menghemat waktu, tidak memerlukan biaya tambahan jika
transfer dilakukan antar bank yang sama, bahkan bisa
menambah poin transaksi yang dapat diakumulasikan menjadi reward tertentu
bagi sebagian bank.
Akhir-akhir ini banyak pengguna
telepon genggam menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal, berisi permintaan
untuk mentransfer sejumlah dana ke nomor rekening tertentu. Anda perlu waspada,
bisa saja Anda sedang dijadikan target korban penipuan dengan modus transfer
dana.
Seringkali masyarakat tidak
sadar bahwa mereka sedang dijadikan target penipuan. Beberapa korban lantas
tergesa-gesa melakukan transfer dana, terlebih saat mereka memang sedang
melakukan suatu transaksi jual-beli. Hal tersebut biasanya didasari oleh dugaan
bahwa pengirim SMS adalah pihak yang dituju (si penjual). Sementara, dana telah terlanjur ditransfer ketika pengirim menyadari
bahwa SMS bukan berasal dari lawan transaksinya.
Kebanyakan pelaku penipuan sengaja
membuat rekening palsu dengan menggunakan identitas tidak benar/ palsu agar
kemudian hari tidak dapat ditangkap pihak
kepolisian atas laporan tindak penipuan. Namun seiring dengan upaya
perbankan meningkatkan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/ KYC),
nampaknya semakin membatasi ruang gerak penipu.
Dengan
berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PBI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum,
serta Peraturan Kepala PPATK No. PER- 03/1.02.1/PPATK/03/12, bank dapat
melakukan penundaan transaksi paling lama 5 hari, dalam hal adanya dugaan
rekening digunakan untuk penipuan, atau pemilik rekening diduga menggunakan
dokumen palsu. Apabila penundaan telah dilakukan selama 5 hari, bank dapat
menentukan untuk menolak transaksi tersebut bila ada dugaan penipuan. Bahkan
sebagai usaha preventif, bank wajib menolak pembukaan rekening bagi nasabah
yang diduga menggunakan dokumen palsu atau memberikan informasi yang diragukan
kebenarannya.
Belakangan, semakin marak modus dimana pelaku kejahatan meminjam identitas orang lain (identitas benar/ real) untuk membuka suatu
rekening tabungan di bank, di mana selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM atas
rekening tersebut diberikan kepada pelaku dengan memberikan imbalan sejumlah uang. Pada akhirnya, rekening tersebut digunakan pelaku untuk menampung
sementara dana hasil tindak kejahatan penipuan.
Agar tidak semakin banyak korban di kemudian hari, mari bantu berantas penipuan
dengan modus transfer dana dengan cara:
1.
Pastikan untuk selalu mengecek kembali nomor rekening serta nama
yang tertera dalam SMS sudah benar dan sesuai dengan rekening tujuan Anda, sebelum bertransaksi.
2.
Tolak permintaan identias diri dari orang yang tidak anda
kenal, apalagi untuk keperluan membuka rekening yang selanjutnya
tidak anda gunakan.
3.
Laporkan screen capture nomor rekening dalam SMS
tersebut melalui
e-mail Layanan Konsumen OJK (konsumen@ojk.go.id) atau hubungi 1500-655. Ingat ya, harus ada NOMOR REKENING
dan NAMA BANK untuk dapat ditindaklanjuti oleh OJK.
Sumber : OJK