SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

28 March 2018

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Penempatan ABK Nelayan ke Taiwan

Guna meningkatkan perlindungan PMI Khususnya sektor ABK Nelayan, Indonesia telah mengatur penempatan ABK Nelayan di Taiwan pada tahun 2015 silam. 

Berikut beberapa hal yang dipersyaratkan kepada agensi, PPTKIS dan majikan untuk menempatkan ABK Nelayan yakni sebagai berikut :

1. Gaji pokok yang diperoleh TKI ABK Nelayan untuk jam kerja normal 192 jam/ bulan yang diterima sebesar NTD.20.008. Dengan perincian jam kerja normal: 8 jam/ hari x 6 hari/ minggu = 192 jam/ bulan. 

  • Bagi TKI ABK Nelayan yang berpengalaman kerja di Taiwan ada tambahan 25% gaji sebesar NTD.5.000 untuk setiap bulan.
  • Bagi TKI Nelayan yang tidak berpengalaman kerja di Taiwan ada tambahan 15% gaji kurang lebih NTD.3.000 untuk setiap bulan. Setelah kerja di atas 12 bulan gaji tambahan disesuaikan menjadi NTD.5.000.

2. Bonus/ lembur wajib dibayarkan majikan kepada TKI ABK Nelayan yang bekerja lebih dari 192 jam dalam satu bulan, dengan ketentuan pembayaran bonus/ lembur ditambah 25% dari ketentuan sesuai aturan perundang-undangan perburuhan yang berlaku di Taiwan.

3. Majikan harus memberikan Asuransi/Tenaga Kerja kepada TKI Nelayan dengan nominal sebesar NTD.450.000,

4. Bagi majikan kapal harus menyediakan sarana akomodasi/ mess yang dilengkapi fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) untuk TKI ABK Nelayan dan sarana akomodasi tersebut harus mendapat persetujuan dari KDEI Taipei.


 TAMBAHAN PENDAPATAN (NTD 5000 atau NTD 3000) tersebut di point 1 telah disepakati oleh majikan (pemilik kapal) dan agensi, sebagai salah satu syarat dalam pengajuan humao untuk perekrutan ABK Nelayan.

Contoh :
Sebagai tambahan informasi bahwa Penempatan TKI Nelayan di Wilayah teritorial Taiwan pernah ditutup pada 16 Maret 2015 karena banyaknya permasalahan pada saat itu yang kemudian dibuka kembali pada tanggal 29 September 2015, yg salah satu ketentuannya adalah perbaikan kesejahteraan bagi ABK Nelayan yg salah satunya adalah disepakatinya agar ada tambahan gaji tersebut.


Sebagai informasi bahwa sebelumnya sudah dibuat kesepakatan agar ada tambahan penghasilan karena resiko bekerja di laut lebih tinggi daripada bekerja di darat, oleh karena itu harus ada pembedaan dengan sektor yang didarat, disepakati adanya gaji tambahan minimal 3.000 (bagi TKI baru) serta 5.000 (bagi TKI yang telah berpengalaman), serta ada tambahan bonus hasil tangkapan yang berbeda-beda untuk masing-masing ABK. Kalau beruntung kapalnya dapat banyak hasil tangkap maka bonusnya banyak, sedangkan bagi yang kurang beruntung tidak menjadi masalah karena paling tidak gaji tambahannya sudah dapat.  

CATATAN:


  1. Berlaku untuk penempatan ABK Nelayan yang telah diverifikasi oleh KDEI di Taipei, dimulai awal tahun 2016.
  2. Bila tambahan penghasilan tersebut belum dibayarkan silahkan dipertanyakan kepada agensi masing-masing.

SIMAK JUGA INFOGRAFIS TAMBAHAN PENDAPATAN