Namanya asuransi adalah buat jaga2 atau untuk proteksi terhadap resiko. Misalnya terjadi kecelakaan selama bekerja di luar negeri negeri.
Nah berikut Tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk resiko kecelakaan kerja, ada di pasal 26 dan pasal 28 Permenaker 18/2018
Postingan ini menjawab pertanyaan apakah setelah finish kontrak BPJS TK bisa dicairkan? Tidak bisa, kecuali anda terkena resiko baru bisa klaim (cair).
Selanjutnya ...
Info Lengkap dapat dilihat di : Permenaker No. 18/2018


