SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

23 October 2018

Sudah Urus BPJS TK dan Sudah ada PK yang telah dileges KDEI, nah cuti urus apa lagi ?

Menjawab pertanyaan bagus dari rekan kita :

"Selamat malam pak pak kalau BPJS Ketenagakerjaan dan PK (Perjanjian Kerja) sudah beres lalu surat atau dokumen apa lgi yang harus di urus ?"

Jawab :

Pastikan Anda sudah terdaftar dalam sistem BNP2TKI, cek di website BNP2TKI: http://www.bnp2tki.go.id/ , lihat di pojok sebelah kanan, masukan nomor paspor, security code dan klik Cek E-KTKLN (lihat anak panah).



Cara lain :
  1. Instal Aplikasi Android E-KTKLN Reader, disini
  2. Buka link berikut ini http://ktkln.bnp2tki.go.id/searchtki.asp
Jika hasil pencarian, muncul Data perpanjangan anda yg terbaru (lihat masa berlakunya), artinya anda sudah terdaftar dalam sistem, status sudah terasuransikan dan terdata.

Bila tidak muncul ada beberapa kemungkinan :

  • Setelah perpanjang PK, anda perpanjang paspor, solusinya adalah masukan nomor paspor lama di kolom nomor paspor.
  • Sudah bayar BPJS TK tapi belum leges PK, segera hubungi KDEI Taipei


Bila cuti, anda cukup mengurus re-entry permit di Imigrasi Taiwan (baca disini caranya), serta persiapkan tiket untuk pulang ke Indonesia.

Bila memerlukan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan, dapat meminta tolong print pada kantor perwakilan BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa juga langsung ke kantor BP3TKI/LP3TKI terdekat (lihat alamat disini) (Tanpa diambil juga tidak menjadi masalah).

Semoga bermanfaat.