SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 May 2025

Cuti dengan Aman dan Nyaman, Pastikan Dua Hal ini!

 

Generated by AI Chatgpt

Sobat PMI Taiwan!

Bagi yang cuti perhatikan dua hal penting berikut ini:

1. Kesalahan yang Sering Dilakukan PMI Saat Cuti:

·         Tidak Melakukan Pendataan Kembali bagi PMI yang sudah mendapatkan perpanjangan izin kerja di Taiwan baik Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) maupun Pekerja Teknis Menengah (PTM).
Banyak PMI yang tidak mengurus atau tidak mengetahui bahwa jika sudah mendapatkan izin kerja baru seharusnya melakukan pendaftaran online di SIPKON KDEI Taipei sehingga status kerjanya tercatat dan tetap sah di KDEI Taipei serta terdata di Sisko P2MI (bisa dicek statusnya sebagai PMI melalui pengecekan E-PMI).

Bagi PMI yang kurang dari tiga tahun di Taiwan dan tidak pernah melakukan pindah majikan, tidak perlu melapor ke SIPKON karena status masih aktif dan terdata di Sisko P2MI.

·         Tidak Izin dari Majikan dan Agen:
Kadang PMI hanya mengandalkan komunikasi lisan dengan majikan atau agen, tanpa dokumen tertulis. Ini berisiko dianggap kabur atau memutus kontrak sepihak saat tidak kembali tepat waktu.

·         Mengambil Cuti Lebih Lama dari Waktu yang Disepakati:
Melebihi masa cuti tanpa pemberitahuan atau tidak bisa kembali sesuai waktu yang dijanjikan berpotensi menyebabkan dilaporkan kaburan.

·         Tidak Kembali dalam Masa Berlaku ARC atau Izin Tinggal:
Jika masa berlaku ARC (Alien Resident Certificate) habis saat PMI berada di Indonesia, maka yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Taiwan tanpa proses baru.

·         Tidak Membawa Dokumen Penting Saat Kembali ke Taiwan:
Seperti paspor yang masih berlaku, ARC, Re-entry permit (kecuali pemegang ARC terbitan 2024).

2. Pesan untuk PMI yang Ingin Mengambil Cuti ke Indonesia:

Bagi PMI yang berencana untuk cuti ke Indonesia selama masa kontrak, perlu diingat bahwa cuti bukan berarti kontrak kerja dihentikan atau putus. Sebaliknya, cuti merupakan bagian dari masa kontrak yang disepakati dan harus dijalani dengan tertib administrasi. PMI harus memastikan bahwa cuti sudah mendapatkan izin resmi dari majikan dan agen, serta telah tercatat sebagai PMI aktif (bisa dicek di Sisko P2MI).

Pesan penting untuk PMI adalah: pastikan seluruh dokumen cuti lengkap dan tercatat, patuhi durasi cuti yang disetujui, dan menjaga dokumen-dokumen perjalanan jangan sampai tercecer (Paspor, ARC dan dokumen penting lainnya). Jangan mengambil risiko dengan menunda kepulangan tanpa koordinasi resmi, karena dapat berdampak fatal terhadap status kerja dan legalitas tinggal di Taiwan. Gunakan kesempatan cuti dengan bijak dan pastikan seluruh proses sesuai prosedur agar hak dan kelanjutan pekerjaan tetap terjaga.

Pengumuman KDEI Taipei terkait cuti dapat dilihat di: https://www.kdei-taipei.org/news/persyaratan-cuti-pmi-2469.html

Semoga bermanfaat !