SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

26 March 2020

Siaran Pers BP2MI: PMI Di Taiwan Positif Covid-19, BP2MI Segera Mengambil Langkah


Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Tengah, laki-laki, 40 tahun, positif terinfeksi Covid-19 pada saat diperiksa di Bandara Taoyuan, Taiwan tanggal 22 Maret 2020. PMI tersebut berangkat dari Jakarta setelah mengikuti rangkaian proses penempatan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, jumlah PMI yang terinfeksi Covid-19 di Taiwan menjadi 3 orang.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jakarta menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) terakhir pasca dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020. PMI tersebut mengikuti OPP bersama 4 orang PMI lainnya yang diberangkatkan oleh PT. PSD.
Sebelum mengikuti OPP, seluruh PMI diperiksa dengan thermal gun oleh petugas UPT BP2MI Jakarta dan suhu tubuh PMI tersebut terpantau dibawah 37,5 derajat celcius. Dari ciri fisik pun tidak menunjukkan gejala yang mencurigakan, seperti batuk dan flu.
Saat ini, ia sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di daerah Taoyuan dan mendapatkan penanganan sesuai standar pemerintah Taiwan.
Informasi tersebut diperoleh dari perwakilan BP2MI di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei dengan telah koordinasi dengan otoritas setempat, serta UPT BP2MI Jakarta selaku penyelenggara OPP.
Plt. Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, segera mengambil langkah untuk memastikan pencegahan lebih lanjut, terutama terhadap pihak-pihak yang bersentuhan dengan PMI tersebut, antara lain instruktur OPP, petugas UPT BP2MI Jakarta, dan PMI  yang mengikuti OPP di waktu yang sama. Di samping itu, BP2MI juga akan berkoordinasi dengan Pemda setempat dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“BP2MI akan segera menindaklanjuti peristiwa tersebut dan melakukan berbagai hal antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Tatang di Jakarta (25/03/2020).
Langkah antisipasi yang telah dilakukan, antara lain menginventarisasi seluruh instruktur dan petugas yang melaksanakan OPP pada tanggal 19 Maret 2020 untuk diberikan penjelasan dan dihimbau melakukan pemeriksaan jika menunjukan sakit batuk, sesak nafas, flu, dan demam. Selain itu, BP2MI akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang pelayanan secara rutin guna mencegah penyebaran virus.
Dalam hal kebijakan, BP2MI telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor  04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, seluruh proses penempatan PMI dihentikan sementara terhitung mulai 26 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun rilis dari Central Epidemic Command Center (CECC) per tanggal 24 Maret 2020 menyebutkan jumlah kasus Covid-19 yang diperiksa di Taiwan sebanyak 26.660 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.044 kasus dinyatakan negatif dan 216 kasus positif Covid-19. Sebanyak 29 kasus telah pulih dan 2 kasus meninggal dunia.
Di antara jumlah tersebut, terdapat 3 WNI/PMI yang telah dinyatakan positif Covid-19. KDEI Taipei akan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan untuk memonitor perkembangan kondisi mereka.

Sukmo Yuwono, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI
Telp: 021-7994031
FB: @bp2mi.ri | Twitter: @bp2mi_ri | IG: @bp2mi_ri
Sumber : BP2MI


25 March 2020

SURAT EDARAN Pelayanan Perpanjang PK Tanpa Pulang

Penghentian Sementara Seluruh Proses Penempatan PMI Sebagai Bentuk Pelindungan Negara


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara efektif mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020. Penghentian sementara tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor  04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020.
Dengan adanya kebijakan penghentian proses penempatan PMI tersebut, diminta kepada seluruh pihak yang terkait khususnya Calon PMI dan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dapat memahami dan mematuhi sepenuhnya atas keputusan tersebut, karena hal ini semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri.
Wabah virus corona yang dikenal COVID-19 telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat serta meluas, termasuk seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan secara positif terinfeksi COVID-19.
“Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,” tutur Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, 24/03/2020.
Kendati demikian, BP2MI tetap melaksanakan pelayanan pelindungan secara online dan akan diproses sebagaimana mestinya. BP2MI juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI dimaksud, pegawai BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sukmo Yuwono, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI
Telp: 021-7994031
FB: @bp2mi.ri | Twitter: @bp2mi_ri | IG: @bp2mi_ri

Sumber : BP2MI

Surat Edaran BP2MI tentang Penghentian Sementara Layanan Penempatan PMI

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 151 Tahun 2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, kembali disampaikan informasi penting dalam
edaran berikut :


Sumber : BP2MI




20 March 2020

SURAT EDARAN Terkait Wajib Karantina


Sumber : KDEI Taipei

SURAT EDARAN Penghentian Sementara Penempatan PMI

18 March 2020

Siaran Pers BP2MI: Dukungan BP2MI dalam Penanganan COVID-19


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menindaklanjuti arahan dan kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, serta dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BP2MI juga telah menetapkan Surat Edaran No 01 Tahun 2020 tentang Panduan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, Pengaturan Perjalanan Dinas/Penyelenggaraan Rapat-Rapat, Pelayanan Publik dan Pelayanan Penempatan PMI dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang mengatur beberapa aspek, di antaranya mengenai langkah preventif yang telah dan akan dilakukan BP2MI dalam hal pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BP2MI mengimbau setiap Satuan Kerja di lingkungan BP2MI wajib melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum paling sedikit 2 (dua) minggu sekali, kecuali daerah terdampak. Setiap Satuan Kerja wajib menyediakan dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh pegawai dan pengunjung, serta wajib menyediakan peralatan cuci tangan yang ditempatkan di tempat umum dan menjaga kebersihan lingkungan kerja.
Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi saat ini. Setiap pegawai pelayanan publik, baik pelayanan administrasi, pengaduan, maupun pelayanan terhadap PMI yang menghadapi masalah wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan menghindari kontak langsung, serta melakukan sterilisasi tempat-tempat pelayanan publik, mobil ambulance, tempat penampungan PMI sakit. BP2MI selalu melakukan koordinasi dan melaporkan ke rumah sakit terdekat apabila ada pegawai pelayanan pelindungan PMI mengalami gejala sakit.
BP2MI tetap memantau setiap kebijakan penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta membatasi proses pelayanan penempatan PMI dan untuk langkah selanjutnya akan diberikan petunjuk khusus setelah ada penetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 
Dalam hal menghadapi suasana kedaruratan, seperti terdapat pegawai disekitar kita yang terindikasi suspect COVID-19, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) jangan panik; 2) jangan menyebarkan berita yang belum pasti; 3) hubungi rumah sakit terdekat; 4) hubungi pihak keluarga dengan tenang; 5) segera lakukan penelusuran kegiatan pegawai yang terkena suspect COVID-19 selama 2 (dua) minggu terakhir; 6) serahkan hasil penelusuran kepada pimpinan untuk bahan evaluasi petugas medis yang mempunyai kompetensi untuk melakukan evaluasi secara profesional; 7) mengusulkan langkah pencegahan lebih lanjut, seperti: meliburkan kantor untuk sementara waktu, melakukan check-up seluruh pegawai, dan meningkatkan sterilisasi.

Sukmo Yuwono, S.H., M.H
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI
Email: humas@bnp2tki.go.id
Telp: 021-7994031
FB: @bp2mi.ri | Twitter: @bp2mi_ri | IG: @bp2mi_ri

Sumber : BNP2TKI

Pemerintah Berencana Hentikan Sementara Penempatan PMI ke Negara Terdampak Virus Corona


Jakarta, BP2MI (18/03/2020) - Dengan telah ditetapkannya wabah virus corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus melakukan langkah langkah terkait pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
"Berdasarkan hasil rapat video conference, Selasa 17/3/2020, pemerintah berencana melakukan penghentian sementara penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak wabah virus corona.  Pemerintah segera akan menerbitkan Keputusan Menaker," ujar Deputi Penempatan BP2MI, Teguh Hendro Cahyono di Jakarta, Rabu, 18/3/2020.
Menurut Teguh, rencana penghentian sementara ini untuk mengantisipasi wabah virus Corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.  Keputusan penghentian tersebut nanti dituangkan dalam Surat Keputusan  (SK) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Untuk SK tersebut sedang disusun Kemnaker, pemerintah berencana akan melakukan penghentian sementara, sehubungan adanya pandemi virus corona atau Covid-19, dan menyikapi kebijakan dari negara penempatan," jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Teguh menyampaikan data PMI yang bekerja di berbagai negara penempatan yang  kemungkinan terdampak dari kebijakan penghentian sementara ini. Namun,    kepentingan pelindungan kepada PMI harus didahulukan dan diutamakan.
Untuk sisi pelindungan, BP2MI telah melakukan pengetatan penempatan PMI ke negara-negara yang terdampak Covid-19. 
Beberapa negara penempatan PMI seperti Malaysia, Korea Selatan, Singapura dan Taiwan sudah menerbitkan nota dan kebijakan untuk mengantisipasi pandemi Virus Corona atau Covid-19. 
"BP2MI terus concern terhadap issue Covid-19 ini, dan juga intens berkoordinasi dengan negara-negara perwakilan untuk menyikapi langkah-langkah yang harus diantisipasi dan dilakukan untuk memberikan pelindungan, rasa aman dan tenang kepada kepada PMI," ujarnya.
Sesuai data penempatan PMI yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, jumlah PMI yang bekerja di Malaysia dari tahun 2018 - January 2020 sebanyak 21.486  PMI, Taiwan sebanyak 17.222 PMI, Hongkong sebanyak 17.013 PMI, Singapura sejumah 4.681 PMI, dan Saudi Arabia sebanyak 1.738 PMI. Para PMI tersebut bekerja pada sektor domestic worker, caregiver, platantion worker, operator, worker dan sektor lainnya.
Sedangkan jumlah penempatan PMI program Government to Government (G to G) Jepang tahun 2018 Maret 2020 untuk sektor nurse dan careworker sebanyak 990 PMI. Untuk program penempatan G to G Korea Selatan sebanyak 13.617 PMI yang bekerja pada sektor manufaktur dan perikanan.*** (Humas/MH)

PENGUMUMAN: Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan telah mengeluarkan peraturan baru untuk Pekerja Migran yang bekerja ke Taiwan



Dilansir dari website TETO Jakarta bahwa Pemerintah Taiwan (ROC) pada tanggal 19 Maret 2020 mengeluarkan pengumuman mengenai saran kunjungan pariwisata internasional di Indonesia ditingkatkan menjadi level 3, yaitu menghindari seluruh kunjungan wisata yang tidak diperlukan. Peraturan ini berlaku untuk semua WNA dan Warga Negara Taiwan yang datang dari Indonesia dan akan masuk ke Taiwan dengan penerbangan setelah tanggal 17 Maret 2020, pukul 16:00 waktu Taiwan, diwajibkan untuk melakukan karantina rumah selama 14 hari.
Dalam rangka memperkuat pencegahan COVID-19, Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan telah mengeluarkan peraturan baru untuk Pekerja Migran yang bekerja ke Taiwan, dan diterapkan mulai dari tanggal 19 Maret 2020. Dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pengajuan visa Pekerja Migran di TETO harus menambah lampiran dokumen berupa Surat Persetujuan Perencanaan Karantina Rumah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (Catatan: Majikan Taiwan harus mengajukan permohonan surat persetujuan tersebut terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan. Untuk informasi selengkapnya dapat langsung ke official website Kementerian Ketenagakerjaan https://www.mol.gov.tw/announcement/2099/44880/)
  2. Untuk Pekerja Migran yang cuti pulang, Kantor Imigrasi Taiwan tidak akan mengeluarkan Re-entry Permit lagi. Sebelum peraturan karantina dibatalkan, Pekerja Migran yang memutuskan untuk cuti pulang ke Indonesia, tidak diperbolehkan untuk kembali masuk ke Taiwan lagi.
  3. Dalam rangka memperkuat pencegahan COVID-19, kapan pun untuk kedepannya masih akan ada perubahan peraturan pembatasan untuk masuk ke Taiwan. Pekerja Migran, pada saat pengajuan visa dan sebelum berangkat ke Taiwan, dihimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman TETO yang terbaru.
Sumber : TETO Jakarta

09 March 2020

Diskusi dan Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Pengusaha Purna PMI se- DIY


Yogyakarta, BP2MI (28/02/2020)- Kegiatan Audensi dan Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi bagi Pengusaha Purna Pekerja Migran Indonesia se–DIY pada Kamis (27/02/2020), di Gedung DPRD Provinsi DIY Jl.Malioboro No.45, Kota Yogyakarta, diselenggarakan untuk mendorong dan membangkitkan semangat para pengusaha Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna di Yogyakarta. 
Kegiatan yang difasilitasi dan didukung oleh DPRD Yogyakarta ini dihadiri Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, Deputi Perlindungan BP2MI Anjar Prihantoro Budi Winarso, Direktur Pemberdayaan Agustinus Gatot Hermawan, Kepala BP3TKI Yogyakarta Suparjo, Direktur KUBI Universitas Ahmad Dahlan Dr. Kintoko, dan segenap SKPD se-DIY serta sejumlah Pengusaha Purna PMI.
Dalam kesempatan ini, dilaksanakan juga pelantikan pengurus Forum Komunikasi Pengusaha purna PMI yang telah dibentuk pada tahun 2019 di kantor BP3TKI Yogyakarta.
Wakil Ketua DPRD, Huda Tri Yudiana dalam sambutannya mengatakan Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi penopang ekonomi di DIY, baik itu bergerak di bidang kuliner, jasa hingga desa wisata.
"Sejauh ini upaya pemerintah dalam hal mengentaskan kemiskinan cenderung stagnan. Padahal dana yang digelontorkan mencapai miliaran rupiah. Untuk itu pihaknya menaruh harapan besar terhadap purna PMI ini. Setidaknya bisa merekrut minimal lima pekerja dan masyarakat sekitar. Jadi tidak perlu keluar negeri untuk bekerja," ungkapnya.
Di sisi lain, Deputi Perlindungan BP2MI, Anjar Prihantoro Budi Winarso, menyampaikan tentang Pemberdayaan PMI dan Keluarganya baik itu dalam perlindungan, pelatihan teknis/keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi Purna PMI. Ia juga menyampaikan 4 Pilar Pemberdayaan PMI dan Keluarganya yaitu tentang ketahanan pangan, ekonomi kreatif, pariwisata dan jasa.
Kepala BP3TKI Yogyakarta, Suparjo, menyampaikan selayang pandang tentang penempatan PMI ke luar negeri di sekitar Yogyakarta secara formal sejak tahun 2007. Sebanyak 1500 tenaga kerja dari Yogyakarta bekerja di 53 negara pada sektor formal. Setiap tahunnya, para PMI dari Yogyakarta bisa menyumbangkan remitansi sebanyak 330 milyar.
Disebutkan juga oleh Suparjo, BP3TKI Yogyakarta sejak tahun 2010 telah melatih para purna PMI sebanyak 1045 orang. Dari jumlah tersebut, ada 200 orang para purna PMI yg telah berwirausaha.
Di akhir sesi acara, diadakan dialog antara pengusaha Purna PMI untuk bertanya dalam banyak hal yang terkait dengan pengembangan usaha dan langkah-langkah yang akan di lakukan yang dipandu langsung oleh Direktur Pemberdayaan, A. Gatot  Hermawan.*** (Humas/BP3TKI Yogyakarta)
Sumber : BNP2TKI

BP3TKI Manado melepas PMI Program SP2T ke Taiwan


MANADO, BP2MI (05/03) - - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado melepas satu pekerja migran atas nama Frederikus Ricardo asal kota Tomohon yang berhasil lulus dalam program SP2T (Special Program Placement To Taiwan). Frederikus akan bekerja di PT. Shinkong Textile Co.Ltd Taiwan sebagai operator produksi dengan kontrak selama 3 tahun dan gaji minimal Rp. 10 juta/bulan di luar lembur dan tunjangan lainnya. Dalam proses seleksi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 November 2019 yang lalu ini, sebanyak 11 kandidat dari 8 provinsi di Indonesia bertarung untuk mendapatkan pekerjaan ke Taiwan. Dan berdasarkan hasil seleksi interview, Frederikus berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai Operator Produksi PT Shinkong Textile Co.Ltd bersama dengan 2 kandidat lainnya dari Surabaya dan Bandung.
Ditemui di kantor BP3TKI Manado, Frederikus menyampaikan rasa senang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan BP3TKI Manado yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk bekerja ke Taiwan melalui program SP2T “Terima kasih saya ucapkan kepada BP2MI yang telah meluncurkan program SP2T ini sehingga impian saya untuk bekerja ke luar negeri dapat terwujud. Puji Tuhan tidak ada lagi biaya agen yang kerap memberatkan pekerja migran seperti saya sehingga saya bisa bekerja ke luar tanpa ada beban. Terima kasih juga saya ucapkan kepada BP3TKI Manado yang sudah sepenuh hati membantu saya dari mulai tahap seleksi sampai pengurusan berkas visa dan E-KTKLN. Saya berharap kedepannya, lowongan untuk program ini diperbanyak sehingga putra-putri Manado lainnya juga bisa mendapatkan kesempatan untuk bekerja ke Taiwan. Tetap Semangat” katanya.
Dalam sambutannya, kepala BP3TKI Manado Hard F. Merentek menyampaikan bahwa program SP2T merupakan program yang saat ini sedang banyak diminati oleh calon pekerja migran “ SP2T merupakan program Direct Hiring yang diprakarsai oleh BP2MI dengan tujuan untuk mengurangi praktek jual beli job/fee agency yang kerap membebani pekerja migran kita. Dikarenakan biaya penempatannya yang kecil, program menjadi primadona dan sangat diminati oleh masyarakat. Di BP3TKI Manado saja hampir setiap hari ada masyarakat yang datang untuk menanyakan informasi program SP2T. Namun sayangnya, kuotanya masih belum terlalu banyak. Kedepannya kami di daerah berharap agar lowongan dalam program ini dapat di tambah sehingga semakin terbuka kesempatan bagi CPMI asal Sulawesi Utara untuk mendapatkan pekerjaan di Taiwan.”ungkapnya. 
Sumber : BNP2TKI

Pelamar Sumbar Lulus SP2T ke Taiwan Kunjungi BP3TKI Padang

Kepala BP3TKI Padang, Joko Purwanto, memberikan pengarahan kepada pelamar SP2T asal Sumbar yang lulus interview, Jumat (6/3/2020).

PADANG, BP2MI (6/3) –  Pelamar Special Placement Program to Taiwan (SP2T) asal Sumatera Barat, Dian Fitri Yetti, mengunjungi kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Padang, Jumat (6/3/2020). Kedatangan Dian yang merupakan pelamar SP2T yang pertama kali lulus dari Sumatera Barat ini, langsung disambut oleh Kepala BP3TKI Padang, Joko Purwanto. Beliau pun langsung memberikan pengarahan lebih lanjut terkait proses penempatan ke Taiwan.
 “Sebelumnya saya mengucapkan selamat, Anda merupakan pelamar pertama di Sumatera Barat yang lulus bekerja ke Taiwan melalui skema SP2T. Namun, sebelum berangkat ke Taiwan ada beberapa hal yang harus diurussalah satunya Medical Check Up di sarana kesehatan yang sudah ditetapkan oleh BP2MI. Untuk paspor, kalau sudah punya tinggal diperpanjang. Setelah itu akan ada penandatangan perjanjian kerja dan pengurusan visa kerja, “ ujar Joko.
Dian akan bekerja pada perusahaan HO YU Textile CO., Ltd (Functional Clothing Manufacturing) yang merupakan perusahaan produksi tektil dan pakaian dengan kontrak kerja selama tiga tahun di Taiwan. Ia akan bekerja pada jabatan sebagai operator dengan uraian pekerjaan yang berkaitan dengan operator produksi pada bagian tenun dan pencelupan. Waktu kerja setiap harinya delapan jam ditambah dengan waktu lembur setiap harinya.
 “Saya merasa tertarik untuk bekerja karena gaji yang ditawarkan sebesar 23,800 NT/bulan atau sekitar sebelas juta rupiah. Pihak perusahaan pun menyediakan kebutuhan makan sehari-hari. Kesempatan kerja seperti ini sangat sulit untuk dicari, jadi saya sangat bersyukur bisa lolos dan mendapatkan pekerjaan ini, cerita Dian kepada Kepala BP3TKI Padang.
Selain memberikan pengarahan, Joko juga menasehati agar Dian lebih berhati-hati dalam menggunakan penghasilan yang ia terima. “Penghasilan yang diterima jangan dipakai seluruhnya untuk belanja kebutuhan konsumtif, apalagi biaya makan sudah ditangung oleh perusahaan. Usahakan sebagian dari penghasilan yang diterima ditabung, agar ke depannya dapat digunakan untuk modal saat kembali ke tanah air,  “ jelas Joko.
Dian sebelumnya telah bekerja sebagai operator produksi di Malaysia. Di sanalah ia sedikit belajar percakapan sehari-hari dengan temannya menggunakan bahasa Mandarin. Sehingga pada saaat wawancara SP2T yang dilaksanakan pada2 Maret 2020 lalu Dian bisa menjawab pertanyaan user Taiwan dengan menggunakan bahasa Mandarin. Sedangkan untuk bahasa InggrisDian mengaku masih belum mahir. Dian pun berharap ke depannya BP3TKI Padang dapat memfasilitasi lebih banyak pencari kerja asal Sumatera Barat untuk bekerja ke luar negeri. ** (Humas/BP3TKI Padang/dba)

03 March 2020

Waspada Hoax Tiket Gratis !

Waspada Hoax yang menginformasikan tiket gratis
Sumber : Instagram kdeipensosbud