SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

28 January 2024

Video: 1 詐騙三小事 印尼文字幕Hati hati Penipuan

Sobat PMI Taiwan!

Penipuan kian marak, agar selalu hati-hati. Guna mencegah Anda dari penipuan silahkan simak Video Pendek dari WDA berikut ini!


Telepon orang asing banyak penipuan, hati-hati memverifikasi untuk melindungi uang Jika menghadapi kasus dugaan penipuan, maka dapat menghubungi Saluran Khusus Anti Penipuan “165” atau Saluran Khusus “1955” untuk berkonsultasi, melindungi hak dan kepentingan Anda


Semoga bermanfaat.

Video: 5 Kesehatan Mental dan Manajemen Stress

Sobat PMI Taiwan !

Yuk mari nonton video dari WDA tentang tips dalam menjaga kesehatan mental dan manajemen stress selama bekerja di sektor domestik.

Nonton di sini:


Semoga bermanfaat !

Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Sobat Migran di Taiwan !

Sumber: hukumonline.com


Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, setiap peserta PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran. 

Apa saja manfaat-manfaat tersebut? Simak ulasannya dalam kelanjutan artikel ini!

Program Kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan

Program kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri. Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program PMI memiliki 7 manfaat baru, yaitu:

  1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.

  2. Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

  4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.

  5. Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

  6. Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

  7. Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.

Peningkatan Manfaat Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Di luar ketujuh manfaat baru di atas, program PMI juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan. Berikut adalah kesembilan peningkatan manfaat tersebut:

  1. Manfaat JKM sebelum dan sesudah Rp42 juta, dengan rincian:�

  1. santunan kematian sebesar Rp20 juta, dan

  2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 244 x Rp500 ribu (Rp12 juta).

  1. Santunan berkala cacat total tetap yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja. Dengan rincian 24 x Rp500 ribu, total santuannya adalah Rp12 juta.

  2. Penggantian biaya gigi tiruan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp5 juta.

  3. Penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dari lokasi kejadian ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, dengan rincian:

  1. maksimal Rp5 juta rupiah untuk transportasi darat, sungai, atau danau,

  2. maksimal Rp2 juta rupiah untuk transportasi laut, atau

  3. maksimal Rp10 juta rupiah untuk transportasi udara.

  1. Bantuan berupa uang untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta.

  2. Bantuan berupa uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.

  3. Penggantian biaya pemulangan PMI bermasalah sebesar maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

  4. Bantuan berupa uang untuk pemulangan PMI akibat kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke daerah asal sebesar maksimal Rp15 juta.

  5. Bantuan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan kepada maksimal untuk 2 orang anak PMI, dengan ketentuan:

  1. TK atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 2 tahun,

  2. SD atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 6 tahun,

  3. SMP atau sederajatnya sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,

  4. SMA atau sederajatnya sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,

  5. Pendidikan tinggi, pelatihan, atau sederajatnya sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 4 tahun.

Demikianlah ulasan mengenai manfaat baru dan peningkatan manfaat program PMI BPJS Ketenagakerjaan. PMI di Taiwan yang belum menjadi peserta jaminan tenaga kerja ini dapat mendaftarkan diri melalui SIPKON KDEI Taipei.

Disadur dari BPJS TK

26 January 2024

Mulai 1 Januari 2024, Pekerja Migran Dapat Mengajukan Permohonan Multiple Re-Entry Permit ke Ditjen Imigrasi

Sobat Migran di Taiwan !

Ditjen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, terhitung mulai 1 Januari 2024, ketika pekerja migran mengajukan permohonan ARC, perpanjangan ARC atau perubahan data ARC, maka mereka akan diberikan ARC dengan Multiple Re-Entry Permit, sehingga pekerja migran dapat  keluar dan masuk Taiwan secara berkali-kali.


Diingatkan kepada majikan, agensi, dan pekerja migran di Taiwan.

  • Jika pekerja migran belum memiliki kebutuhan untuk keluar negeri, maka tidak perlu mengajukan re-entry permit secara terpisah. Saat mengajukan perpanjangan ARC atau perubahan data di kemudian hari, maka mereka akan mendapatkan ARC dengan Multiple Re-Entry Permit.
  • Bagi yang belum mendapatkan ARC baru, jika perlu keluar dan masuk kembali ke Taiwan, maka menurut peraturan, pekerja migran masih harus mengajukan re-entry permit ke Ditjen Imigrasi sebelum meninggalkan Taiwan. Sebelum pergi ke luar negeri, silakan lampirkan tiket penerbangan atau catatan reservasi, dan ajukan penggantian ARC baru dengan cara mengubah data, melalui "Sistem Aplikasi Online untuk Pekerja Migran Asing" dari Ditjen Imigrasi https://gov.tw/hr8
Simak Infografis berikut:


Terima kasih semoga bermanfaat !


Sumber: WDA

24 January 2024

Perhatian Barang-barang yang terlarang dibawa atau dikirim ke Taiwan!

Sobat Migran!

Perhatikan demi keamanan dan pelindungan PMI, mohon diperhatikan agar tidak membawa atau mengirim barang-barang berikut ke Taiwan:




17 January 2024

Dipersulit saat mengajukan upah lembur, apa yang harus dilakukan?

 Dipersulit saat mengajukan upah lembur, apa yang harus dilakukan? 


Atasan bilang lembur hanya bisa diganti dengan libur, tidak boleh meminta upah lembur, apakah ini legal?

Ini adalah ilegal!

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, lembur seharusnya dibayar upah lembur, jika pekerja bersedia digantikannya dengan hari libur, jam lembur baru dapat diganti dengan jam libur. Pemberi kerja tidak boleh secara sepihak menetapkan lembur hanya boleh diganti dengan libur. 

Jika Anda adalah Perawat Rumah Tangga atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) maka penerapannya berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja.

Jika menghadapi persengketaan masalah lembur, Anda dapat menghubungi Saluran Khusus 1955 untuk konsultasi dan pengaduan.


Sumber: https://fw.wda.gov.tw/

16 January 2024

Jangan Lupa, Pemilu Indonesia 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Sobat PMI Taiwan !

Sumber Ilustrasi : https://static.promediateknologi.id/

Mari gunakan hak pilih dalam pemilu 2024, simak info berikut:


🔔Pemberitahuan Penting🔔Pemilu Indonesia 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Pekerja Migran Indonesia yang berada di Taiwan dapat memberikan hak suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Silakan merujuk ke situs web berikut untuk informasi TPS:

https://daftar.pplntaipei2024.org/map

atau versi PDF disini


Untuk info lebih lanjut hubungi:

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

 6F, No. 550, Ruiguang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC

 (+886) 965 493 717  (+886) 968 614 320  Sosial Media


Terima kasih.


Disadur dari: 

Website PPLN dan Fw.WDA

11 January 2024

Cakupan Asuransi & Santunan Asuransi

 Sobat Migran di Taiwan!

Cakupan Asuransi


Pemberi kerja wajib mendaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi pekerja migran yang datang bekerja di Taiwan :

Menurut Undang-undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja, orang asing yang secara hukum diperbolehkan bekerja di Taiwan, dan dipekerjakan oleh lembaga terdaftar atau pemberi kerja yang memiliki izin kerja, wajib didaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja oleh pemberi kerja.

Bagi pekerja yang dipekerjakan, asuransi mulai berlaku dari hari pertama bekerja, meskipun pemberi kerja terlewat mendaftarkan asuransi, dan kemudian mendapat kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, pekerja dijamin tetap mendapatkan kompensasi asuransi.

Santunan Asuransi

Undang-undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja memberikan jaminan santunan yang lengkap bagi pekerja migran:

1.Pekerja migran yang mengikuti Asuransi Kecelakaan Kerja sesuai dengan Undang-undang, jika mengalami kecelakaan kerja, dapat mengajukan santunan perawatan medis; cedera/penyakit; kecacatan; kematian; penghilangan.

2.Jika ingin mengklaim santunan asuransi terkait, harus menyiapkan dokumen permohonan yang lengkap kemudian mengajukan permohonan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, lebih jelasnya silakan lihat situs web biro terkait.



Disadur dari :  https://fw.wda.gov.tw


03 January 2024

Berapa Gaji PMI di Taiwan

Source: Google image

Sobat Migran!

Berapa besaran gaji PMI di Taiwan ? Simak info berikut:

Bagi PMI Reguler (Baru datang dari Indonesia dan Perpanjang Kontrak Tanpa Pulang):

Untuk PMI Sektor Formal dalam hal ini bagi pekerja manufaktur, konstruksi, nelayan, panti jompo, pertanian adalah mengalami kenaikan pada 1 Januari 2024 menjadi NT$ 27.470. Cek juga pengumumuman KDEI Taipei di sini atau baca perkembangan gaji dari tahun ke tahun di sini

Sedangkan bagi PMI Sektor Informal saat ini menjadi NT$ 20.000, baca juga di sini atau disini


Bagi PMI jenis PTM (Pekerja Teknis Menengah):

(1) Sektor Formal: Pekerjaan penangkapan di laut tingkat menengah, pekerjaan manufaktur tingkat menengah, pekerjaan konstruksi tingkat menengah, pekerjaan penjagalan tingkat menengah, pekerjaan perluasan pertanian tingkat menengah, pekerjaan pertanian tingkat menengah (termasuk pekerjaan agrikultural, perhutanan, peternakan dan budi daya perikanan): gaji reguler bulanan mencapai NT$ 33.000 ke atas atau total gaji tahunan mencapai NT$ 500.000 ke atas. Namun, pelajar ekspatriat pertama kali diajukan permohonan untuk dipekerjakan oleh pemberi kerja, gaji reguler bulanan mencapai NT$ 30.000 ke atas, sewaktu kedua kalinya mengajukan permohonan dipekerjakan, gaji reguler bulanan harus mencapai lebih dari NT$ 33.000 ke atas.

(2) Sektor Formal: Pekerjaan institusi perawatan  tingkat menengah: gaji reguler bulanan mencapai  NT$ 29.000 ke atas.

(3) Sektor Informal: Pekerjaan perawatan rumah tangga tingkat menengah: total gaji bulanan mencapai  NT$ 24.000 ke atas.


Bagi PMI Profesional dengan keahlian khusus:

Pekerja migran asing harus memiliki salah satu dari kualifikasi berikut sebelum melakukan pekerjaan khusus atau teknis:

  1. Memperoleh sertifikat atau kualifikasi operasi melalui prosedur yang ditentukan dalam Panduan Ujian Profesi dan Teknisi Khusus, seperti dokter atau pengacara.
  2. Memperoleh gelar Master atau lebih tinggi dari universitas di ROC atau di luar negeri atau memperoleh gelar Sarjana dan memiliki pengalaman kerja lebih dari dua tahun di bidang tertentu.
  3. Ekspatriat ke ROC yang telah bekerja di perusahaan multinasional selama lebih dari satu tahun.
  4. Spesialis yang telah dilatih secara profesional atau otodidak di bidang tertentu dan memiliki pengalaman lebih dari lima tahun dalam keterampilan terkait dan telah menunjukkan kinerja yang luar biasa. (Catatan: Kementerian telah menetapkan prosedur konsultasi untuk ekspatriat sebagai pekerja profesional dan terampil yang dibebaskan dari persyaratan pengalaman kerja lima tahun. Namun, mereka yang diakui sebagai perusahaan rintisan dengan kemampuan inovasi tidak tunduk pada batas pengalaman kerja selama lima tahun).

Jumlah gaji rata-rata bulanan untuk PMI yang dipekerjakan, jika tidak ada peraturan tambahan, tidak boleh kurang dari NT$47.971.  


Terima kasih semoga bermanfaat !