SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

10 September 2020

Kepala BP2MI : Tidak Benar Taiwan Tolak Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

 

Kepala BP2MI : Tidak Benar Taiwan Tolak Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Jakarta, BP2MI (9/9) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa tidak benar pemerintah Taiwan menolak Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Mengklarifikasi pemberitaan dari Media Indonesia Liputan6.com dan Kompas.com pada tanggal 6 dan 8 September 2020, bahwa Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak benar menolak peraturan tersebut. Disebutkan juga, Taiwan akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina sebagai bentuk penolakan terhadap langkah Indonesia. Saya katakan bahwa ini tidak benar," tegas  Benny di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Benny menegaskan, bahwa pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran adalah mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 30 ayat (1). Dan implementasinya adalah dengan memberikan masa transisi selama 6 bulan untuk melakukan konsolidasi dengan pihak negara tujuan penempatan, Pemerintah Daerah dan Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Ia menambahkan, Taipei Economic and Trade Office (TETO)  menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Setelah melakukan konfirmasi, pada 3 September 2020, bahwa  pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dalam wawancara dengan Kantor Berita CNA, bahwa pemerintah Taiwan telah mengetahui pemerintah Indonesia telah secara sepihak mengumumkan peraturan tentang pembebasan biaya penempatan PMI.

"Pemerintah Taiwan hanya belum menerima pemberitahuan secara resmi. Serta kami juga belum melakukan komunikasi dan negosiasi. Kami berharap kedua pemerintah dapat segera merundingkan peraturan pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran  ini," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, sambung Benny, pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak pernah mengatakan bahwa Taiwan ''menolak'' peraturan Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya PMI. Pemerintah Taiwan  juga tidak pernah mengatakan bahwa akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.

"Jadi kesimpulannya, pemberitaan tersebut yang tidak sesuai fakta dapat menyebabkan pemahaman yang salah. Ini dapat merusak hubungan kerjasama antara Taiwan dan Indonesia," ujarnya.

TETO telah mengklarifikasi dan menyarankan kepada media untuk tidak mengutip pemberitaan tersebut. Informasi yang benar terkait kasus ini harus berdasarkan berita yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan maupun TETO.**(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

07 September 2020

BP2MI-PT Angkasa Pura Sediakan 5 Fasilitas Khusus PMI di Bandara Soekarno-Hatta

 

Kepala BP2MI saat menandatangi Nota Kesepahaman dengan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor BP2MI pada 18 Agustus lalu.


Jakarta, BP2MI (6/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan fasilitas khusus di bandara untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fasilitas tersebut  untuk keberangkatan dan kepulangan PMI di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, kedepannya layanan kepada PMI akan semakin baik dengan adanya berbagai fasilitas khusus di Bandara Soekarno-Hatta, sekaligus memperketat pengawasan dari adanya mafia pungli yang kerap memeras PMI saat akan kembali ke daerah asalnya.

“Ada 5 fasilitas khusus bagi PMI di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian menyusul di bandara-bandara yang menjadi kantong PMI. Saya ingin dengan adanya fasilitas ini maka layanan di bandara untuk PMI   menjadikan mereka sebagai warga negara VVIP,” jelas Benny di Jakarta, Minggu 6/9/2020.

Sebelumnya BP2MI dan PT. Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan pandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dengan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II , Muhammad Awaluddin pada Jumat, 4/9/2020. Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BP2MI, pada 18 Agustus 2020 lalu.

Dari hasil MoU tersebut, lanjut Benny, terdapat 5 fasilitas khusus yang bagi PMI  di Bandara Soekarno-Hatta. 

Pertama, terdedia jalur khusus (special lane) untuk PMI di  Bandara Soetta pada akhir September 2020. Jalur khusus ini terdapat di konter Imigrasi untuk memproses keberangkatan dan kepulangan.

“Umumnya jalur khusus hanya diperuntukkan bagi penumpang first class/business class, lalu kru pesawat, kemudian pemegang KITAS, dan pemegang paspor diplomatik. Dalam waktu dekat, Soekarno-Hatta akan menyediakan jalur khusus bagi PMI, dan ini menjadi yang pertama di Indonesia bahkan mungkin dunia. Ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada para PMI,” jelas Benny.

Kedua, tersedia Help desk untuk PMI,  yang saat ini sudah tersedia di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Sotta, tepatnya di area baggage claim. Help desk khusus untuk membantu seluruh PMI ketika pulang ke tanah air. Jika PMI merasa kebingungan atau kesulitan ketika tengah berada di bandara, maka personil help desk senantiasa membantu.

Ketiga, akan ada Lounge khusus bagi PMI yang ditargetkan dapat dibuka di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Oktober 2020. Menurut Benny, lounge ini nantinya dapat dipergunakan bagi PMI untuk menunggu waktu sebelum memproses keberangkatan, atau menunggu tibanya keluarga untuk menjemput saat mereka kembali ke tanah air.

Keempat, tersedia Media digital untuk sosialisasi. PT Angkasa Pura II dan BP2MI menyediakan lebih dari 300 media digital di seluruh bandara, termasuk di Soekarno-Hatta. Tujuannya  untuk sebagai media promosi dan sosialisasi berbagai program pelayanan dan perlindungan bagi PMI, sehingga program tersebut dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan baik.

Kelima, PT Angkasa Pura II dan BP2MI menyediakan tempat pemasaran produk UMKM dari pekerja migran. Benny mengatakan, cukup banyak PMI  yang sudah kembali ke tanah air dan kemudian memilih berwirausaha Mereka telah menghasilkan sejumlah produk untuk pasar ekspor dan juga di dalam negeri.

Total dari 5 fasilitas khusus tersebut, sebanyak 3 fasilitas sudah dapat digunakan yaitu help desk, media digital untuk sosialisasi, dan area untuk memasarkan produk UMKM dari PMI.

“Dua fasilitas segera menyusul yaitu special lane di akhir September 2020 dan lounge di akhir Oktober 2020. Setelah seluruh fasilitas tersedia di Soekarno-Hatta, maka tidak menutup kemungkinan fasilitas serupa juga hadir di bandara kantong-kantong PMI,” jelas Benny. ***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

05 September 2020

Wujudkan Pelayanan VVIP Bagi PMI, BP2MI Teken MoU dengan PT Angkasa II

 

Tangerang, BP2MI (4/9) - Bersinergi dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator bandara, BP2MI merealisasikan wujud pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai warga negara VVIP untuk memberikan pelayanan dan pelindungan PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri atau sewaktu kembali ke tanah air dengan menyediakan fasilitas yang nyaman di bandara.

Sinergi antara kedua pihak ini diresmikan dengan pandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dengan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin pada Jumat, 4 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Arjuna, Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

Penandatanganan ini adalah tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara BP2MI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BP2MI, pada 18 Agustus 2020 lalu yang ditandangani langsung Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Erick Thohir, Menteri BUMN.

Setidaknya ada 5 ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini antara BP2MI dan Angkasa Pura II, yaitu: pertama, fasilitas jalur khusus (special line) bagi PMI dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan kepulangan dan keberangkatan sebagaimana selama ini diberikan bagi fasilitas diplomatik dan pejabat.

Kedua, fasilitasi ruangan help desk yang akan memberikan informasi layanan bagi PMI. Ketiga, fasilitasi lounge bagi PMI yang akan digunakan sebagai ruang tunggu yang nyaman. Keempat, fasilitasi display (booth) bagi produk PMI pada terminal kedatangan, yang merupakan fasilitas untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan dari para PMI Purna yang memiliki kualitas dan standard ekspor. Serta, kelima, promosi program pelayanan dan pelindungan PMI, melalui media advertising di bandara yang dimiliki AP II untuk mensosialisasikan program-program BP2MI maupun program pemerintah lainnya, dan terakhir terkait kerja sama lainnya yang disepakati oleh BP2MI dan PT. Angkasa Pura II (Persero) nantinya.

Benny menyatakan, bahwa ada  permasalahan utama dalam penanganan PMI, yaitu PMI tidak boleh lagi dilihat sebagai masalah, saat ini PMI adalah aset bangsa dengan sumbangannya sebesar 159.6 Triliun rupiah yang menjadi remitansi sepanjang tahun 2019. Karena itulah,  mereka layak memperoleh pelayanan VVIP di Indonesia. Selanjutnya masih banyaknya eksploitasi, kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar, dan ketidakadilan bagi PMI lainnya yang saat ini masih terjadi.

 "Potret ini menggambarkan kepada kita bahwa harus ada terobosan-terobosan yang out of the box, dimana negara harus hadir dan juga hukum harus dipaksa untuk bekerja. Kerjasama ini merupakan upaya kita dalam memberikan pelayanan VVIP terhadap para PMI," jelas Benny.


Presiden Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan upaya PT. Angkasa Pura II (Persero) dan BP2MI untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan instruksi dari Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meningkatkan pelayanan bagi PMI dengan bandara sebagai pintu masuk dan keluar bagi PMI ke luar negeri. Rencananya fasilitas-fasilitas tersebut juga akan disediakan di bandara yang menjadi daerah kantong PMI. 

"PT. Angkasa Pura II (Persero) memiliki 19 bandara, sesuai dengan permintaan Kepala BP2MI, sudah pasti kami menyediakan di Bandara Soekarno-Hatta, kami juga akan memprioritaskan penyediaan fasilitas-fasilitas bagi PMI tersebut di daerah dengan bandara yang menjadi kantong keberangkatan dan kepulangan bagi PMI," sebutnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala BP2MI mengucapkan apresiasi dan terimakasihnya. "Terimakasih Pak Presiden Jokowi, Menteri BUMN, dan Angkasa Pura yang telah memberi jalan kepada BP2MI untuk mewujudkan mimpi para Pekerja Migran Indonesia," tutup Benny.*** (Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

03 September 2020

Kepala BP2MI : Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran adalah Mandat Undang Undang

 


 Jakarta, BP2MI (1/9) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Yang pasti pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah perintah Undang-undang, dan  sudah tegas bahwa PMI tidak di biayai biaya penempatan,” ujar Benny saat diwawancari Kantor Berita CNA Taiwan, di Kantor BP2MI Jakarta, Senin (31/8/2020).

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam Perka tersebut, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas ladang/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

“Ini baru mencakup 10 sektor yang di bebaskan biaya penempatan untuk PMI. Karena 10 sektor ini merupakan  sektor yang sangatlah rentan. Kita ingin mensejahterakan dan memerdekakan PMI tanpa beban biaya biaya penempatan,” ujarnya

Menurut Benny, jika ada protes  dengan pembebasan biaya dari negara penempatan maka jangan gunakan PMI.  “Kita akan pekerjaakan PMI untuk negara lain.  Masih banyak negera penempatan yang ingin menggunakan jasa PMI kita.  Harus fair, ini adalah perintah Undang-undang dan  ini  tidak boleh mundur ini adalah pembelaan kami untuk PMI,” pungkas Benny. ** (Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI