SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

07 April 2018

Bila Cuti apa saja yang perlu disiapkan?

Image Source : google image

Menjawab pertanyaan :

 Ada yg mau saya tanyakan, saya masih terikat kontrak, saya sudah 2 tahun disini dan nanti saya ingin cuti pulang, yang saya tanyakan apakah nanti pas waktu saya balik lagi kesini harus ambil visa dulu dan buat KTKLN baru??

Jawab :

Jika PMI cuti dalam periode kontrak (belum cukup 3 tahun), anda perlu mengurus :
Re-Entry Permit di Imigrasi Taiwan, baca di sini petunjuknya

Nah untuk Visa ngga perlu dan KTKLN juga tidak perlu karena anda terdaftar untuk masa kontrak selama 3 tahun.

====KHUSUS YG TELAH MELAKUKAN PERPANJANG KONTRAK TANPA PULANG ===

Untuk yang perpanjang kontrak baru (sudah menjalani 3 tahun pertama, jika kurang dari 3 tahun baca kembali tulisan di atas), dan bagi yg akan cuti sebaiknya dihimbau agar :

1. Bila masih di Taiwan agar mengurus perpanjangan PK online dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pada KDEI Taipei. Baca caranya disini

2. Bagi yang sudah terlanjur di Indonesia dan sudah membawa PK yang telah dilegalisasi KDEI Taipei (sebelum 14 Mei 2018), dapat melaporkan diri pada kantor BP3TKI/LP3TKI/P4TKI agar didata kembali ke dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri dengan melampirkan 5 persyaratan berikut :

  1. PK yang telah dilegalisir KDEI Taipei
  2. ARC Baru dari National Immigration Agency
  3. Paspor beserta Lampiran Re-Entry Permit
  4. Surat Keterangan Sehat dari Instansi yang Berwenang
  5. PMI Perempuan tidak dalam keadaan Hamil
Kemudian lanjutkan dengan pengurusan Program Jaminan Sosial atau biasa dikenal dengan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan pada petugas BP3TKI/LP3TKI/P4TKI

3. Bagi yang sudah daftar di KDEI Taipei namun belum tuntas namun sudah balik di Indonesia, dengan status sudah bayar BPJS TK namun belum legalisir dokumen di KDEI, maka bisa saja ke BP3TKI untuk pencetakan Kartu BPJS TK (petugas BP3TKI tidak perlu mendata anda sebagai PMI Re-Entry karena dokumen PK sebagai kelengkapan belum ada) selanjutnya pada saat Anda kembali ke Taiwan nanti silahkan ke KDEI Taipei untuk legalisir dokumen.

WARNING : JIKA DOKUMEN TIDAK LENGKAP TIDAK DAPAT MASUK DI TAIWAN, CONTOH KECIL MISALNYA  
TIDAK ADA RE-ENTRY PERMIT 
(STIKER IMIGRASI TAIWAN YANG DITEMPEL DIPASPOR)


Bagi yang tidak ada Re-Entry Permit tidak ada dan posisi di Indonesia, solusinya adalah mengurus ulang visa pada kantor TETO terdekat. Baca informasinya disini

Terima kasih semoga bermanfaat !

Baca juga info terbaru : Permohonan Re-Entry Permit Online