Taipei (28/2/17). Menerima kunjungan dari 19 TKI yang bekerja pada sektor pabrik di Hsinchu. Agendanya adalah silaturahmi dan diskusi ringan seputar perhitungan gaji lembur beserta hak dan kewajiban TKI.
Lanjutan postingan sebelumnya, berikut ini, template untuk kontrak sektor manufaktur.
Mari simak rame-rame.
Perhatikan pasal-pasal penting mengenai :
gaji pokok
ketentuan lembur
cuti tahunan
dll
Makin dikuasai Perjanjian Kerjanya (PK), harapannya hak-haknya tidak akan terlanggar. Bila menemukan kondisi yang berbeda dengan PK, bisa konsultasi ke kami KDEI atau bisa juga ke saluran pengaduan lainnya.
Pintung, 19 Februari 2017 – Salah satu
perhimpunan TKI/WNI di Pintung yakni FORSIMASPIT (Forum Silaturahim
Masyarakat Pintung) menggelar acara tahlilan dan yasinan yang bertempat
di Toko Indo Borobudur.
Acara ini terbilang sukses yang dihadiri
oleh jamaah dari WNI yang ada di Taiwan baik TKI maupun
mahasiswa di sekitar Pintung. Kegiatan keagamaan ini merupakan hasil kerja sama antara FORSIMASPIT dengan organisasi
TKI/WNI di Taiwan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,
FOSPI (Forum Silaturahim Pelaut Indonesia), Laskar Cirebon, IWAMIT
Kaohsiung, Majelis Ta’lim Al-Hidayah PCINU Taiwan dan pihak terkait
lainnya.
Sekitar pukul 11.00, dalam kondisi yang
cerah, jamaah mulai berdatangan sekitar Pintung, mulai memadati lokasi
di depan Toko Indo Borobudur, No.93-7, Gong Yong rd., Pingtung City
KDEI di Taipei yang diwakili oleh Farid
Ma’ruf mengapresiasi kegiatan positif ini sebagai salah satu upaya dalam
rangka pembinaan TKI/WNI di Taiwan. Dalam kesempatan ini beliau
menghimbau kepada hadirin agar memahami bahwa bekerja adalah ibadah,
agar menghindari perkelahian, perlunya menjalin persaudaraan demi
menjaga kerukunan dan menjaga nama baik Indonesia di Taiwan. Turut
disampaikan terkait dengan data dan fakta seputar ketenagakerjaan yang
diharapkan dapat menjadi pelajaran agar selalu menjadi TKI yang
prosedural, bekerja dengan baik dan mentaati peraturan ketenagakerjaan
yang berlaku, bahaya narkoba baik dari segi dampak kesehatan juga
sanksi-sanksi hukuman yang dikenakan bagi bagi pengedar maupun pengguna,
agar menghindari pergaulan bebas. Solusinya adalah dengan saling
mengingatkan antar sesama WNI/TKI atau dengan meningkatkan peran dari
organisasi-organisasi TKI yang ada.
Dalam acara tahlil dan yasinan ini juga dilanjutkan dengan ceramah agama oleh Bapak Ustadz Gus Hendrik dari PCI NU Taiwan.
Dalam sesi diskusi, WNI/TKI di Pintung
menyampaikan apresiasi juga kepada kehadiran KDEI di Taipei dalam acara
ini. Selain itu mereka menyampaikan aspirasi bahwa perlunya tempat
ibadah khususnya di Pintung, seperti halnya di Dongkang dimana TKI/WNI
berhasil membeli tanah dan bangunan yang selanjutnya dijadikan sebagai
tempat ibadah. Lebih lanjut disampaikan bahwa diharapkan dengan adanya
organisasi-organisasi yang ada dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan
berbagai permasalahan selama bekerja di Taiwan.
Turut hadir dalam acara ini Kabag
Administrasi, Tri Djuliyanto dan Senior Asisten Bidang Tenaga Kerja,
Kadir beserta lokal staff KDEI di Taipei. Acara ini, berlangsung tertib,
aman dan damai, diakhiri sekitar pukul 17.30.
Rekan-rekan TKI/BMI yang saya banggakan, ayo mari kita telusuri lembaran PK "sebagai nyawa kedua" kita selama bekerja di Taiwan. PK ini merupakan PK standar yang digunakan dalam Perpanjangan Tanpa Pulang. PK yang akan kita bahas ini khusus jabatan PLRT, yang dari jabatan lain juga monggo.
PK ini sebagai acuan kita bekerja di Taiwan, mengatur tentang hak dan kewajiban. Bila menemukan pasal-pasal yang agak berbeda dengan kenyataan boleh disampaikan ke kami.
Informasi balik (feedbacknya) sangat berguna bagi kami untuk masukan perbaikan ke depan.
Mari kita telusuri dari halaman 1 sampai seterusnya,
Minggu,
12 Februari 2017, bertempat di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia
(KDEI) di Taipei, 65 Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan menjalani
Orientasi Studi Mahasiswa Baru (OSMB). Mahasiswa baru tersebut mengambil
jurusan Managemen (26 orang), Ilmu Komunikasi (15 orang) dan Bahasa
Inggris (24 orang).
Acara
OSMB periode I tahun 2017 ini dihadiri Kepala KDEI Taipei, Robert James
Bintaryo, Kepala Bidang Pariwisata dan Perhubungan KDEI, Agung Sepande,
Kepala Bidang Ketenagakerjaan KDEI, Devriel Sogia, Wakil Ketua PPI
Taiwan, Zaenal Arifin, ketua beberapa organisasi pelajar Indonesia di
Taiwan, serta dipantau melalui skype oleh Kepala Unit Program Belajar
Jarak Jauh Layanan-Luar Negeri (UPBJJ-LLN) Universitas Terbuka (UT),
Maximus Gorky Sembiring.
Acara
diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan
penjelasan mengenai Badan Pelaksana (Bapel) UT Taiwan, sambutan-sambutan
dan pemaparan tentang administrasi, akademik dan keuangan (pembayaran
baiaya kuliah) di UT Taiwan. Sambutan pertama oleh Kepala KDEI Taipei,
Robert James Bintaryo. Beliau menyatakan bangga dengan para BMI yang
memiliki semangat untuk belajar sambil bekerja. Diharapkan, melalui
pendidikan, para BMI bisa meningkatkan harkat dan martabat bangsa
Indonesia. Kedepan KDEI
akan selalu melayani dan mendukung setiap aktifitas yang dilakukan oleh
UT Taiwan maupun mahasiswa, selain itu para mahasiswa baru diminta
untuk tetap semangat dalam menempuh pendidikan dan bisa menjaga
persatuan dan NKRI.
“Saya
terharu dengan semangat juang Saudara sekalian. Selain memikirkan
mencari uang di negeri orang untuk keluarga, Saudara memiliki tekad kuat
untuk belajar. Saudara sekalian adalah sosok-sosok pahlawan,” ungkap
Robert.
Sementara
itu, Kepala UPBJJ UT-LLN menyampaikan sambutan melalui skype. Dalam
sambutannya, Gorky mengapresiasi minat belajar yang tinggi dari para BMI
Taiwan, serta dukungan dari Badan Pelaksana dan KDEI dalam
memfasilitasi perkuliahan bagi BMI di Taiwan ini. “Manfaatkan
sebaik-baiknya kesempatan ini, dan dukungan penuh KDEI Taipei ini untuk
belajar dengan sebaik mungkin. Contohlah Kakak-kakak kelas Saudara yang
sudah berhasil lulus dari UT Taiwan,” papar Gorky.
Gorky
menambahkan, selain kenaikan jumlah mahasiswa baru di UT Taiwan setiap
semester, UT Taiwan adalah UT di luar negeri yang memiliki lulusan
paling banyak dibandingkan UT luar negeri yang lain. Semester lalu,
jumlah mahasiswa UT adalah 40 mahasiswa, dan semester ini meningkat 65
mahasiswa baru. Gorky berharap, nantinya Badan Pelaksana bisa memperluas
wilayah pelayanannya di beberapa kota lain di Taiwan. Untuk saat ini,
pengurus wilayah UT Taiwan ada di tiga wilayah, yakni Taipei, Chungli,
dan Tainan. Sementara lokasi ujiannya ada di dua tempat, yaitu Taipei
dan Tainan.
Selain
penyambutan kepada para mahasiswa baru, acara OSMB juga menjadi sarana
pengenalan sistem belajar di UT. Pada kesempatan tersebut, mahasiswa
diberikan penjelasan mengenai urusan akademik, administrasi serta
keuangan UT Taiwan. Pembelajaran di UT-Taiwan, selain menuntut
kemandirian mahasiswa, juga dibantu oleh tutor yang berasal dari
kalangan mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan master maupun
doktoral di Taiwan.
TAIPEI – KDEI
di Taipei kembali mengadakan rapat dengan Satgas (Satuan Tugas) TKI dan
TKS (Tenaga Sukarela) pada Minggu, tanggal 12 Februari 2017. Pertemuan
berlangsung pukul 11.00 – 16.00 di ruang rapat KDEI di Taipei.
Pertemuan rutin dilakukan untuk memantau kinerja Satgas dan TKS, sharing
informasi dan pengetahuan seputar ketenagakerjaan, keimigrasian,
identifikasi kendala-kendala yang ditemukan di lapangan, serta saran dan
masukan untuk perbaikan ke depan.
Dalam pertemuan ini Kepala
KDEI menyampaikan terima kasih atas kinerja
Satgas dan TKS. Berdasarkan data, pada 2016 tercatat sebanyak 1.051
kasus pengaduan kasus yang masuk, di mana sebagian kasus berasal dari
Satgas dan TKS. Adapun jumlah kasus yang berhasil ditangani pada 2016
mencapai 92.63%.
Berdasarkan persebaran tim
Satgas dan TKS, sekitar 70% wilayah Taiwan telah ter-cover oleh Tim
Satgas dan TKS, termasuk wilayah yang jauh seperti Penghu. Ke depan, aka
nada upaya agar wilayah lain yang belum ter-cover Satgas dan TKS aka
nada perwakilannya di sana, misalnya Taitung.
Dalam pertemuan ini
disampaikan tentang statistik TKI di Taiwan yang berisi data penempatan,
data trend kasus TKI, isu tentang perpanjangan perjanjian kerja tanpa
harus pulang, serta penguatan koordinasi dan kolaborasi dalam upaya
peningkatan perlindungan kepada TKI di Taiwan.
Maraknya
pengaduan TKI tentang media sosial dan SMS yang mengatasnamakan instansi
pemerintah, berisi informasi PALSU terkait layanan lowongan kerja,
pindah job, undian berhadiah maupun pemberian santunan. Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, disampaikan bahwa KDEI di Taipei,
Kemenaker dan BNP2TKI TIDAK PERNAH menawarkan lowongan kerja, pindah
job, undian berhadiah maupun pemberian santunan dengan menggunakan media
sosial dan SMS tersebut.
Dapatkan informasi resmi melalui website http://kdei-taipei.org, http://naker.go.id, dan http://bnp2tki.go.id Demikian, untuk menjadi perhatian dan agar tetap mewaspadai modus-modus penipuan lainnya.
Yang dari judulnya jelas, pindah
majikan dari majikan lama ke majikan baru. Mari kita simak ketentuannya berikut
ini :
Source image : google
Pindah majikan menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh TKI ! Berawal dari ketidakharmonisan hubungan kerja antara majikan dan TKI, muncullah niat pindah majikan, umumnya seperti itu ! Pindah majikan
pada dasarnya dapat dilakukan bila TKI mengalami kondisi berikut ini :
Majikan
melanggar perjanjian kerja yang dapat merugikan TKI
Pekerjaan
yang dilakukan membahayakan TKI dan pihak majikan tidak ada itikad baik untuk
memperbaiki
Majikan
melakukan kebohongan dalam kontrak kerja sehingga TKI dirugikan
Majikan
atau pasien (akong/ama) yang dijaga wafat.
Pabrik/majikan
mengalami kebangkrutan atau pindah keluar negeri
Terbukti
TKI mendapat perlakuan yang tidak baik seperti :
dipukul,
kekerasan,
pelecehan seksual,
dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja,
dipermalukan
Kapal
yang digunakan sedang ditahan, mengalami musibah tenggelam atau dalam proses
perbaikan sehingga tidak dapat berlayar
Majikan
tidak membayarkan gaji TKI serta memutuskan kontrak kerja
Bekerja
di luar perjanjian karena permintaan majikan, ini perlu diperhatikan nih,
sering kali selain jaga ama kadang merangkap juga jaga akong. Hindari rangkap-rangkap jabatan,
ikuti dan baca kembali kontrak Anda !
Majikan
menderita penyakit menular yang bisa menular pada TKI
Kriteria Pergantian Majikan :
1.Pergantian
Majikan Melalui Musyawarah
Atas
persetujuan majikan dengan TKI, maka majikan tidak perlu membuat surat
keterangan dokter untuk mempekerjakan TKI baru
2.Persetujuan
Pergantian Majikan
Jika
dalam kurun waktu yang ditentukan bagi TKA untuk mencari majikan baru telah
usai, atas persetujuan kedua belah pihak, TKI dapat kembali bekerja lagi di
majikan awal
3.Pergantian
Majikan Sepihak
Suatu
kondisi dimana majikan kehilangan hak untuk mempekerjakan TKA.
Contoh
:
-Pasien
meninggal dunia
-Terjadi
sengketa antara majikan dan TKI
-Majikan
melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap TKI Proses
perpindahannya dapat dilakukan tanpa persetujuan majikan awal.
Perlu Diperhatikan:
•Persiapkan
bukti yang cukup kuat seperti slip gaji, foto, video atau rekaman suara.
•Dalam
proses ganti majikan, sering kali ada laporan permintaan untuk bayar sewa dan
lain-lain. Bahwa dalam proses ganti majikan tidak dikenakan biaya sama sekali
atau gratis. Agency tidak dapat memungut biaya penginapan untuk TKI.
•Bila
diharuskan tetap membayar, mintalah bukti kwitansi resmi. Bukti tersebut dapat
disampaikan kepada MOL [Depnaker] untuk ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi.
Prosedur Pergantian Majikan
1.Setelah
terjadi terjadi kesepakatan antara majikan awal dengan TKI, majikan awal harus
membantu TKI memulai proses pergantian dalam kurun waktu 30 hari.
2.Majikan/agensi
mengajukan permohonan pergantian majikan kepada MoL Taiwan.
3.Setelah
dokumen pergantian majikan disetujui oleh MoL, maka TKI secara resmi dapat
memulai proses pergantian majikan.
4.Jika
sudah ada majikan baru, maka dokumen persetujuan pindah majikan maka dapat
diselesaikan oleh ketiga belah pihak.
5.Dokumen
persetujuan pindah majikan dari MoL dapat digunakan oleh majikan/agensi untuk
mendaftarkan TKI ke Kantor Pelayanan Bursa Kerja di daerah setempat.
6.Ketika
terjadi kesepakatan pekerjaan antara TKI dengan majikan baru, majikan/agensi
harus segera mengajukan permohonan hak mempekerjakan TKI kepada MoL Taiwan.
7.Ketika
dokumen persetujuan penerusan hak mempekerjakan TKI dari MoL telah diperoleh,
maka majikan baru/agensi harus melakukan prosedur pergantian ARC baru dalam
waktu 14 hari. Setelah TKI menerima ARC baru, majikan/agensi harus melakukan
prosedur pergantian nama majikan dalam Asuransi Tenaga Kerja dan/atau Asuransi
Kesehatan.
8.Batas
waktu bagi TKI untuk mencari majikan baru adalah 60 hari terhitung dari hari
persetujuan dokumen perpindahan majikan dari MoL. Bagi TKI yang baru bekerja
belum cukup 1 tahun, dapat memperoleh perpanjangan waktu mencari majikan baru
selama 60 hari, sehingga total 120 hari. Bagi TKI yang mengalami kasus, batas
waktu mencari majikan baru mengikuti ketentuan dari MoL.
9.Jika
ternyata dalam waktu yang ditentukan tidak juga mendapat majikan baru, maka TKI
harus meninggalkan Taiwan terlebih dahulu baru kembali lagi, dengan biaya
sendiri.
SIMAK JUGA VIDEO BERIKUT, PERHATIKAN MENIT ke 07.30 - 07.59,
Fakta yang sering kita temukan dan tips
menghadapinya
•Agency
meminta bayaran untuk proses ganti majikan dan tempat tinggal ==> TKI harus
berani menolak keinginan agency apabila meminta bayaran untuk proses pindah
majikan dan penginapan. Hal tersebut semua sudah termasuk ke dalam biaya
service fee bulanan ke agency.
•Agency
tidak mendaftarkan TKI ke MoL sementara argo waktu jalan terus, yang pada
akhirnya diberitakan bahwa seolah-olah tidak dapat majikan==> agar terus mengkomunikasikan dengan
agensinya tentang perkembangannya sudah sejauh mana, bila belum ada jawaban
yang pasti segera konsultasi juga ke saluran pengaduan TKI.
•Agency
tidak mengikutsertakan TKI ke dalam bursa kerja di MOL. Ini juga bisa
memulangkan TKI karena otomatis jika tidak didaftarkan maka tentunya tidak
dapat majikan ==> agar memantau perkembangan pergantian majikannya.
Warning!
•SERING
PINDAH MAJIKAN BISA MENYEBABKAN KETAGIHAN PINDAH-PINDAH DAN CITRA ITU AKAN
MENJADI RIWAYAT HIDUP YANG JUGA KEMUNGKINAN NONGOL DALAM CV ANDA. ADA LOH YANG
HOBI PINDAH, SAMPE 3 TAHUN KONTRAK 5 KALI PINDAH, DLL.
•PIKIRKAN
MATANG-MATANG UNTUK PROSES GANTI MAJIKAN KARENA AKIBAT TERBURUK ADALAH PULANG
KE INDONESIA DENGAN BIAYA SENDIRI JIKA TIDAK MENDAPAT MAJIKAN, APALAGI JIKA MASIH ADA HUTANG YANG BELUM LUNAS, PERTIMBANGKANLA SEKALI LAGI
•PINTAR-PINTARLAH
MENYESUAIKAN DIRI DENGAN SITUASI DAN KONDISI KERJA YANG ADA DALAM BATAS
KEWAJARAN DAN TERLINDUNGI SECARA HUKUM •PINDAH KE MAJIKAN BARU BELUM TENTU SAMA PERLAKUANNYA DENGAN MAJIKAN SEBELUMNYA (BISA LEBIH BAIK ATAU SEBALIKNYA), BERDOALAH DAN TETAP BEKERJA DENGAN BAIK •PINDAH MAJIKAN SEKTOR MANUFAKTUR LEBIH SULIT DIBANDINGKAN SEKTOR DOMESTIK, HAL INI TENTUNYA TERGANTUNG PADA KETERSEDIAAN JOB SERTA PENGGUNA YANG AKAN MEMPEKERJAKAN ANDA
Pengecualian :
Prosedur
pergantian majikan dibatasi pada sektor pekerjaan yang sama. Pengecualian
diberikan bagi TKI yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini :
•Korban kekerasan seksual, kekerasan
fisik atau human trafficking
•Telah disetujui oleh instansi pemerintah
terkait.
Lain-lain :
•Mengajukan
pindah majikan karena majikan CEREWET sangat sulit untuk dipenuhi, kemungkinan
terburuk adalah majikan tidak setuju dan TKI harus pulang dengan biaya sendiri. Jika majikan tersebut melepas, maka secara otomatis majikan kehilangan 1 kuota pekerja (contoh pada kasus pabrik), dibolehkan merekrut kembali setelah periode kontrak yg pindah tersebut berakhir. •Pastikan ALASAN PINDAH, masuk akal (logis)
Saran :
•Setiap
permasalahan komunikasikan dulu dengan majikan/agensinya bisa jadi hanya
kesalahpahaman kecil yang membesar karena ketidaktahuan atau ego kecil yang
tersulut api emosi sehingga menjadi besar.
•Bila
menemui jalan buntu, segera konsultasikan ke saluran pengaduan yang ada (bisa
ke KDEI di Taipei atau layanan pengaduan ketenagakerjaan Taiwan).
Pertanyaan Yang Sering :
BAGAIMANA PROSEDUR PINDAH MAJIKAN KARENA PASIEN
MENINGGAL?
Dalam waktu 30 hari setelah
pasien meninggal, majikan harus melapor ke BLA, setelah itu TKI berhak ganti
majikan dalam waktu 60 hari atau boleh memilih pulang ke negara asal. Tidak ada
biaya dalam proses ganti majikan.
BERAPA BIAYA UNTUK PEMBUATAN
ARC BARU SETELAH PINDAH MAJIKAN
Biaya pembuatan ARC sekitar
NT$ 1.000/ tahun. Permohonan paling lama boleh 3 tahun, NT$ 3000. Jika TKI mengalami
pergantian majikan, maka nama dan alamat majikan yang tertera ARC harus
diperbaharui, tidak dikenakan biaya. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan,
maka segera laporkan ke 1955 atau KDEI di Taipei.