SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

30 May 2023

Jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023

 Sobat Pekerja Migran Indonesia di Taiwan !

Berikut jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023


Agar ditandai waktunya di hp dan di kalender masing-masing.
Di mobile service ini bisa konsultasi ketenagakerjaan, nanya-nanya tentang info ketenagakerjaan dan lain sebagainya. 

Sampai jumpa !

Terima Kasih

28 May 2023

Waspadai Modus Penipuan "Menjadi Kaki Tangan Penipuan"

 Sobat PMI Taiwan !

Senantiasa waspada dengan modus penipuan dengan modus meminta bantuan untuk mengambilkan uang dan paket dan mendapatkan imbalan.

Jika mengiyakan, anda telah menjadi bagian dari penipuan. Agar waspada dan selalu hati-hati. Cek info grafisnya


Sumber: Line1955 diakses tanggal 28 Mei 2023


24 May 2023

Perhatikan Hal-Hal Berikut Jika Anda adalah Pengendala Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro

Sobat PMI Taiwan !

Mengingat banyak masalah dengan motor listrik nih, hendaknya memperhatikan infografis dari 1955 berikut ini:


Semoga Bermanfaat !

Sumber: Line 1995 (diakses pada tanggal 24 Mei 2023)


 


23 May 2023

Kepala KDEI Taipei Hadiri Tablig Akbar di Taichung

TAICHUNG – KDEI Taipei hadir dalam kegiatan “Taiwan Bersholawat” yang diadakan di Taman Taichung pada Minggu, 21 Mei 2023. Tablig akbar yang menghadirkan ulama kondang dari Indonesia, Habib Anis Syahab dan KH. Anwar Zahid ini dihadiri ribuan PMI dari wilayah Taichung, Changhua, Kaohsiung, Pingtung, Taipei, Taoyuan, Yilan, Hualien, dan sekitarnya. Kegiatan pengajian ini diselenggarakan sekaligus dalam rangkaian halal bihalal dan hari lahir (Harlah) PCI NU Ranting Taichung yang ke-9 dan banom-banomnya.

Kepala KDEI Taipei, Iqbal S. Shofwan dalam sambutannya di hadapan ribuan PMI mengimbau agar PMI senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di Taiwan. “Jangan berantem, misalnya antara persatuan ini melawan perkumpulan itu. Jangan melakukan tindakan yang menyebabkan pelanggaran hukum, kecelakaan dan perkelahian,” tuturnya.
Kepala KDEI Taipei menegaskan, akan ada konsekuensi atas semua pelanggaran hukum yang dilakukan di Taiwan. “Siapapun yang membuat keonaran di Taiwan, apalagi warga negara asing, dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing dan juga di-blacklist,” tegasnya.
Kepala KDEI Taipei juga mengingatkan bahwa tahun 2024 mendatang bakal diadakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga seluruh WNI yang berada di Taiwan diimbau untuk aktif mendaftarkan diri dan turut mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Tablig akbar dibuka sekitar pukul 08.30. Ribuan peserta mulai menyemut di sekitar Taman Taichung menjelang tengah hari. Usai sholat Zuhur berjamaah, massa pun tumpah ruah memadati panggung utama tempat Habib Anis Syahab dan KH. Anwar Zahid melantunkan sholawat. KH. Anzwar Zahid dalam tausiyahnya menyampaikan, setelah menjalani ibadah bulan Romadhon sebulan penuh lamanya, diharapkan kita menjadi insan yang lebih baik lagi serta diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.

PMI Dilaporin Kabur, Namun Merasa Ngga Kabur, Bagaimana Solusinya?

Ilustrasi: google image

 Referensi terkait dari Employment Service Act terkait dengan PMI yang dilaporkan kabur.

Article 56

Should an employed foreign worker have been unjustifiably absent from his/her work and not in contact for three consecutive days or should the employment of a foreign worker be terminated, the employer shall make notification in writing that sets out relevant matters to the local competent authority(ies), the entry and exit administrative authority and the Police of such event within three days thereafter. If an employed foreign worker has been absent from his/her work and not in contact with their employer, the employer may notify in writing the entry and exit administrative authority and the Police of conducting the inspection.
In the event that the employed foreign worker has been falsely reported by the employer of having been unjustifiably absent from his/her work and not in contact at least three days, the engaged foreign worker may file an appeal to the local competent authority. Where such falsity is verified, the central competent authority shall cancel the original disciplinary sanction of terminating employment permit and the order to depart from the Republic of China within a specified period.

Source: https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=N0090001

 

Terjemahan (Unnoficial https://www.deepl.com)

 

Pasal 56

Jika seorang pekerja asing yang dipekerjakan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak melakukan kontak selama tiga hari berturut-turut atau jika pekerjaan seorang pekerja asing diputuskan, pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis yang menjelaskan hal-hal yang relevan kepada pihak yang berwenang setempat, otoritas administratif masuk dan keluar, dan Polisi tentang kejadian tersebut dalam waktu tiga hari setelahnya. Jika pekerja asing yang dipekerjakan mangkir dari pekerjaannya dan tidak berhubungan dengan majikannya, majikan dapat memberitahukan secara tertulis kepada otoritas administratif masuk dan keluar dan Polisi untuk melakukan pemeriksaan.

Jika pekerja asing yang dipekerjakan telah dilaporkan secara tidak benar oleh pemberi kerja bahwa ia telah mangkir dari pekerjaannya dan tidak berhubungan dengan pemberi kerja selama tiga hari, pekerja asing yang dipekerjakan dapat mengajukan banding ke otoritas yang berwenang. Jika laporan tersebut terbukti benar, maka pihak berwenang pusat akan membatalkan sanksi penghentian izin kerja dan perintah untuk meninggalkan ROC dalam jangka waktu tertentu.

Referensi lain: Pasal 73 butir 3, pasal 74 ayat 1 Employment Service Act

Catatan:

Istilah "otoritas yang berwenang" mengacu pada Kementerian Tenaga Kerja di tingkat pemerintah pusat, pemerintah kota di tingkat kota, dan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.

Untuk Saluran Pengaduan Pekerja Migran Asing di Taiwan dapat menghubungi layanan telepon 1955.