Sobat Pekerja Migran Indonesia di Taiwan !
Berikut jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023
Terima Kasih
"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"
Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian
Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !
Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.
Waspada Penipuan !
Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei
Sobat Pekerja Migran Indonesia di Taiwan !
Berikut jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023
Terima Kasih
Sobat PMI Taiwan !
Senantiasa waspada dengan modus penipuan dengan modus meminta bantuan untuk mengambilkan uang dan paket dan mendapatkan imbalan.
Jika mengiyakan, anda telah menjadi bagian dari penipuan. Agar waspada dan selalu hati-hati. Cek info grafisnya
Sobat PMI Taiwan !
Mengingat banyak masalah dengan motor listrik nih, hendaknya memperhatikan infografis dari 1955 berikut ini:
TAICHUNG – KDEI Taipei hadir dalam kegiatan “Taiwan Bersholawat” yang diadakan di Taman Taichung pada Minggu, 21 Mei 2023. Tablig akbar yang menghadirkan ulama kondang dari Indonesia, Habib Anis Syahab dan KH. Anwar Zahid ini dihadiri ribuan PMI dari wilayah Taichung, Changhua, Kaohsiung, Pingtung, Taipei, Taoyuan, Yilan, Hualien, dan sekitarnya. Kegiatan pengajian ini diselenggarakan sekaligus dalam rangkaian halal bihalal dan hari lahir (Harlah) PCI NU Ranting Taichung yang ke-9 dan banom-banomnya.
Ilustrasi: google image |
Article 56
Should an employed foreign worker have been unjustifiably
absent from his/her work and not in contact for three consecutive days or
should the employment of a foreign worker be terminated, the employer shall
make notification in writing that sets out relevant matters to the local
competent authority(ies), the entry and exit administrative authority and the
Police of such event within three days thereafter. If an employed foreign
worker has been absent from his/her work and not in contact with their
employer, the employer may notify in writing the entry and exit administrative
authority and the Police of conducting the inspection.
In the event that the employed foreign worker has been falsely reported by the
employer of having been unjustifiably absent from his/her work and not in
contact at least three days, the engaged foreign worker may file an appeal to
the local competent authority. Where such falsity is verified, the central
competent authority shall cancel the original disciplinary sanction of
terminating employment permit and the order to depart from the Republic of
China within a specified period.
Source: https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=N0090001
Terjemahan (Unnoficial https://www.deepl.com)
Pasal 56
Jika seorang pekerja asing yang dipekerjakan tidak masuk
kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak melakukan kontak selama tiga
hari berturut-turut atau jika pekerjaan seorang pekerja asing diputuskan,
pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis yang menjelaskan hal-hal
yang relevan kepada pihak yang berwenang setempat, otoritas administratif masuk
dan keluar, dan Polisi tentang kejadian tersebut dalam waktu tiga hari
setelahnya. Jika pekerja asing yang dipekerjakan mangkir dari pekerjaannya dan
tidak berhubungan dengan majikannya, majikan dapat memberitahukan secara
tertulis kepada otoritas administratif masuk dan keluar dan Polisi untuk
melakukan pemeriksaan.
Jika pekerja asing yang dipekerjakan telah dilaporkan
secara tidak benar oleh pemberi kerja bahwa ia telah mangkir dari pekerjaannya
dan tidak berhubungan dengan pemberi kerja selama tiga hari, pekerja asing yang
dipekerjakan dapat mengajukan banding ke otoritas yang berwenang. Jika laporan
tersebut terbukti benar, maka pihak berwenang pusat akan membatalkan sanksi penghentian izin kerja dan perintah untuk meninggalkan ROC
dalam jangka waktu tertentu.
Referensi lain: Pasal 73 butir 3, pasal 74 ayat 1 Employment Service Act
Catatan:
Istilah "otoritas yang berwenang" mengacu pada Kementerian Tenaga Kerja di tingkat pemerintah pusat, pemerintah kota di tingkat kota, dan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.
Untuk Saluran Pengaduan Pekerja Migran Asing di Taiwan dapat menghubungi layanan telepon 1955.