SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

31 March 2017

Brosur Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang Versi DHSC Taiwan

Berikut ini brosur Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang yang dikeluarkan oleh DHSC Taiwan.
Ada 4 macam yang dapat diproses melalui DHSC
  1. Perpanjangan Surat Izin Kerja (Tanpa Pulang ke Negara Asal)
  2. Kontrak Selesai Pindah dan Ganti
  3. Tidak Lanjutkan Kontrak Pindah Keluar
  4. Perekrutan dari Negara Asal
UJUNG DARI PROSES TERSEBUT ADALAH SURAT IZIN KERJA
 
Selengkapnya simak infonya lewat brosur berikut :






Semoga bermanfaat


28 March 2017

Pemerintah Mulai Perangi Perbudakan ABK RI


Sebagaimana diberitakan di detik.com , yang ditulis oleh Fadhly Fauzi Rachman bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus berupaya memerangi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada pekerja di industri kelautan dan perikanan. Sebab, bukannya mendapatkan pekerjaan yang layak, Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia justru mengalami perbudakan.
Courtessy : greenpeace

Komisi HAM Antar Pemerintah ASEAN, Dinna Wisnu mengatakan, saat ini KKP tengah berupaya untuk menggandeng berbagai pihak lembaga mau pun kementerian terkait untuk bisa menghilangkan perbudakan tersebut.

"Jadi Ini kerja besar yang sifat lintas bidang, lintas negara, dan lintas batas. Karena ini kejahatan lintas batas. Dan standar HAM ini, harus diterapkan di semua kapal. Jadi bahwa yang terlibat itu banyak kementerian, kita harus jaring sebanyak mungkin kementerian yang relevan unruk masalah ini," kata Dinna kepada detikFinance, Senin (27/3/2017).

Jika sudah terhubung dengan berbagai kementerian, Dinna mengatakan, maka dirinya yang mewakili Indonesia dalam ASEAN bakal menjalin kerja sama di lintas internasional.

"Kita di ASEAN untuk memastikan di level regional ada mekanisme kerja samanya. Kalau sudah terhubung di tingkat regional, kita tinggal dorong di lintas negaranya. Baru bisa terbentuk kelembagaan yang sustain, dan bertahan terus untuk memerangi ini," kata Dinna.

Hal itu penting dilakukan, sebab kata Dinna, telah banyak ABK asal Indonesia yang dibohongi dan mengalami penyiksaan saat bekerja di lautan.

"Cukup banyak perbudakan modern, terutama karena tenaga kerja yang berangkat dengan kapal-kapal tidak terlacak dengan baik, sehingga kondisi kesehatan mereka buruk, kemudian kekurangan air bersih, dan dokumentasi mereka sering tidak lengkap, dan akhirnya mereka berbulan-bulan mengapung di air, tidak bisa pulang, dan mereka akhirnya tidak dibayar," terang Dinna.

"Intinya mereka cuma diberangkatkan saja dengan kontrak lisan, begitu berangkat tidak dipenuhi janjinya dan membuatnya terombang-ambing di laut. Dan bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang, sedikit tidur, minum di jatah, makan di jatah. Standarnya juga buruk. Dan itu berbulan-bulan, bahkan bisa tahunan," tuturnya.

Semoga rencana ini bisa terwujud mengingat Taiwan merupakan salah satu negara yang banyak mempekerjakan ABK LG (letter of guarantee) yang belum terlindungi. Pemerintah Taiwan juga telah mengumumkan bahwa sejak 20 Januari 2017 telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengaturan untuk pelaut yang bekerja pada kapal Taiwan. Kebijakan tersebut dikenal dengan Distant Water Act.

Sumber : detik.com

Penyelesaian Permasalahan ABK LG an Medius Frendy

Kaohsiung, KDEI, (23/03/17), KDEI di Taipei bertemu dengan majikan (pemilik kapal) guna membahas permasalahan ABK LG a.n Medius Frendy.
 
Sumber : Website KDEI

Pertemuan dengan Pemkot Kaohsiung Bahas Kasus Wahyudin Jefri


Kaohsiung, KDEI, (23/03/17), menyelenggarakan pertemuan yang bertempat di Kantor Marine Bureau Kaoshiung guna membahas permasalahan ABK LG (letter of guarantee) a.n Wahyudin Jefri. Turut hadir dalam pertemuan tersebut dari Biro Sosial, BLA, dokter, NGO, asosiasi agensi, Biro Perikanan, pihak agensi, majikan dan ABK. Kondisi kesehatan yang bersangkutan saat ini sudah stabil pasca pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.

Sumber : Website KDEI

Tingkatkan Perlindungan TKI di Pintung, KDEI di Taipei Koordinasi dengan Kepolisian

KDEI di Taipei (22/03/17) berkoordinasi dengan Kepolisian Pintung guna meningkatkan perlindungan TKI di Taiwan. Hal ini untuk menindaklanjuti terkait dengan adanya laporan dari TKI tentang adanya dugaan aksi pemuda Taiwan berupa pemukulan atau pelemparan tempat berkumpulnya TKI.



Pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan sudah diantisipasi. Saat ini kepolisian kerap mengintensifkan patroli di beberapa titik rawan dan disarankan bagi TKI bila berkumpul agar lebih banyak dan memperketat juga pengamanan, serta agar menghindari minuman keras yang sering menjadi pemicu perkelahian. Kepolisian juga mengharapkan kerjasamanya kepada para TKI agar parkir sepeda dilakukan dengan tertib khususnya di kawasan pelabuhan Tongkang.

Sumber : Website KDEI

Mengapa Menjadi TKI Kaburan Sangat Berbahaya ?



Merujuk pada Employment Service Act, Pasal 73 ayat 3 disebutkan bahwa “The employed foreign worker has been unjustifiably absent from his/her work and not in contact for three consecutive days or the employment has been terminated”, artinya bahwa TKA yang absen dari pekerjaannya selama berturut-turut selama tiga hari, maka pekerjaannya dihentikan (dicabut izin kerjanya), artinya sudah bisa dilaporkan oleh majikan sebagai TKI Kaburan.

Ilustrasi : Wikihow

Fenomena TKI Kaburan nampaknya belum berakhir. Menurut Laporan Statistik dari National Immigration Agency (NIA) Taiwan yang dapat diakses di https://www.immigration.gov.tw/ sampai dengan saat ini jumlah kaburan sekitar 24.000 orang. Sunggu fakta yang mencengangkan. Tersebar di seluruh Taiwan. TKI kaburan khususnya dari Indonesia jumlahnya tertinggi kedua setelah Vietnam. Dan akibat kaburan juga, negara harus mengeluarkan budget yang tidak sedikit untuk pemulangan/biaya pengobatan yang sejatinya dapat digunakan untuk membiayai atau menyantuni TKI resmi yang kurang beruntung seperti sakit, kecelakaan dan lain sebagainya.

Menurut catatan pengaduan yang masuk di KDEI selama ini, beberapa kasus yang menimpa kaburan adalah sakit parah (kanker otak/gagal ginjal/stroke), kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, hamil, melahirkan, pembunuhan dan lain sebagainya. 

Apa faktor penyebab kaburan ?

Kaburan umumnya dipicu oleh ketidakbetahan, ketidakpuasan, gagal menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada, pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan (ekspektasinya terlalu tinggi), tidak mengetahui saluran pengaduan, maupun dipengaruhi oleh  oknum tertentu dengan iming-iming gaji tinggi atau fasilitas yang lebih baik, ingin mendapatkan kebebasan.

Mengapa menjadi kaburan sangat berbahaya?

  • Jika sudah kaburan maka semua haknya sebagai TKA di Taiwan akan hilang dan rentan akan eksploitasi, dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, masuk dalam prostitusi dan umumnya pekerjaannya yang melanggar hukum dan HAM lainnya.
  • Rentan akan kekerasan (verbal/fisik), intimidasi, dan pemerasan,
  • Bila terjadi musibah (kecelakaan, sakit, meninggal), tidak dicover lagi oleh Asuransi di Taiwan,
  • Rentan mengalami penyakit berbahaya (kanker/tumor/stroke/HIV) karena bekerja tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan,
  • Sering bernasib kurang baik, antara lain terlantar, kerja paksa, dan lain sebagainya.


Jika ditimbang-timbang menjadi kaburan lebih berbahaya dibandingkan dengan TKI resmi, karena penuh dengan ketidakpastian, terombang-ambing di bumi formosa. Benefit yang akan diperoleh tidak sebanding dengan RESIKO besar.
TKI Kaburan yang ditangkap polisi akan dicek apakah terlibat kasus kriminal atau korban tindakan kejahatan.
Mohon diperhatikan :
  1. Bagi TKI Kaburan yang tidak terlibat kasus hukum kriminal dan bukan juga sebagai korban tindakan kejahatan maka, kepolisian akan mengirim ke Imigrasi Taiwan untuk pembuatan surat keterangan untuk selanjutnya dapat dikeluarkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) yang diterbitkan oleh KDEI di Taipei (khusus bagi yang tidak punya paspor). Sedangkan bagi yang masih memiliki paspor tetapi tertahan di majikan dapat meminta bantuan pihak imigrasi Taiwan atau dapat meminta bantuan di saluran 1955 untuk pengembalian dokumen keimigrasian bila masih ditahan oleh majikan resminya. Selanjutnya, apabila mempunyai tempat tinggal dan uang sendiri untuk pulang, hanya menunggu proses seluruh dokumen selesai dan kembali ke Indonesia. Nah bagaimana dengan yang tidak mempunyai tempat tinggal, maka akan ditampung di shelter atau tempat penampungan lainnya. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai uang disarankan untuk mengupayakan tiket pulang, dapat meminjam ke keluarga atau saudara.
  2. Bagi TKI Kaburan yang terlibat kasus hukum kriminal akan dikirim ke Detention Center sedangkan bila terindikasi korban makan dikirim ke Shelter Imigrasi sambil menunggu proses kasus hukumnya selesai. Kasus Narkoba biasanya akan diikutkan dulu program rehabilitasi di kantor-kantor rehabilitasi. Selanjutnya, bila terbukti bersalah diharuskan menjalani hukumannya, sedangkan bagi yang tidak bersalah akan diproses lanjut oleh imigrasi Taiwan untuk deportasi (pemulangan).
Bagi TKI Kaburan yang melaporkan diri tidak ditahan. 
Sedangkan sanksi penahanan di rumah detensi keimigrasian kepada TKI kaburan akan dilakukan bilamana TKI tersebut tersangkut kasus hukum di Taiwan. Atau menyalahi ketentuan yakni TKI kaburan tidak pulang dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak Imigrasi.
Apa hukumannya menjadi TKI Kaburan :
TKI kaburan dikenakan sanksi denda maksimal NTD 10.000 dan dapat memasuki Taiwan dalam waktu tiga sampai lima tahun kemudian. Dalam waktu beberapa hari TKI kaburan yang melapor dapat dipulangkan bila telah membayar denda dan lengkap dokumen keimigrasiannya.
Bagaimana sebaiknya yang dilakukan oleh TKI Kaburan ?
Mengingat besarnya RESIKO yang mengancam bagi TKI kaburan tentunya dihimbau agar segera melaporkan diri ke Imigrasi Taiwan agar dapat segera diproses hukum maupun pemulangannya ke Indonesia.
Hendaknya bila ada permasalahan dapat juga dilaporkan ke KDEI di Taipei untuk segera ditindaklanjuti melalui kontak person yang telah disebar melalui website KDEI, tim Satgas TKI maupun TKS atau grup media sosial Pengaduan TKI di Taiwan.
Bagaimana dengan TKI Kaburan yang tidak mau pulang ?
Itu merupakan hak masing-masing individu, tentunya merupakan pilihan yang terburuk, karena tidak melindungi dan tidak menyayangi dirinya sendiri maupun keluarganya. Ingat keselamatan adalah yang utama.
Salam Sukses "TKI Taiwan Hebat".

26 March 2017

Berapa Tambahan Penghasilan ABK Nelayan ?



Pintung (22/03/17). Dalam kesempatan kunjungan ke pelabuhan Tongkang, sempat diskusi dengan beberapa ABK Nelayan.




Point yang menarik adalah terkait dengan Tambahan gaji yang NT$ 5.000 dan NT$ 3.000, masih banyak yang belum mengetahui hal ini.

Baca postingan sebelumnya : TAMBAHAN GAJI ABK NELAYAN






Menengok Aktivitas TKI di Masjid Annur Tongkang



Dalam rangkaian kunjungan ke Pintung pada beberapa hari lalu (23/07/17), penulis sempat mampir ke Masjid Annur Tongkang.

Apa saja aktivitasnya di rumah ibadah tersebut di malam hari ?








Berbagai aktivitas positif di malam hari yang dilaksanakan oleh TKI yang umumnya dari ABK Nelayan di Masjid Annur adalah pengajian bersama, sholat berjamaah, tahlilan, yasinan, belajar mengaji dan menulis bahasa Arab. 

Selain itu saya pun diajak untuk melihat masjid baru di Tongkang, tak jauh dari masjid Annur. Menurut informasi bahwa dana pengadaan/renovasi bangunan ini sebagai tempat ibadah tersebut merupakan swadaya dari para TKI di Taiwan. Rencananya akan diresmikan tahun ini. 

Luar biasa, salut kepada TKI, selain bekerja juga turut beramal.

Salam sukses,