SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

30 June 2019

Biar Aman Kerja di Taiwan Perhatikan Hal Berikut !




1.    Akibat mengkonsumsi atau menyalahgunakan miras yang dapat mengganggu orang lain atau mengganggu kepentingan umum itu jelas ada konsekuensi hukumnya, begini ketentuannya.
  • Ditempat umum mabok bikin onar, ribut atau memaki-maki, tidak mau berhenti setelah diberi tahu, berisik atau bikin onar di malam hari maka akan didenda max NT. 6000
  • Bila terjadi kekerasan atau berhantam atau memanggil sekelompok orang bikin onar, maka akan diberikan sanksi 3 hari tahanan atau denda max. 18.000
  • Bila melukai orang maka akan dikenakan sanksi maksimum 3 tahun penjara dan denda max. 1000
  • Bila mengendarai kendaraan dan kedapatan polisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan kadar kekentalan alkohol yang dikonsumsi, mulai 15.000 – 200.000, SIM disita dan ada ancaman pengurungan atau penjara bila sampai menghilangkan nyawa orang lain
2.    Hindari dan pertimbangkan sebaiknya hindari jangan terpengaruh iming-iming untuk menjadi PMI Kaburan karena sangat beresiko. Ancaman hukumnya adalah penahan, denda, deportasi dan blacklist  dari Taiwan. Jika sudah kaburan maka semua haknya sebagai TKA di Taiwan akan hilang dan rentan akan eksploitasi, dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, masuk dalam prostitusi dan umumnya pekerjaannya yang melanggar hukum dan HAM lainnya. Rentan akan kekerasan (verbal/fisik), intimidasi, dan pemerasan, Bila terjadi musibah (kecelakaan, sakit, meninggal), tidak dicover lagi oleh Asuransi di Taiwan. Selain itu rentan mengalami penyakit berbahaya (kanker/tumor/stroke/HIV) karena bekerja tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan. Intinya bahwa PMI Kaburan umumnya bernasib kurang baik, antara lain terlantar, kerja paksa, dan lain sebagainya.
3.    Hindari melakukan pengambilan gambar, video, siaran langsung bersama pasien atau di dalam rumah / pabrik, karena pengguna/majikan bisa saja keberatan. Jika melakukan penuntutan maka bisa saja karena Taiwan menganut dan menjunjung tinggi hukum privasi sebagai mana yang diatur dalam Privacy Act.
4.    Hindari bekerja sambilan, dalam peraturan ketenagakerjaan hanya dibolehkan bekera pada satu majikan sesuai dengan kontrak, bila hal itu terjadi dapat dikenakan sanksi denda bahkan deportasi. Demikian juga bila melakukan pekerjaan sampingan yang mendapatkan keuntungan tanpa diketahui atau tanpa mendapat izin dari majikan, misalnya melakukan aktivitas dagang online.
5.    Jangan memberikan data-data pribadi Anda ke orang lain yang tidak dikenal. Pastikan merahasiakan data pribadi misalnya paspor, ARC, NHI Card, dan jangan meminjamkan dokumen tersebut untuk menghindari penyalahgunaan. Misalnya ARC digunakan untuk peminjaman uang di rentenir.
6.    Jangan memberikan Kartu SIM Card (Kartu Telepon) ke Orang Lain. Kartu perdana pra-bayar yang tidak ingin digunakan lagi, jangan diberikan kepada orang lain, hindari penyalahgunaan oleh komplotan penipu sebagai alat penipuan. Bila disalahgunakan maka yang dikejar adalah Anda sebagai pemilik kartu tersebut, dan harus menjelaskan panjang lebar ke otoritas setempat.
7.    Jangan menyakiti hewan. Mengacu pada Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan. Bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi.
8.    Hindari penipuan dengan berbagai modus antara lain mengatasnamakan pejabat, lembaga, instansi, undian, arisan online, tawaran job, pindah kerja, dan lain-lain.
9.    Jangan membawa semua produk daging ke Taiwan. Hal ini dilarang semenjak adanya indikasi penyebaran wabah flu Babi.
10. Jangan menelantarkan pasien yang dijaga, hukumannya tergolong berat apalagi jika yang dirawat atau yang dijaga mengalami kejadian kritis atau meninggal dunia akibat kelalaian.





Internalisasi Pegawai BNP2TKI dalam Rangka Revitalisasi Badan Baru

Dedi Noor Cahyanto bersama Sekretaris Utama dan Para Pejabat BNP2TKI dalam kegiatan Revitalisasi Badan Baru di Auditorium BNP2TKI, Kamis, (27/06/19)
Dedi Noor Cahyanto: “Saatnya seluruh pegawai masuk dan terlibat”
Jakarta, BNP2TKI (28/06/19) -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selenggarakan kegiatan internalisasi kepada para pejabat eselon I, II, III dan IV dalam rangka mempersiapkan diri bertranformasi menjadi Badan baru sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan bertajuk “Revitalisasi Badan Baru dalam Mengemban Amanat UU No. 18 Tahun 2017” dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, bertempat di Auditorium BNP2TKI, dihadiri sebanyak 186 orang. Bertujuan menyamakan persepsi dan internalisasi filosofi badan baru guna menumbuhkan semangat dan optimisme demi pelindungan CPMI, PMI dan keluarganya.
Staf Khusus Kepala BNP2TKI, Dedi Noor Cahyanto menyampaikan filosofi Badan baru yang harus dimengerti oleh semua pejabat di lingkungan BNP2TKI yaitu :
  1. Costumer-minded service
Keselamatan, kesejahteraan dan harkat martabat CPMI, PMI dan keluarganya berada di tangan Badan.
  1. Badan besar karena empati
Besarnya Badan bukan ditentukan dari besarnya wewenang, anggaran dan jumlah eselon I yang dimiliki, namun dari empati serta kepedulian kepada CPMI, PMI dan keluarganya serta kolega K/ L/ Pemerintah Daerah dan stakeholder lain yang punya visi serupa.
  1. End to end service
UU No. 18 Tahun 2017 mengamanatkan Badan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kebijakan kepada CPMI, PMI dan keluarga. Meskipun pada akhirnya tugas operasional teknis dibagi-bagi tetapi Badan wajib mewujudkan outcome termasuk membina dan mengisi kekurangan pihak-pihak terkait.
  1. Layanan prima berbasis sistem informasi
Akan hadir Badan yang bekerja dengan basis sistem informasi demi layanan CPMI, PMI dan keluarganya yang prima.
  1. Arogansi menutup inovasi
Musuh utama Badan dalam menjalankan amanat UU adalah arogansi mampu melakukan semuanya sendiri dan menutup mata terhadap pentingnya inovasi.
  1. Konsolidasi dan integrasi
Sebesar-besarnya manfaat kehadiran Badan terletak pada konsolidasi program lintas pihak dan integrasi proses bisnis yang efisien.
  1. Leadership dan manajemen
Leadership dan manajemen organisasi serta SDM merupakan kunci keberhasilan terbangunnya Badan baru.
  1. Tinggalkan yang lama dan berubah
Pola pikir, cara bekerja dan tools lama banyak yang sudah tidak lagi relevan, tinggalkan dan segera berubah sesuai tuntutan Badan baru.
  1. Sesuaikan diri dengan Badan baru
Sesuaikan diri dengan hadirnya Badan baru dengan berubah, belajar, bekerja keras dan bekerja sama atau MINGGIR karena menghalangi jalannya tugas Badan baru.
  1. Pencapaian target = eksistensi diri
Keberadaan Anda ditentukan oleh pencapaian target kinerja secara spesifik bukan dari hal yang lain!
  1. Manfaatkan kesempatan dari Negara
Kali ini Negara masih memberi kesempatan untuk menunjukkan pentingnya Badan baru. Manfaatkan!!
Dalam orasinya Dedi juga menyampaikan beberapa karakter utama yang harus dimiliki dan dipersiapkan oleh pejabat/ pegawai dalam bekerja di lingkungan Badan baru yakni integritas, inovatif, bekerja sama dan gotong royong, melayani, kepemimpinan, outcome oriented, empati, dan membangun jejaring. Karakter utama tersebut kemudian harus diterjemahkan ke dalam do’s dan don’ts yang harus dilaksanakan dan diinternalisasi oleh pegawai/ pejabat dalam bekerja di lingkungan Badan baru demi mewujudkan pelayanan pelindungan secara nyata terhadap CPMI, PMI dan keluarganya sehingga tidak hanya menjadi simbol, tulisan atau ungkapan semata.
Pada akhir orasinya, Dedi menanyakan kepada audience apakah hal tersebut mampu diwujudkan. Dengan mempertimbangkan capaian nyata kinerja BNP2TKI tahun 2015 s.d. 2019 dimana sebelumnya mungkin tidak terbayangkan bahwa BNP2TKI mampu :
  1. Melakukan transformasi proses bisnis layanan penempatan PMI melalui sistem informasi;
  2. Menciptakan efisiensi waktu dan biaya layanan melalui inovasi LTSA;
  3. Melakukan terobosan dalam layanan pengaduan;
  4. Menekan hingga seminimal mungkin pembiayaan bagi CPMI, PMI dan keluarganya;
  5. Membangun pemberdayaan yang terintegrasi lintas K/ L;
  6. Meningkatkan kualitas pendapatan PMI secara bertahap namun pasti; dan
  7. Menciptakan kinerja governance yang bersih dan berkualitas.
“Jelas bahwa itu merupakan modalitas besar Badan baru untuk menumbuhkan keyakinan dalam menyongsong revitalisasi dan membuktikan kepada Negara yang telah memberikan kesempatan untuk menunjukkan bahwa dengan Badan baru kita MAMPU!! dan biarkan engkau dan seluruh putra putri bangsa ini dapat memberi arti dari usaha kita ini,” pungkas Dedi Noor Cahyanto.
Sumber : BNP2TKI

BNP2TKI dan Bank Indonesia Bersinergi dalam Program Survei Remitansi Pekerja Migran Indonesia


Jakarta, 25/06/2019 Direktorat Pemberdayaan – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Bank Indonesia (BI) menyepakati kerja sama program Survei Remitansi Pekerja Migran Indonesia (SPMI) melalui metode in-depth survey.
SPMI yang dilakukan oleh BNP2TKI dan Bank Indonesia bertujuan untuk memperoleh data statistik yang lengkap, dapat dipercaya, akurat, tepat waktu, dan mudah diakses mengenai pola remitansi PMI dalam rangka penyusunan Neraca Pembayaran Indonesia.
Program SPMI 2019 telah dilaksanakan di 9 wilayah yaitu Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Bali dan Kalimantan Utara dengan total target responden sebanyak 2.500 responden yang terdiri dari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sedang mengikuti pelatihan, PMI yang sedang bekerja dan keluarga PMI. 
Secara teknis, Pengumpulan data pada SPMI dilakukan oleh PT. RAD Utama Riset didampingi oleh BNP2TKI dan BI dengan metode secara terpusat dilakukan di UPT BP3TKI/LP3TKI/P4TKI serta door to door di daerah kantong PMI. Data statistik yang dihasilkan akan digunakan untuk mendukung perumusan dan pengambilan keputusan dalam kebijakan makroekonomi khususnya bidang moneter. Selain itu menjadi bahan kebijakan dalam menyempurnakan infrastruktur remitansi agar lebih mudah murah dan cepat.
Direktur Pemberdayaan, A Gatot Hermawan menyampaikan dalam kegiatannya bahwa “Kerjasama ini dilakukan sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan PMI dan remitansinya. Selain sebagai informasi tentang jenis penggunaan moda/alat dari perhitungan jumlah PMI yang berada di negara penempatan, gaji PMI dan uang yang dikirim oleh PMI ke keluarganya di Indonesia,” tambah Gatot.
Beberapa manfaat yang diperoleh dari kesepakatan Bank Indonesia dan BNP2TKI ini yaitu memperoleh data/informasi terkini mengenai pola remitansi PMI dan untuk memperbaiki estimasi angka nasional terkait inflow workers remittance serta memperoleh gambaran dari dampak aliran remitansi terhadap kegiatan agen remitansi seperti bank, kantor pos, money gram, western Union. Diharapkan para PMI kedepan akan menggunakan jasa/lembaga keuangan formal agar uang yg dikirim lebih aman dan tercatat dalam neraca pembayaran Indonesia.
Bagi Para PMI termasuk PMI purna yang ingin berpartisipasi dalam Survey secara online dapat mengisi pertanyaan singkat pada link berikut :
Disadur dari : BNP2TKI

23 June 2019

Prosedur Pengajuan Legalisir Akte Kematian ke Teto Untuk Klaim Asuransi di Taiwan

Source : agcanada.com

Pekerja Migran di Taiwan khususnya sektor formal apabila ada salah satu keluarganya meninggal dunia dapat mengajukan klaim asuransi ke kantor Asuransi Tenaga Kerja (Astek) di Taiwan.

Sebelum melakukan proses pengajuan klaim di kantor Astek Taiwan, kita harus menyiapkan persyaratan serta berkas lainnya yang sudah dilegalisir atau mendapat pengesahan dari perwakilan Taiwan, Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Indonesia.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk dilegalisir ke kantor TETO sebagai berikut:

1. Kutipan Akte Kematian (asli).
2. Kartu Keluarga (asli).
3. Foto copy Akte Kelahiran pemohon.
4. Foto copy paspor pemohon.
5. Foto copy ARC pemohon.
6. Foto makam yang bertuliskan nama almarhum/almarhumah.
7. Biaya Administrasi. 

Sebelum semua berkas diserahkan ke TETO, terlebih dahulu harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah dan notaris yang telah diakui oleh Taiwan.

Selain diterjemahkan ke Bahasa Mandarin, semua berkas juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Berikut prosedur dan lamanya waktu yang diperlukan untuk pengurusan setiap berkas sebagaimana disebutkan di atas sebelum dibawa ke TETO:

1. Penerjemahan berkas. 
Proses ini dilakukan di kantor Notaris penerjemah mandarin.
Waktu yang dibutuhkan sekitar seminggu, termasuk legalisir atau pengesahan dari kantor tersebut.

2. Legalisir di kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Proses pengesahan atau legalisir membutuhkan waktu sekitar seminggu.

3. Pengesahan berkas ke Imigrasi.
Semua berkas dibawa ke kantor Imigrasi untuk mengajukan pengesahan atau perizinan. Waktu yang dibutuhkan sehari hingga dua hari.

4. Legalisir ke TETO.
Setelah proses nomor 1, 2, dan 3 sudah selesai, semua berkas diserahkan ke TETO untuk dilegalisir. Prosesnya juga membutuhkan waktu satu mingguan. 

5. Pengiriman berkas ke Taiwan. 
Semua berkas yang sudah di legalisir TETO kemudian dikirim ke alamat pemohon atau pihak yang diberi kuasa di Taiwan.

6. Pengajuan klaim ke kantor Astek Taiwan.

Selain menyiapkan semua berkas yang sudah dilegalisir oleh TETO, untuk mengajukan klaim ke kantor Astek Taiwan harus dilengkapi persyaratan lainnya seperti : 

- Foto copy ARC pemohon.
- Foto copy paspor pemohon (paspor yang berlaku dan paspor lama bagi yang baru pemperpanjang paspor)
- Incang pemohon
- Foto copy buku rekening pemohon (rekening bank Taiwan) 
- mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh kantor Astek Taiwan.

Dalam waktu 3 - 4 minggu, apabila semua berkas tidak ada kesalahan, uang asuransi sudah bisa cair dan masuk ke rekening pemohon.

Disadur dari Info Bu Hani TW (23 Juni 2019)


20 June 2019

Kepala BNP2TKI Terima Kunjungan Ombudspersons Taiwan dan TETO


Jakarta, BNP2TKI (20/6/19)_Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, menerima kunjungan Ombudspersons Taiwan beserta perwakilan Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Ruang Rapat Kepala BNP2TKI, Jakarta Selatan, Rabu (19/6). Kunjungan ini dalam rangka audiensi terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Apalagi dalam beberapa waktu ke depan, BNP2TKI akan berubah menjadi badan baru yang juga menangani PMI bidang sea base.
“Dengan adanya badan baru nanti, kami akan me-review lagi semua kegiatan penyelesaian permasalahan PMI di luar negeri,” ungkap Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, yang hadir dalam pertemuan ini.
Selain itu, hadir mendampingi, Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah, Arini Rahyuwati, dan Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, R. Hariyadi Agah W.
Sedangkan dari pihak Ombudspersons Taiwan hadir Ms. Mei-Yu Wang, Ms. Yu-Ling Wang, Ms. Hui-Chuan Su dan Ms. Josephine Hsiuyao Lee dari TETO.
Sumber : BNP2TKI

15 June 2019

Ayo Daftar Edukasi Keuangan Dalam Rangka Pemberdayaan PMI !

KDEI Taipei kembali menyelenggarakan pelatihan tentang edukasi keuangan. Pelatihan ini terselenggara atas kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank BNI, Kemnaker dan BNP2TKI.


Jangan lewatkan pelatihan langka ini ! 

Ingat waktunya, Minggu, tanggal 7 Juli 2019

Segera daftar di link berikut :

Info Lanjut Hubungi Nomor di dalam Leaflet di atas.

Terima kasih jika bermanfaat silahkan Share.



02 June 2019

Gemilang Idul Fitri Di Taipei 2019





Dikutip dari : Website KDEI Taipei


Dokumentasi NET.TV "Muslim Travelers" tentang Muslim di Taiwan

Berikut ini dokumentasi dari salah satu TV Nasional, NET.TV tentang muslim di Taiwan.
Pada menit ke 6, berisi penjelasan sekilas dari Analis Bidang Tenaga Kerja, KDEI Taipei.

Selamat menyaksikan !

01 June 2019

Hadiri, Taiwan Pencak Silat National Championship !

Sobat PMI Taiwan !

Jangan lewatkan kompetisi silat terbesar dan perdana di Taiwan "Taiwan Pencak Silat National Championship"


Disini alamatnya : Taipei Gymnasium, 7F (Beside of MRT Taipei Arena, exit 3)
https://bit.ly/30YIAbC

*Transportasi menuju Lokasi :
MRT jalur hijau turun di stasiun MRT Taipei Arena pintu exit 3, gedung brada di sebelah stasiun MRT.

臺北體育館
105台北市松山鎮
https://maps.app.goo.gl/XMtrszK6TYqhB2vu7

Sumber : FB GWO