SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

29 January 2019

PMI Taiwan Belajar “Menjadi Pengusaha” Bersama Baba Rafi Enterprise



Taipei, KDEI (27/01/19) -- Sebanyak 62 (enam puluh dua) PMI tampak antusias dalam menghadiri Kegiatan Exit Program (Pelatihan Kewirausahaan) dengan tema :"Saatnya Menjadi Entrepreneurs melalui Bisnis Franchise". Kegiatan ini diselenggarakan oleh KDEI Taipei, dengan menghadirkan Hendi Setiono, Pengusaha Muda ternama tanah air, Founder dan CEO Baba Rafi Enterprise.

Exit Program melalui pelatihan keterampilan PMI merupakan program rutin KDEI Taipei hampir setiap tahunnya. Diharapkan tumbuh kesadaran PMI untuk berani memulai usaha setelah kembali ke tanah air kelak, karena tidak selamanya menjadi PMI di Taiwan. Saat ini dibatasi hanya 14 tahun bagi PMI sektor informal dan 12 tahun untuk pekerja formal. Pada tahun sebelumnya KDEI Taipei telah melaksanakan pelatihan kewirausahaan antara lain pelatihan pembuatan kue khas Taiwan, knotting, Chen Chu Nai Cha,e-commerce (jualan online), bercocok tanam organik, tour guide, mie halal, ayam goreng khas Taiwan dan Korea, serta pelatihan yang dibutuhkan oleh PMI lainnya.

Para peserta pelatihan sudah mendatangi lantai 6, Aula KDEI Taipei walaupun kondisi dingin sekitar 18°C tidak menyurutkan semangat para PMI untuk menghadiri acara kewirausahaan yang sangat dinantikan para PMI.

Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi dalam sambutannya turut memotivasi para PMI. Beliau menyampaikan kunci sukses PMI purna yakni membuat perencanaan yang bijak dari sekarang serta mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT.

“Buat perencanaan yang harus dilakukan dengan modal yang telah didapatkan”, tegasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa hendaknya PMI setelah purna selain menjadi bos sendiri di rumah, diharapkan nantinya dapat menciptakan lapangan kerja.

Pelatihan berlangsung santai, padat dengan ilmu serta sesekali diselingi diskusi interaktif dan feedback. Narasumber memulai dengan menceritakan awal mula bisnis Baba Rafi, bahwa saat itu usianya masih tergolong muda yakni 19 tahun sudah berani memulai bisnis di Surabaya, berawal dari mimpi kecil.
Narasumber memotivasi dan membangkitkan semangat para peserta untuk berani memulai berwirausaha. Dijelaskannya bahwa untuk menjadi seorang pengusaha sukses, diperlukan keberanian untuk memulai dari apa yang telah dimiliki saat ini.

“Untuk bisa sukses, pegang kunci 4A, yakni action, action, action dan action”, tegasnya dalam menjawab pertanyaan peserta tentang rahasia sukses pengusaha.

Selain memotivasi para PMI dengan pengetahuan bisnis beliau juga mencontohkan apa yang telah dilakukannya dalam merintis dan mengembangkan bisnisnya sampai merambah ke mancanegara. Dicontohkannya bisnis Kebab Turki-nya yang sudah mendunia.

Semua pertanyaan tentang PMI tentang bisnis dijawab tuntas diantaranya tentang strategi bertahan dan bersain dengan kompetitor, cara memulai, strategi marketing dan lain sebagainya.

Mindriati menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat memotivasi para PMI untuk nantinya bisa membuka usaha dengan bekal yang telah didapat dan semoga menjadi berkah. Peserta lainnya, Hotimah menambahkan bahwa benar-benar harus di coba, satu langkah saja akan bisa melihat perubahan di banding tidak melangkah sama sekali. 

Perjuangan para PMI dalam mengikuti pelatihan bukanlah hal yang mudah. Demi mendapat ilmu bisnis ini, beberapa diantaranya mesti berangkat dari pagi hari sejak shubuh dari Kaohsiung (Taiwan Selatan) menuju Taipei.

Sumber : KDEI Taipei


Foto Lainnya :







Juga diberitakan di :

28 January 2019

Kumpulan Pengecekan Cek Status terkait Ketenagakerjaan

Pengecekan Status (Klik/Sentuh Link Berikut)

Rubah terlebih dahulu ke Bahasa Indonesia (klik 語言選擇 di pojok kanan atas), kemudian kembali ke menu utama.

26 January 2019

NIA Meminta Para WNA Ilegal di Taiwan untuk Menyerahkan Diri dan Pulang Ke Tanah Air saat Imlek

(說明:Pengumuman dari NIA (sumber: NIA))
Apakah ada teman atau kerabat atau mengenal WNA dari China daratan ataupun negara lainnya dan telah menetap secara ilegal di Taiwan? Tahun Baru Imlek semakin dekat, mari kita bantu orang-orang yang telah menetap secara ilegal untuk kembali ke rumah dan bersatu kembali dengan keluarga mereka. National Immigration Agency (NIA) meluncurkan "Program Penyerahan Diri untuk WNA Ilegal di Taiwan" dari 1 Januari - 30 Juni 2019 dan waktu promosi program ini dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2019.
Jika Anda menetap secara ilegal dan bersedia menyerahkan diri, maka Anda hanya perlu membayar denda sebesar $ 2.000 NTD, dan mendapatkan pengurangan larangan masuk / blacklist.
Menurut data statistik, jumlah WNA ilegal yang telah menyerahkan diri telah mencapai 2.300 orang, meningkat 1,5 kali dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
NIA mengatakan bahwa “Program Penyerahan Diri untuk WNA Ilegal di Taiwan” telah dilaksanakan sejak 1 Januari dan akan berlaku hingga 30 Juni 2019. Selain dari "laporan penyerahan diri", jika WNA ilegal tertangkap, maka hukuman yang berlaku adalah "hukuman yang lebih berat", termasuk hukuman denda sebesar NT $ 10.000, ditahan dan pemberlakukan penegakan larangan masuk (blacklist) yang ketat.
Setelah program berakhir, akan ada hukuman berat, tingkatkan denda, penahanan dan perpanjang periode larangan masuk yang ketat.
NIA akan mengambil langkah tegas untuk memperkuat larangan terhadap majikan dan agen ilegal, dan akan mengejar tanggung jawab mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, serta membuat mereka membayar biaya perjalanan yang relevan untuk mengirim WNA ilegal kembali ke negara mereka.
Direktur NIA, Qiu Feng-guang (邱豐光), juga memperingatkan orang-orang Taiwan atau penduduk baru bahwa mereka tidak boleh membantu atau mempekerjakan wisatawan Vietnam yang kabur, agar tidak menjadi kaki tangan dan memikul tanggung jawab pidana.
Saat ini NIA menyediakan dua hotline gratis untuk mendorong WNA ilegal untuk melaporkan diri.
“Hotline penyerahan diri / pelaporan majikan dan agensi ilegal” : 0800-024-881
Hotline "anti perdagangan manusia": (02) 2388-0395

25 January 2019

Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman


Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah keputusan perubahan hidup yang penting dan Anda harus mempersiapkannya dengan baik.
Ada banyak keuntungan bekerja di luar negeri tetapi juga banyak resiko dan tantangannya.
Seseorang yang bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi. TKI tidak berdokumen resmi mendapatkan perlindungan yang sangat sedikit sehingga mempunyai posisi tawar yang sangat rendah dalam hal penerimaan gaji/upahdan sering menjadi korban perdagangan orang. Seringkali mereka mendapatkan hak yang sangat sedikit di negara dimana mereka bekerja, bahkan jika tertangkap oleh pemerintah negara penempatan – misalnya karena melarikan diridari kekerasan yang dilakukan pengguna – mereka mungkin akan dideportasi termasuk menunggu lama di pos-pospenahanan.
Perlu diketahui juga bahwa Anda dapat berada pada situasi yang sulit meskipun Anda bekerja di luar negeri secara legal.TKI memang sering mengalami diskriminasi atau perlakuan tidak bersahabat dari orang lokal di negara penempatanatau jatuh ke tangan pengguna yang melakukan kekerasan serta pelaku perdagangan orang.
Cara terbaik untuk menghindari resiko ini adalah dengan perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan mela-lui PPTKIS yang resmi, dan mempersiapkan dokumen yang legal. Perlu diingat bahwa mendapatkan informasi yangbenar juga merupakan hal yang sangat penting agar Anda mengetahui masalah yang mungkin dihadapi serta ke manaharus pergi kalau Anda berada dalam situasi yang sulit.
Buku Saku Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman ini akan membantu Anda membuat keputusan yangcerdas tentang apa dan bagaimana bekerja di luar negeri dan memandu Anda dalam proses tersebut. Namun, inibukan hanya satu-satunya informasi bagi Anda. Membaca Buku Saku ini hanya sebuah awal, kemudian carilah infor-masi lebih lengkap di kantor DISNAKERTRANS Kabupaten/Kota atau di BP3TKI di wilayah Anda.
Simpan Buku Saku ini dengan paspor Anda serta semua dokumen penting Anda di tempat yang aman.
Semoga selamat dalam perjalanan!

Untuk lebih lengkapnya, silahkan (Lihat Dokumen) 

Sumber : http://www.bnp2tki.go.id

PMI Purna Binaan BP3TKI Pontianak Berhasil Buka Lapangan Kerja


Pontianak, BNP2TKI, Kamis (24/1/2019)____”Dulu menjadi pekerja di perusahaan orang, saat ini memperkerjakan orang lain dalam usahanya”, begitulah kira-kira ungkapan yang tepat untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna di Desa Rasau III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Para PMI Purna ini tergabung dalam Kelompok Sumber Rejeki yang merupakan kelompok binaan BP3TKI Pontianak.

Sebelumnya pada Maret tahun 2018, kelompok ini mengikuti kegiatan pemberdayaan yang dilakukan BP3TKI Pontianak. Ketika itu mereka diberikan materi-materi seperti kewirausahawan, pengelolaan uang, dan pengolahan jagung. Kurang dari satu tahun, kelompok yang mempunyai usaha pengolahan jagung untuk dijadikan dodol, keciput, brownis ini sudah dapat memperkerjakan lima orang warga sekitar. Lima orang ini bertugas di bagian produksi dan bagian pemasaran. 

“Proses ini cukup panjang, setelah Maret 2018 kami terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada para PMI Purna. Saat ini hasilnya sudah cukup terlihat. Dengan sudah memperkerjakan warga sekitar artinya usaha mereka sudah cukup stabil, “ujar Maruji Manullang, Kepala BP3TKI Pontianak dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini unit usaha para PMI Purna Sumber Rejeki dalam satu bulan mendapatkan keuntungan bersih sekitar lima juta. Selain dapat memperkerjakan warga sekitar, para PMI Purna ini juga dapat memberikan pendapatan kepada para petani jagung. Dalam sebulan, mereka membeli sekitar 1000 buah jagung kepada para petani yang ada di Rasau Jaya.

Bahkan jumlah ini bisa meningkat apabila mendekati Hari-Hari Besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Imlek. Ketika lebaran tahun lalu, mereka bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 20 juta.

Sri Dewi (40) Ketua Kelompok Sumber Rejeki mengatakan alhamdulillah saat ini usaha pengolahan jagung ini bisa dibilang sudah stabil dengan rata-rata tiap bulan mendapatkan keuntungan bersih sebesar 5 juta. Kami berharap BP3TKI Pontianak terus melakukan pedampingan kepada kami agar usaha ini bisa terus meningkat omsetnya.

Sri mengisahkan saat ini penghasilan dari usaha jagung ini membuat dirinya bisa menabung lebih banyak. Uang kiriman dari suaminya yang bekerja di Malaysia dapat ditabung karena untuk sehari-harinya ia beserta anaknya hidup dari penghasilan usaha jagung. Begitupun dengan anggota lainnya saat ini tidak perlu lagi bekerja ke Malaysia, dengan menekuni usaha ini para PMI Purna sudah dapat penghasilan setiap bulannya.

Kedepannya, Sri menginginkan agar usahanya ini segera mendapatkan Sertifikat PIRT ( Pangan Industri Rumah Tangga) guna memasukkan hasil usahanya ke  supermarket-supermarket yang ada di Pontianak dan Kubu Raya. Selain itu pula dirinya berharap agar Kelompok Sumber Rejeki bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa rumah produksi. Selama ini mereka melakukan produksi di rumah salah satu anggota kelompoknya.

“Di tahun ini, kami akan fokus melakukan monitoring dan pembinaan terhadap para kelompok PMI Purna. Saat ini ada sekitar 8 kelompok yang bisa dikatakan sudah stabil unit usahanya,”tambah Maruji

Sumber : http://www.bnp2tki.go.id

20 January 2019

Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Sosial telah dirilis, ayo dibaca !


Sumber : BPJS Ketenagakerjaan

Sobat PMI Taiwan !

Permenaker 18 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Sosial PMI atau Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI telah keluar ! Download disini 

Apa saja bedanya dengan yang lama (Permenaker No. 7 tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial TKI)? mari kita simak bersama.

Semoga bermanfaat !

19 January 2019

BPJS Ketenagakerjaan: Payung Hukum Implementasi Pelindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia


Jakarta, BNP2TKI (17/01) - - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada hari Rabu, (16/01/2019) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PMI) DPR RI. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bertempat di Ruang Rapat Pansus B Lt. 2 Gd. Nusantara II DPR RI – Jakarta.
 
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan bahwa berdasarkan UU. No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia terdapat Perluasan Manfaat, Jumlah Iuran dan Masa Perlindungan Tetap.
 
“Iuran tetap sebesar Rp. 370.000 (tiga ratus tujuhpuluh ribu) serta ada 13 (tigabelas) jenis manfaat untuk masa perlindungan antara pelindungan sebelum bekerja yaitu 5 (lima) bulan, pelindungan selama bekerja yaitu 24 (dua puluh empat) + 1 (satu) bulan dan pelindungan setelah bekerja yaitu 1 (satu) bulan, tegas Sumarjono.
 
Sumarjono menyatakan untuk perluasan manfaat bagi pelindungan jaminan sosial PMI adalah perawatan pengobatan akibat kecelakaan kerja termasuk risiko kekerasan fisik atau pemerkosaan, santunan uang bagi yang mengalami gagal diberangkatkan bukan karena kesalahan PMI, juga beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi anak PMI serta bila PMI mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dan vokasional diberikan pelatihan bagi PMI mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, sesuai dengan Permenaker No. 18 / 2018 (Revisi Permenaker No. 17 / 2017).
 
Sumarjono mengungkapkan bahwa Progres Kerjasama dengan Kementerian dan Lembaga di Indonesia yaitu Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BNP2TKI meliputi integrasi database dan kerjasama penguatan dalam implementasi pelindungan jaminan sosial PMI diseluruh Indonesia (BP3TKI dan P4TKI), Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dirjen Imigrasi (Kemenkumham) diantaranya integrasi database dan verifikasi pendaftaran dengan nomor passport, Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenlu yaitu integrasi database dan dukungan implementasi jaminan sosial bagi PMI saat didalam atau diluar negeri (dukungan perwakilan RI diluar negeri).
 
Selain itu, Sumarjono menjelaskan Rencana Implementasi Jaminan Sosial bagi PMI di tahun 2019 yaitu penguatan sistem informasi pendaftaran dan pembayaran PMI didalam atau diluar negeri diantaranya integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenaker, BNP2TKI, IT di perwakilan luar negeri yang andal dan memudahkan user dalam penggunaannya.
 
Peningkatan pemahaman program pelindungan jaminan sosial bagi PMI yaitu sosialisasi dan edukasi kepada para PMI selama di Indonesia didalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), sosialisasi dan edukasi bersama dengan kementerian atau lembaga lainnya kepada perwakilan PMI diluar negeri, ujar Sumarjono.
 
Perluasan kanal implementasi pelindungan bagi PMI diluar negeri yaitu menghadirkan perwakilan layanan BPJS Ketenagakerjaan diluar negeri (bila dimungkinkan) atau supervisi berkala dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk, penguatan sistem layanan pengaduan bagi PMI melalui proses elektronik atau non elektronik, memperluas akses kemudahan pembayaran iuran diluar negeri melalui channel perbankan atau non perbankan, kata Sumarjono.
 
Turut Hadir: Sekretaris Utama Tatang Budie Utama Razak, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Elia Rosalina, Deputi Perlindungan Anjar Prihantoro, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Kerja Sama Heni Hamidah, Direktur Promosi Dwi Anto, Direktur Pelayanan Pengaduan Wisantoro, Direktur Kerjasama Luar Negeri Freddy Panggabean, Direktur Pemetaan dan Harmonisasi TKLN Kualitas II Sri Andayani, Direktur Penyiapan dan Pemberangkatan Arini Rahyuwati.

Video Tata Cara Perawatan Orang Sakit

Sobat PMI Taiwan !

Sering kali ada laporan tidak bisa atau kesulitan mengangkat pasien yang dijaga serta hal-hal lainnya!
Bagi yang pemula mungkin agak susah karena belum biasa, ayo mari simak ulang Video berikut untuk materi pelajaran untuk kita semua


Tetap Bekerja dengan baik dan semangat.

Sumber : https://ilabor.ntpc.gov.tw

17 January 2019

Informasi Exit Program : Pelatihan Kewirausahaan

Image : freepik

Sobat PMI Taiwan !

KDEI Taipei akan menyelenggarakan Kegiatan exit program melalui Pelatihan Kewirausahaan dengan tema : 
"Saatnya Menjadi Entrepreneurs melalui Bisnis Franchise"

Konten pelatihan yang akan diajarkan adalah :
1.  Motivasi Untuk Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan bagi PMI dan Pelajar
2.  Peluang Kerjasama Melalui Bisnis Franchise

Jika Anda Berminat, silahkan lanjutkan PENDAFTARAN berikut ini ! 



Atau bisa juga daftar melalui salah satu cara berikut : 
  1. App SAVE PMI Taiwan, cari Menu Daftar Exit Program (anak panah hijau)
  2. Scan Barcode : 
  3. Melalui Line ID :@savepmitaiwan 


Buruan karena kelas terbatas, masing-masing paket dibatasi hanya 75 peserta pendaftar pertama.

Konfirmasi kehadiran akan disampaikan melalui No. HP/WA

Terima kasih atas perhatiannya !

Bila butuh informasi lebih lanjut, kirim pesan ke email : kadirkindman@gmail.com atau kirim pesan Whatsapp, klik link: 



Ø  WA Center 2 (Farid Ma’ruf) : https://api.whatsapp.com/send?phone=886979249982

Berapa Usia Bekerja di Taiwan ?

Ketentuan Usia Kerja bagi PMI di Taiwan!


Merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang dirilis oleh WDA MOL Taiwan bahwa :
Usia pekerja asing yang datang ke Taiwan harus 16 tahun atau lebih dan 20 tahun (termasuk) atau lebih bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan perawatan keluarga, layanan rumah tangga dan Panti Jompo (Rujukan Pasal 4 dan 8 Review Standards and Employment Qualifications for Foreign Workers Engaging in Work Specified in Subparagraphs 8 to 11, Paragraph 1, Article 46 of the Employment Service Act)

Nah merujuk ke UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI disebutkan dalam Pasal 5 bahwa setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyartan yang antara lain berusia minimal 18 (delapan belas) tahun. 

Jadi kita ikut yang mana ? ya Ikut Aturan kita sesuai UU 18 di atas untuk formal sedangkan untuk Caregiver, PLRT dan Panti Jompo harus sesuai dengan Pasal 4 dan 8 di atas yakni usia 20 tahun ke atas. Terima kasih semoga menjawab

Sumber :

  1. UU No. 18 Tahun 2017 
  2. Aturan Taiwan


KDEI Taipei hadir dalam Tabligh Akbar di Chiayi




Chiayi (13/01/2019) – Tabligh Akbar MTYCIT (Majelis Ta'lim Yaasien Chiayi Indonesia-Taiwan),  berlangsung sukses. Acara religi ini mengusung tema  "Menjaga Ukhuwah Islamiyah Dalam Keberagaman Sesama PMI di Taiwan".
Ratusan jamaah yang sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) hadir dalam kegiatan keagamaan ini yang merupakan hasil kerjasama antara MTYCIT, KMIT (Keluarga Muslim Indonesia Taiwan) dan KDEI Taipei, serta didukung oleh organisasi PMI/WNI di Taiwan,  Formmit, MTYT, PCINU Taiwan, IWAMIT, Pengusaha Indonesia, Banser, dan pihak terkait lainnya.

Sekitar pukul 11.00, dalam kondisi yang cerah, jamaah mulai berdatangan dari berbagai penjuru Taiwan, mulai memadati lokasi di Gedung Sekolah Dasar Chui Yang, Kota Chia Yi, yang beralamat di No. 605, Chuiyang Rd., West District., Chiayi City.
KDEI di Taipei dengan diwakili oleh Sri Indah Wijayanti (Kepala Bidang Ketenagakerjaan), mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam rangka pembinaan PMI pada khususnya, dan WNI di Taiwan. 

“PMI…Luar Biasa!” jawaban serentak Jamaah yang hadir di Tabligh Akbar ini. “Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi, serta dapat mengingatkan kita agar selalu bertakwa kepada Allah SWT, serta agar selalu mengingat kampung halaman dan keluarga tercinta di Indonesia,” ujarnya dalam sambutan di hadapan jamaah. 

Dalam kesempatan ini beliau menegaskan kepada PMI agar selalu bekerja dengan baik, tetap mematuhi peraturan setempat, menghindari berbagai modus penipuan, jangan terpengaruh iming-iming atau ajakan untuk kaburan, mengendalikan diri atau menjauhi pergaulan bebas, menjauhi narkoba, dsb. 

“Yang paling penting adalah bila ada masalah langkah pertama adalah bisa melindungi diri sendiri, serta mengetahui saluran-saluran pengaduan. Hendaknya bila ada permasalahan khususnya terkait ketenagakerjaan dapat dilaporkan ke KDEI di Taipei untuk segera ditindak lanjuti maupun saluran pengaduan milik Taiwan, 1955”, tambahnya dalam mengakhiri sambutannya.

Dalam acara tabligh akbar, ini menghadirkan Habib Novel bin Muhammad Alaydrus. Beliau menyampaikan ceramah serta tanya jawab yang diikuti dengan jamaah dengan penuh antusias. Dalam doa bersama yang dibimbing beliau berjalan penuh khidmat, khusyuk, ikhlas dan penuh makna.

Acara ini, berlangsung tertib, aman dan damai, di akhiri  sekitar pukul 16.00.

15 January 2019

Cara Mengecek Status Pengaduan 1955

Sobat PMI Taiwan

Salah satu Saluran Pengaduan Resmi Milik Taiwan terkait pengaduan bila ada masalah dengan pekerjaan adalah Saluran 1955, Caranya cukup tekan 1955 dari Handphone Anda (pilih 4 untuk bahasa Indonesia).

Sebelum lanjut baca :

Nah, bagi yang sudah menyampaikan pengaduan ke 1955 dan ingin tau sudah sejauh mana penanganan maka buka Website berikut ini :


Jika muncul bahasa Mandarin rubah dulu bahasanya ke bahasa Indonesia
Contoh : status aduan (setelah mengadu akan mendapatkan info seperti ini)


Contoh Hasil Pencarian

Nah sedangkan untuk mengecek pengaduan PMI yang disampaikan di KDEI dapat menghubungi :

Ø  WA Center 2 (Noerman Adhiguna) : https://api.whatsapp.com/send?phone=886979249982



Terima kasih semoga bermanfaat !





Berapa Jumlah Maksimal Uang yang bisa di bawa di Bandara ?

Merujuk pada Informasi di Website https://www.taoyuan-airport.com/english/custom, disebutkan bahwa :
"Not more than NT$100,000 in notes can be brought in by each passenger unless a permit from the Central Bank of China is obtained in advance."

Artinya : tidak lebih dari NT$ 100,000 dapat dibawa oleh tiap penumpang dengan catatan mendapatkan Izin dari Central Bank of China yang telah didapatkan.

Pastikan sesuai aturan biar nyaman selama di perjalanan ya !

Sumber : https://www.taoyuan-airport.com/english/custom

Baca juga :




Video Panduan Bea Cukai Masuk di Taiwan

Berikut Video resmi dari Bea Cukai Taiwan, disadur dari : https://etaipei.customs.gov.tw/Default.aspx

Berisi panduan apa saja yang perlu dideclare waktu mau masuk di Taiwan.

Silahkan disimak sampai habis



Sumber :




Masa Kerja di Taiwan berapa lama (bukan PTM) ?


Sobat PMI Taiwan !

Total masa kerja di Taiwan untuk PMI reguler (bukan PTM) sektor formal (pekerja pabrik, pekerja konstruksi, ABK Nelayan, pekerja panti jompo/RS dibatasi 12 tahun, sedangkan untuk sektor informal (penjaga orang sakit dan PLRT) maksimal 14 tahun.  

Jadi setiap kontrak itu berlaku untuk tiga tahun, contoh untuk PRT, sudah sampai 4 kali kontrak berarti 4 x 3 = 12 tahun, kontrak terakhir berarti sisa 2 tahun. 

Cara mengeceknya baca disini : CEK DISINI


Sumber : WDA Taiwan (diakses pada tanggal 12 Januari 2024)

14 January 2019

KDEI Taipei Menyapa PMI di Tainan


Tainan, 13/01/19 – KDEI Taipei hadir dalam acara yang diselenggarakan oleh Laskar Cirebon Bersatu Taiwan di Tainan, Minggu Siang. Dalam sambutannya Wakil Kepala KDEI Taipei menyerukan untuk pentingnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Tainan.

Turut disampaikan materi dan pesan penting bagi PMI di Taiwan. Acara ini berlangsung sukses sampai dengan selesai dan turut dihadiri ratusan Pekerja Migran Indonesia yang berada di Tainan dan sekitarnya.

Dalam rangkaian kunjungan perdana selama penugasan di Tainan tersebut, beliau juga menyambangi organisasi mahasiswa Indonesia (PPI) di salah satu kampus di Tainan. Beliau turut memotivasi, dan memberikan nasihat kepada mahasiswa yang hadir.

12 January 2019

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Kepala KDEI Taipei 2019

Dokumentasi : KDEI
Taipei, 9/01/2019, Bertempat di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei lantai 6, pada hari Rabu, 9 Januari 2019 telah dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah serta serah terima jabatan, Bapak Teddy Surachmat, sebagai pejabat Wakil Kepala KDEI Taipei, Taiwan, dengan dipimpin langsung oleh Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi. Acara ini dihadiri oleh seluruh homestaf, ibu-ibu Dharma Wanita serta lokal staf Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei.
Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan sederhana yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta upacara, dilanjutkan dengan pembacaan petikan Keputusan Menteri Perdagangan, pengambilan sumpah jabatan secara agama Islam, penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah dengan 2 (dua) orang saksi yaitu Kepala Bidang Investasi, Mochammad Firdaus dan Kepala Bidang Perdagangan, Miftah Farid. Setelah pelantikan jabatan, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Wakil Kepala yang lama, Siswadi kepada wakil Kepala KDEI Taipei yang baru Bapak Teddy Surachmat.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan Kepala KDEI Taipei, dan ditutup dengan ramah tamah serta ucapan selamat kepada pejabat yang baru dari seluruh staff KDEI Taipei.

11 January 2019

Telah hadir program simPADU-PMI (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu PMI) untuk PMI Jawa Timur



Telah hadir Program simPADU-PMI  oleh Disnakertrans Prov. Jawa Timur

Caranya pemanfaatan layanan :

1)    Setiap PMI pulang ke Indonesia lewat bandara juanda dan counter helpdesk pmi.
2)    Petugas counter melayani PMI pulang finish/cuti atau bermasalah. Data PMI pulang otomatis terdaftar di sistem simPADU-PMI berbasis hp android.
3)    PMI diminta mendownload program simPADU-PMI dan memilih menu HELPDESK JUANDA kemudian daftar no HP dan Paspor nya.
4)    Jika PMI mendapat masalah bisa klik menu SOS PANIC BUTTON untuk menghubungi satgas PMI dan peta lokasi PMI bermasalah terdeteksi.
5)    Satgas bertindak dg call, datang(jika masih radius terjangkau) atau terhub dengan satgas PMI kab kota. Peta lokasi pmi bermasalah ini juga akan terhubung dengan call hallo polisi.

Penanggungjawab :
UPT Pelayanan & Perlindungan Tenaga Kerja
Jl. Bendul Merisi No. 02 Surabaya,  Jawa Timur.
http://p3tki-jatim.go.id
Telp. 031-99004191




Bahas ABK LG Bersama Associate Professor National Chung Cheng

Sumber : Google images
Taipei (11/01/19) – Menerima kunjungan Associate Professor National Chung Cheng bahas ABK LG. Sebagaimana diketahui bahwa ABK LG Sektor Perikanan adalah ABK yang bekerja dengan menggunakan surat jaminan (letter of guarantee), berlayar di perairan internasional pada kapal berbendera Taiwan, umumnya berangkat dengan menggunakan visa kunjungan atau transit di negara dimana kapal tersebut bersandar.
Sebagai informasi bahwa Penempatan ABK LG di Taiwan saat ini diatur berdasarkan Act for Distant Water Fisheries (20 Juli 2016), Regulations on the Authorization and Management of Overseas Employment of Foreign Crew Members (20 Januari 2017).
Dalam pertemuan ini juga saling tukar informasi dan pandangan terkait dengan ABK LG dan permasalahannya.
Saat ini Pihak Indonesia sedang dalam penyusunan peraturan teknis turunan dari Undang-Undang Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan peraturan turunan khususnya penempatan ABK/awak kapal segera turun sebagai dasar hukum untuk penempatan ABK LG ke Taiwan.

10 January 2019

Jika Gaji diundur-undur atau tidak kunjung dibayarkan

Ilustrasi : Google image

Sobat PMI Taiwan !
Tidak selamanya mulus selama bekerja, kadang ada-ada saja kendala. 
Tapi pastikan Anda tetap semangat, selama anda telah menjalankan kewajiban dengan baik, akan memudahkan Anda untuk menuntut hak Anda, contohnya soal gaji yang ditunda-tunda atau malah tidak dibayarkan.

Yang sering terjadi :

  1. Gaji anda tidak dibayarkan, segera tanyakan ke majikan Anda, karena itu hak Anda yang harus dipenuhi setelah anda melaksanakan kewajiban (bekerja dengan baik). Jika tidak direspon minta bantuan agensi, jika tidak juga telepon konseling setempat (Klik disini) atau bisa juga telepon 1955, atau bisa juga ke KDEI Taipei.
  2. Gaji anda diundur-undur dengan alasan yang tidak masuk akal, segera laporkan juga.
Bagaimana Menurut Peraturan Taiwan :

Merujuk pada Pasal 27 Standar Labor Act bahwa "Apabila Pemberi Kerja tidak membayar upah sesuai jadwal akan diperintahkan oleh otoritas yang berwenang untuk membayar upah tersebut"

Sanksinya diuraikan di Pasal 79 bahwa : dapat dikenakan denda sebesar NTD 20.000-NTD 1.000.000: 

Ini Versi Mandarinnya (perlihatkan atau ingatkan baik-baik ke Majikannya) :

27 條 雇主不按期給付工資者,主管機關得限期令其給付
第 79 條 有下列各款規定行為之一者,處新臺幣二萬元以上一百萬元以下罰


Semoga bermanfaat !

Baca juga : Kapan Gajian ?