Bagi
rekan-rekan PMI yang sudah setor dokumen baik melalui agensi/majikan atau antar sendiri sering menanyakan :
1.
Apakah
dokumen PK saya sudah jadi ?
2.
Berapa
lama jadi perpanjangan kontrak saya ?
3.
Bagaimana
mengecek apakah dokumen perpanjang kontrak sudah ada selesai atau belum
diproses di KDEI Taipei
Berikut
infonya :
Dokumen
perpanjangan kontrak ujungnya adalah terdatanya PMI ke dalam Sistem
Komputerisasi TKLN atau SISKOTKLN. Artinya bila sudah masuk datanya dalam
SISKOTKLN artinya sudah dipastikan sudah terasuransikan.
Cara
Ceknya adalah bisa melalui pengecekan sendiri di website BNP2TKI, sebagai
berikut :
Buka http://www.bnp2tki.go.id/ kemudian cari
menu CEK E-KTKLN di bagian tengah website.
1.
Masukan
nomor paspor
2.
Isikan
hasil perhitungan yang ditampilkan disistem
3.
Akhiri
dengan Klik CEK-KTKLN
Selanjutnya
akan muncul data Anda, perhatikan akan muncul :
Diterbitkan
di : KDEI Taipei
Berlaku
Hingga : sesuai dengan durasi kontrak Anda
Cara Lain : Lewat Android, unduh app E-KTKLN di sini
Nah bila, status dokumen sudah muncul dalam E-KTKLN tapi berkasnya belum di tangan Anda ? ==> tanyakan ke agensi atau majikan Anda, pastikan anda mendapatkan copy atau salinannya.
Bagi yang belum muncul, jangan lupa tanyakan juga ke agensi/majikan anda sudah sejauh mana!
Nah bila, status dokumen sudah muncul dalam E-KTKLN tapi berkasnya belum di tangan Anda ? ==> tanyakan ke agensi atau majikan Anda, pastikan anda mendapatkan copy atau salinannya.
Bagi yang belum muncul, jangan lupa tanyakan juga ke agensi/majikan anda sudah sejauh mana!
Bagi
yang ingin tahu cara cek status sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baca juga di sini