SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

14 December 2023

Iklan Lowongan Pekerjaan di Media Sosial Membuat Hati Tergerak?

Sobat Migran di Taiwan !

Agar tetap hati-hati, khususnya yang lagi proses pindah mencari majikan baru, hati-hati jangan sampai tertipu!


Iklan Lowongan Pekerjaan di Media Sosial Membuat Hati Tergerak? Waspadalah Terhadap Jebakan Jaringan Perekrutan Pekerjaan Ilegal


A:Kontrak kerja saya akan berakhir, setelah masa berlakunya habis, maka saya ingin pindah majikan. Saya melihat postingan iklan lowongan pekerjaan di grup komunitas PMA di media sosial, gaji yang ditawarkan sangat bagus, tetapi saya tidak tahu apakah hal tersebut benar adanya?

B:Sebelumnya teman saya pernah mencoba mencari tahu, dan ternyata kebanyakan postingan iklan lowongan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan ilegal yang tidak memiliki izin perekrutan! Hati-hati saat mencari pekerjaan melalui jaringan internet.

Jika pekerja migran memiliki kebutuhan untuk pindah majikan, maka harus melalui jalur yang resmi, supaya Anda tidak menjadi korban penipuan berkedok ketenagakerjaan.


Sumber: https://fw.wda.gov.tw

Apa Saja Pengeluaran Rutin yang Harus Dibayar oleh Pekerja Migran Saat Bekerja di Taiwan?

Apa Saja Pengeluaran Rutin yang Harus Dibayar oleh Pekerja Migran Saat Bekerja di Taiwan?


Pengeluaran Rutin Setiap Bulan

•Biaya Asuransi Tenaga Kerja-Pekerja Menanggung 20% dari Total Biaya.

※Perawat rumah tangga dan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tidak diwajibkan mengajukan asuransi tenaga kerja. Jika tidak terdaftar dalam asuransi tenaga kerja, maka mereka tidak perlu menanggung biaya ini. Selain itu, perawat rumah tangga wajib terdaftar dalam asuransi kecelakaan kerja, dengan premi asuransi sepenuhnya dibayar oleh pihak pemberi kerja.

•Biaya Asuransi Kesehatan-Pekerja menanggung 30% dari total biaya.

•Biaya Layanan Agensi-Berdasarkan masa kerja kumulatif pekerja migran yang dihitung setelah kedatangan ke Taiwan, dengan batas maksimal per bulan sebesar NT$ 1.800 pada tahun pertama, NT$ 1.700 pada tahun kedua, serta NT$ 1.500 setelah tahun ketiga dan seterusnya.

Pengeluaran Lainnya

•Biaya Pemeriksaan Kesehatan-Sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh institusi medis.

•Biaya ARC-NT$ 1.000 / tahun

Jika agensi Taiwan memungut “biaya agensi” atau "biaya pembelian job" dari pekerja migran, maka itu akan dianggap sebagai pemungutan ilegal. Jika Anda mengalami masalah terkait pemungutan biaya ilegal oleh pemberi kerja atau agensi, silakan menghubungi saluran khusus 1955 untuk pengaduan.


Sumber: https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/file/2c95efb38c0d3a0f018c0f5f28c00780 

29 November 2023

HIMBAUAN BAGI WNI DI TAIWAN: WASPADA PENIPUAN!

Teknologi yang makin maju menawarkan berbagai peluang dan kemudahan. Namun demikian, oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan berbagai media sosial untuk melakukan penipuan. Waspadai beberapa bentuk penipuan:

  1. Pengumuman palsu mengatasnamakan KDEI Taipei, Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia, atau otoritas Taiwan. Dihimbau agar WNI di Taiwan selalu cek informasi yang beredar dengan informasi di website dan media sosial KDEI Taipei. Apabila ragu, dipersilakan hubungi KDEI Taipei untuk memastikan kebenaran informasi
  2. Lowongan pekerjaan atau pindah job palsu. Selalu pastikan keabsahan perusahaan dan posisi pekerjaan sebelum mengirimkan informasi pribadi atau melakukan pembayaran dengan alasan apapun.
  3. Pertemanan palsu di medsos. Hati-hati terhadap permintaan pertemanan di media sosial dari seseorang yang tidak dikenal. Saat berteman di medsos, hindari membagikan data pribadi dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
  4. Transaksi online palsu. Saat melakukan transaksi online (pengiriman uang, jual-beli barang, penukaran uang) selalu pastikan keamanan situs atau aplikasi yang dipergunakan. Jangan pernah bagikan nomor PIN kepada pihak manapun, termasuk kepada oknum yang mengaku berasal dari bank atau otoritas Taiwan.
  5. Tawaran kerja sama bisnis palsu. Waspadai orang tidak dikenal menawarkan kerja sama atau bergabung dalam bisnis dengan biaya murah namun menghasilkan keuntungan yang menggiurkan. Tawaran palsu seperti ini sering terjadi di Taiwan.
  6. Menang undian palsu. Tidak pernah mengikuti undian, namun tiba-tiba memenangkan undian. Abaikan pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal yang meminta untuk mentransfer sejumlah uang.

Apabila menjadi korban penipuan, kumpulkan bukti penipuan dan segera laporkan kejadian ke kantor Polisi setempat. Hubungi pula Hotline Pelindungan WNI KDEI Taipei di nomor +886901132000 atau Hotline Anti Penipuan Kepolisian Taiwan di nomor 165.



Sumber: KDEI Taipei

26 October 2023

Layanan Penempatan PTM Proses dari Indonesia

Sobat Migran di Taiwan!

Bagi yang memenuhi syarat yakni sudah ada izin kerja dari MOL dan posisi di Indonesia, khususnya sektor formal, kini sudah bisa ditempatkan lagi ke Taiwan dengan Skema PTM Proses di Indonesia.

Bagaimana caranya? simak pengumuman di KDEI Taipei berikut:


Dengan alur proses seperti ini:


Demikian semoga bermanfaat !




Kantor DHSC menyediakan layanan khusus untuk PTM

Sobat Migran di Taiwan!


Kantor DHSC (Direct Hiring Service Center) juga menyediakan layanan Pekerja Teknis Menengah (PTM).

Dalam informasi yang disampaikan di website WDA, bahwa DHSC membantu majikan dalam mengurus PTM.

Dalam Situs web DHSC telah menetapkan Sesi Pekerjaan untuk area pekerja dengan keterampilan menengah , yang berisi prosedur pengajuan PTM, kualifikasi, dokumen yang diperlukan dan pertanyaan yang sering diajukan dari setiap proyek layanan, dan menyediakan layanan pengunduhan dengan berbagai bentuk permohonan.


Kementerian Tenaga Kerja menyambut majikan untuk menanyakan tentang persyaratan aplikasi PTM, yang dapat tinggal di Taiwan untuk bekerja dengan tanpa ada  pembatasan waktu, melalui layanan perekrutan langsung di DHSC melalui telepon 02-66130811. Majikan juga dapat mengunjungi Situs web pusat layanan perekrutan langsung DHSC (URL: https://dhsc.wda.gov.tw) untuk informasi lebih lanjut. 

Sumber: disadur dari Website WDA

07 October 2023

Penempatan PMI untuk Jabatan Pertanian telah Dibuka di Taiwan, simak infonya apa saja syarat dan mekanismenya?

Sobat Migran di Taiwan !

Source: Freepik

Apakah sudah tau kalau jabatan pertanian sudah buka? 

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan untuk penerimaan dokumen penempatan PMI Sektor Formal "Pekerja Pertanian".

Perlu diketahui bahwa Jabatan Pertanian ini terdiri dari 4 sub jabatan yakni:

  1. Agrikultur
  2. Akuakultur
  3. Perhutanan 
  4. Peternakan

Selanjutnya, simak pengumuman berikut ini! 






Download File PDF

Sumber: KDEI Taipei

04 October 2023

PENGUMUMAN PENYESUAIAN GAJI, ASURANSI TENAGA KERJA DAN ASURANSI KESEHATAN PMI



Sobat Migran !

Berikut pengumuman KDEI Taipei terkait dengan Penyesuaian Gaji, Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan PMI.




Demikian, semoga bermanfaat !

Sumber: KDEI Taipei



Referensi Pembayaran Gaji ABK LG Taiwan

Source: Google images

Merujuk pada pengumuman di Website Fisheries Agency Taiwan tentang Pedoman Referensi Pembayaran Gaji ABK Berkewarganegaraan Asing Yang Bekerja Diatas Kapal Di Luar Negara Taiwan, 6 Januari 2022, berikut ini pedoman dimaksud:

22 August 2023

Berapa biaya penempatan PMI baru ke Taiwan?

Source: google image

Sobat Migran di Taiwan !

Banyak yang nanya berapa sih biaya penempatan ke Taiwan.

Sebagai rujukan mari simak berikut ini:

 Biaya penempatan PMI ke  Taiwan (PMI New) sudah diatur sbb:

1.       KEPKABADAN Nomor 50 Tahun 2023 tentang biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak Rp.  9.622.000  dan NT$ 20.000, baca disini

2.       KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak Rp.  9.622.000  dan NT$ 25.250, baca disini

3.       KEPKABADAN Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak Rp.  9.622.000  dan NT$ 25.250, baca disini

Demikian, semoga bermanfaat!


18 August 2023

DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA



DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL  PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Sobat Migran !

Mengapa dalam perpanjangan perjanjian kerja (PK) atau biasa disebut kontrak, selalu dikait-kaitkan dengan BPJS TK?  

Mari simak informasi berikut ini!

1. UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

Pasal 5:

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan:

a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

b. memiliki kompetensi;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

2. Pemenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

 Pasal 13

(1) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial

ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan.

(2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan.

 

Pasal 16

(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.

(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.

(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.

 

Pasal 20

Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.

 

3. PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Pasal 7:

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.

(2) Perjanjian Kerja dapat diperpanjang di negara tujuan penempatan tanpa Pekerja Migran Indonesia kembali ke Indonesia.

(3) Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan atau melalui P3MI.

(4) Dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan, risiko ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dalam masa perpanjangan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.

(5) Perpanjangan Perjanjian Kerja wajib dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang di negara tujuan penempatan melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI,
Sisko P2MI, dan Sisnaker.

Pasal 8:

(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia harus mendapatkan legalisasi dari Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Legalisasi perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker setelah dilakukan verifikasi.

Pasal 9:

Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;

b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya;

c. harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali; dan
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

 

4. PERBAN Nomor 5 Tahun 2022  tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Pasal 9

Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:

a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;

b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya; dan

c. dihapus;

d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian, bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) adalah suatu keharusan termasuk perpanjangan kepesertaan Jamsos PMI pada KDEI Taipei melalui SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan).

Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.


Demikian semoga bermanfaat !

03 August 2023

Saya Memiliki Masalah Utang Piutang Apa yang Harus Dilakukan?

 Sobat Migran di Taiwan !

Jika ada yang terkendala karena piutang, silahkan periksa infografis dari WDA MOL berikut ini:




30 June 2023

PANDUAN PELAYANAN TERHADAP PMI YANG MENGURUS MANDIRI PERPANJANGAN PK SAAT MOBILE SERVICE

 Sobat  Migran di Taiwan !

Berikut panduan bagi PMI yang mengurus Perpanjangan PK dan Pendaftaran BPJS TK Secara Mandiri

Alur Layanan Daftar Perpanjang PK pada Saat Mobile Service


PANDUAN PELAYANAN TERHADAP PMI YANG MENGURUS MANDIRI PERPANJANGAN PK PADA SAAT MOBILE SERVICE

(KHUSUS PMI YANG KESULITAN LEGES KARENA MAJIKAN TIDAK BISA MEMBANTU, TIDAK MENGGUNAKAN AGENCY/DHSC)

 

 

Kondisi Khusus:

a.   Bagi PMI yang emergency, alasan tertentu yang harus pulang cuti segera ke Indonesia (misanya keluarga sakit, menikah).

b.    Bagi PMI tanpa agency (hanya dibantu majikan), jika masih ada agency langsung ditolak.

c.     Bagi PMI dengan agency, namun agency meminta biaya yang berlebihan, agensi perlu dipertimbangkan untuk tunda layan karena tidak kooperatif.

 

Pertimbangan:

Jika tidak dilakukan pelayanan, PMI kesulitan untuk mengajukan cuti dan cenderung tidak terlindungi, bila ada permasalahan terkait dengan resiko kematian/celakaan kerja, KDEI Taipei kesulitan untuk membantu PMI dimaksud.

 

Keunggulan:

PMI yang mengurus perpanjangan PK pada KDEI Taipei setidaknya akan mendapatkan dua pelindungan yakni asuransi BPJS TK dan asuransi Taiwan.

 

FASILITASI PENDAFTARAN KE SIPKON

Sebelum Mobile Service, diharapkan PMI sudah mengisi formulir 

PMI harus memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:

a.    Mengisi form registrasi, kemudian print dan diserahkan ke staf pada saat mobile service, download formulir disini 

b.    Melengkapi persyaratan dan membawa saat mobile service

1)    Surat Izin Kerja (Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函

2)    ARC Baru / 居留證

3)    Paspor / 護照

4)    Kepesertaan Asuransi di Taiwan / 台灣保險

5)    Foto Diri / 照片

Saat mobile Service, tinggal daftar saja.

1. Serahkan formulir isian dan persyaratan daftar ke staf.

2. Jika persyaratan sudah lengkap, staf KDEI Taipei akan membantu entry di SIPKON.


CARA MENDAPATKAN PK

1.    Jika sudah selesai pendaftaran SIPKON, akan mendapatkan bukti pendaftaran, dan diserahkan ke Pekerja Migran Indonesia untuk membayar BPJS TK. Pekerja Migran Indonesia terlebih dahulu mengecek seluruh data. Jika ada kesalahan agar menyampaikan untuk direvisi.

2.    Pekerja Migran Indonesia segera melakukan pembayaran asuransi BPJS TK melalui kanal pembayaran/Perbankan/Mitra yang hadir saat mobile service. Pekerja Migran Indonesia akan memberitahu jika sudah melakukan pembayaran.

3.  Jika sudah membayar BPJS TK, staf akan mengirimkan file Perjanjian Kerja (PK) via WA kemudian PMI agar print dokumen PK sebanyak 2 rangkap (bisa di Seven Eleven), kemudian Pekerja Migran Indonesia tanda tangan dan cap jempol, majikan juga tanda tangan dan stempel.

CARA PENGIRIMAN DOKUMEN UNTUK DIENDORS

 

4.    Membayar biaya legalisir dokumen ke Changwa Bank terdekat sebesar NTD. 850. Ambil slip khusus untuk pembayaran ke KDEI Taipei.

a.    Tulis nomor rekening dengan format: nomor paspor pekerja atau id majikan tanpa menulis huruf latinnya. Apabila masih ada kotak kosong diisi dengan angka 0, Contoh: 123400000000000.

b.    Tulis nama majikan atau pekerja dan sertakan nomor telepon majikan atau pekerja,

c.     Isi kode endorsement: 16

d.    Isi nominal NT$ 850 untuk biaya endorsement dokumen PK

 

Contoh terlampir:


5.   Beli 1 amplop untuk pengiriman dokumen via Heimao 黑貓宅急便 di Seven Eleven, Tulis Alamat KDEI Taipei:  6F, No. 550, Ruiguang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC. Kemudian beli 1 amplop heimao lagi tulis alamat untuk pengiriman balik (alamat majikan).

 

6.   Masukan seluruh dokumen yang diperlukan ke dalam Amplop untuk pengiriman via Heimao:

  1. Amplop kosong heimao untuk pengiriman balik yang telah ditulis alamat majikan (alamat untuk pengiriman balik nantinya), lipat jika ngga muat karena ukurannya sama.
  2. PK 2 (dua) rangkap yg telah lengkap tanda tangan majikan dan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Dokumen persyaratan antara lain :

a.    Foto copy Surat Izin Kerja (Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函(影印)

b.    Foto copy ARC Baru / 居留證(影印)

c.     Foto copy Paspor / 護照(影印)

d. Foto Copy Kepesertaan Asuransi di Taiwan / 台灣保險(影印)

      e.    Foto Diri / 照片


4. Bukti bayar asli leges di Bank Changwa

5. Mengirim paket Heimao tersebut ke Alamat KDEI Taipei.

6. Selanjutnya menunggu proses verifikasi, dan legalisasi dokumen PK. Selanjutnya Staf KDEI Taipei akan mengirimkan balik paket PK ke alamat majikan.

7. Selesai.

*****

Catatan: Cek Jadwal Mobile Service di Website KDEI Taipei