SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

14 April 2019

Ancang-ancang Perpanjangan Kontrak Bayar Apa saja ?

Source : www.taiwanese-secrets.com

Sobat PMI Taiwan, bagi yang mau perpanjang kontrak biaya apa saya yang disiapkan ?

Coba Simak Tabel perkiraan biaya berikut ini :

No.

Komponen

Biaya

Pihak Yang Menanggung

Keterangan

PMI

Majikan

1.

Administrasi Pengurusan dokumen perpanjangan kontrak di MOL Taiwan

NT$ 100

-

V

Sumber: Berita MOL

https://reurl.cc/QEmdE9

2.

Perpanjang ARC

NT$ 1.000/tahun atau NT$ 3.000/3 tahun (jika paspornya aktif lebih dari 3 tahun)

V

-

3.

Jaminan Sosial PMI (BPJS Ketenagakerjaan)

Sesuai ID Billing yang muncul di Portal POM BPJS TK

V

-

Iuran Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dengan jumlah sesuai dengan masa kerja yang didatakan (untuk jangka waktu 24 bulan sebesar Rp332.500,00, untuk jangka waktu 12 bulan sebesar Rp189.000,00; atau untuk jangka waktu 6 bulan sebesar Rp108.000,00. Apabila perjanjian kerja melebihi ketiga jangka waktu tersebut, maka ditambah Rp13.500,00 setiap bulan dan dibayarkan sekaligus sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.

4.

Asuransi Lokal Taiwan (Asuransi Komersil)

Premi bervariasi tergantung kantor asuransi

-

V

Lampiran Peraturan BP2MI No. 01 Tahun 2020 (hal 15) 

5.

Legalisasi Dokumen (Endors) pada KDEI Taipei

NT$ 890 (biaya legalisasi KDEI Taipei pada Perjanjian Kerja sebesar NT$ 850 dan biaya admin kanal pembayaran sebesar NT$ 40); 

-

V


*)Tabel simulasi saja, dapat berubah sewaktu-waktu tergantung peraturan terkait di Taiwan dan Indonesia.

KDEI Taipei melarang adanya pembebanan biaya tambahan kepada Pekerja Migran Indonesia untuk pendataan ini, kecuali biaya pelayanan agensi (agency service) sebesar NT$1.500/bulan bagi PKTP atau NT$ 2.000/tahun bagi PTM Proses di Taiwan. Bagi agensi yang membebankan biaya di luar ketentuan kepada Pekerja Migran Indonesia, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Catatan :
1.       Merujuk pada Peraturan Ketenagakerjaan Taiwan khususnya Pasal 52, Employment Service Act (Amandemen 03 November 2016) sebagaimana diperjelas dalam Release Press Workforce Development Agency, Ministry of Labor Taiwan tanggal 26 April 2017 tentang ketentuan bahwa agensi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan di luar biaya pelayanan (agency service) kepada TKA yang melakukan perpanjang kontrak tanpa pulang.
2.     Bagi PMI yang dikenakan pembebanan biaya tambahan di luar ketentuan tersebut diharapkan dapat melaporkan ke  KDEI Taipei melalui melalui email:ieto@ms8.hinet.net dengan melampirkan bukti pembayaran serta bukti pendukung lainnya.


Diolah dari :
https://www.kdei-taipei.org/news/pengumuman-pendataan-pktp--ptm-berproses-di-taiwan-2672.html