Dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan
dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atas
pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia secara terpadu. “Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI
yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini Menurut Perpres
ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
dan dipimpin oleh Kepala. “BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan
fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan
Pekerja Migran Indonesia; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e.
pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja
Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara
tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja
Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan
Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja
Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan
berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran
Indonesia; dan l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna
Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BP2MI menyusun
dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :a. standar perjanjian
kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran
Indonesia; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. Organisasi
Menurut Perpres ini, BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang
Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang
Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Sekretariat Utama,
menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Sedangkan
Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4
(empat) Subdirektorat, dan Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Perpres ini menyebutkan,
Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, secara administratif dikoordinasikan
oleh Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Inspektur. Pepres ini juga
menyebutkan, Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung
tugas dan fungsi BP2MI. Pusat sebagaimana dimaksud berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh
Kepala Pusat. Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BP2MI dapat dibentuk
Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala
Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan
Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang
merupakan Jabatan Pengawas. Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, dan pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kepala menyampaikan laporan kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” bunyi Pasal 38 Perpres
ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja BP2MI, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara. Pada Peraturan Peralihan disebutkan, pegawai negeri
sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI. Selain itu, Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun
2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada
31 Desember 2019.