SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

27 January 2020

PMI Taiwan Dihimbau Agar Waspada Penyebaran Novel Corona Virus !



Sobat PMI yang berada di Taiwan untuk berhati-hati dan waspada terhadap penyebaran Novel Corona Virus.

PMI dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah dan apabila memungkinkan hindari ke tempat-tempat keramaian.

Bila mengalami gejala batuk, pusing, demam dan pilek segera memeriksakan diri ke dokter.

Semoga semuanya dalam lindungan Allah SWT. Amin


Rujukan : KDEI Taipei

Baca juga : Siaran Pers IDI Indonesia OUTBREAK PNEUMONIA VIRUS WUHAN

22 January 2020

10 orang PMI asal Lampung Terima Pencarian Klaim Jaminan Sosial


Bandarlampung, BP2MI (22/01/2020) – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung bekerja sama dengan BP Jamsostek Cabang Lampung adakan kegiatan Penyerahan Santunan Secara Simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di Aula BP3TKI Lampung, Senin (21/01/2020).
Pada kesempatan ini, penerima manfaat jaminan sosial BP Jamsostek berjumlah 10 (sepuluh) orang atas manfaat JKK dan JKM, yang terdiri atas 8 (delapan) orang atas resiko gagal ditempatkan di negara penempatan bukan karena kesalahan PMI dan 1 (satu) orang atas resiko meninggal dunia, serta 1 (satu) orang atas PMI Sakit untuk penggantian biaya kepulangan.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, yang turut hadir dalam kegiatan pemberian santunan mengatakan ia secara khusus ingin mengevaluasi kebijakan pemerintah dan mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat menyempurnakan manfaat untuk perlindungan terhadap permasalahan PMI baik pada pra, masa dan purna penempatan. Untuk itu dalam kegiatan tersebut ia meminta kepada beberapa perwakilan PMI penerima manfaat untuk menyampaikan proses perjalanannya sebagai PMI hingga menemui masalah.
"Kita sudah mendengarkan sendiri kesaksian dari para PMI bahwa masih perlu perbaikan khususnya perlindungan PMI pasca kepulangan. Kita juga akan terus sosialisasikan terkait BP Jamsostek agar mereka tahu bahwa mereka dilindungi dan ketika mereka sudah berangkat mereka tahu harus menghubungi siapa ketika ada masalah untuk pencairan Jaminan Sosial," ungkap Krishna.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung, Waydinsyah yang mewakili Kepala BP3TKI Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan bahwa santunan JKK dan JKM merupakan hak PMI dan ahli waris sepenuhnya, ia berharap santunan tersebut dapat dipergunakan secara bijaksana oleh pihak penerima.
Hadir dalam kegiatan penyerahan santunan tersebut di antaranya Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, Kepala BP Jamsostek Cabang Bandarlampung Widodo, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung Waydinsyah, dan para peserta penerima santunan.
Sepanjang tahun 2019 lalu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah fasilitasi penempatan sebanyak 21.495 orang PMI asal Lampung di berbagai negara penempatan, yang juga sekaligus terdaftar pada BP Jamsostek. Program jaminan sosial dari BP Jamsostek merupakan wujud kehadiran negara dalam pelindungan PMI dan keluarga atas resiko kecelakaan dan kematian, dan didasarkan oleh  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.*** (Humas/BP3TKI-Lampung)
Sumber : BNP2TKI

14 January 2020

Perpres No. 90/2019: BNP2TKI Direvitalisasi Jadi BP2MI



Dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. “Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala. “BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran  Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; dan  l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. Organisasi Menurut Perpres ini,  BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika; d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; dan e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro. Sementara Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian, yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Adapun Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. Sedangkan Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat, dan Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Perpres ini menyebutkan, Inspektorat adalah unsur pengawasan internal di lingkungan BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Inspektur. Pepres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP2MI sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BP2MI. Pusat sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Kepala Pusat. Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang  dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. “Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas. Perpres ini juga menyebutkan, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” bunyi Pasal 38 Perpres ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BP2MI, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pada Peraturan Peralihan disebutkan, pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan BP2MI. Selain itu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tetap dapat dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BP2MI. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2019.

10 January 2020

06 January 2020

Sepanjang 2019 BP3TKI Jakarta Tempatkan 27.922 PMI, Buka Jalan Biaya Penempatan Rendah PMI ke Taiwan dan Genjot PMI Purna Capai Omset Membanggakan


Jakarta, BNP2TKI (02/01) – BP3TKI Jakarta sepanjang tahun 2019 telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Unit Pelaksana Teknis dari BNP2TKI dengan beragam pencapaian dari sisi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari sebelum, masa, dan sesudah bekerja ke luar negeri.
Pada sektor penempatan, dari target untuk menempatkan PMI ke luar negeri sebanyak 21.200 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), namun nyatanya BP3TKI Jakarta berhasil menempatkan 27.922 CPMI. Artinya, sebanyak 6.722 CPMI di luar target penempatan yang akhirnya dapat pula mengikuti program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebagai syarat akhir untuk bekerja ke luar negeri.
Pada proses penempatan CPMI yang dilaksanakan BP3TKI Jakarta, Taiwan menjadi negara tujuan tertinggi CPMI bekerja ke luar negeri sebanyak 14.319 orang, disusul Malaysia sebanyak 4.776 orang, Saudi Arabia (3.061 orang), Brunei Darussalam (2.786 orang), Hongkong (1.679 orang) dan beberapa negara lainnya seperti Singapura, Jepang, Bahrain, China, Cyprus, Jordania, Kuwait dan lain-lain.
Pada tahun 2019 ini melalui Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program, BP3TKI Jakarta berhasil menjadi pilot project program Special Placement Program To Taiwan (SP2T). Program ini merupakan program teranyar yang menghubungkan CPMI dengan Penggunanya secara langsung. Proses rekrutmen dan wawancara dilaksanakan melalui skype dan teleconference antara CPMI, Perusahaan Pengguna, didampingi oleh Direct Hiring Service Center (DHSC) Taiwan, KDEI Taiwan, BP3TKI Jakarta serta BNP2TKI.
Pola ini menekan angka pembiayaan penempatan dimana seluruh biaya menjadi tanggungan perusahaan pengguna. Jika melalui proses penempatan yang biasa CPMI bisa menghabiskan biaya kurang lebih 40 juta rupiah kini CPMI tidak harus merogoh kocek dalam-dalam karena program SP2T ini merupakan sistem penempatan 0 (zero) cost.
Dari sisi perlindungan dan pemberdayaan, jumlah permasalahan PMI yang ditangani oleh BP3TKI Jakarta adalah sebanyak 150 kasus. Sakit/Kecelakaan Kerja mejadi permasalahan tertinggi yang dialami PMI, disusul penempatan unprosedural dan permasalan lainnya.
Dari sisi pemberdayaan, dalam fasilitasi Trade Expo Indoenesia oleh BNP2TKI, PMI Purna BP3TKI Jakarta berhasil mendapatkan order pembelian produk usaha sebesar 3 Milyar Rupiah. Tidak sampai disitu, pada gelaran Bussiness Exhibition di Qatar, PMI Purna binaan BP3TKI Jakarta juga berhasil mendapatkan proyek perjanjian kerjasama wirausaha sebesar 10 Milyar Rupiah. *** (Humas/pw)
Sumber : BNP2TKI