Penandatangan MoU dilakukan oleh
Kepala KDEI, Didi Sumedi, dan Kepala TETO, John C. Chen, dan disaksikan
langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri, dan Menteri
Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, di Taipei, Taiwan pada Jumat
(14/11/2018).
MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam perekrutan, penempatan dan
perlindungan PMI dan untuk memberikan kesempatan hubungan lebih lanjut yang
saling menguntungkan. Selanjutnya dalam MoU ini, Para Pihak sepakat untuk
mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran dalam hal pelatihan kejuruan,
pengembangan keterampilan, bantuan kerja, start-up
untuk wanita, pembangunan kapasitas bagi penyandang disabilitas melalui
platform organisasi internasional atau mekanisme kemitraan regional.
Dalam MoU ini juga disebutkan bahwa selain
sistem rekrutmen yang ada, Para Pihak sepakat untuk mempersingkat prosedur,
menyederhanakan dokumen, untuk memberikan prioritas pada Program Re-Entry Hiring dan untuk memperluas
jenis pekerjaan pada Program Direct
Hiring ke depan, bila diizinkan oleh peraturan dari Para Pihak.
Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi
dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini merupakan momen
yang monumental karena dengan adanya MoU ini kendala dalam menghandel isu
ketenagakerjaan bisa tertangani dengan baik. Pihaknya juga mengapresiasi
delegasi kedua belah pihak yang telah bekerja keras dalam mewujudkan
penandatanganan MoU yang didahului dengan pembahasan Joint Working Group (JWG) serta Joint
Task Force (JTF).
Menaker Hanif mengatakan bahwa
penandatangan MoU ini penting dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap semua materi
kesepakatan dapat dijalankan dan bila ada masalah dapat diselesaikan dengan
baik dalam forum JWG maupun JTF”, ujar Hanif dalam sambutannya.
Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, berharap dengan adanya
penandatangan MoU ini maka berbagai permasalahan PMI di Taiwan dapat
terselesaikan, antara lain solusi bersama terhadap kaburan, pembiayaan rumah
sakit, serta perlunya pelatihan Bahasa Mandarin bagi Calon PMI.
Selanjutnya nota kesepahaman ini
wajib berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan,
dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak. Salah satu pihak
dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan
pemberitahuan tertulis dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal
berakhirnya nota kesepahaman.
Untuk diketahui bahwa menurut
SISKOTKLN BNP2TKI, penempatan PMI ke Taiwan saat ini menduduki posisi nomor dua
terbesar setelah Malaysia. Sedangkan Menurut Data MOL, Update Oktober 2018,
bahwa PMI yang bekerja di Taiwan saat ini sebanyak 265.959 orang, dan trendnya
selalu meningkat dengan komposisi sektor formal sebanyak 26 %, dan informal
sebanyak 74 %. PMI menjadi urutan nomor satu dari segi jumlah atau mendominasi
sekitar 38 % dari komposisi TKA di Taiwan. Keberadaan PMI ini tentunya sangat
berkontribusi dalam menggerakan roda perekonomian di Taiwan.