Penempatan PMI Pertanian telah dibuka
Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian
Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini
Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !
(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan
Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.
Himbauan Agar Tidak Tertipu - Cara Mudah Deteksi Penipuan
Waspada Penipuan !
Hotline Bidnaker KDEI Taipei
Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei
28 April 2019
PMI Taiwan Diajarkan Menjadi Wirausaha Ekspor dan Pengusaha
Sosialisasi Ketenagakerjaan pada PMI Pintung
27 April 2019
6 PMI di Kaohsiung Mendapatkan Predikat PMI Teladan
22 April 2019
Pelatihan Keterampilan PMI (Exit Program) di Kaohsiung Kick Off !
21 April 2019
Memutuskan kontrak lebih awal, apakah dikenakan denda ?
Denda karena memutuskan kontrak bisa saja terjadi karena kontrak dijalani untuk tiga tahun. Sobat masih ingat kan sudah tanda tangan dan berkomitmen untuk bekerja selama tiga tahun. Cara lebih baiknya kalau memang ingin memutuskan sepihak bicarakan dan rundingkan baik-baik dengan majikannya ! Satu sisi memang jika memutuskan di tengah jalan ada yang dirugikan. Makanya carilah jalan tengah yang terbaik yang menguntung kedua belah pihak. Bijaksanalah dalam menyikapi hal tersebut.
Jika memang alasannya kuat untuk memutuskan kontrak sampaikan dengan jelas dan jujur agar majikan Anda bisa memahami Anda.
Jadi kesimpulannya : 1. Harus terlebih dahulu melihat surat kontrak kerja yang ditanda tangani apakah ada menyebutkan hal ini, jika ada perselisihan maka dapat melalui telepon ke 1955 untuk dilakukan pengaduan. 2. Berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja dan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan yang berlaku, Majikan tidak diperbolehkan untuk menahan gaji TKI sebagai denda atau biaya ganti rugi.
Baca juga info lain : https://savepmi.kdei-taipei.org/2017/09/apa-sanksi-memutuskan-kontrak-sebelum.html
20 April 2019
Pindah agensi, apakah memungkinan ?
Sumber : Google images |
Sobat PMI di Taiwan,
Mencoba menjawab pertanyaan dari rekan-rekan tentang pindah agensi !
Selama anda bekerja di Taiwan diikat dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah Anda mempunyai perjanjian dengan agensi, apakah sudah pernah baca contoh perjanjian dengan agensi, jika belum baca ini dulu : https://savepmi.kdei-taipei.org/2018/10/menelusuri-template-perjanjian-antara.html
Pahami dulu ! Nah bagaimana jika memutuskan untuk pindah agensi (tentunya bisa saja) jika sepakat untuk pindah dengan agensinya yang sekarang. Salah satu pihak yang harus sepakat juga adalah majikan Anda, karena majikan anda punya kontrak juga dengan agensi.
Selama anda membayar agensi bulanan, bagaimana dengan kinerja agensi apakah telah menjalankan kewajibannya ? sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama ? atau jangan-jangan tidak dapat merespon ketika anda memerlukan bantuan. Anda dapat pertimbangkan itu sebagai suatu alasan. Tentunya anda sendiri dan majikan yang mengetahui kinerja agensi Anda.
Solusinya adalah agensi, majikan dan PMI harus duduk bersama rundingkan untuk memutuskan pindah atau tidak (jadi tidak bisa sepihak ya).
Semoga menjawab !
Bila Akong/Ama yang dirawat atau majikan meninggal dunia, apa yang harus dilakukan PMI ?
Sumber : Google |
Sobat PMI Taiwan !
Bila pasien atau majikan anda meninggal dunia, maka merupakan salah satu syarat untuk pindah majikan, silahkan hubungi agensi Anda atau bisa juga langsung ke 1955 atau konseling, Anda akan dibantu untuk proses pindah majikan di Taiwan, anda akan dibantu dicarikan majikan baru, sementara anda akan ditampung dulu di penampungan agensi atau shelter Disnaker setempat.
Terima kasih semoga lancar dan cepat dapat majikan baru.
Pastikan tidak dimintai biaya di luar ketentuan selama pergantian majikan. Bila Ada Indikasi pungutan di luar ketentuan laporkan ke 1955 tunjukan bukti. Karena itu bertentangan dengan peraturan Taiwan, baca disini
Baca juga : https://www.savepmi-taiwan.org/2017/02/proses-ganti-majikan-di-taiwan.html
19 April 2019
Setelah Kaohsiung, Layanan Mobile Service KDEI Taipei juga akan diadakan di Hualien (05 Mei 2019)
Layanan Publik yang akan dilaksanakan :
- Pelayanan Keimigrasian (Paspor / SPLP),
- Pelayanan Kekonsuleran (legalisasi dokumen WNI, surat kuasa, dll),
- Pelayanan Ketenagakerjaan (pendaftaran perpanjangan kontrak tanpa pulang, cek status BPJS Ketenagakerjaan,, informasi dan pengaduan PMI, App SAVE PMI Taiwan, dll).
Terima kasih semoga bermanfaat !
KDEI Taipei akan Gelar Mobile Service di Kaohsiung, Layanan apa saja ?
Layanan Publik yang akan dilaksanakan :
- Pelayanan Keimigrasian (Paspor / SPLP),
- Pelayanan Kekonsuleran (legalisasi dokumen WNI, surat kuasa, dll),
- Pelayanan Ketenagakerjaan (pendaftaran perpanjangan kontrak tanpa pulang, cek status BPJS Ketenagakerjaan,, informasi dan pengaduan PMI, App SAVE PMI Taiwan, dll).
14 April 2019
Ancang-ancang Perpanjangan Kontrak Bayar Apa saja ?
Source : www.taiwanese-secrets.com |
No. |
Komponen |
Biaya |
Pihak Yang Menanggung |
Keterangan |
|
PMI |
Majikan |
||||
1. |
Pengurusan
dokumen perpanjangan kontrak di MOL Taiwan |
NT$ 200 – 300 |
- |
V |
|
2. |
Perpanjang
ARC |
NT$
1.000/tahun atau NT$ 3.000/3 tahun (jika paspornya aktif lebih dari 3 tahun) |
V |
- |
|
3. |
Jamsos (BPJS
Ketenagakerjaan) |
Rp. 486.000
(premi untuk 3 tahun kontrak atau Rp. 13.500 per bulan) serta biaya
administrasi/ongkir |
V |
- |
|
4. |
Asuransi
Lokal Taiwan (Asuransi Komersil) |
Premi
bervariasi tergantung kantor asuransi |
- |
V |
Lampiran Peraturan BP2MI No. 01 Tahun 2020 (hal 15) atau negosiasi antara PMI dan majikan (jika majikan tidak berkenan) |
5. |
Legalisasi
Dokumen (Endors) pada KDEI Taipei |
NT$ 850 |
- |
V |
|
6. |
Medical
Checkup |
NT$ 2.000 |
V |
- | |
7. |
ASKES (bulan
pertama) |
NT$ 325 |
V |
- | |
8. |
ASTEK (bulan
pertama) |
NT$ 462 |
V |
- |
|
11 April 2019
Pengumuman Pelatihan Exit Program KDEI Taipei di Kaohsiung !
- Download :pengumuman_exit_program.pdf
09 April 2019
Mengambil Hikmah Isra’ Mi’raj, PMI Dihimbau untuk Bersatu, Tolong Menolong dan Saling Mengingatkan untuk Kebaikan
02 April 2019
Tegal Menghasilkan 40 PMI Sukses Melalui Pelatihan Kewirausahaan
Pelatihan Kewirausahaan tersebut diikuti oleh sebanyak 40 orang, salah satu peserta Suhartono (38th) merupakan mantan PMI Taiwan yang bekerja pada sektor Pelaut Perikanan pada tahun 2008 - 2010 sangat antusias dengan diselenggarakannya kegiatan Pelatihan Kewirausahaan, karena mendapatkan edukasi dan pengetahuan tentang Kewirausahaan, ungkap Suhartono.
Asisten Deputi (Asdep) Pengembangan Kewirausahaan, Kemenkop dan UKM Budi Mustopo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Sinergi antara Kemenkop dan UKM dengan BNP2TKI serta menjalankan amanat dari Keppres No. 72 Tahun 2018, menjelaskan bahwa Kemenkop dan UKM sebagai leading sektor untuk mensosialisasikan kegiatan UKM dan Pilot Project.
Deputi Perlindungan Anjar Prihantoro menyampaikan khusus alasan bersinergi dengan Kemenkop dan UKM tujuannya karena ingin mensejahterahkan kehidupan PMI terutama bagi keluarga PMI.
BNP2TKI pada tahun 2015 - 2019 telah melatih sekitar 25.000 orang dan sebanyak 10.000 orang telah sukses menjadi pengusaha itu artinya jika setiap pengusaha atau mantan PMI mempekerjakan minimal 4 orang maka telah terserap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang, sebaliknya jika PMI tersebut mempunyai 2 orang anak maka dikalikan lagi 4 jadi total seluruhnya 160.000 orang, tegas Anjar.
Selain itu, Anjar menjelaskan bahwa Wirausaha dapat diartikan sebagai "seseorang yang berani melakukan usaha dan bisa memanfaatkan usaha dari luar untuk dikelola sendiri", selain multiplayer effect sangat bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
"Bappeda menyampaikan era kedepan adalah era pengembangan sumber daya manusia (SDM) sehingga nantinya akan menghasilkan SDM yang berkompeten", ujar Anjar.
Turut Hadir: Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kab. Tegal Suspriyatin, Kabid Lembaga Kewirausahaan Kemenkop dan UKM Anang Rachman, Kasubdit Fasilitasi dan Rehabilitasi TKI Purna BNP2TKI Yeni Agus Winoto, Kasi Kerjasama Antar Lembaga Non Keuangan BNP2TKI Yunita Puspitasari.
Sumber : BNP2TKI