SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 May 2025

Cuti dengan Aman dan Nyaman, Pastikan Dua Hal ini!

 

Generated by AI Chatgpt

Sobat PMI Taiwan!

Bagi yang cuti perhatikan dua hal penting berikut ini:

1. Kesalahan yang Sering Dilakukan PMI Saat Cuti:

·         Tidak Melakukan Pendataan Kembali bagi PMI yang sudah mendapatkan perpanjangan izin kerja di Taiwan baik Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) maupun Pekerja Teknis Menengah (PTM).
Banyak PMI yang tidak mengurus atau tidak mengetahui bahwa jika sudah mendapatkan izin kerja baru seharusnya melakukan pendaftaran online di SIPKON KDEI Taipei sehingga status kerjanya tercatat dan tetap sah di KDEI Taipei serta terdata di Sisko P2MI (bisa dicek statusnya sebagai PMI melalui pengecekan E-PMI).

Bagi PMI yang kurang dari tiga tahun di Taiwan dan tidak pernah melakukan pindah majikan, tidak perlu melapor ke SIPKON karena status masih aktif dan terdata di Sisko P2MI.

·         Tidak Izin dari Majikan dan Agen:
Kadang PMI hanya mengandalkan komunikasi lisan dengan majikan atau agen, tanpa dokumen tertulis. Ini berisiko dianggap kabur atau memutus kontrak sepihak saat tidak kembali tepat waktu.

·         Mengambil Cuti Lebih Lama dari Waktu yang Disepakati:
Melebihi masa cuti tanpa pemberitahuan atau tidak bisa kembali sesuai waktu yang dijanjikan berpotensi menyebabkan dilaporkan kaburan.

·         Tidak Kembali dalam Masa Berlaku ARC atau Izin Tinggal:
Jika masa berlaku ARC (Alien Resident Certificate) habis saat PMI berada di Indonesia, maka yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Taiwan tanpa proses baru.

·         Tidak Membawa Dokumen Penting Saat Kembali ke Taiwan:
Seperti paspor yang masih berlaku, ARC, Re-entry permit (kecuali pemegang ARC terbitan 2024).

2. Pesan untuk PMI yang Ingin Mengambil Cuti ke Indonesia:

Bagi PMI yang berencana untuk cuti ke Indonesia selama masa kontrak, perlu diingat bahwa cuti bukan berarti kontrak kerja dihentikan atau putus. Sebaliknya, cuti merupakan bagian dari masa kontrak yang disepakati dan harus dijalani dengan tertib administrasi. PMI harus memastikan bahwa cuti sudah mendapatkan izin resmi dari majikan dan agen, serta telah tercatat sebagai PMI aktif (bisa dicek di Sisko P2MI).

Pesan penting untuk PMI adalah: pastikan seluruh dokumen cuti lengkap dan tercatat, patuhi durasi cuti yang disetujui, dan menjaga dokumen-dokumen perjalanan jangan sampai tercecer (Paspor, ARC dan dokumen penting lainnya). Jangan mengambil risiko dengan menunda kepulangan tanpa koordinasi resmi, karena dapat berdampak fatal terhadap status kerja dan legalitas tinggal di Taiwan. Gunakan kesempatan cuti dengan bijak dan pastikan seluruh proses sesuai prosedur agar hak dan kelanjutan pekerjaan tetap terjaga.

Pengumuman KDEI Taipei terkait cuti dapat dilihat di: https://www.kdei-taipei.org/news/persyaratan-cuti-pmi-2469.html

Semoga bermanfaat !

07 January 2025

Waspada Love Scamming menyasar PMI

Sobat Migran di Taiwan!

Generated by Chatgpt

Agar hati-hati  dengan berbagai penipuan. Yang sering terjadi belakangan ini adalah penipuan bermodus Cinta, atau biasa dikenal dengan Love Scamming. Bila ada pemuda ganteng atau mengaku-ngaku orang penting atau butuh pertolongan, agar waspada, hati-hati jangan sampai anda menjadi korban berikutnya. 

Jangan memberikan dokumen penting anda atau foto privasi anda ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dari analisa kami korban biasanya menyasar usia 40 tahunan ke atas. Rentan tertipu di usia ini padahal seharusnya sudah banyak pengalaman ya. 

Hati-hati biasanya menggunakan modus-modus klasik dengan menggunakan panggilan mesra, kata-kata "sayang, beb, cintaku, dll...

Semoga aman dan tidak tertipu!


27 November 2024

Masuk kembali ke Taiwan dengan data yang berbeda, apa resikonya?

Sobat Migran di Taiwan!

Ilustrasi gambar oleh AI, Microsoft Bing Image Creator

Bila anda sebelumnya pernah ke Taiwan dengan paspor yang dulu, kemudian datang lagi dengan paspor baru yang mana terdapat perubahan data (tanggal lahir, nama, tempat lahir), maka kemungkinan akan ditolak masuk Taiwan. Akan dikategorikan diduga pemalsuan identitas dokumen. Sebaiknya jangan merubah-rubah data  tanggal lahir, nama, tempat lahir. 

Referensi aturan Taiwan:  Pasal 18 UU Keimigrasian Taiwan, khususnya ayat 2 - 3

Pasal 18

National Immigration Agency (NIA) melarang orang asing masuk ke Taiwan dalam kondisi berikut:

2. Memiliki paspor atau visa yang diperoleh secara tidak sah, atau dipalsukan.

3. Memiliki paspor orang lain atau paspor yang diajukan dengan menggunakan identitas palsu.

Baca disini Immigration Act
Terima kasih semoga bermanfaat!

29 October 2024

BP2MI Bersama KDEI Luncurkan Sistem Pendataan Pekerja Profesional di Taiwan dan Dashboard Statistik

BP2MI Bersama KDEI Luncurkan Sistem Pendataan Pekerja Profesional di Taiwan dan Dashboard Statistik

 

Jakarta, BP2MI (17/10) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bersama Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) di Taipei meluncurkan Sistem Pendataan Pekerja Profesional (White Collar) di Taiwan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekreja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dan Dashboard Statistik dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Hotel Vasaka, Jakarta, Kamis (17/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Utama BP2M, Rinardi; Kepala Pusdatin, Devriel Soegia; Wakil Kepala KDEI Taipei, Zulmartinof yang hadir secara daring; Perwakilan KBRI Malaysia, Iqbal Dinardi; Perwakilan KBRI Abuja, Fahmi Aris Innayah; juga Kementerian Ketenagkerjaan dan Kementerian Luar Negeri.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Utama Rinardi menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi bangsa, karena manjadi penyumbang devisa negara terbesar kedua.

“Namun, di sisi lain, Pekerja Migran Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan resiko selama bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, pendataan yang akurat dan komprehensif menjadi sangat penting untuk memastikan pelindungan yang optimal bagi pekerja migran Indonesia,” ungkap Rinardi.

Sementara itu, berdasarkan sumber data dari Ministry Of Labour Taiwan per Agustus 2024 tercatat sebanyak 5.881 pekerja profesional Indonesia di Taiwan, namun tidak tercatat di sistem pemerintahan Indonesia. Dalam rangka memberikan layanan pelindungan kepada pekerja profesional di Taiwan, maka dibentuklah sistem pendataan pekerja profesional di Taiwan. Dengan tercatat pada sistem pemerintahan Indonesia, Pekerja Migran Indonesia akan mendapatkan pelindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, serta mendapatkan relaksasi bebas biaya kirim.

Pada kegiatan ini diluncurkan juga Dashboard Statistik BP2MI yang dapat diakses secara publik melalui portal resmi BP2MI. Melalui Dashboard Statistik BP2MI, masyarakat dapat lebih mudah mengakses rekap data penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara cepat dan akurat. ** (Humas/BP2MI/Pusdatin)

Sumber: BP2MI

01 October 2024

UJI COBA SISTEM PENDATAAN PMI PROFESIONAL (WHITE COLLAR)


Jumat, 27 September 2024, KDEI Taipei menyelenggarakan kegiatan uji coba (testing) Sisko P2MI modul pendataan Pekerja Migran Indonesia Profesional (White Collar).

 Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan perbaikan dari calon pengguna (user) sebelum modul tersebut diluncurkan secara resmi. “Pengembangan Sisko P2MI modul pendataan Pekerja Migran Indonesia Profesional telah dilakukan sejak Maret 2024 karena banyak mahasiswa Indonesia yang beralih status menjadi pekerja di Taiwan namun belum terdata dan terlindungi Jamsos PMI. Sampai dengan bulan Agustus 2024, terdapat 5.881 Pekerja Migran Indonesia Profesional di Taiwan,” tutur Kadir, Plh. Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Kadir, dalam sambutannya.

 Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Mucharrom Ashadi, menyampaikan “Pendataan PMI Profesional di Taiwan telah menjadi concern, tidak hanya di Taiwan tetapi di negara tujuan penempatan PMI lainnya. Pendataan ini nantinya dapat menjadi pilot project sehingga dapat digunakan di negara lain.”

 Dipandu secara virtual oleh tim Pusat Data dan Informasi BP2MI, para peserta yang terdiri dari perwakilan Young Indonesian Professionals' Association in Taiwan (YIPA TW), BRI Taipei, BNI, Telin Taiwan, BPJS Ketenagakerjaan, PCINU Taiwan, dan PERPITA mencoba mendatakan dirinya di Sisko P2MI dan memberikan masukan perbaikan secara virtual. Uji coba yang dilakukan mulai dari pengisian data diri, unggah dokumen identitas dan ketenagakerjaan, mendapatkan kode billing pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, dan pengecekan status akhir proses yang menjadi tanda bahwa PMI telah memiliki kepesertaan Jamsos PMI dan terdata pada Pemerintah Indonesia sebagai PMI Profesional di Taiwan.

 Perwakilan dari BRI dan BNI memastikan bahwa kode billing pembayaran Jamsos PMI terbaca pada mobile banking BRI dan BNI. Perwakilan Telin juga mencoba membayarkan iuran Jamsos PMI melalui aplikasi LINE Kartu Nusantara di convenient store dan telah berhasil.

 “Untuk proses pengisian menggunakan handphone menurut saya itu cukup mudah. Jadi tidak perlu buka laptop atau device yang lain,” ungkap Riza, perwakilan PCINU Taiwan.

 KDEI Taipei juga menyampaikan bahwa Sisko P2MI modul pendataan Pekerja Migran Indonesia Profesional (White Collar) rencananya akan di-launching pada 17 Oktober 2024.