SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Aplikasi Mobile SAVE PMI Taiwan

Jangan Ketinggalan Info Ketenagakerjaan, Silahkan Instal Aplikasi Save Mobile Taiwan di Google Playstore

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Akun Line SAVE PMI TKI Taiwan

Ayo Gabung Line@hww7892z

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 August 2023

Berapa biaya penempatan ke Taiwan?

Source: google image

Sobat Migran di Taiwan !

Banyak yang nanya berapa sih biaya penempatan ke Taiwan.

Sebagai rujukan mari simak berikut ini:

 Biaya penempatan di Taiwan sudah diatur sbb:

1.       KEPKABADAN Nomor 50 Tahun 2023 tentang biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak Rp.  9.622.000  dan NT$ 20.000, baca disini

2.       KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak Rp.  9.622.000  dan NT$ 25.250, baca disini

3.       KEPKABADAN Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak Rp.  9.622.000  dan NT$ 25.250, baca disini

Demikian, semoga bermanfaat!


18 August 2023

DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA



DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL  PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Sobat Migran !

Mengapa dalam perpanjangan perjanjian kerja (PK) atau biasa disebut kontrak, selalu dikait-kaitkan dengan BPJS TK?  

Mari simak informasi berikut ini!

1. UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:

Pasal 5:

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri harus memenuhi persyaratan:

a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

b. memiliki kompetensi;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan

e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

2. Pemenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

 Pasal 13

(1) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial

ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui Kanal Pelayanan.

(2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana Penempatan.

 

Pasal 16

(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.

(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.

(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia, dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.

 

Pasal 20

Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.

 

3. PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Pasal 7:

(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan.

(2) Perjanjian Kerja dapat diperpanjang di negara tujuan penempatan tanpa Pekerja Migran Indonesia kembali ke Indonesia.

(3) Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan atau melalui P3MI.

(4) Dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan, risiko ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia dalam masa perpanjangan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.

(5) Perpanjangan Perjanjian Kerja wajib dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang di negara tujuan penempatan melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI,
Sisko P2MI, dan Sisnaker.

Pasal 8:

(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia harus mendapatkan legalisasi dari Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Legalisasi perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker setelah dilakukan verifikasi.

Pasal 9:

Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;

b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya;

c. harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali; dan
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

 

4. PERBAN Nomor 5 Tahun 2022  tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia

Pasal 9

Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:

a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;

b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya; dan

c. dihapus;

d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian, bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) adalah suatu keharusan termasuk perpanjangan kepesertaan Jamsos PMI pada KDEI Taipei melalui SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan).

Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.


Demikian semoga bermanfaat !

03 August 2023

Saya Memiliki Masalah Utang Piutang Apa yang Harus Dilakukan?

 Sobat Migran di Taiwan !

Jika ada yang terkendala karena piutang, silahkan periksa infografis dari WDA MOL berikut ini:




30 June 2023

PANDUAN PELAYANAN TERHADAP PMI YANG MENGURUS MANDIRI PERPANJANGAN PK SAAT MOBILE SERVICE

 Sobat  Migran di Taiwan !

Berikut panduan bagi PMI yang mengurus Perpanjangan PK dan Pendaftaran BPJS TK Secara Mandiri

Alur Layanan Daftar Perpanjang PK pada Saat Mobile Service


PANDUAN PELAYANAN TERHADAP PMI YANG MENGURUS MANDIRI PERPANJANGAN PK PADA SAAT MOBILE SERVICE

(KHUSUS PMI YANG KESULITAN LEGES KARENA MAJIKAN TIDAK BISA MEMBANTU, TIDAK MENGGUNAKAN AGENCY/DHSC)

 

 

Kondisi Khusus:

a.   Bagi PMI yang emergency, alasan tertentu yang harus pulang cuti segera ke Indonesia (misanya keluarga sakit, menikah).

b.    Bagi PMI tanpa agency (hanya dibantu majikan), jika masih ada agency langsung ditolak.

c.     Bagi PMI dengan agency, namun agency meminta biaya yang berlebihan, agensi perlu dipertimbangkan untuk tunda layan karena tidak kooperatif.

 

Pertimbangan:

Jika tidak dilakukan pelayanan, PMI kesulitan untuk mengajukan cuti dan cenderung tidak terlindungi, bila ada permasalahan terkait dengan resiko kematian/celakaan kerja, KDEI Taipei kesulitan untuk membantu PMI dimaksud.

 

Keunggulan:

PMI yang mengurus perpanjangan PK pada KDEI Taipei setidaknya akan mendapatkan dua pelindungan yakni asuransi BPJS TK dan asuransi Taiwan.

 

FASILITASI PENDAFTARAN KE SIPKON

Sebelum Mobile Service, diharapkan PMI sudah mengisi formulir 

PMI harus memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:

a.    Mengisi form registrasi, kemudian print dan diserahkan ke staf pada saat mobile service, download formulir disini 

b.    Melengkapi persyaratan dan membawa saat mobile service

1)    Surat Izin Kerja (Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函

2)    ARC Baru / 居留證

3)    Paspor / 護照

4)    Kepesertaan Asuransi di Taiwan / 台灣保險

5)    Foto Diri / 照片

Saat mobile Service, tinggal daftar saja.

1. Serahkan formulir isian dan persyaratan daftar ke staf.

2. Jika persyaratan sudah lengkap, staf KDEI Taipei akan membantu entry di SIPKON.


CARA MENDAPATKAN PK

1.    Jika sudah selesai pendaftaran SIPKON, akan mendapatkan bukti pendaftaran, dan diserahkan ke Pekerja Migran Indonesia untuk membayar BPJS TK. Pekerja Migran Indonesia terlebih dahulu mengecek seluruh data. Jika ada kesalahan agar menyampaikan untuk direvisi.

2.    Pekerja Migran Indonesia segera melakukan pembayaran asuransi BPJS TK melalui kanal pembayaran/Perbankan/Mitra yang hadir saat mobile service. Pekerja Migran Indonesia akan memberitahu jika sudah melakukan pembayaran.

3.  Jika sudah membayar BPJS TK, staf akan mengirimkan file Perjanjian Kerja (PK) via WA kemudian PMI agar print dokumen PK sebanyak 2 rangkap (bisa di Seven Eleven), kemudian Pekerja Migran Indonesia tanda tangan dan cap jempol, majikan juga tanda tangan dan stempel.

CARA PENGIRIMAN DOKUMEN UNTUK DIENDORS

 

4.    Membayar biaya legalisir dokumen ke Changwa Bank terdekat sebesar NTD. 850. Ambil slip khusus untuk pembayaran ke KDEI Taipei.

a.    Tulis nomor rekening dengan format: nomor paspor pekerja atau id majikan tanpa menulis huruf latinnya. Apabila masih ada kotak kosong diisi dengan angka 0, Contoh: 123400000000000.

b.    Tulis nama majikan atau pekerja dan sertakan nomor telepon majikan atau pekerja,

c.     Isi kode endorsement: 16

d.    Isi nominal NT$ 850 untuk biaya endorsement dokumen PK

 

Contoh terlampir:


5.   Beli 1 amplop untuk pengiriman dokumen via Heimao 黑貓宅急便 di Seven Eleven, Tulis Alamat KDEI Taipei:  6F, No. 550, Ruiguang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC. Kemudian beli 1 amplop heimao lagi tulis alamat untuk pengiriman balik (alamat majikan).

 

6.   Masukan seluruh dokumen yang diperlukan ke dalam Amplop untuk pengiriman via Heimao:

  1. Amplop kosong heimao untuk pengiriman balik yang telah ditulis alamat majikan (alamat untuk pengiriman balik nantinya), lipat jika ngga muat karena ukurannya sama.
  2. PK 2 (dua) rangkap yg telah lengkap tanda tangan majikan dan Pekerja Migran Indonesia;
  3. Dokumen persyaratan antara lain :

a.    Foto copy Surat Izin Kerja (Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函(影印)

b.    Foto copy ARC Baru / 居留證(影印)

c.     Foto copy Paspor / 護照(影印)

d. Foto Copy Kepesertaan Asuransi di Taiwan / 台灣保險(影印)

      e.    Foto Diri / 照片


4. Bukti bayar asli leges di Bank Changwa

5. Mengirim paket Heimao tersebut ke Alamat KDEI Taipei.

6. Selanjutnya menunggu proses verifikasi, dan legalisasi dokumen PK. Selanjutnya Staf KDEI Taipei akan mengirimkan balik paket PK ke alamat majikan.

7. Selesai.

*****

Catatan: Cek Jadwal Mobile Service di Website KDEI Taipei

19 June 2023

PENYEDERHANAAN PERSYARATAN LEGALISASI DOKUMEN PERPANJANGAN KONTRAK TANPA PULANG (PKTP)



Download Versi PDF
 



08 June 2023

Cek, apakah anda memenuhi syarat untuk proses PTM ?

 Sobat Migran!

Cek info berikut untuk mengecek apakah sudah sesuai kualifikasi untuk PTM?

Semoga beruntung!

Cara Mudah Bayar BPJS Ketenagakerjaan (17 Digit maupun 16 Digit)

Sumber: google image

Sobat Migran !

Setelah pendaftaran di SIPKON  anda akan mendapatkan ID Billing Pembayaran (17 digit atau 16 digit tergantung pilihannya waktu daftar.

Seperti berikut ini:

Jika memilih Kode Biling BNP2TKI akan menghasilkan 17 digit
Jika memilih Kode Billing BPJS akan menghasilkan 16 digit.

Nah setelah mendapatkan kode billing, dilanjutkan dengan pembayaran melalui salah satu dari kanal berikut: 

Cara bayar via BNI Banking:



Cara bayar via Mandiri Banking: 



Cara bayar via BRImo Bank BRI (hanya support 16 digit):



Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda berhak mendapatkan draft PK (Perjanjian Kerja) yang selanjutnya ditanda tangan dan ajukan legalisasi dokumen pada KDEI Taipei.

Terima kasih !

30 May 2023

Jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023

 Sobat Pekerja Migran Indonesia di Taiwan !

Berikut jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023


Agar ditandai waktunya di hp dan di kalender masing-masing.
Di mobile service ini bisa konsultasi ketenagakerjaan, nanya-nanya tentang info ketenagakerjaan dan lain sebagainya. 

Sampai jumpa !

Terima Kasih

28 May 2023

Waspadai Modus Penipuan "Menjadi Kaki Tangan Penipuan"

 Sobat PMI Taiwan !

Senantiasa waspada dengan modus penipuan dengan modus meminta bantuan untuk mengambilkan uang dan paket dan mendapatkan imbalan.

Jika mengiyakan, anda telah menjadi bagian dari penipuan. Agar waspada dan selalu hati-hati. Cek info grafisnya


Sumber: Line1955 diakses tanggal 28 Mei 2023


24 May 2023

Perhatikan Hal-Hal Berikut Jika Anda adalah Pengendala Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro

Sobat PMI Taiwan !

Mengingat banyak masalah dengan motor listrik nih, hendaknya memperhatikan infografis dari 1955 berikut ini:


Semoga Bermanfaat !

Sumber: Line 1995 (diakses pada tanggal 24 Mei 2023)


 


23 May 2023

Kepala KDEI Taipei Hadiri Tablig Akbar di Taichung

TAICHUNG – KDEI Taipei hadir dalam kegiatan “Taiwan Bersholawat” yang diadakan di Taman Taichung pada Minggu, 21 Mei 2023. Tablig akbar yang menghadirkan ulama kondang dari Indonesia, Habib Anis Syahab dan KH. Anwar Zahid ini dihadiri ribuan PMI dari wilayah Taichung, Changhua, Kaohsiung, Pingtung, Taipei, Taoyuan, Yilan, Hualien, dan sekitarnya. Kegiatan pengajian ini diselenggarakan sekaligus dalam rangkaian halal bihalal dan hari lahir (Harlah) PCI NU Ranting Taichung yang ke-9 dan banom-banomnya.

Kepala KDEI Taipei, Iqbal S. Shofwan dalam sambutannya di hadapan ribuan PMI mengimbau agar PMI senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di Taiwan. “Jangan berantem, misalnya antara persatuan ini melawan perkumpulan itu. Jangan melakukan tindakan yang menyebabkan pelanggaran hukum, kecelakaan dan perkelahian,” tuturnya.
Kepala KDEI Taipei menegaskan, akan ada konsekuensi atas semua pelanggaran hukum yang dilakukan di Taiwan. “Siapapun yang membuat keonaran di Taiwan, apalagi warga negara asing, dapat dipulangkan ke negaranya masing-masing dan juga di-blacklist,” tegasnya.
Kepala KDEI Taipei juga mengingatkan bahwa tahun 2024 mendatang bakal diadakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga seluruh WNI yang berada di Taiwan diimbau untuk aktif mendaftarkan diri dan turut mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Tablig akbar dibuka sekitar pukul 08.30. Ribuan peserta mulai menyemut di sekitar Taman Taichung menjelang tengah hari. Usai sholat Zuhur berjamaah, massa pun tumpah ruah memadati panggung utama tempat Habib Anis Syahab dan KH. Anwar Zahid melantunkan sholawat. KH. Anzwar Zahid dalam tausiyahnya menyampaikan, setelah menjalani ibadah bulan Romadhon sebulan penuh lamanya, diharapkan kita menjadi insan yang lebih baik lagi serta diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.

PMI Dilaporin Kabur, Namun Merasa Ngga Kabur, Bagaimana Solusinya?

Ilustrasi: google image

 Referensi terkait dari Employment Service Act terkait dengan PMI yang dilaporkan kabur.

Article 56

Should an employed foreign worker have been unjustifiably absent from his/her work and not in contact for three consecutive days or should the employment of a foreign worker be terminated, the employer shall make notification in writing that sets out relevant matters to the local competent authority(ies), the entry and exit administrative authority and the Police of such event within three days thereafter. If an employed foreign worker has been absent from his/her work and not in contact with their employer, the employer may notify in writing the entry and exit administrative authority and the Police of conducting the inspection.
In the event that the employed foreign worker has been falsely reported by the employer of having been unjustifiably absent from his/her work and not in contact at least three days, the engaged foreign worker may file an appeal to the local competent authority. Where such falsity is verified, the central competent authority shall cancel the original disciplinary sanction of terminating employment permit and the order to depart from the Republic of China within a specified period.

Source: https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=N0090001

 

Terjemahan (Unnoficial https://www.deepl.com)

 

Pasal 56

Jika seorang pekerja asing yang dipekerjakan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak melakukan kontak selama tiga hari berturut-turut atau jika pekerjaan seorang pekerja asing diputuskan, pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis yang menjelaskan hal-hal yang relevan kepada pihak yang berwenang setempat, otoritas administratif masuk dan keluar, dan Polisi tentang kejadian tersebut dalam waktu tiga hari setelahnya. Jika pekerja asing yang dipekerjakan mangkir dari pekerjaannya dan tidak berhubungan dengan majikannya, majikan dapat memberitahukan secara tertulis kepada otoritas administratif masuk dan keluar dan Polisi untuk melakukan pemeriksaan.

Jika pekerja asing yang dipekerjakan telah dilaporkan secara tidak benar oleh pemberi kerja bahwa ia telah mangkir dari pekerjaannya dan tidak berhubungan dengan pemberi kerja selama tiga hari, pekerja asing yang dipekerjakan dapat mengajukan banding ke otoritas yang berwenang. Jika laporan tersebut terbukti benar, maka pihak berwenang pusat akan membatalkan sanksi penghentian izin kerja dan perintah untuk meninggalkan ROC dalam jangka waktu tertentu.

Referensi lain: Pasal 73 butir 3, pasal 74 ayat 1 Employment Service Act

Catatan:

Istilah "otoritas yang berwenang" mengacu pada Kementerian Tenaga Kerja di tingkat pemerintah pusat, pemerintah kota di tingkat kota, dan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.

Untuk Saluran Pengaduan Pekerja Migran Asing di Taiwan dapat menghubungi layanan telepon 1955.



22 February 2023

Cara Cek E-PMI dan Cek Kepesertaan BPJS TK

Sobat PMI Taiwan!

Bagi yang sudah "bayar BPJS TK dan sudah menerima leges dokumen pada KDEI Taipei", selanjutnya silahkan cek status E-PMI (dulu namanya E-KTLN)

Cara ceknya. Klik link berikut: 

E-PMI Reader


1. Masukkan nomor paspor  

2. Jika sudah jumlahkan angka setelahnya.

3. Klik cek E-PMI

Jika sudah berhasil, akan muncul foto dan identitas, beserta masa berlakunya.

Nah bagaimana jika status E-KTKLN tidak ditemukan, apa penyebab dan bagaimana solusinya?

  1. Jika tidak ditemukan bisa jadi paspor anda telah diperbaharui, sementara data anda direkam dengan menggunakan paspor lama, jadi agar masukan nomor paspor yang sebelumnya. Jika muncul pastikan masa berlakunya masih aktif.
  2. Jika ditemukan dan masa berlakunya sudah lewat, itu artinya jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) sudah kadaluarsa,  segera menghubungi KDEI Taipei untuk pengecekan data.
  3. Jika tidak ditemukan walaupun sudah menggunakan paspor lama dan baru, bisa jadi Anda belum pernah mendaftar perpanjangan asuransi BPJS TK di Taiwan dalam waktu 3 tahun terakhir.

Sedangkan cara untuk cek status kepesertaan BPJS TK dapat melalui http://siskotkln.bnp2tki.go.id/cek_jamsos/

31 August 2022

Daftarkan Diri Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Otomatis Terkait Izin Perekrutan/Izin Kerja di Taiwan

Silakan PMI di Taiwan agar mendaftarkan diri utk mendapatkan layanan pemberitahuan otomatis terkait izin perekrutan/izin kerja.

Bisa memindai barcode yang tertera di brosur atau menambahkan ID Line @1955mw_id.

Penting sekali untuk mengetahui informasi terkait izin perekrutan/izin kerja di Taiwan.




26 August 2022

Tidak Boleh Ada Masa Percobaan Sebelum Izin Kerja Turun

 PMI di Taiwan,

Apabila dalam proses pindah majikan maka tidak diizinkan untuk bekerja sebagai masa percobaan sebelum izin kerja resmi turun dari kementerian tenaga kerja.

Silakan dibaca himbauan dari Kementerian Tenaga Kerja di bawah 

【Percobaan Tidak Diperbolehkan Selama Pergantian Pemberi Kerja】

▍Selama periode menunggu pergantian pemberi kerja, apakah boleh terlebih dahulu ke rumah pemberi kerja baru untuk percobaan?

Tidak boleh.

Pekerja asing selama periode menunggu pergantian pemberi kerja tidak boleh bekerja, bila agen membawa pekerja asing menuju ke tempat pemberi kerja baru untuk bekerja, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pemberi kerja percobaan melanggar Pasal 57-1 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.

Bagi yang memperkenalkan orang lain untuk bekerja secara ilegal, akan dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 100 ribu ~ NT$ 500 ribu. Pemberi kerja mempekerjakan orang asing yang belum diizinkan, akan dikenakan denda sebesar NT$ 150 ribu ~ NT$ 750 ribu.



Sumber : Website WDA-MOL


18 August 2022

DHSC Perluas Layanan Non-Ketenagakerjaan Melalui Hotline 0800 665800

Halo PMI di Taiwan,

Sejak 1 Agustus 2022, Direct Hiring Service Center memperluas layanannya ke bidang non-ketenagakerjaan. PMI dapat melakukan konsultasi dan meminta bantuan terkait asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan kerja, klaim asuransi komersial, bantuan hukum, pembukaan rekening bank, informasi tentang transfer/pengiriman uang.
Bahasa yang tersedia: Inggris, Vietnam, Indonesia, Thai
Waktu layanan: Senin-Jumat: 08:30-12:30 dan 13:30-17:30; Sabtu: 08:30-12:30
No. telepon: 0800-665800
Alamat website: https://dhsc.wda.gov.tw
Alamat kantor: 11F, No. 39, Sect. 1, Zhonghua Rd., Zhongzheng Dist., Taipei