Sobat Migran !
Berikut pengumuman KDEI Taipei terkait dengan Penyesuaian Gaji, Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan PMI.
"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"
Jangan Ketinggalan Info Ketenagakerjaan, Silahkan Instal Aplikasi Save Mobile Taiwan di Google Playstore
Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !
Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.
Waspada Penipuan !
Ayo Gabung Line@hww7892z
Sobat Migran !
Berikut pengumuman KDEI Taipei terkait dengan Penyesuaian Gaji, Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan PMI.
![]() |
Source: Google images |
Merujuk pada pengumuman di Website Fisheries Agency Taiwan tentang Pedoman Referensi Pembayaran Gaji ABK Berkewarganegaraan Asing Yang Bekerja Diatas Kapal Di Luar Negara Taiwan, 6 Januari 2022, berikut ini pedoman dimaksud:
![]() |
Source: google image |
Sobat Migran di Taiwan !
Banyak yang nanya berapa sih biaya penempatan ke Taiwan.
Sebagai rujukan mari simak berikut ini:
Biaya penempatan di Taiwan sudah diatur sbb:
1.
KEPKABADAN Nomor 50 Tahun 2023 tentang biaya
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Taiwan, dengan total
maksimal sebanyak Rp. 9.622.000 dan NT$ 20.000, baca disini
2.
KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan, dengan total maksimal sebanyak
Rp. 9.622.000 dan NT$ 25.250, baca disini
3.
KEPKABADAN Nomor 785 Tahun 2022 tentang Biaya
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Taiwan, dengan total
maksimal sebanyak Rp. 9.622.000 dan NT$ 25.250, baca disini
Demikian, semoga bermanfaat!
DASAR HUKUM & KETENTUAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA DI LUAR NEGERI DAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Sobat Migran !
Mengapa dalam perpanjangan perjanjian kerja (PK) atau biasa disebut kontrak, selalu dikait-kaitkan dengan BPJS TK?
Mari simak informasi berikut ini!
1. UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
Pasal
5:
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar
negeri harus memenuhi persyaratan:
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
b. memiliki kompetensi;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
dan
e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
2. Pemenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial
Pekerja Migran Indonesia
(1) Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan
kepesertaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan dilakukan melalui
Kanal Pelayanan.
(2) Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau
Pelaksana Penempatan.
Pasal 16
(1) Jangka waktu pelindungan selama bekerja terhitung sejak
Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia menuju negara
tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah paling
lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan termasuk
perjalanan sampai debarkasi di Indonesia.
(2) Jangka waktu pelindungan selama bekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran
Indonesia yang melakukan cuti dan kembali ke Indonesia.
(3) Pekerja Migran Indonesia Perseorangan mendapatkan tambahan
pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia,
dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja.
Pasal 20
Iuran program JKK dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan,
dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan
dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja.
3.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan dan Verifikasi
Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Pasal
7:
(1) Perjanjian
Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan
kesepakatan para pihak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan
penempatan.
(2) Perjanjian Kerja dapat diperpanjang di negara tujuan penempatan tanpa Pekerja Migran Indonesia kembali ke Indonesia.
(3) Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilakukan oleh Pekerja
Migran Indonesia yang bersangkutan atau melalui P3MI.
(4) Dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan Pekerja
Migran Indonesia yang bersangkutan, risiko ketenagakerjaan Pekerja Migran
Indonesia dalam masa perpanjangan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab Pekerja
Migran Indonesia yang bersangkutan.
(5) Perpanjangan Perjanjian Kerja wajib dilaporkan kepada Pejabat
yang Berwenang di negara tujuan penempatan melalui sistem yang terintegrasi
antara Portal Peduli WNI,
Sisko P2MI, dan Sisnaker.
Pasal 8:
(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh
Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia harus mendapatkan legalisasi dari
Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli
WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Legalisasi perpanjangan Perjanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang Berwenang
melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan
Sisnaker setelah dilakukan verifikasi.
Pasal 9:
Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;
b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan
Perjanjian Kerja sebelumnya;
c. harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua,
atau wali; dan
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial
ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan
Perjanjian Kerja.
4. PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan
Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Pasal 9
Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;
b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan
Perjanjian Kerja sebelumnya; dan
c. dihapus;
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan,
dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Dengan demikian, bahwa Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) adalah suatu keharusan termasuk perpanjangan kepesertaan Jamsos PMI pada KDEI Taipei melalui SIPKON (Sistem Informasi Perpanjangan Kontrak PMI Taiwan).
Hal tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan proteksi atau pelindungan kepada PMI-nya.
Sobat Migran di Taiwan !
Jika ada yang terkendala karena piutang, silahkan periksa infografis dari WDA MOL berikut ini:
Sobat Migran di Taiwan !
Berikut panduan bagi PMI yang mengurus Perpanjangan PK dan Pendaftaran BPJS TK Secara Mandiri
![]() |
Alur Layanan Daftar Perpanjang PK pada Saat Mobile Service |
PANDUAN
PELAYANAN TERHADAP PMI YANG MENGURUS MANDIRI PERPANJANGAN PK PADA SAAT MOBILE SERVICE
(KHUSUS PMI YANG KESULITAN LEGES KARENA
MAJIKAN TIDAK BISA MEMBANTU, TIDAK MENGGUNAKAN AGENCY/DHSC)
Kondisi Khusus:
a. Bagi PMI yang emergency, alasan tertentu
yang harus pulang cuti segera ke Indonesia (misanya keluarga sakit, menikah).
b.
Bagi PMI tanpa agency (hanya dibantu
majikan), jika masih ada agency langsung ditolak.
c.
Bagi PMI dengan agency, namun agency
meminta biaya yang berlebihan, agensi perlu dipertimbangkan untuk tunda layan
karena tidak kooperatif.
Pertimbangan:
Jika tidak dilakukan pelayanan, PMI kesulitan untuk
mengajukan cuti dan cenderung tidak terlindungi, bila ada permasalahan terkait
dengan resiko kematian/celakaan kerja, KDEI Taipei kesulitan untuk membantu PMI
dimaksud.
Keunggulan:
PMI yang mengurus perpanjangan PK pada KDEI Taipei
setidaknya akan mendapatkan dua pelindungan yakni asuransi BPJS TK dan asuransi
Taiwan.
FASILITASI PENDAFTARAN KE SIPKON
Sebelum Mobile Service, diharapkan PMI sudah mengisi formulir
PMI harus memperhatikan langkah-langkah
sebagai berikut:
a. Mengisi form registrasi, kemudian print dan diserahkan ke staf pada saat mobile service, download formulir disini
b. Melengkapi persyaratan dan membawa saat mobile service
1) Surat Izin Kerja
(Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函
2) ARC Baru / 居留證
3) Paspor / 護照
4) Kepesertaan Asuransi di
Taiwan / 台灣保險
5) Foto Diri / 照片
Saat mobile Service, tinggal daftar saja.
1. Serahkan formulir isian dan persyaratan daftar ke staf.
2. Jika
persyaratan sudah lengkap, staf KDEI Taipei akan membantu entry di SIPKON.
CARA MENDAPATKAN PK
1.
Jika
sudah selesai pendaftaran SIPKON, akan mendapatkan bukti pendaftaran, dan
diserahkan ke Pekerja Migran Indonesia untuk membayar BPJS TK. Pekerja Migran
Indonesia terlebih dahulu mengecek seluruh data. Jika ada kesalahan agar
menyampaikan untuk direvisi.
2. Pekerja
Migran Indonesia segera melakukan pembayaran asuransi BPJS TK melalui kanal
pembayaran/Perbankan/Mitra yang hadir saat mobile service. Pekerja Migran
Indonesia akan memberitahu jika sudah melakukan pembayaran.
3. Jika sudah membayar BPJS TK, staf akan mengirimkan file
Perjanjian Kerja (PK) via WA kemudian PMI agar print dokumen PK
sebanyak 2 rangkap (bisa di Seven Eleven), kemudian Pekerja Migran Indonesia
tanda tangan dan cap jempol, majikan juga tanda tangan dan stempel.
CARA PENGIRIMAN DOKUMEN UNTUK DIENDORS
4.
Membayar biaya legalisir dokumen ke Changwa Bank
terdekat sebesar NTD. 850. Ambil slip khusus untuk pembayaran ke KDEI Taipei.
a.
Tulis nomor rekening dengan format: nomor paspor pekerja
atau id majikan tanpa menulis huruf latinnya. Apabila masih ada kotak kosong
diisi dengan angka 0, Contoh: 123400000000000.
b.
Tulis nama majikan atau pekerja dan sertakan nomor
telepon majikan atau pekerja,
c.
Isi kode endorsement: 16
d.
Isi nominal NT$ 850 untuk biaya endorsement dokumen PK
Contoh terlampir:
5. Beli 1 amplop untuk pengiriman dokumen via Heimao 黑貓宅急便 di Seven Eleven, Tulis
Alamat KDEI Taipei: 6F, No. 550,
Ruiguang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC. Kemudian beli 1 amplop heimao lagi tulis
alamat untuk pengiriman balik (alamat majikan).
6. Masukan seluruh dokumen yang diperlukan ke dalam Amplop untuk pengiriman via Heimao:
a. Foto copy Surat Izin Kerja (Perpanjangan) dari MoL / 聘僱許可函(影印)
b. Foto copy ARC Baru / 居留證(影印)
c. Foto copy Paspor / 護照(影印)
d. Foto Copy Kepesertaan Asuransi di Taiwan / 台灣保險(影印)
e. Foto Diri / 照片
4. Bukti bayar asli leges di Bank Changwa
5. Mengirim paket Heimao tersebut ke Alamat KDEI Taipei.
6. Selanjutnya menunggu proses verifikasi, dan legalisasi dokumen PK. Selanjutnya Staf KDEI Taipei akan mengirimkan balik paket PK ke alamat majikan.
7. Selesai.
*****
Catatan: Cek Jadwal Mobile Service di Website KDEI Taipei
Sobat Migran!
Cek info berikut untuk mengecek apakah sudah sesuai kualifikasi untuk PTM?
Semoga beruntung!
![]() |
Sumber: google image |
Sobat Migran !
Setelah pendaftaran di SIPKON anda akan mendapatkan ID Billing Pembayaran (17 digit atau 16 digit tergantung pilihannya waktu daftar.
Seperti berikut ini:
Jika memilih Kode Biling BNP2TKI akan menghasilkan 17 digit
Sobat Pekerja Migran Indonesia di Taiwan !
Berikut jadwal Mobile Service KDEI Taipei 2023
Terima Kasih
Sobat PMI Taiwan !
Senantiasa waspada dengan modus penipuan dengan modus meminta bantuan untuk mengambilkan uang dan paket dan mendapatkan imbalan.
Jika mengiyakan, anda telah menjadi bagian dari penipuan. Agar waspada dan selalu hati-hati. Cek info grafisnya
Sobat PMI Taiwan !
Mengingat banyak masalah dengan motor listrik nih, hendaknya memperhatikan infografis dari 1955 berikut ini:
TAICHUNG – KDEI Taipei hadir dalam kegiatan “Taiwan Bersholawat” yang diadakan di Taman Taichung pada Minggu, 21 Mei 2023. Tablig akbar yang menghadirkan ulama kondang dari Indonesia, Habib Anis Syahab dan KH. Anwar Zahid ini dihadiri ribuan PMI dari wilayah Taichung, Changhua, Kaohsiung, Pingtung, Taipei, Taoyuan, Yilan, Hualien, dan sekitarnya. Kegiatan pengajian ini diselenggarakan sekaligus dalam rangkaian halal bihalal dan hari lahir (Harlah) PCI NU Ranting Taichung yang ke-9 dan banom-banomnya.
![]() |
Ilustrasi: google image |
Article 56
Should an employed foreign worker have been unjustifiably
absent from his/her work and not in contact for three consecutive days or
should the employment of a foreign worker be terminated, the employer shall
make notification in writing that sets out relevant matters to the local
competent authority(ies), the entry and exit administrative authority and the
Police of such event within three days thereafter. If an employed foreign
worker has been absent from his/her work and not in contact with their
employer, the employer may notify in writing the entry and exit administrative
authority and the Police of conducting the inspection.
In the event that the employed foreign worker has been falsely reported by the
employer of having been unjustifiably absent from his/her work and not in
contact at least three days, the engaged foreign worker may file an appeal to
the local competent authority. Where such falsity is verified, the central
competent authority shall cancel the original disciplinary sanction of
terminating employment permit and the order to depart from the Republic of
China within a specified period.
Source: https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=N0090001
Terjemahan (Unnoficial https://www.deepl.com)
Pasal 56
Jika seorang pekerja asing yang dipekerjakan tidak masuk
kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak melakukan kontak selama tiga
hari berturut-turut atau jika pekerjaan seorang pekerja asing diputuskan,
pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis yang menjelaskan hal-hal
yang relevan kepada pihak yang berwenang setempat, otoritas administratif masuk
dan keluar, dan Polisi tentang kejadian tersebut dalam waktu tiga hari
setelahnya. Jika pekerja asing yang dipekerjakan mangkir dari pekerjaannya dan
tidak berhubungan dengan majikannya, majikan dapat memberitahukan secara
tertulis kepada otoritas administratif masuk dan keluar dan Polisi untuk
melakukan pemeriksaan.
Jika pekerja asing yang dipekerjakan telah dilaporkan
secara tidak benar oleh pemberi kerja bahwa ia telah mangkir dari pekerjaannya
dan tidak berhubungan dengan pemberi kerja selama tiga hari, pekerja asing yang
dipekerjakan dapat mengajukan banding ke otoritas yang berwenang. Jika laporan
tersebut terbukti benar, maka pihak berwenang pusat akan membatalkan sanksi penghentian izin kerja dan perintah untuk meninggalkan ROC
dalam jangka waktu tertentu.
Referensi lain: Pasal 73 butir 3, pasal 74 ayat 1 Employment Service Act
Catatan:
Istilah "otoritas yang berwenang" mengacu pada Kementerian Tenaga Kerja di tingkat pemerintah pusat, pemerintah kota di tingkat kota, dan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.
Untuk Saluran Pengaduan Pekerja Migran Asing di Taiwan dapat menghubungi layanan telepon 1955.
Sobat PMI Taiwan!
Bagi yang sudah "bayar BPJS TK dan sudah menerima leges dokumen pada KDEI Taipei", selanjutnya silahkan cek status E-PMI (dulu namanya E-KTLN)
Cara ceknya. Klik link berikut:
1. Masukkan nomor paspor
2. Jika sudah jumlahkan angka setelahnya.
3. Klik cek E-PMI
Jika sudah berhasil, akan muncul foto dan identitas, beserta masa berlakunya.
Nah bagaimana jika status E-KTKLN tidak ditemukan, apa penyebab dan bagaimana solusinya?
Sedangkan cara untuk cek status kepesertaan BPJS TK dapat melalui http://siskotkln.bnp2tki.go.id/cek_jamsos/
Silakan PMI di Taiwan agar mendaftarkan diri utk mendapatkan layanan pemberitahuan otomatis terkait izin perekrutan/izin kerja.
Bisa memindai barcode yang tertera di brosur atau menambahkan ID Line @1955mw_id.
Penting sekali untuk mengetahui informasi terkait izin perekrutan/izin kerja di Taiwan.