SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

13 March 2024

Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Ilustrasi gambar: AI Generated by Bing

Dilansir dari Website Beacukai, beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai impor barang pekerja migran indonesia (PMI) sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023, meliputi:

1. Siapa subjek penerima fasilitas impor barang PMI sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023?

Subjek dari pengaturan PMK 141 Tahun 2023 meliputi:

PMI yang tercatat pada BP2MI; atau

PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (terdaftar pada Portal Peduli WNI).

 

2. Bagaimana mekanisme impor barang milik PMI?

Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:

barang Kiriman PMI, yaitu untuk PMI yang masih aktif dan berada di luar negeri;

barang bawaan Penumpang, yaitu saat PMI pulang ke Indonesia;dan/atau

Barang Pindahan, yaitu saat PMI selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.

 

3. Apa saja syarat barang kiriman PMI?

dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia;

merupakan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi;

bukan barang kena cukai;

bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet; dan

tidak untuk diperdagangkan.

 

4. Apakah terdapat batasan ukuran kemasan barang kiriman PMI?

Ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar : Panjang 60 cm, lebar 60 cm, tinggi 80 cm


5. Mengapa ukuran kemasan diatur?

Bahwa pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian resiko apakah perlu periksa fisik atau tidak.

Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik.

Bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan :

Hasil fact finding di lapangan

Usulan dari pengguna jasa (PJT)

Best practice di negara lain seperti Filipina yang juga menerapkan standarisasi ukuran kemasan

 

6. Bagaimana perlakukan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang kiriman PMI?

Diberikan pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan:

Untuk PMI yang tercatat di BP2MI : jumlah pengiriman maksimal 3x setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD500

PMI selain yang tercatat pada BP2MI: jumlah pengiriman maksimal 1x setahun dengan maksimal FOB USD500

 

7. Bagaimana jika nilai barang kiriman PMI melebihi batas pembebasan FOB USD500?

Atas kelebihan nilai FOB beserta nilai freight dan insurance total dipungut Bea Masuk dengan tarif flat 7,5%, Bea Masuk Tambahan sesuai ketentuan, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan.

 

8. Siapa yang bertanggung jawab jika terdapat pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

Penerima barang merupakan importir, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Penyelenggaran Pos sebagai PPJK, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika penerima barang tidak ditemukan.

 

9. Apakah ada syarat/kewajiban tambahan bagi penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI?

Ya, selain harus memenuhi syarat penyelenggara pos sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023, penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat:

Pada saat mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan.

1 bulan sejak PMK berlaku, jika sudah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan.

 

10. Bagaimana perlakuan/penyelesaian terhadap barang kiriman PMI apabila pengirim tidak tercatat di BP2MI ataupun di Kementerian Luar Negeri? Atau frekuensi pengirimannya sudah melebihi kuota?

Jika hasil penelitian kedapatan:

pengirim barang bukan PMI, atau

melebihi jumlah frekuensi pengiriman,

terhadap barang kiriman PMI diekspor Kembali atau diselesaikan dengan ketentuan barang kiriman umum.

 

11. Apa yang harus dilakukan jika penerima barang mendapatkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari DJBC melalui PJT?

Penerima barang memberikan informasi yang diminta kepada DJBC melalui PJT dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permintaan informasi.

Jika tidak dipenuhi, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan berdasarkan informasi yang ada.


12. Bagaimana ketentuan Impor Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) melalui barang bawaan penumpang?

Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) milik PMI yang diimpor sebagai barang penumpang diberi pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

 

13. Jumlah 2 HKT tersebut apakah per masing-masing jenis atau total?

Jumlah 2 HKT adalah jumlah komulatif/total, misalnya 1 Handphone dan 1 Tablet, atau 2 Handphone, atau 2 tablet.


14. Bagaimana jika penumpang PMI tidak tercatat di database BP2MI atau Kementerian Luar Negeri?

Atas impor/pembawaan HKT tidak diberikan fasilitas PMI berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh.

Namun demikian, atas barang bawaan penumpang termasuk HKT diberikan fasilitas penumpang berupa pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500


 15. Jika dalam satu kali kedatangan membawa satu HKT, apakah masih ada sisa kuota 1 HKT di kedatangan mendatang?

Tidak, fasilitas barang penumpang PMI diberikan hanya maksimal 2 HKT dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun. Fasilitas bisa diberikan kembali jika telah melewati jeda minimal 1 tahun.


16. Apakah barang pindahan PMI diberikan pembebasan bea masuk?

Ya, atas Barang pindahan PMI diberikan pembebasan BM. Tata cara permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan dilakukan sesuai PMK Barang Pindahan.


17. Bagaimana ketentuan lartas untuk barang impor PMI?

Ketentuan Lartas barang kriiman PMI, barang penumpang PMI, dan barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lartas yang diterbitkan oleh instansi terkait.


18. Bagaimana perlakuannya jika penumpang PMI datang dengan keluarganya? Apakah keluarganya mendapatkan pembebasan BM untuk HKT juga?

Fasilitas ini hanya melekat pada PMI saja, anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas barang penumpang sebagaimana diatur dalam PMK 203 Tahun 2017 (untuk barang keperluan pribadi termasuk HKT diberikan pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500).


19. Apakah perlakuan barang kiriman PMI di dalam PMK 141 Tahun 2023 ditetapkan secara official assessment dan tidak ada sanksi administrasi berupa denda?

Pemberitahuan pabean yang tidak benar akan diteliti terlebih dahulu apakah masuk pada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terdapat unsur piddana maka barang kiriman PMI ditetapkan secara official assessment dan tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda.

 

20. Apakah satu agent/ekspedisi di duar negeri dibatasi hanya boleh berkerja sama dengan 1 PJT di dalam negeri atau boleh dengan beberapa PJT?

Tidak dibatasi 1 agent/ekspedisi di luar negeri hanya boleh bekerja sama dengan 1 PJT. Pengaturan kerja sama ini tujuannya untuk menjaga komitmen tidak adanya penyalahgunaan data. Selain itu juga agar agent/ekspedisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang dikirim diberitahukan dengan jelas kepada PJT di daam negeri, sehingga PJT lebih mudah dalam menyampaikan CN ke Bea Cukai.


21. Apa yang harus dilakukan jika PMI belum tercatat pada BP2MI atau Kementerian Luar Negeri?

PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.


22. Apakah bea masuk tambahan termasuk dalam pembebasan fiskal untuk PMI?

Bea masuk tambahan melekat pada bea masuk. Jika bea masuk bayar, maka bea masuk tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika bea masuk dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan.


Sumber:  Bea Cukai, diakses pada tanggal 13 Maret 2024


Catatan untuk PMI Taiwan:

Agar tercatat pada BP2MI silahkan cek terlebih dahulu dengan memasukan nomor paspor yang terbaru atau paspor sebelumnya, Klik disini, pastikan masa berlakunya masih aktif.

Jika belum terdaftar atau sudah expired silahkan mendaftarkan diri. Caranya adalah baca disini. 


06 February 2024

Pada Saat Kapan Harus Perpanjang ARC?

 Sobat Migran di Taiwan!

Masa berlaku ARC saya sudah hampir habis, agensi bilang akan membantu memperpanjangnya, kapan saya bisa mendapatkan ARC yang baru?

Berdasarkan peraturan, pekerja migran seharusnya mengajukan perpanjangan ARC dalam 30 hari sebelum masa berlaku habis.


Ada 2 cara pemrosesan:

Pengajuan secara online

Agensi tertunjuk atau majikan dapat melalui“Sistem Pemrosesan Pekerja Migran Asing secara Online” di Ditjen Imigrasi, jika tidak memerlukan tambahan dokumen maka untuk pemrosesan membutuhkan waktu 5 hari kerja.

Pengajuan di loket

Majikan atau pekerja migran sendiri dapat mengajukan permohonan ke tempat pelayanan Ditjen Imigrasi di tempat tinggalnya, waktu pemrosesan memerlukan 10 hari kerja. 

Jika pekerja migran meminta bantuan agensi untuk pengurusannya, disarankan untuk menanyakan dengan jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan agensi untuk pemrosesannya, jika terdapat masalah agensi dengan jelas menunda atau menahan ARC dan lainnya, segera menghubungi Saluran Khusus 1955 untuk konsultasi.

Sumber: WDA

05 February 2024

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024

Sobat PMI Taiwan!

Berikut informasi hari libur dan cuti bersama tahun 2024, sebagai referensi bagi PMI yang akan menggunakan layanan KDEI Taipei.


Semoga bermanfaat !

28 January 2024

Video: 1 詐騙三小事 印尼文字幕Hati hati Penipuan

Sobat PMI Taiwan!

Penipuan kian marak, agar selalu hati-hati. Guna mencegah Anda dari penipuan silahkan simak Video Pendek dari WDA berikut ini!


Telepon orang asing banyak penipuan, hati-hati memverifikasi untuk melindungi uang Jika menghadapi kasus dugaan penipuan, maka dapat menghubungi Saluran Khusus Anti Penipuan “165” atau Saluran Khusus “1955” untuk berkonsultasi, melindungi hak dan kepentingan Anda


Semoga bermanfaat.

Video: 5 Kesehatan Mental dan Manajemen Stress

Sobat PMI Taiwan !

Yuk mari nonton video dari WDA tentang tips dalam menjaga kesehatan mental dan manajemen stress selama bekerja di sektor domestik.

Nonton di sini:


Semoga bermanfaat !

Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Sobat Migran di Taiwan !

Sumber: hukumonline.com


Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, setiap peserta PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 peningkatan manfaat tanpa kenaikan iuran. 

Apa saja manfaat-manfaat tersebut? Simak ulasannya dalam kelanjutan artikel ini!

Program Kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan

Program kepesertaan PMI BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri. Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat Baru Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program PMI memiliki 7 manfaat baru, yaitu:

  1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.

  2. Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta. Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

  3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.

  4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.

  5. Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

  6. Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

  7. Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.

Peningkatan Manfaat Program PMI BPJS Ketenagakerjaan

Di luar ketujuh manfaat baru di atas, program PMI juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan. Berikut adalah kesembilan peningkatan manfaat tersebut:

  1. Manfaat JKM sebelum dan sesudah Rp42 juta, dengan rincian:�

  1. santunan kematian sebesar Rp20 juta, dan

  2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 244 x Rp500 ribu (Rp12 juta).

  1. Santunan berkala cacat total tetap yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami cacat total tetap akibat kececelakaan kerja. Dengan rincian 24 x Rp500 ribu, total santuannya adalah Rp12 juta.

  2. Penggantian biaya gigi tiruan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp5 juta.

  3. Penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dari lokasi kejadian ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal, dengan rincian:

  1. maksimal Rp5 juta rupiah untuk transportasi darat, sungai, atau danau,

  2. maksimal Rp2 juta rupiah untuk transportasi laut, atau

  3. maksimal Rp10 juta rupiah untuk transportasi udara.

  1. Bantuan berupa uang untuk calon PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahannya sebesar Rp10 juta.

  2. Bantuan berupa uang dan penggantian biaya transportasi untuk pemulangan PMI yang mengalami risiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI. Santunan ini bernilai Rp25 juta dan Rp15 juta untuk penggantian biaya transportasi.

  3. Penggantian biaya pemulangan PMI bermasalah sebesar maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.

  4. Bantuan berupa uang untuk pemulangan PMI akibat kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke daerah asal sebesar maksimal Rp15 juta.

  5. Bantuan berupa beasiswa pendidikan atau pelatihan kepada maksimal untuk 2 orang anak PMI, dengan ketentuan:

  1. TK atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 2 tahun,

  2. SD atau sederajatnya sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun maksimal selama 6 tahun,

  3. SMP atau sederajatnya sebesar Rp2 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,

  4. SMA atau sederajatnya sebesar Rp3 juta per anak per tahun maksimal 3 tahun,

  5. Pendidikan tinggi, pelatihan, atau sederajatnya sebesar Rp12 juta per anak per tahun maksimal 4 tahun.

Demikianlah ulasan mengenai manfaat baru dan peningkatan manfaat program PMI BPJS Ketenagakerjaan. PMI di Taiwan yang belum menjadi peserta jaminan tenaga kerja ini dapat mendaftarkan diri melalui SIPKON KDEI Taipei.

Disadur dari BPJS TK

26 January 2024

Mulai 1 Januari 2024, Pekerja Migran Dapat Mengajukan Permohonan Multiple Re-Entry Permit ke Ditjen Imigrasi

Sobat Migran di Taiwan !

Ditjen Imigrasi Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, terhitung mulai 1 Januari 2024, ketika pekerja migran mengajukan permohonan ARC, perpanjangan ARC atau perubahan data ARC, maka mereka akan diberikan ARC dengan Multiple Re-Entry Permit, sehingga pekerja migran dapat  keluar dan masuk Taiwan secara berkali-kali.


Diingatkan kepada majikan, agensi, dan pekerja migran di Taiwan.

  • Jika pekerja migran belum memiliki kebutuhan untuk keluar negeri, maka tidak perlu mengajukan re-entry permit secara terpisah. Saat mengajukan perpanjangan ARC atau perubahan data di kemudian hari, maka mereka akan mendapatkan ARC dengan Multiple Re-Entry Permit.
  • Bagi yang belum mendapatkan ARC baru, jika perlu keluar dan masuk kembali ke Taiwan, maka menurut peraturan, pekerja migran masih harus mengajukan re-entry permit ke Ditjen Imigrasi sebelum meninggalkan Taiwan. Sebelum pergi ke luar negeri, silakan lampirkan tiket penerbangan atau catatan reservasi, dan ajukan penggantian ARC baru dengan cara mengubah data, melalui "Sistem Aplikasi Online untuk Pekerja Migran Asing" dari Ditjen Imigrasi https://gov.tw/hr8
Simak Infografis berikut:


Terima kasih semoga bermanfaat !


Sumber: WDA

24 January 2024

Perhatian Barang-barang yang terlarang dibawa atau dikirim ke Taiwan!

Sobat Migran!

Perhatikan demi keamanan dan pelindungan PMI, mohon diperhatikan agar tidak membawa atau mengirim barang-barang berikut ke Taiwan:




17 January 2024

Dipersulit saat mengajukan upah lembur, apa yang harus dilakukan?

 Dipersulit saat mengajukan upah lembur, apa yang harus dilakukan? 


Atasan bilang lembur hanya bisa diganti dengan libur, tidak boleh meminta upah lembur, apakah ini legal?

Ini adalah ilegal!

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, lembur seharusnya dibayar upah lembur, jika pekerja bersedia digantikannya dengan hari libur, jam lembur baru dapat diganti dengan jam libur. Pemberi kerja tidak boleh secara sepihak menetapkan lembur hanya boleh diganti dengan libur. 

Jika Anda adalah Perawat Rumah Tangga atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) maka penerapannya berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja.

Jika menghadapi persengketaan masalah lembur, Anda dapat menghubungi Saluran Khusus 1955 untuk konsultasi dan pengaduan.


Sumber: https://fw.wda.gov.tw/

16 January 2024

Jangan Lupa, Pemilu Indonesia 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Sobat PMI Taiwan !

Sumber Ilustrasi : https://static.promediateknologi.id/

Mari gunakan hak pilih dalam pemilu 2024, simak info berikut:


🔔Pemberitahuan Penting🔔Pemilu Indonesia 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024. Pekerja Migran Indonesia yang berada di Taiwan dapat memberikan hak suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Silakan merujuk ke situs web berikut untuk informasi TPS:

https://daftar.pplntaipei2024.org/map

atau versi PDF disini


Untuk info lebih lanjut hubungi:

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

 6F, No. 550, Ruiguang Road, Neihu District, Taipei, 114, Taiwan, ROC

 (+886) 965 493 717  (+886) 968 614 320  Sosial Media


Terima kasih.


Disadur dari: 

Website PPLN dan Fw.WDA

11 January 2024

Cakupan Asuransi & Santunan Asuransi

 Sobat Migran di Taiwan!

Cakupan Asuransi


Pemberi kerja wajib mendaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi pekerja migran yang datang bekerja di Taiwan :

Menurut Undang-undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja, orang asing yang secara hukum diperbolehkan bekerja di Taiwan, dan dipekerjakan oleh lembaga terdaftar atau pemberi kerja yang memiliki izin kerja, wajib didaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja oleh pemberi kerja.

Bagi pekerja yang dipekerjakan, asuransi mulai berlaku dari hari pertama bekerja, meskipun pemberi kerja terlewat mendaftarkan asuransi, dan kemudian mendapat kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, pekerja dijamin tetap mendapatkan kompensasi asuransi.

Santunan Asuransi

Undang-undang Perlindungan dan Asuransi Kecelakaan Kerja memberikan jaminan santunan yang lengkap bagi pekerja migran:

1.Pekerja migran yang mengikuti Asuransi Kecelakaan Kerja sesuai dengan Undang-undang, jika mengalami kecelakaan kerja, dapat mengajukan santunan perawatan medis; cedera/penyakit; kecacatan; kematian; penghilangan.

2.Jika ingin mengklaim santunan asuransi terkait, harus menyiapkan dokumen permohonan yang lengkap kemudian mengajukan permohonan ke Biro Asuransi Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, lebih jelasnya silakan lihat situs web biro terkait.



Disadur dari :  https://fw.wda.gov.tw


03 January 2024

Berapa Gaji PMI di Taiwan

Source: Google image

Sobat Migran!

Berapa besaran gaji PMI di Taiwan ? Simak info berikut:

Bagi PMI Reguler (Baru datang dari Indonesia dan Perpanjang Kontrak Tanpa Pulang):

Untuk PMI Sektor Formal dalam hal ini bagi pekerja manufaktur, konstruksi, nelayan, panti jompo, pertanian adalah mengalami kenaikan pada 1 Januari 2024 menjadi NT$ 27.470. Cek juga pengumumuman KDEI Taipei di sini atau baca perkembangan gaji dari tahun ke tahun di sini

Sedangkan bagi PMI Sektor Informal saat ini menjadi NT$ 20.000, baca juga di sini atau disini


Bagi PMI jenis PTM (Pekerja Teknis Menengah):

(1) Sektor Formal: Pekerjaan penangkapan di laut tingkat menengah, pekerjaan manufaktur tingkat menengah, pekerjaan konstruksi tingkat menengah, pekerjaan penjagalan tingkat menengah, pekerjaan perluasan pertanian tingkat menengah, pekerjaan pertanian tingkat menengah (termasuk pekerjaan agrikultural, perhutanan, peternakan dan budi daya perikanan): gaji reguler bulanan mencapai NT$ 33.000 ke atas atau total gaji tahunan mencapai NT$ 500.000 ke atas. Namun, pelajar ekspatriat pertama kali diajukan permohonan untuk dipekerjakan oleh pemberi kerja, gaji reguler bulanan mencapai NT$ 30.000 ke atas, sewaktu kedua kalinya mengajukan permohonan dipekerjakan, gaji reguler bulanan harus mencapai lebih dari NT$ 33.000 ke atas.

(2) Sektor Formal: Pekerjaan institusi perawatan  tingkat menengah: gaji reguler bulanan mencapai  NT$ 29.000 ke atas.

(3) Sektor Informal: Pekerjaan perawatan rumah tangga tingkat menengah: total gaji bulanan mencapai  NT$ 24.000 ke atas.


Bagi PMI Profesional dengan keahlian khusus:

Pekerja migran asing harus memiliki salah satu dari kualifikasi berikut sebelum melakukan pekerjaan khusus atau teknis:

  1. Memperoleh sertifikat atau kualifikasi operasi melalui prosedur yang ditentukan dalam Panduan Ujian Profesi dan Teknisi Khusus, seperti dokter atau pengacara.
  2. Memperoleh gelar Master atau lebih tinggi dari universitas di ROC atau di luar negeri atau memperoleh gelar Sarjana dan memiliki pengalaman kerja lebih dari dua tahun di bidang tertentu.
  3. Ekspatriat ke ROC yang telah bekerja di perusahaan multinasional selama lebih dari satu tahun.
  4. Spesialis yang telah dilatih secara profesional atau otodidak di bidang tertentu dan memiliki pengalaman lebih dari lima tahun dalam keterampilan terkait dan telah menunjukkan kinerja yang luar biasa. (Catatan: Kementerian telah menetapkan prosedur konsultasi untuk ekspatriat sebagai pekerja profesional dan terampil yang dibebaskan dari persyaratan pengalaman kerja lima tahun. Namun, mereka yang diakui sebagai perusahaan rintisan dengan kemampuan inovasi tidak tunduk pada batas pengalaman kerja selama lima tahun).

Jumlah gaji rata-rata bulanan untuk PMI yang dipekerjakan, jika tidak ada peraturan tambahan, tidak boleh kurang dari NT$47.971.  


Terima kasih semoga bermanfaat !



14 December 2023

Iklan Lowongan Pekerjaan di Media Sosial Membuat Hati Tergerak?

Sobat Migran di Taiwan !

Agar tetap hati-hati, khususnya yang lagi proses pindah mencari majikan baru, hati-hati jangan sampai tertipu!


Iklan Lowongan Pekerjaan di Media Sosial Membuat Hati Tergerak? Waspadalah Terhadap Jebakan Jaringan Perekrutan Pekerjaan Ilegal


A:Kontrak kerja saya akan berakhir, setelah masa berlakunya habis, maka saya ingin pindah majikan. Saya melihat postingan iklan lowongan pekerjaan di grup komunitas PMA di media sosial, gaji yang ditawarkan sangat bagus, tetapi saya tidak tahu apakah hal tersebut benar adanya?

B:Sebelumnya teman saya pernah mencoba mencari tahu, dan ternyata kebanyakan postingan iklan lowongan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan ilegal yang tidak memiliki izin perekrutan! Hati-hati saat mencari pekerjaan melalui jaringan internet.

Jika pekerja migran memiliki kebutuhan untuk pindah majikan, maka harus melalui jalur yang resmi, supaya Anda tidak menjadi korban penipuan berkedok ketenagakerjaan.


Sumber: https://fw.wda.gov.tw

Apa Saja Pengeluaran Rutin yang Harus Dibayar oleh Pekerja Migran Saat Bekerja di Taiwan?

Apa Saja Pengeluaran Rutin yang Harus Dibayar oleh Pekerja Migran Saat Bekerja di Taiwan?


Pengeluaran Rutin Setiap Bulan

•Biaya Asuransi Tenaga Kerja-Pekerja Menanggung 20% dari Total Biaya.

※Perawat rumah tangga dan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tidak diwajibkan mengajukan asuransi tenaga kerja. Jika tidak terdaftar dalam asuransi tenaga kerja, maka mereka tidak perlu menanggung biaya ini. Selain itu, perawat rumah tangga wajib terdaftar dalam asuransi kecelakaan kerja, dengan premi asuransi sepenuhnya dibayar oleh pihak pemberi kerja.

•Biaya Asuransi Kesehatan-Pekerja menanggung 30% dari total biaya.

•Biaya Layanan Agensi-Berdasarkan masa kerja kumulatif pekerja migran yang dihitung setelah kedatangan ke Taiwan, dengan batas maksimal per bulan sebesar NT$ 1.800 pada tahun pertama, NT$ 1.700 pada tahun kedua, serta NT$ 1.500 setelah tahun ketiga dan seterusnya.

Pengeluaran Lainnya

•Biaya Pemeriksaan Kesehatan-Sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh institusi medis.

•Biaya ARC-NT$ 1.000 / tahun

Jika agensi Taiwan memungut “biaya agensi” atau "biaya pembelian job" dari pekerja migran, maka itu akan dianggap sebagai pemungutan ilegal. Jika Anda mengalami masalah terkait pemungutan biaya ilegal oleh pemberi kerja atau agensi, silakan menghubungi saluran khusus 1955 untuk pengaduan.


Sumber: https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/file/2c95efb38c0d3a0f018c0f5f28c00780 

29 November 2023

HIMBAUAN BAGI WNI DI TAIWAN: WASPADA PENIPUAN!

Teknologi yang makin maju menawarkan berbagai peluang dan kemudahan. Namun demikian, oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan berbagai media sosial untuk melakukan penipuan. Waspadai beberapa bentuk penipuan:

  1. Pengumuman palsu mengatasnamakan KDEI Taipei, Kementerian/Lembaga Pemerintah Indonesia, atau otoritas Taiwan. Dihimbau agar WNI di Taiwan selalu cek informasi yang beredar dengan informasi di website dan media sosial KDEI Taipei. Apabila ragu, dipersilakan hubungi KDEI Taipei untuk memastikan kebenaran informasi
  2. Lowongan pekerjaan atau pindah job palsu. Selalu pastikan keabsahan perusahaan dan posisi pekerjaan sebelum mengirimkan informasi pribadi atau melakukan pembayaran dengan alasan apapun.
  3. Pertemanan palsu di medsos. Hati-hati terhadap permintaan pertemanan di media sosial dari seseorang yang tidak dikenal. Saat berteman di medsos, hindari membagikan data pribadi dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
  4. Transaksi online palsu. Saat melakukan transaksi online (pengiriman uang, jual-beli barang, penukaran uang) selalu pastikan keamanan situs atau aplikasi yang dipergunakan. Jangan pernah bagikan nomor PIN kepada pihak manapun, termasuk kepada oknum yang mengaku berasal dari bank atau otoritas Taiwan.
  5. Tawaran kerja sama bisnis palsu. Waspadai orang tidak dikenal menawarkan kerja sama atau bergabung dalam bisnis dengan biaya murah namun menghasilkan keuntungan yang menggiurkan. Tawaran palsu seperti ini sering terjadi di Taiwan.
  6. Menang undian palsu. Tidak pernah mengikuti undian, namun tiba-tiba memenangkan undian. Abaikan pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal yang meminta untuk mentransfer sejumlah uang.

Apabila menjadi korban penipuan, kumpulkan bukti penipuan dan segera laporkan kejadian ke kantor Polisi setempat. Hubungi pula Hotline Pelindungan WNI KDEI Taipei di nomor +886901132000 atau Hotline Anti Penipuan Kepolisian Taiwan di nomor 165.



Sumber: KDEI Taipei

26 October 2023

Layanan Penempatan PTM Proses dari Indonesia

Sobat Migran di Taiwan!

Bagi yang memenuhi syarat yakni sudah ada izin kerja dari MOL dan posisi di Indonesia, khususnya sektor formal, kini sudah bisa ditempatkan lagi ke Taiwan dengan Skema PTM Proses di Indonesia.

Bagaimana caranya? simak pengumuman di KDEI Taipei berikut:


Dengan alur proses seperti ini:


Demikian semoga bermanfaat !




Kantor DHSC menyediakan layanan khusus untuk PTM

Sobat Migran di Taiwan!


Kantor DHSC (Direct Hiring Service Center) juga menyediakan layanan Pekerja Teknis Menengah (PTM).

Dalam informasi yang disampaikan di website WDA, bahwa DHSC membantu majikan dalam mengurus PTM.

Dalam Situs web DHSC telah menetapkan Sesi Pekerjaan untuk area pekerja dengan keterampilan menengah , yang berisi prosedur pengajuan PTM, kualifikasi, dokumen yang diperlukan dan pertanyaan yang sering diajukan dari setiap proyek layanan, dan menyediakan layanan pengunduhan dengan berbagai bentuk permohonan.


Kementerian Tenaga Kerja menyambut majikan untuk menanyakan tentang persyaratan aplikasi PTM, yang dapat tinggal di Taiwan untuk bekerja dengan tanpa ada  pembatasan waktu, melalui layanan perekrutan langsung di DHSC melalui telepon 02-66130811. Majikan juga dapat mengunjungi Situs web pusat layanan perekrutan langsung DHSC (URL: https://dhsc.wda.gov.tw) untuk informasi lebih lanjut. 

Sumber: disadur dari Website WDA

07 October 2023

Penempatan PMI untuk Jabatan Pertanian telah Dibuka di Taiwan, simak infonya apa saja syarat dan mekanismenya?

Sobat Migran di Taiwan !

Source: Freepik

Apakah sudah tau kalau jabatan pertanian sudah buka? 

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan untuk penerimaan dokumen penempatan PMI Sektor Formal "Pekerja Pertanian".

Perlu diketahui bahwa Jabatan Pertanian ini terdiri dari 4 sub jabatan yakni:

  1. Agrikultur
  2. Akuakultur
  3. Perhutanan 
  4. Peternakan

Selanjutnya, simak pengumuman berikut ini! 






Download File PDF

Sumber: KDEI Taipei

04 October 2023

PENGUMUMAN PENYESUAIAN GAJI, ASURANSI TENAGA KERJA DAN ASURANSI KESEHATAN PMI



Sobat Migran !

Berikut pengumuman KDEI Taipei terkait dengan Penyesuaian Gaji, Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Kesehatan PMI.




Demikian, semoga bermanfaat !

Sumber: KDEI Taipei