SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

23 September 2024

PMI Pulang Bermasalah, gimana dengan pelindungan Jamsosnya?

Generated by Bing Image Creator

Sobat PMI Taiwan!

Semua PMI yang kerja di Taiwan tentunya mengharapkan pulang dengan membawa hasil bekerja serta pulang tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja. Namun, kadang ada juga yang kurang beruntung yakni pulang dalam kondisi bermasalah (misalnya pulang akibat di-PHK sepihak, pulang dalam keadaan sakit, dipulangkan sepihak, dan lain-lain).

Nah, bagaimana dengan pelindungan negara terhadap rekan kita yang kurang beruntung ini?

Sebagai salah bentuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja merujuk pada Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yaitu:

ΓΌ  Pasal 30 ayat 1 (b) bahwa salah satu manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja diberikan dalam bentuk santunan berupa uang.

ΓΌ  Pasal 34 ayat 1 (c) bahwa santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal.

Namun, tidak semua bermasalah bisa diajukan klaim, ada pengecualian, sebagai berikut:

Γ„   Pekerja Migran Indonesia yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga Pekerja Migran Indonesia terlibat masalah.

Γ„     Pekerja Migran Indonesia yang terbukti dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung mengakibatkan Pekerja Migran Indonesia terlibat masalah.

 

Berapa besaran nilai klaimnya?

Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;


Nah, untuk klaim harus melampirkan dokumen apa saja?

a.    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.    paspor;

c.    perjanjian kerja;

d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir;

e.   kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal;

f.     rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.

 

Catatan: dokumen di atas umumnya dapat difasilitasi oleh KDEI Taipei, PMI agar melengkapi dokumen e dan f saja.

 

Silahkan hubungi Hotline Bidnaker KDEI Taipei untuk pengajuan klaim.

 


Buku Panduan Hal2 yang Harus Diketahui TKA di Taiwan edisi 2023

 Sobat PMI Taiwan !


WDA, MOL Taiwan kembali merilis buku panduan bagi Pekerja Migran Asing Versi 2023

Ayo dibaca untuk meningkatkan pengetahuannya biar menjadi PMI Smart berwawasan luas.

Baca online disini  

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.


12 September 2024

Optimalkan Pendataan PMI untuk Kelancaran Pengiriman Barang – KDEI Taipei Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Kiriman dan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia

 


Taipei, 23 Agustus 2024 – KDEI Taipei menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Kiriman dan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia di Exhibition Hall KDEI Taipei lantai 1 mulai pukul 18.30. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan, dan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia serta menghimbau pentingnya terdaftar pada SIPKON KDEI Taipei agar memperoleh relaksasi bea cukai bagi Pekerja Migran Indonesia.

Sosialisasi diselenggarakan secara hybrid, sebanyak 70 orang hadir secara langsung yang terdiri dari perwakilan perusahaan agen logistik, Pekerja Migran Indonesia baik blue collar maupun white collar worker, serta pelajar. Sementara itu, sekitar hampir dari 1000 penonton yang menyaksikan sosialisasi melalui streaming pada Facebook KDEI Taipei yang dapat langsung diakses oleh Pekerja Migran Indonesia yang tidak berkesempatan hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut


Tiga narasumber pada sosialisasi ini adalah Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea & Cukai, Kementerian Keuangan, Chotibul Umam (hadir secara virtual); serta Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Kadir.

Arif Sulistyo menyampaikan bahwa menurut Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 8 Tahun 2024, sudah tidak ada pembatasan jenis barang (kecuali barang yang dilarang impor dan kategori berbahaya), tidak ada pembatasan jumlah barang selama masih dinilai wajar, dan barang yang dibawa dapat berupa barang baru maupun bekas pakai. Tidak adanya pembatasan ini tentu berpatokan pada prinsip kewajaran dan tidak untuk diperjualbelikan demi melindungi pasar dalam negeri.

Sementara itu, Chotibul Umam menjelaskan ketentuan teknis dari barang kiriman, barang bawaan, dan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia. Chotibul menekankan agar  Pekerja Migran Indonesia yang akan mengirim barang ke Indonesia hendaknya memastikan apakah sudah terdata di BP2MI atau Portal Peduli WNI agar mendapatkan relaksasi bea cukai sebesar USD 1.500 bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdata pada BP2MI dan USD 500 bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdata pada Portal Peduli WNI.

Senada dengan itu, Kadir menyampaikan bahwa KDEI Taipei telah menyiapkan SIPKON sebagai sub bagian dari Sisko P2MI sehingga Pekerja Migran Indonesia yang telah perpanjang kontrak di Taiwan dapat menikmati relaksasi sebesar USD 1.500 yang disediakan pemerintah. Selain itu, saat ini tengah dilakukan uji coba Sisko P2MI untuk mendata Pekerja Migran Indonesia Profesional (White Collar) yang telah berada di Taiwan sebelum di-launching untuk digunakan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Tayangan lengkap dari kegiatan sosialisasi dapat diakses di laman Facebook KDEI Taipei pada tautan: https://www.facebook.com/share/v/g33fnNQVMzgTmRBU/

Sumber: KDEI Taipei