Apa sih Ganti Majikan ?
Yang dari judulnya jelas, pindah
majikan dari majikan lama ke majikan baru. Mari kita simak ketentuannya berikut
ini :
Source image : google
Pindah majikan menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh TKI !
Berawal dari ketidakharmonisan hubungan kerja antara majikan dan TKI, muncullah niat pindah majikan, umumnya seperti itu !
Pindah majikan pada dasarnya dapat dilakukan bila TKI mengalami kondisi berikut ini :
Berawal dari ketidakharmonisan hubungan kerja antara majikan dan TKI, muncullah niat pindah majikan, umumnya seperti itu !
Pindah majikan pada dasarnya dapat dilakukan bila TKI mengalami kondisi berikut ini :
- Majikan melanggar perjanjian kerja yang dapat merugikan TKI
- Pekerjaan yang dilakukan membahayakan TKI dan pihak majikan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki
- Majikan melakukan kebohongan dalam kontrak kerja sehingga TKI dirugikan
- Majikan atau pasien (akong/ama) yang dijaga wafat.
- Pabrik/majikan mengalami kebangkrutan atau pindah keluar negeri
- Terbukti TKI mendapat perlakuan yang tidak baik seperti :
- dipukul,
- kekerasan,
- pelecehan seksual,
- dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja,
- dipermalukan
- Kapal yang digunakan sedang ditahan, mengalami musibah tenggelam atau dalam proses perbaikan sehingga tidak dapat berlayar
- Majikan tidak membayarkan gaji TKI serta memutuskan kontrak kerja
- Bekerja di luar perjanjian karena permintaan majikan, ini perlu diperhatikan nih, sering kali selain jaga ama kadang merangkap juga jaga akong. Hindari rangkap-rangkap jabatan, ikuti dan baca kembali kontrak Anda !
- Majikan menderita penyakit menular yang bisa menular pada TKI
Kriteria Pergantian Majikan :
1.
Pergantian
Majikan Melalui Musyawarah
Atas
persetujuan majikan dengan TKI, maka majikan tidak perlu membuat surat
keterangan dokter untuk mempekerjakan TKI baru
2.
Persetujuan
Pergantian Majikan
Jika
dalam kurun waktu yang ditentukan bagi TKA untuk mencari majikan baru telah
usai, atas persetujuan kedua belah pihak, TKI dapat kembali bekerja lagi di
majikan awal
3.
Pergantian
Majikan Sepihak
Suatu
kondisi dimana majikan kehilangan hak untuk mempekerjakan TKA.
Contoh :
- Pasien
meninggal dunia
- Terjadi
sengketa antara majikan dan TKI
- Majikan
melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap TKI
Proses perpindahannya dapat dilakukan tanpa persetujuan majikan awal.
Proses perpindahannya dapat dilakukan tanpa persetujuan majikan awal.
Perlu Diperhatikan:
•
Persiapkan
bukti yang cukup kuat seperti slip gaji, foto, video atau rekaman suara.
•
Dalam
proses ganti majikan, sering kali ada laporan permintaan untuk bayar sewa dan
lain-lain. Bahwa dalam proses ganti majikan tidak dikenakan biaya sama sekali
atau gratis. Agency tidak dapat memungut biaya penginapan untuk TKI.
•
Bila
diharuskan tetap membayar, mintalah bukti kwitansi resmi. Bukti tersebut dapat
disampaikan kepada MOL [Depnaker] untuk ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi.
Prosedur Pergantian Majikan
1.
Setelah
terjadi terjadi kesepakatan antara majikan awal dengan TKI, majikan awal harus
membantu TKI memulai proses pergantian dalam kurun waktu 30 hari.
2.
Majikan/agensi
mengajukan permohonan pergantian majikan kepada MoL Taiwan.
3.
Setelah
dokumen pergantian majikan disetujui oleh MoL, maka TKI secara resmi dapat
memulai proses pergantian majikan.
4.
Jika
sudah ada majikan baru, maka dokumen persetujuan pindah majikan maka dapat
diselesaikan oleh ketiga belah pihak.
5.
Dokumen
persetujuan pindah majikan dari MoL dapat digunakan oleh majikan/agensi untuk
mendaftarkan TKI ke Kantor Pelayanan Bursa Kerja di daerah setempat.
6.
Ketika
terjadi kesepakatan pekerjaan antara TKI dengan majikan baru, majikan/agensi
harus segera mengajukan permohonan hak mempekerjakan TKI kepada MoL Taiwan.
7.
Ketika
dokumen persetujuan penerusan hak mempekerjakan TKI dari MoL telah diperoleh,
maka majikan baru/agensi harus melakukan prosedur pergantian ARC baru dalam
waktu 14 hari. Setelah TKI menerima ARC baru, majikan/agensi harus melakukan
prosedur pergantian nama majikan dalam Asuransi Tenaga Kerja dan/atau Asuransi
Kesehatan.
8.
Batas
waktu bagi TKI untuk mencari majikan baru adalah 60 hari terhitung dari hari
persetujuan dokumen perpindahan majikan dari MoL. Bagi TKI yang baru bekerja
belum cukup 1 tahun, dapat memperoleh perpanjangan waktu mencari majikan baru
selama 60 hari, sehingga total 120 hari. Bagi TKI yang mengalami kasus, batas
waktu mencari majikan baru mengikuti ketentuan dari MoL.
9.
Jika
ternyata dalam waktu yang ditentukan tidak juga mendapat majikan baru, maka TKI
harus meninggalkan Taiwan terlebih dahulu baru kembali lagi, dengan biaya
sendiri.
SIMAK JUGA VIDEO BERIKUT, PERHATIKAN MENIT ke 07.30 - 07.59,
Fakta yang sering kita temukan dan tips
menghadapinya
•
Agency
meminta bayaran untuk proses ganti majikan dan tempat tinggal ==> TKI harus
berani menolak keinginan agency apabila meminta bayaran untuk proses pindah
majikan dan penginapan. Hal tersebut semua sudah termasuk ke dalam biaya
service fee bulanan ke agency.
•
Agency
tidak mendaftarkan TKI ke MoL sementara argo waktu jalan terus, yang pada
akhirnya diberitakan bahwa seolah-olah tidak dapat majikan ==> agar terus mengkomunikasikan dengan
agensinya tentang perkembangannya sudah sejauh mana, bila belum ada jawaban
yang pasti segera konsultasi juga ke saluran pengaduan TKI.
•
Agency
tidak mengikutsertakan TKI ke dalam bursa kerja di MOL. Ini juga bisa
memulangkan TKI karena otomatis jika tidak didaftarkan maka tentunya tidak
dapat majikan ==> agar memantau perkembangan pergantian majikannya.
Warning
!
•
SERING
PINDAH MAJIKAN BISA MENYEBABKAN KETAGIHAN PINDAH-PINDAH DAN CITRA ITU AKAN
MENJADI RIWAYAT HIDUP YANG JUGA KEMUNGKINAN NONGOL DALAM CV ANDA. ADA LOH YANG
HOBI PINDAH, SAMPE 3 TAHUN KONTRAK 5 KALI PINDAH, DLL.
•
PIKIRKAN
MATANG-MATANG UNTUK PROSES GANTI MAJIKAN KARENA AKIBAT TERBURUK ADALAH PULANG
KE INDONESIA DENGAN BIAYA SENDIRI JIKA TIDAK MENDAPAT MAJIKAN, APALAGI JIKA MASIH ADA HUTANG YANG BELUM LUNAS, PERTIMBANGKANLA SEKALI LAGI
•
PINTAR-PINTARLAH
MENYESUAIKAN DIRI DENGAN SITUASI DAN KONDISI KERJA YANG ADA DALAM BATAS
KEWAJARAN DAN TERLINDUNGI SECARA HUKUM
• PINDAH KE MAJIKAN BARU BELUM TENTU SAMA PERLAKUANNYA DENGAN MAJIKAN SEBELUMNYA (BISA LEBIH BAIK ATAU SEBALIKNYA), BERDOALAH DAN TETAP BEKERJA DENGAN BAIK
• PINDAH MAJIKAN SEKTOR MANUFAKTUR LEBIH SULIT DIBANDINGKAN SEKTOR DOMESTIK, HAL INI TENTUNYA TERGANTUNG PADA KETERSEDIAAN JOB SERTA PENGGUNA YANG AKAN MEMPEKERJAKAN ANDA
• PINDAH KE MAJIKAN BARU BELUM TENTU SAMA PERLAKUANNYA DENGAN MAJIKAN SEBELUMNYA (BISA LEBIH BAIK ATAU SEBALIKNYA), BERDOALAH DAN TETAP BEKERJA DENGAN BAIK
• PINDAH MAJIKAN SEKTOR MANUFAKTUR LEBIH SULIT DIBANDINGKAN SEKTOR DOMESTIK, HAL INI TENTUNYA TERGANTUNG PADA KETERSEDIAAN JOB SERTA PENGGUNA YANG AKAN MEMPEKERJAKAN ANDA
Pengecualian :
Prosedur
pergantian majikan dibatasi pada sektor pekerjaan yang sama. Pengecualian
diberikan bagi TKI yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini :
• Korban kekerasan seksual, kekerasan
fisik atau human trafficking
• Telah disetujui oleh instansi pemerintah
terkait.
Lain-lain :
•
Mengajukan
pindah majikan karena majikan CEREWET sangat sulit untuk dipenuhi, kemungkinan
terburuk adalah majikan tidak setuju dan TKI harus pulang dengan biaya sendiri. Jika majikan tersebut melepas, maka secara otomatis majikan kehilangan 1 kuota pekerja (contoh pada kasus pabrik), dibolehkan merekrut kembali setelah periode kontrak yg pindah tersebut berakhir.
• Pastikan ALASAN PINDAH, masuk akal (logis)
• Pastikan ALASAN PINDAH, masuk akal (logis)
Saran :
•
Setiap
permasalahan komunikasikan dulu dengan majikan/agensinya bisa jadi hanya
kesalahpahaman kecil yang membesar karena ketidaktahuan atau ego kecil yang
tersulut api emosi sehingga menjadi besar.
•
Bila
menemui jalan buntu, segera konsultasikan ke saluran pengaduan yang ada (bisa
ke KDEI di Taipei atau layanan pengaduan ketenagakerjaan Taiwan).
Pertanyaan Yang Sering :
Pertanyaan Yang Sering :
BAGAIMANA PROSEDUR PINDAH MAJIKAN KARENA PASIEN
MENINGGAL?
Dalam waktu 30 hari setelah
pasien meninggal, majikan harus melapor ke BLA, setelah itu TKI berhak ganti
majikan dalam waktu 60 hari atau boleh memilih pulang ke negara asal. Tidak ada
biaya dalam proses ganti majikan.
BERAPA BIAYA UNTUK PEMBUATAN
ARC BARU SETELAH PINDAH MAJIKAN
Biaya pembuatan ARC sekitar
NT$ 1.000/ tahun. Permohonan paling lama boleh 3 tahun, NT$ 3000. Jika TKI mengalami
pergantian majikan, maka nama dan alamat majikan yang tertera ARC harus
diperbaharui, tidak dikenakan biaya. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan,
maka segera laporkan ke 1955 atau KDEI di Taipei.
Sumber :
• Leaflet KDEI di Taipei download disini
• Mbah Google
• Pengalaman
Semoga bermanfaat !
Semoga bermanfaat !