SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

09 February 2017

PINDAH MAJIKAN DI TAIWAN TERNYATA TIDAK MUDAH

Ganti Majikan Kok Susah ya? Kenapa ngga otomatis disetujui setelah lapor?

Simak info di bawah ini!

 Source image : generated by Bing Image Creator

Pindah majikan menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh PMI !


Berawal dari ketidakharmonisan hubungan kerja antara majikan dan PMI, muncullah niat pindah majikan, umumnya seperti itu atau biasanya juga baru awal-awal datang di Taiwan yang belum fasih bahasa serta masih ada sisa-sisa kenangan yang tertinggal di tanah air dan bahkan ingin rasanya segera kembali ke tanah air (home sick).

Pindah majikan pada dasarnya dapat dilakukan bila PMI mengalami kondisi berikut ini :

·         Majikan melanggar perjanjian kerja yang dapat merugikan PMI

·         Pekerjaan yang dilakukan membahayakan PMI dan pihak majikan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki

·         Majikan melakukan kebohongan dalam kontrak kerja sehingga PMI dirugikan

·         Majikan atau pasien (akong/ama) yang dijaga wafat.

·         Pabrik/majikan mengalami kebangkrutan atau pindah keluar negeri

·         Terbukti PMI mendapat perlakuan yang tidak baik seperti : 

  1. dipukul, 
  2. kekerasan, 
  3. pelecehan seksual, 
  4. dipekerjakan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja,
  5. dipermalukan

·          Kapal yang digunakan sedang ditahan, mengalami musibah tenggelam atau dalam proses perbaikan sehingga tidak dapat berlayar

·         Majikan tidak membayarkan gaji PMI serta memutuskan kontrak kerja

·         Bekerja di luar perjanjian karena permintaan majikan, ini perlu diperhatikan nih, sering kali selain jaga ama kadang merangkap juga jaga akong. Hindari rangkap-rangkap jabatan, ikuti dan baca kembali kontrak Anda !

·         Majikan menderita penyakit menular yang bisa menular pada PMI

 

Kriteria Pergantian Majikan :

1.      Pergantian Majikan Melalui Musyawarah

Atas persetujuan majikan dengan PMI, maka majikan tidak perlu membuat surat keterangan dokter untuk mempekerjakan PMI baru

2.      Persetujuan Pergantian Majikan

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan bagi TKA untuk mencari majikan baru telah usai, atas persetujuan kedua belah pihak, PMI dapat kembali bekerja lagi di majikan awal

3.      Pergantian Majikan Sepihak

Suatu kondisi dimana majikan kehilangan hak untuk mempekerjakan TKA.


Contoh :

-   Pasien meninggal dunia

-   Terjadi sengketa antara majikan dan PMI

-   Majikan melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap PMI
Proses perpindahannya dapat dilakukan tanpa persetujuan majikan awal.

 

Perlu Diperhatikan:

•         Persiapkan bukti yang cukup kuat seperti slip gaji, foto, video atau rekaman suara.

•         Dalam proses ganti majikan, sering kali ada laporan permintaan untuk bayar sewa dan lain-lain. Bahwa dalam proses ganti majikan tidak dikenakan biaya. Agency tidak dapat memungut biaya penginapan untuk PMI.

•         Bila diharuskan tetap membayar, mintalah bukti kwitansi resmi. Bukti tersebut dapat disampaikan kepada MOL [Depnaker] untuk ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi.

 Prosedur Pergantian Majikan

  1. Setelah terjadi terjadi kesepakatan antara majikan awal dengan PMI, majikan awal harus membantu PMI memulai proses pergantian dalam kurun waktu 30 hari.
  2. Majikan/agensi mengajukan permohonan pergantian majikan kepada MoL Taiwan.
  3. Setelah dokumen pergantian majikan disetujui oleh MoL, maka PMI secara resmi dapat memulai proses pergantian majikan.
  4. Jika sudah ada majikan baru, maka dokumen persetujuan pindah majikan maka dapat diselesaikan oleh ketiga belah pihak.
  5. Dokumen persetujuan pindah majikan dari MoL dapat digunakan oleh majikan/agensi untuk mendaftarkan PMI ke Kantor Pelayanan Bursa Kerja di daerah setempat.
  6. Ketika terjadi kesepakatan pekerjaan antara PMI dengan majikan baru, majikan/agensi harus segera mengajukan permohonan hak mempekerjakan PMI kepada MoL Taiwan.
  7. Ketika dokumen persetujuan penerusan hak mempekerjakan PMI dari MoL telah diperoleh, maka majikan baru/agensi harus melakukan prosedur pergantian ARC baru dalam waktu 14 hari. Setelah PMI menerima ARC baru, majikan/agensi harus melakukan prosedur pergantian nama majikan dalam Asuransi Tenaga Kerja dan/atau Asuransi Kesehatan.
  8. Batas waktu bagi PMI untuk mencari majikan baru adalah 60 hari terhitung dari hari persetujuan dokumen perpindahan majikan dari MoL. Bagi PMI yang baru bekerja belum cukup 1 tahun, dapat memperoleh perpanjangan waktu mencari majikan baru selama 60 hari, sehingga total 120 hari. Bagi PMI yang mengalami kasus, batas waktu mencari majikan baru mengikuti ketentuan dari MoL.
  9. Jika ternyata dalam waktu yang ditentukan tidak juga mendapat majikan baru, maka PMI harus meninggalkan Taiwan terlebih dahulu baru kembali lagi, dengan biaya sendiri.

 

Fakta yang sering kita temukan dan tips menghadapinya

  • Agency meminta bayaran untuk proses ganti majikan dan tempat tinggal ==> PMI harus berani menolak keinginan agency apabila meminta bayaran untuk proses pindah majikan dan penginapan. Hal tersebut semua sudah termasuk ke dalam biaya service fee bulanan ke agency.
  • Agency tidak mendaftarkan PMI ke MoL sementara argo waktu jalan terus, yang pada akhirnya diberitakan bahwa seolah-olah tidak dapat majikan  ==> agar terus mengkomunikasikan dengan agensinya tentang perkembangannya sudah sejauh mana, bila belum ada jawaban yang pasti segera konsultasi juga ke saluran pengaduan PMI.
  • Agency tidak mengikutsertakan PMI ke dalam bursa kerja di MOL. Ini juga bisa memulangkan PMI karena otomatis jika tidak didaftarkan maka tentunya tidak dapat majikan ==> agar memantau perkembangan pergantian majikannya.

 

Warning  !

  • PIKIRKAN MATANG-MATANG UNTUK PROSES GANTI MAJIKAN KARENA AKIBAT TERBURUK ADALAH PULANG KE INDONESIA DENGAN BIAYA SENDIRI JIKA TIDAK MENDAPAT MAJIKAN, APALAGI JIKA MASIH ADA HUTANG YANG BELUM LUNAS, PERTIMBANGKAN SEKALI LAGI
  • PINTAR-PINTARLAH MENYESUAIKAN DIRI DENGAN SITUASI DAN KONDISI KERJA YANG ADA DALAM BATAS KEWAJARAN DAN TERLINDUNGI SECARA HUKUM
  • PINDAH KE MAJIKAN BARU BELUM TENTU SAMA PERLAKUANNYA DENGAN MAJIKAN SEBELUMNYA (BISA LEBIH BAIK ATAU SEBALIKNYA), BERDOALAH DAN TETAP BEKERJA DENGAN BAIK
  • PINDAH MAJIKAN SEKTOR MANUFAKTUR LEBIH SULIT DIBANDINGKAN SEKTOR DOMESTIK, HAL INI TENTUNYA TERGANTUNG PADA KETERSEDIAAN JOB SERTA PENGGUNA YANG AKAN MEMPEKERJAKAN ANDA


Pengecualian :

 

Prosedur pergantian majikan dibatasi pada sektor pekerjaan yang sama. Pengecualian diberikan bagi PMI yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini :

•        Korban kekerasan seksual, kekerasan fisik atau human trafficking

•        Telah disetujui oleh instansi pemerintah terkait.

 

Lain-lain :

•         Mengajukan pindah majikan karena majikan CEREWET sangat sulit untuk dipenuhi, kemungkinan terburuk adalah majikan tidak setuju dan PMI harus pulang dengan biaya sendiri. Jika majikan tersebut melepas, maka secara otomatis majikan kehilangan 1 kuota pekerja (contoh pada kasus pabrik), dibolehkan merekrut kembali setelah periode kontrak yg pindah tersebut berakhir.
•         Pastikan ALASAN PINDAH, masuk akal (logis)

 

Saran :

•         Setiap permasalahan komunikasikan dulu dengan majikan/agensinya bisa jadi hanya kesalahpahaman kecil yang membesar karena ketidaktahuan atau ego kecil yang tersulut api emosi sehingga menjadi besar.

•         Bila menemui jalan buntu, segera konsultasikan ke saluran pengaduan yang ada (bisa ke KDEI di Taipei atau layanan pengaduan ketenagakerjaan Taiwan).

Pertanyaan Yang Sering :


BAGAIMANA PROSEDUR PINDAH MAJIKAN KARENA PASIEN MENINGGAL?

 

Dalam waktu 30 hari setelah pasien meninggal, majikan harus melapor ke BLA, setelah itu PMI berhak ganti majikan dalam waktu 60 hari atau boleh memilih pulang ke negara asal. Tidak ada biaya dalam proses ganti majikan. 

BERAPA BIAYA UNTUK PEMBUATAN ARC BARU SETELAH PINDAH MAJIKAN

Biaya pembuatan ARC sekitar NT$ 1.000/ tahun. Permohonan paling lama boleh 3 tahun, NT$ 3000. Jika PMI mengalami pergantian majikan, maka nama dan alamat majikan yang tertera ARC harus diperbaharui, tidak dikenakan biaya. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, maka segera laporkan ke 1955 atau KDEI di Taipei. 


Sumber :
        Leaflet KDEI di Taipei
        Pengalaman Penanganan Kasus


Semoga bermanfaat !