SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Aplikasi Mobile SAVE PMI Taiwan

Jangan Ketinggalan Info Ketenagakerjaan, Silahkan Instal Aplikasi Save Mobile Taiwan di Google Playstore

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Akun Line SAVE PMI TKI Taiwan

Ayo Gabung Line@hww7892z

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

29 July 2020

BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak PMI


Jakarta, BP2MI (23/7) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/PMI. Sepanjang periode semester I 2020, sebanyak Rp 13,73 miliar hak-hak CPMI/PMI telah diselamatkan.
Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana, menyebut jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi, yakni melalui mediasi, advokasi, dan fasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sejalan dengan 9 arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI
Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang dilaut, 2 kasus ABK meninggal dunia, 1 PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang  kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi.
“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan 9 kebijakan strategis BP2MI. Tentu penyelesaian ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya,” ujar Yana di Jakarta (21/7/2020).
Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp 11,46 Milliar (kurs 1NTD = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020).
Selain itu, penyelamatan hak CPMI/PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi CPMI/PMI yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pada periode semester I 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 KTP, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. Dokumen tersebut diselesaikan melalui pendampingan advokasi secara non-litigasi.
“Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak 48 CPMI/PMI dan keluarganya  telah kami berikan pelayanan. Hasil-hasil ini dapat memberikan gambaran bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pelayanan kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sehingga kami tetap dapat menyumbang capaian kinerja bagi BP2MI,” tutur Yana. ** (Humas/Dit.Medav/Jes)
Sumber : BP2MI

27 July 2020


Rekan-rekan PMI Taiwan,

Silahkan dibaca "Pesan dari Kepala KDEI Taipei Dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H Kepada Seluruh WNI/PMI di Taiwan"




01 July 2020

[Video Informasi] Program SP2T Yang Mendapatkan Penghargaan Top Inovasi Layanan


Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Skema Special Placement Program to Taiwan ( SP2T ) merupakan terobosan baru dalam penempatan PMI ke Taiwan melalui Direct Hiring Service Centre (DHSC). Program ini bertujuan untuk mengurangi biaya, bahkan menghilangkan praktek jual beli Job yang membebani  PMI. Manfaat Program SP2T adalah mewujudkan proses penempatan yang transparan dan melindungi PMI, memudahkan, menyederhanakan serta mempercepat proses penyiapan dan penempatan PMI yang akan bekerja ke Taiwan. 

Simak Video Informasinya berikut ini :


Terima kasih 

Penanganan Pekerja Migran Indonesia Menuju Era Normal Baru

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Talkshow Info Corona tentang Penanganan Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air di kantor BNPB, (28/06).

Jakarta, BP2MI (28/06) - Penanganan kepulangan Pekerja Migran Indonesia  (PMI) selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga saat ini masuk ke dalam masa New Normal masih menggunakan protokol kepulangan PMI berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK 02.01/Menkes/332/2020. Protokol tersebut diberlakukan sejak 20 Mei 2020, dimana semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk PMI dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib dilakukan pemeriksaan karantina kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun dalam praktek di lapangan, ada beberapa tambahan protokol khususnya bagi PMI yang diberikan oleh BP2MI dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah PMI diperiksa oleh petugas imigrasi dan KKP, para PMI tersebut dikarantina di Wisma Atlet sementara menunggu hasil tes PCR. Keberangkatan PMI ke Wisma Atlet difasilitasi oleh BP2MI melalui kerjasama dengan Damri.
"Penanganan ini sebagai salah satu wujud nyata hadirnya negara bagi PMI yang kami nyatakan sebagai warga negara VVIP (very very important person). PMI sebagai warga negara VVIP, artinya perlakuan hormat negara dalam bentuk layanan apapun itu harus dilakukan, bahkan juga perlindungan," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam acara Talkshow Info Corona bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor BNPB, Jakarta, pada Minggu (28/06).
Selain itu, BP2MI memberikan pelayanan pendampingan bagi PMI  yang sakit untuk dirujuk ke RS Polri, baik saat tiba di Soekarno Hatta maupun saat masa karantina di Wisma Atlet, dengan berkoordinasi ke KKP dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. BP2MI juga memberikan pelayanan pemulangan gratis bagi PMI-Bermasalah yang sudah memiliki hasil test PCR negatif, pelayanan pendampingan bagi PMI yang dijemput keluarga di bandara Soekarno Hatta, dan pelayanan akomodasi gratis bagi PMI yang membutuhkan transit saat menunggu lanjutan perjalanan ke daerah asal di shelter BP2MI. Serta BP2MI memberikan pelayanan Informasi bagi PMI saat menjalani karantina di Wisma Atlet, yang berada di Tower 10, Ruang KKP, Lantai Dasar.
"Terakhir kami fasilitasi kepulangan PMI yang bekerjasama dengan Damri, sebanyak 78 PMI dari Malaysia ke Jawa Timur pada tanggal 11 Juni 2020, melalui RPTC Kemensos di Bambu Apus," papar Benny.
Segala upaya penanganan di BP2MI tentu tidak terlepas dari koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah maupun Perwakilan RI terkait pelayanan PMI di Luar Negeri. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan pada PMI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, agar bergerak secara strategis dan sesuai prosedur.
"Kami, Gugus Tugas Nasional selalu berkoordinasi dan didukung oleh BP2MI terkait kepulangan PMI di lapangan, mulai dari rencana kepulangan hingga para PMI tiba di debarkasi, baik di bandara maupun pelabuhan," ungkap Laksma R. Eko, Gakkum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam acara talkshow tersebut.
Kepala BP2MI juga menjelaskan, masifnya kepulangan PMI yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 ini juga berdampak serius bagi  pengangguran di Indonesia. Momentum Presiden RI untuk menyatakan relaksasi PSBB dengan new normal, atau yang disebut sebagai relaksasi ke dalam, tentu juga harus diiringi dengan relaksasi keluar. Artinya salah satu solusi untuk mengatasi pengangguran adalah dengan membuka kembali pengiriman PMI ke negara-negara penempatan.
"Alhamdulilah saya sudah bertemu dengan Menaker dan beliau setuju akan meninjau Permenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, tentu dengan syarat negara penempatan tersebut sudah tidak memberlakukan lockdown dan saat pemberangkatan PMI dari tanah air diberlakuan protokol yang ketat," jelas Benny.
Melalui relaksasi penempatan ini, lanjut Benny, akan mengurangi 43.622 calon PMI yang telah siap berangkat namun tertunda keberangkatannya karena Covid-19. "Jika dihitung, potensi penghasilan mereka mencapai 5,7 triliun terutama untuk penempatan ke negara Korea Selatan, Jepang, Hong Kong dan Taiwan," tutup Benny.*** (Humas/SD)
Sumber : BP2MI