SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

18 August 2020

Perbaiki Tata Kelola ABK, BP2MI Libatkan Mitra Strategis

 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Indonesia Labour Forum (ILF) dengan topik "Tata Kelola ABK: Sampai Kapan Kau Gantung Derita Ini?", Rabu (12/8).

Jakarta, BP2MI (12/08) –  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha untuk terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK). Perbaikan tata kelola ini membutukan sinergi dan pelibatan berbagai mitra strategis BP2MI.

"Amanah Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 Pasal 4 sudah jelas memandatkan perihal pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan, bahwa ABK adalah Pekerja Migran Indonesia. Oleh karenanya, pengaturan pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan sudah harus dan selayaknya masuk dalam rezim ketenagakerjaan. Oleh karena itu, momentum ini harus kita maksimalkan untuk mengatur dan menata kembali dari aspek paling fundamental, yakni aspek pelindungan ABK, penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas,” tegas Benny saat berdialog dengan Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) dalam Indonesia Labour Forum (ILF) dengan topik "Tata Kelola ABK: Sampai Kapan Kau Gantung Derita Ini?" di Aula BP2MI, Rabu (12/8/2020).

Momentum penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran, lanjut Benny, harus dikawal bersama. Dibutuhkan sinergi, kerjasama, dan kolaborasi, yang melibatkan bukan hanya pemerintah, tapi semua pihak, baik NGO (Non-Government Organization) yang mewakili masyarakat sipil dan juga pelaku usaha atau manning agency sebagai mitra strategis BP2MI dalam membenahi tata kelola penempatan ABK.

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ada 3 (tiga) catatan kritis dari BP2MI. Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen RPP yang diharmonisasi. Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan SIUPPAK menjadi SIP3MI, dimana masa peralihan tersebut adalah 2 tahun. Dan Ketiga, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan RPP yang menentukan nasib para anak bangsa yang melaut di luar Indonesia untuk mencari nafkah.

Lebih lanjut Benny mengatakan, sejauh yang dimandatkan dalam UU, BP2MI juga telah bekerja semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimiliki, yaitu dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan perihal persoalan yang dialami PMI ABK. Tercatat dari 1 Januari 2018 hingga semester pertama 2020 ini, terdapat 496 kasus ABK yang diadukan ke BP2MI yang didominasi aduan eksploitasi.

“Bekerja sama dengan K/L terkait, BP2MI berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK, dan pada 2 Juni 2020, 415 kasus ABK kami sudah limpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti, kemudian secara aktif kami berkoordinasi dengan Bareskrim dalam penanganan kasus-kasus ABK yang selanjutnya masuk ke BP2MI,” ujarnya.

Kepala BP2MI sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif masyarakat sipil yang telah menginisasi acara ini sebagai bentuk pembenahan tata kelola Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. “Dialog ini menjadi rangkaian acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana BP2MI mengambil tema besar “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju” yang puncak acaranya akan kami selenggarakan pada tanggal 17 Agustus dengan mengukuhkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia, me-launching modernisasi sistem, dan Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” imbuh Benny.

Indonesia Labour Forum (ILF) mengundang Kepala BP2MI Benny Ramdhani sebagai keynote speaker, Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang diwakili oleh Asisten Deputi Kemenkomarves, Organisasi Profesi seperti Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Garda BMI, Indonesian Fishery Manning Agency (IFMA), Indonesian, (ISMA) dan aktivis buruh migran.***(Humas BP2MI)

Sumber: BP2MI

Kepala BP2MI : Pekerja Migran Harus Merdeka dari Segala Bentuk Kejahatan dan Eksploitasi

 

Kepala BP2MI dan Menteri Ketenagakerjaan saat berdialog dengan para PMI purna yang sukses berwirausaha secara virtual, Minggu (16/8).

Jakarta, BP2MI (16/8) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus merdeka dari segala bentuk kejahatan dan eksploitasi serta jeratan sindikat perdagangan orang. 

"HUT Kemerdekaan ke-75 RI ini menjadi momen penting dalam memerdekakan PMI dari segala tindak eksploitasi dan jerat perdagangan orang. Penting bagi seluruh pihak untuk mengambil bagian dalam momen tersebut,” ucap Benny saat dialog panel dalam rangka HUT ke-75 RI dengan tema “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" di aula BP2MI Jakarta, Minggu (16/08/2020).

Benny menyebut, selama ini PMI merupakan pihak yang paling rentan terhadap eksploitasi, penganiayaan, dan jerat sindikasi perdagangan orang. Karena itu, perlu dibentuk arah kebijakan dan strategi dalam memberantas sindikasi PMI nonprosedural dan pelindungan menyeluruh bagi PMI, baik sea-based dan land-based. "Kami tidak bersandiwara, ini bukan sinetron, kami bukan artis. Karena ini semata-mata sesungguhnya untuk memerdekakan PMI," tegasnya.

Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, lanjut Benny, tidak hanya menjadi slogan. Ia menegaskan tema ini merupakan upaya nyata BP2MI dalam rangka membuat kebijakan yang berpihak pada PMI dan keluarganya. 

Benny menegaskan sudah waktunya pelindungan kepada PMI diberikan secara menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut. Sebab, sektor jasa PMI telah penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp. 159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOP2MI. Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas senilai Rp. 159,7 triliun atau 42,2% dari target APBN 2019.

“PMI telah banyak berjasa bagi negara ini sebagai pahlawan devisa. Karena itu, kita harus dapat memberikan perlakuan layak dengan menempatkan para PMI sebagai warga negara utama atau Very Very Important Person (VVIP),” tungkasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyiah mengatakan, PMI telah memberikan sumbangsih. Negara harus memberikan dan melindungi hak-hak PMI karena tugas Negara adalah melindungi PMI. "Kesempatan bekerja ke Luar Negeri untuk mendapatkan penghasilan. Karena pasar kerja terbatas. PMI bisa mendapatkan upah lebih tinggi sehingga dapat mencukupi keluarga nya," ujar Ida.

Menurut Ida, kemerdekaan bagi PMI adalah upaya memenuhi hak-hak dan upaya Inilah makna pelindungan untuk PMI. "Kita telah memiliki UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana ada perubahan fundamental untuk pelindungan PMI. Untuk melindungi segala upaya mulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Artinya saya ingin menyampaikan pesan kepada PMI agar bisa bekerja dengan tenang di negara penempatan," paparnya.

Upaya memerdekakan PMI juga akan dilakukan BP2MI dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat merelaksasi peraturan yang ada. Salah satunya, BP2MI akan meminta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk merevisi Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Benny berharap PMI yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR TKI) dapat mengajukan secara langsung, tanpa pihak ketiga yang selama ini dilakukan oleh P3MI dan jaringan koperasi.

Di samping itu, Benny telah menyampaikan permintaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan PMI di luar negeri, tidak hanya untuk sakit dan kematian karena kecelakaan kerja.

“Kami juga sudah meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya mengcover kecelakaan kerja. Kalau tidak mampu, kita akan rekrut asuransi lagi untuk ikut melindungi PMI. Pak Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar BP2MI melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” ujarnya.

Hadir dalam dialog panel berbagai lapisan masyarakat, yakni pemerintah, perwakilan asosiasi P3MI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemerhati PMI. Pemerintah diwakili oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi IX DPR RI. Asosiasi P3MI dihadiri oleh APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI. Sementara LSM diwakili oleh Migrant Care. 

Sejumlah mitra juga berpartisipasi yaitu BNI, BRI, PT.Pos, BPJS Ketenagakerjaan dan BJB. Dalam dialog ini juga menghadirkan produk PMI Purna dan disaksikan oleh para PMI dari berbagai negara secara virtual.***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

BP2MI Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran pada 10 Jabatan

 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat pengukuhan Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI, di kantor BP2MI, Senin (17/8).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat pengukuhan Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI, di kantor BP2MI, Senin (17/8).

Jakarta, BP2MI (17/8) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  Benny Rhamdani menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun  (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, BP2MI  membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya  penempatan serta modernisasi sistem.

“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Oleh karenanya, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI. Sehingga  negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” jelas Benny saat  Konferensi Pers di Aula BP2MI, Jakarta, Senin 17/8/2020. 

Menurut Benny, pada hari ini, 17 Agustus, seraya merayakan 75 tahun Indonesia Merdeka, BP2MI me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI yang akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan K/L maupun Pemerintah Daerah serta dapat menjangkau hingga Pemerintah di level desa. 

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI  land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut. “Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” tegasnya.

Susunan keanggotaan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI terdiri dari Ketua Satuan Tugas Benny Rhamdani, Ketua Harian Gugus Tugas Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Wakil Ketua Harian Mas Achmad Santoso serta  Sekretariat dan Kelompok Pakar dari internal BP2MI.

 Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.  

Ia menambahkan, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

Benny mengatakan, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.

Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.  Maka  dari itu, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut. 

“Saya harapkan Pakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata. Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tegas Benny.***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

11 August 2020

Pengumuman Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Taiwan

Sumber : KDEI Taipei
 


10 August 2020

Jangan Lewatkan Webinar/Dialog Panel : Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju (Minggu, 16 Agustus 2020, Pukul 10.00 WIB)

Hi #SobatMigran dalam memperingati hari kemerdekaan negara Republik Indonesia yang tinggal beberapa hari lagi, BP2MI mengadakan acara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke -75 dengan mengusung tema " Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju"


Acara Peringatan Kemerdekaan RI ke-75 ini terdiri dari beberapa rangkaian acara yang dimulai dari tanggal 12 Agustus 2020 hingga puncaknya di tanggal 17 Agustus 2020. Semua rangkaian acara tersebut dapat #SobatMigran saksikan secara daring melalui media sosial BP2MI.

Apa aja sih rangkaian kegiatannya? Yuk simak infografis berikut :


Catatan Penjelasan :

Khusus acara Dialog Panel dimulai dengan persiapan sekitar pukul 09.00 (registrasi, cek zoom, dll ), dan acara dialog akan dimulai pada pukul 10.00.

Ayo rekan-rekan PMI Taiwan, jangan lewatkan dialog ini untuk melihat upaya BP2MI dalam memerdekakan PMI serta #SobatMigran Taiwan juga dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada para narasumber, melalui zoom (link disampaikan kemudian).

Bagi yang ingin menyaksikan langsung melalui Media Sosial BP2MI :

Terima Kasih dan Sampai Jumpa kembali di Dialog Panel !


#BP2MI
#PekerjaMigranIndonesia
#PMIMerdekaIndonesiaMaju

05 August 2020

Kepala BP2MI Keluarkan Surat Edaran, Pastikan Tahap Penempatan PMI Dengan Protokol Kesehatan Ketat


Jakarta, BP2MI (4/8) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini  menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 
“Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19.  Sesuai  dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru. SE ini sebagai respon tanggap BP2MI sebagaimana saya janjikan pada saat Konferensi Pers bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di kantor BP2MI, Selasa (4/8).
Sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi COVID-19, berdasarkan data SISKOP2MI sejumlah 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Adapun Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya pelindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI, lanjut Benny,  BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.
“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.*** (Humas/SD/MH)
Sumber : BP2MI