Penempatan PMI Pertanian telah dibuka
Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian
Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini
Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !
(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan
Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.
Himbauan Agar Tidak Tertipu - Cara Mudah Deteksi Penipuan
Waspada Penipuan !
Hotline Bidnaker KDEI Taipei
Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei
30 September 2021
𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐚𝐟𝐚𝐫𝐞𝐫 𝐂𝐨𝐫𝐧𝐞𝐫 (𝐈𝐒𝐂) 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐡𝐞𝐥𝐭𝐞𝐫 𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐖𝐍𝐈𝐎 𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐨𝐡𝐬𝐢𝐮𝐧𝐠 𝐦𝐮𝐥𝐚𝐢 𝐝𝐢𝐨𝐩𝐭𝐢𝐦𝐚𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢
𝐊𝐃𝐄𝐈 𝐓𝐚𝐢𝐩𝐞𝐢 𝐌𝐞𝐦𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐋𝐮𝐚𝐬 𝐀𝐤𝐬𝐞𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐌𝐈 𝐝𝐢 𝐓𝐚𝐢𝐰𝐚𝐧
Pada 19 September 2021, KDEI Taipei telah bekerja sama dengan Majelis Pendidikan Tinggi (MPTK) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) telah menyelenggarakan 𝗪𝗲𝗯𝗶𝗻𝗮𝗿 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗨𝗻𝗶𝘃𝗲𝗿𝘀𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗜𝗻𝘀𝗮𝗻 𝗖𝗶𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 (𝗨𝗜𝗖𝗜)
Bantuan Kipas Angin bagi Mushola di Pelabuhan Tamsui
Sebagai bentuk toleransi dan kepedulian terhadap ABK di Pelabuhan Tamsui, New Taipei City,
Romo Ari beserta sukarelawan WN Filipina dari Gereja St. Christopher Taipei memberikan bantuan kipas angin bagi Mushola yang berada di Pelabuhan Tamsui dimana mayoratis ABK yang bekerja di sana berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, bagikan pula paket perlengkapan mandi kepada para ABK
Suasana keakraban dan kekeluargaan sangat terasa diantara ABK Indonesia.
KDEI hadir untuk menyaksikan dan secara simbolis mewakili donatur menyampaikan donasi tersebut serta berharap dapat dipergunakan dengan baik sehingga pada saat berada di Mushola kondisinya lebih nyaman.
Mari sesama anak bangsa kita saling tolong menolong dan menjaga nama baik bangsa dengan meningkatkan kerukunan melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
28 September 2021
Indonesian Month 2021 di Chiayi City
Bingung liburan kemana?
Ayo ajak majikan, teman atau kenalan khususnya warga negara asing (WNA) untuk melihat kegiatan Asian Art Festival : Indonesian Month 2021 di Chiayi City.
Kegiatan akan dilaksanakan pada 2-31 Oktober 2021 bertempat di National Palace Museum, Chiayi City
Ayo dukung kegiatan sebagai bentuk sumbangsih mempromosikan Indonesia..
Sampai bertemu..
Jangan lupa klik dan share video 👉 https://www.youtube.com/watch?v=vHphx_W7OBA
Sumber : Website KDEI Taipei
LAPORKAN AGENSI YANG MEMUNGUT BIAYA UNTUK PROSES PINDAH MAJIKAN
LAPORKAN AGENSI YANG MEMUNGUT BIAYA UNTUK PROSES PINDAH MAJIKAN
Pada saat PROSES GANTI MAJIKAN TIDAK DIBENARKAN AGENSI MEMUNGUT BIAYA..
Apabila ada yang mengalami hal tersebut SEGERA LAPORKAN DENGAN MENYERTAKAN BUKTI PENDUKUNG.
Pasti PMI di Taiwan tau menggunakan "SMARTPHONE-Nya" untuk mendapatkan BUKTI😎😎
AYO BERANI MELAPORKAN
SEMANGATTTT... 💪💪💪
Bagi pelapor yang menyertakan bukti apabila hasil investigasi menyatakan benar adanya pungutan akan mendapatkan kompensasi sebesar NT$ 20.000
SATGAS PMI KDEI TAIPEI PERKUAT PELINDUNGAN PMI DI TAIWAN
SATGAS PMI KDEI TAIPEI PERKUAT
PELINDUNGAN PMI DI TAIWAN
“Dengan adanya Satgas PMI, diharapkan dapat lebih banyak membantu PMI yang mengalami permasalahan, dengan cara segera melapor melalui Satgas. Salah satu tujuan pembentukan Satgas PMI sebagai tim perbantuan KDEI Taipei yaitu untuk memperkuat upaya pelindungan bagi PMI dan bentuk kehadiran negara agar PMI di Taiwan tidak merasa sendiri,” tutur Kepala KDEI Taipei di hadapan Satgas PMI.
Pertemuan Satgas PMI KDEI Taipei yang dilaksanakan pada hari Minggu, 26 September 2021 di KDEI Taipei tersebut juga sekaligus untuk mengukuhkan 18 (delapan belas) Satgas PMI yang terpilih untuk periode tahun 2021. Satgas PMI tersebar di sebagian besar wilayah Taiwan, antara lain Taipei, New Taipei, City, Taoyuan, Taichung, Yunlin, Kaohsiung, Pingtung, Yilan, dan Hualien.
Kepala KDEI Taipei juga berpesan kepada Satgas PMI untuk turut mengkampanyekan “Bangga Buatan Indonesia” atau BBI. Selain dengan cara mengonsumsi atau membeli produk-produk buatan Indonesia, juga dengan aktif memperkenalkan produk buatan Indonesia ke masyarakat sekitar di Taiwan.
Kepala KDEI Taipei juga mengingatkan kepada Satgas PMI agar senantiasa mengimbau seluas mungkin kepada PMI di Taiwan agar memanfaatkan jalur-jalur pengaduan resmi dan tidak memilih kabur saat menghadapi masalah, menghindari perkelahian dan tindak kriminalitas lainnya. Selain itu, Satgas PMI juga diminta berperan aktif menangkal dan meluruskan informasi yang tidak benar, menyesatkan dan cenderung provokatif.
Pertemuan Satgas PMI juga diisi dengan sesi diskusi terkait isu dan permasalahan ketenagakerjaan. (*)
Sumber : Website KDEI Taipei
27 September 2021
Apa yang perlu diperhatikan sebelum divaksin?
PMI Taiwan,
Ikuti ketentuan 👇 sebelum melakukan vaksin ya
Jangan takut untuk di Vaksin demi keselamatan pribadi dan orang disekitar kita
Sumber : Facebook 1955
Kalo sakit dan tidak bisa masuk kerja harus bagaimana?
Kalo sakit dan tidak bisa masuk kerja harus bagaimana?
PMI di Taiwan,
Apabila sedang sakit sehingga tidak bisa bekerja, JANGAN LUPA INFORMASIKAN KEPADA MAJIKAN DAN AGENSI UNTUK MINTA IZIN ATAU CUTI SAKIT.
JANGAN SAMPAI BOLOS KERJA TANPA KETERANGAN
Peraturan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja pasal ke-12 ayat 6: Apabila orang asing yang dipekerjakan oleh majikan, dengan atau tanpa alasan yang dapat dibenarkan bolos kerja selama 3 hari berturut-turut, atau bolos kerja selama 6 hari dalam waktu sebulan, maka majikan dapat memutuskan kontrak kerja tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Sumber : Facebook 1955
08 September 2021
Pulang Jadi Sarjana
Informasi lebih lanjut silahkan klik Facebook BP2MI
Bantuan 23 Mobil Ambulance untuk Pelayanan kepada PMI
Bantuan 23 Mobil Ambulance untuk Pelayanan kepada PMI
Informasi lebih lanjut silahkan klik Facebook BP2MI
KISAH INSPIRATIF PMI PURNA YANG SEBELUMNYA BEKERJA DI KOREA SELATAN
📣📣📣📣📣
KISAH INSPIRATIF PMI PURNA YANG SEBELUMNYA BEKERJA DI KOREA SELATAN
Biaya Apa Saja yang bisa dipotong dari Gaji?
📢📢📢📢
Biaya Apa Saja yang bisa dipotong dari Gaji?
Biaya yang dapat dipotong dari Gaji adalah :
①Biaya Asuransi Tenaga Kerja②Biaya Asuransi Kesehatan
③Pajak Penghasilan
④Biaya Makan dan Akomodasi
⑤Dana Tunjangan Kesejahteraan Karyawan
⑥Potongan yang Diwajibkan oleh Hukum
Informasi lebih lanjut silahkan klik Facebook 1955
1955 MELAYANI BANTUAN PENERJEMAHAN
📣📣📣📣📣
1955 MELAYANI BANTUAN PENERJEMAHAN
Bingung belum bisa komunikasi lancar dengan majikan atau pasien
Tidak punya agensi karena proses Mandiri
Silahkan hubungi 1955 untuk bantuan penerjemahan 😀
Informasi lebih lanjut bisa klik Website Kementerian Tenaga Kerja Taiwan
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS BIAYA TERKAIT COVID-19 UNTUK PEKERJA MIGRAN DI TAIWAN?
📢📢📢📢📢
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Biaya Terkait COVID-19 untuk Pekerja Migran di Taiwan
1. Biaya Karantina bagi PMI ketika memasuki Taiwan ditanggung oleh Pemberi Kerja (Majikan)
2. Biaya pengobatan apabila terkonfirmasi Positif COVID-19 ditanggung Pemerintah Taiwan
Apabila ada PMI yang dimintai uang untuk membayar biaya-biaya ini silahkan lapor ke 1955 atau KDEI Taipei
Informasi lebih lanjut silahkan klik Facebook 1955
PENJELASAN TERKAIT PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI KETENAGAKERJAAN TAIWAN
📢📢📢📢
PENJELASAN TERKAIT PEMBAYARAN KLAIM
ASURANSI KETENAGAKERJAAN TAIWAN
PMI di Taiwan yang memiliki Asuransi Ketenagakerjaan Taiwan,
Apabila mengalami resiko Luka, Sakit, Cacat dan Meninggal
Bisa baca brosur 👇 agar mengetahui Apa saja hak yang dapat di klaim
Informasi lebih lanjut klik link ini Website WDA-MOL
LARANGAN UNTUK MEMBAWA, MENDATANGKAN, MENGIMPOR DAGING DARI LUAR TAIWAN
📣📣📣📣
LARANGAN UNTUK MEMBAWA, MENDATANGKAN, MENGIMPOR DAGING
DARI LUAR TAIWAN
PMI di Taiwan,
Dilarang untuk membawa, mendatangkan atau mengimpor SEMUA JENIS DAGING dari Luar Taiwan apabila tidak memiliki izin impor.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda sampai NT$ 3 juta dan penjara sampai 7 tahun 😲😲
Informasi lebih lanjut bisa klik Facebook 1955
DOKUMEN PRIBADI DAPAT DI SIMPAN SENDIRI
📣📣📣📣
DOKUMEN PRIBADI DAPAT DISIMPAN SENDIRI
Sesuai Pasal 57 ayat 8 : "Pemberi kerja (Majikan) yang mempekerjakan pekerja asing, adalah tindakan ilegal apabila menyita atau menyalahgunakan paspor, ARC atau harta benda lain milik pekerjanya".
Info lebih lanjut, klik Facebook 1955
07 September 2021
KDEI TAIPEI MENERIMA KUNJUNGAN PERWAKILAN AMERICAN INSTITUTE IN TAIWAN (AIT) UNTUK BERDIALOG TERKAIT TRAFFICKING IN PERSONS REPORT
KDEI TAIPEI MENERIMA KUNJUNGAN PERWAKILAN AMERICAN INSTITUTE IN TAIWAN (AIT) UNTUK BERDIALOG TERKAIT TRAFFICKING IN PERSONS REPORT
KDEI Taipei menerima kunjungan perwakilan dari American Institute of Taiwan pada 31 Agustus 2021 untuk membahas permasalahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan isu kemanusian lainnya. Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang PWNI dan Pensosbud selaku ketua delegasi KDEI Taipei didampingi Kepala Subbagian Protokol dan Informasi serta analis bidang tenaga kerja sementara delegasi AIT diwakili oleh 2 (dua) pejabat dibidang politik.
Dalam sambutan pembukanya, ketua delegasi KDEI Taipei menyatakan sangat menyambut baik atas inisiasi pertemuan pertama dengan perwakilan AIT dan berharap selanjutmya dapat bersinergi dengan AIT untuk membahas isu-isu yang berpotensi memiliki dampak kepada warga negara Indonesia (WNI) seperti permasalahan tindak perdagangan orang dan hak asasi manusia (HAM).Pada pertemuan tersebut, KDEI Taipei meminta informasi yang lebih rinci terkait Trafficking In Persons Report tahun 2021 yang dirilis oleh AIT terutama mengenai definisi trafficking in persons sehingga memiliki persepsi yang sama karena Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjawab pertanyaan AIT terkait program repatriasi ABK LG yang baru saja dilaksanakan oleh KDEI Taipei pada 20 Agustus 2021, ketua delegasi KDEI Taipei secara terperinci menjelaskan kronologis dari awal penerimaan pengaduan pada Maret tahun 2020, upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh KDEI Taipei hingga akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil alih seluruh pembiayaan repatriasi seperti penyedian pesawat sewaan (charter flight), penyewaan kapal, penyewaan bus, biaya makan dan kebutuhan lainnya dikarenakan pemilik kapal tidak bertanggung jawab untuk membiayainya dan permasalahan ini telah terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sehingga memberikan dampak pada kesehatan fisik, psikologis, kekurangan bahan makanan dan air minum serta hak ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan kepada ABK LG Indonesia. KDEI Taipei juga menyampaikan bahwa program repatriasi dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan dari berbagai otoritas Taiwan.
Meskipun program repatriasi berjalan dengan lancar namun masih menimbulkan permasalahan yaitu hak-hak ketenagakerjaan para ABK LG yang belum sepenuhnya dibayarkan. Secara formal dan informal, KDEI Taipei telah menyampaikan permasalahan ini kepada otoritas Taiwan untuk membantu menjembatani penyelesaian permasalahan utamanya dikarenakan berdasarkan data yang KDEI Taipei terima dari perwakilan RI di International of Maritime Organization (IMO), beberapa pemilik kapal adalah perusahaan Taiwan meskipun menggunakan bendera asing.
KDEI Taipei juga mengapresiasi atas Trafficking in Persons Report tahun 2021 yang memberikan gambaran detail terkait kondisi pekerja migran asing khususnya pekerja di sektor domestik sebagai perawat lansia (care giver) dan juga ABK perikanan yang bekerja baik di kapal berbendera Taiwan maupun kapal asing namun kepemilikannya atau investornya Taiwan (flag of convenience). Selanjutnya KDEI Taipei berharap agar AIT juga memberikan perhatian pada ABK perikanan yang ditempatkan oleh agensi-agensi Taiwan ke kapal-kapal ikan RRT seperti salah satu perusahaan perikanan yang menurut U.S. Customs and Border Protection (CBP) terindikasi melakukan kerja paksa (force labor). Disebabkan praktek penempatan seperti ini Kedutaan Republik Indonesia di berbagai negara maupun Pemerintah Pusat sering kali menghubungi KDEI untuk berkomunikasi dengan agensi di Taiwan agar menyelesaikan permasalahan yang menimpa ABK LG Indonesia utamanya terkait denagn hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan atau fasilitasi untuk direpatriasi. KDEI Taipei memprediksi 95% agensi perekrut ABK LG Indonesia berada di Taiwan.
Diakhir pertemuan, ketua delegasi KDEI Taipei berharap dapat diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan AIT yang tujuan utamanya untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan WNI khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), nelayan dan pelaut yang izin kerjanya diterbitkan oleh Ministry of Labor (MOL), Fishery Agencies dan Ministry of Transportation and Communications (MOTC). Sekali lagi, KDEI Taipei menyampaikan bahwa sangat terbuka untuk dapat berdialog secara intens dengan AIT.
(NMS)
Sumber : Website KDEI Taipei
PENDAFTARAN ANTRIAN PASPOR MELALUI WEBSITE KDEI TAIPEI
📣📣📣📣📣📣
PENDAFTARAN ANTRIAN PASPOR MELALUI WEBSITE KDEI TAIPEI
Majikan tidak boleh Menahan Dokumen atau Harta Benda PMI seperti Paspor, ARC dan Askes
PMI di Taiwan tunjukan PENGUMUMAN INI KEPADA MAJIKAN
Silahkan mengingatkan majikan agar tidak melanggar hak kepemilikan atau menahan harta benda, paspor dan kartu ARC para pekerja migrannya.
TESTIMONI DARI PELAUT INDONESIA TERKAIT BANTUAN REPATRIASI YANG DIFASILITASI OLEH KDEI TAIPEI
TESTIMONI DARI PELAUT INDONESIA TERKAIT BANTUAN REPATRIASI YANG DIFASILITASI
OLEH KDEI TAIPEI
Testimoni dari para Pelaut Indonesia yang
dipulangkan oleh KDEI Taipei pada 20 Agustus 2021 dari Kaohsiung menuju
ke Soekarno Hatta, dengan menggunakan pesawat charter khusus pembiayaan dari
Pemerintah Indonesia.
Silahkan klik tautan 👇
PEMERINTAH INDONESIA BERHASIL MEREPATRIASI ABK YANG STRANDED DI TAIWAN DAN WNI BERMASALAH DARI TAIWAN
PEMERINTAH INDONESIA BERHASIL MEREPATRIASI ABK YANG STRANDED DI TAIWAN DAN WNI BERMASALAH DARI TAIWAN
KDEI Taipei bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tanah air berhasil memulangkan 105 awak kapal Indonesia yang stranded di perairan Taiwan. Para awak kapal tersebut adalah awak kapal yang bekerja pada 22 kapal kargo berbendera asing (non-Taiwan) selama satu sampai dua tahun, yang mengalami kendala untuk pulang ke Indonesia walaupun kontrak kerja mereka telah berakhir.
KDEI Taipei telah menangani permasalahan ini sejak awal laporan diterima sekitar Maret 2020. Sejak itu, KDEI Taipei melakukan langkah-langkah pendekatan melalui serangkaian pertemuan dengan otoritas Taiwan, yang membuahkan hasil 90 awak kapal dapat pulang ke tanah air secara bertahap. Namun kepulangan ABK Indonesia kemudian terhenti pada akhir Desember 2020 karena kebijakan border restriction oleh otoritas Taiwan disebabkan pandemi Covid 19, sehingga kapal berbendera asing tidak diijinkan untuk bersandar dan menurunkan serta menaikkan awak kapalnya di Taiwan.
Awak kapal yang stranded terus bertambah hingga mencapai 413 orang pada awal 2021. KDEI Taipei kembali melakukan upaya-upaya negosiasi dengan otoritas Taiwan agar para awak kapal Indonesia diijinkan untuk sign off dan kembali ke tanah air melalui Taiwan. Hasil dari upaya pendekatan tersebut, pada Maret 2021 otoritas Taiwan menyetujui untuk mengijinkan para awak kapal Indonesia pada kapal asing untuk sign off dan kembali ke Indonesia melalui Taiwan dengan persyaratan tanpa crew change namun tetap mematuhi ketentuan minimum safe manning, tanpa tes PCR, menggunakan pesawat khusus/charter dan hanya 1 kali repatriasi.
KDEI Taipei segera melakukan persiapan repatriasi dengan melibatkan ship owner, agensi kapal dan otoritas Taiwan. Pemerintah Indonesia menyiapkan pesawat charter atas biaya ship owner/agensi. Pada awalnya terdapat 136 awak kapal didaftarkan oleh agensinya, namun kemudian jumlahnya terus berkurang hingga tersisa hanya 15 orang. Alasan awal ship owner/agensi membatalkan pendaftaran para awak kapalnya disebabkan tidak adanya kebijakan crew change. Namun pada akhirnya pembatalan oleh agency ditengarai juga disebabkan biaya pemulangan yang kian meningkat disebabkan semakin berkurangnya awak kapal yang didaftarkan. Mempertimbangkan kondisi yang hanya tersisa 15 awak kapal saja, maka Pemri cq. KDEI Taipei menunda repatriasi ABK yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2021.
Dikarenakan adanya larangan crew change di Taiwan dan juga desakan dari Perwakilan RI melalui negara-negara bendera kapal untuk segera merepatriasi ABK, sejumlah shipowner memutuskan untuk melakukan crew change di Indonesia dan negara-negara lain yang membuka perbatasannya bagi ABK WNA dan kapal asing. Hingga pertengahan Agustus 2021, terdapat 158 ABK Indonesia masih berada di perairan Taiwan dan akan direpatriasi sesuai pernyataan shipowner/agensi kapal dengan perincian: 106 ABK mengikuti repatriasi dari Taiwan dan 52 ABK pada lambat akhir Agustus 2021 akan sign off di Indonesia dan negara lain. Selain itu, terdapat 6 ABK yang diduga menjadi korban people smuggling diikutkan program repatriasi. Pada pelaksanaan, 7 ABK tidak dapat direpatriasi karena ada permasalahan kapal dan memenuhi ketentuan minimum safe manning sehingga tersisa 105 ABK yang dapat direpatriasi.
Kepala KDEI Taipei, Budi Santoso tetap meminta KDEI Taipei untuk terus mendorong keberlanjutan proses negosiasi dengan otoritas Taiwan dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia agar para awak kapal yang stranded dapat segera dipulangkan. Setelah melalui serangkaian Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan KDEI Taipei, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk segera merepatriasi para ABK tersebut dengan pembiayaan penuh oleh negara antara lain penyediaan pesawat charter yang dibiayai sepenuhnya oleh Kementerian Luar Negeri.
Serangkaian upaya negosiasi oleh Tim Satgas KDEI Taipei yang dipimpin oleh Wakil Kepala KDEI Taipei Teddy Surachmat kepada otoritas Taiwan berhasil menyepakati pelaksanaan repatriasi dimaksud pada 20 Agustus 2021. Pelaksanaan operasi repatriasi di Taiwan yang dimulai dengan proses penjemputan ABK ke semua kapal, pemeriksaan kesehatan, registrasi, pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Kaohsiung dan transportasi lokal ke bandara, sebanyak 105 awak kapal berhasil dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat charter Batik Air ID8025 melalui Bandara Kaohsiung, Taiwan pada 20 Agustus 2021 pukul 23.10 ws dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Agustus 2021 pukul 03.10 WIB.
Bersama dalam pesawat khusus/charter tersebut, turut dipulangkan 1 WNIO/PMIB sakit berat a.n. Tuti Juhaeti, 2 PMI sakit ringan, 3 orang WNIO/PMIB, 5 WNIO/PMIB beserta anaknya, serta 8 jenazah WNI. Tuti Juhaeti mengalami koma akibat mengalami stroke sejak Agustus 2020 dan tidak ada tindakan medis yang dapat dilakukan sehingga tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Namun dikarenakan kebijakan border restriction akibat pandemi COVID-19 pemulangannya mengalami kendala. Begitu juga dengan 8 jenazah WNI yang terkendala pemulangannya akibat penutupan penerbangan dari Taiwan ke Indonesia sejak Mei 2021.
Seluruh WNI/PMI dalam penerbangan ini melanjutkan karantina selama 8 hari sesuai peraturan yang berlaku. Untuk WNI yang sakit, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit yang ditunjuk.
Misi repatriasi WNI, termasuk pemulangan jenazah ini merupakan bentuk kehadiran negara dan cerminan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI di luar negeri.
KDEI Taipei menyampaikan apresiasi kepada otoritas Taiwan dan seluruh kementerian/lembaga terkait di Indonesia yang telah secara bersama-sama dan bersinergi sesuai peran penting dan kewenangannya masing-masing saling bahu-membahu melaksanakan repatriasi ini sehingga dapat terlaksana dengan sangat baik dan sukses.
Sumber : Website KDEI Taipei
Cara Isi Kwitansi Pembayaran Biaya Paspor di Bank ChangHwa
📢📢📢📢📢
CARA PENGISIAN KWITANSI PEMBAYARAN BIAYA PASPOR DI BANK CHANGHWA
Tanya Jawab Seputar Aplikasi KDEI Mobile
📣📣📣📣📣📣
Tanya Jawab Seputar Aplikasi KDEI Mobile
Di Baca...
Di Baca...