SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

16 December 2020

22 PMI Taiwan Jadi Sarjana, Kepala BP2MI: Perjuangan Tidak Mudah, Selesaikan Kuliah Sambil Bekerja

 


Jakarta, BP2MI (13/12) - Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Taiwan telah berhasil menyelesaikan studi Sarjana di Universitas Terbuka. Ini merupakan hasil kerjasama antara Universitas Terbuka dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"PMI adalah orang-orang hebat. Selain berani meninggalkan kampung halaman demi mewujudkan mimpi dan harapan keluarga, ada PMI yang juga berani menambah ilmu dengan memilih untuk kuliah, justru ketika PMI lainnya memilih untuk menggunakan waktunya untuk istirahat atau berlibur," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat memberikan sambutan secara virtual dalam Wisuda dan Upacara Penyerahan Ijazah yang diselenggarakan di kantor KDEI Taiwan, Minggu (13/12).

Untuk itu, Kepala BP2MI mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada 22 PMI yang telah berhasil menyelesaikan studi sambil bekerja. "Sebuah perjuangan yang tentu tidak mudah, bahkan dipastikan penuh dengan pengorbanan dan jerih payah untuk terus belajar dan menyelesaikan tugas kuliah sambil tetap bekerja", jelasnya.

Benny menambahkan, dengan melanjutkan pendidikan ke tingkat Sarjana tentu akan memberikan berbagai manfaat bagi PMI, salah satunya kesempatan kerja. Kesempatan kerja bagi lulusan SD, SMP atau SMA tentu akan berbeda dengan lulusan Sarjana.

"Dulu pilihan kerjanya mungkin terbatas. Tapi setelah lulus, kesempatan kerja akan menjadi lebih luas dan beragam, dengan penghasilan yang juga lebih tinggi tentunya. Dengan demikian kita bisa membiayai anak dan keluarga untuk bisa mengenyam pendidikan yang layak sehingga kita dapat mencerdaskan, membuka peluang dan menyejahterakan generasi penerus," papar Benny.

Para lulusan ini, lanjut Benny, adalah simbol manusia pantang menyerah dan modern yang berpikir maju. Terlebih lagi, hal ini turut membuat image PMI menjadi lebih profesional sebagai pahlawan devisa.

"Untuk itulah, Pemerintah Indonesia melalui BP2MI berkomitmen sebagaimana yang dipesankan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa setiap PMI layak diberikan perlakuan hormat negara dan mendapatkan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki," tegas Benny.

Terakhir, Kepala BP2MI mengucapkan terima kasih kepada Universitas Terbuka yang telah menjalin kerja sama dengan BP2MI untuk menyediakan kesempatan bagi PMI untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi demi mewujudkan Indonesia maju.*** (Humas/SD)

Sumber : BP2MI

10 December 2020

LINK WEBSITE UNTUK INFORMASI PENTING

 Cari Informasi itu Penting..!!!!


Rekan-Rekan PMI Taiwan, 

πŸ“£πŸ“£πŸ“£πŸ“£πŸ“£

Sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan akan perkembangan informasi yang berlaku di Taiwan

Selain website/sosial media KDEI Taipei https://www.kdei-taipei.org/ dan Instansi Pemerintah Indonesia seperti Kementerian Luar Negeri RI (kemlu.go.id), Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id) dan BP2MI (bp2mi.go.id)

Perlu juga mencari informasi dari website dan media sosial pemerintah Taiwan seperti MOL yang juga tersedia LAYANAN BAHASA INDONESIA

https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/index?locale=in


#PMITaiwanCerdas

#cariinfoitupenting

#gemarmembaca

Update Peraturan Protokol Kesehatan di Taiwan

 

Update Peraturan Protokol Kesehatan 

di Taiwan




Silahkan dibaca dengan teliti dan seksama yang rekan-rekan PMI Taiwan pada tautan di bawah πŸ‘‡ ini :

04 December 2020

BP2MI Respons Cepat Suspensi Otoritas Taiwan terhadap Penempatan Pekerja Migran Indonesia

BP2MI Respons Cepat Suspensi Otoritas Taiwan terhadap Penempatan Pekerja Migran Indonesia

 Jakarta, BP2MI (2/12) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons cepat tindakan otoritas Taiwan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipicu adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang  tiba pada bulan Oktober-November 2020.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia, guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman otoritas Taiwan tersebut.

"Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan. Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius," ungkap Benny saat Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Seperti diketahui, otoritas Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama 2 minggu dari tanggal 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah tanggal 17 Desember 2020. Adapun bagi 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesai (P3MI) yang menjadi sumber cluster positif Covid-19 dari 85 PMI tersebut, hanya dapat menempatkan kembali ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI dan mendapatkan persetujuan CDC Taiwan.

Kepala BP2MI menanggapi hal ini dengan menegaskan akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI agar P3MI yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI untuk dicabut izinnya.

“BP2MI akan merekomendasikan pula kepada Kementerian Kesehatan RI agar sarana kesehatan (sarkes) yang diduga memalsukan hasil tes PCR untuk dicabut izinnya. Sejalan dengan itu, kami akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO untuk melakukan pengetatan, pengawasan, dan evaluasi, sejauh mana P3MI secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan," ujar Benny.

Disampaikan pula bahwa BP2MI akan mengundang P3MI dan Sarkes pada Senin (7/12/2020) untuk memberikan arahan terkait penempatan PMI di masa pandemi covid-19 ini. P3MI yang diundang harus membawa nama-nama PMI yang akan dan sudah dikirim ke Taiwan dan bukti-bukti pemeriksaan PCR.

“Bersamaan dengan itu, BP2MI juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan dengan  lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri. BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih kuat dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid.

“BP2MI akan memperkuat kerja sama dengan Gugus Tugas Covid-19 dalam penempatan PMI di masa pandemi covid-19. Kami akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelindungan terhadap PMI dan untuk menjaga hubungan baik Indonesia dan Taiwan. Semoga keputusan yang diambil otoritas Taiwan ini adalah keputusan berdasarkan temuan medis, bukan keputusan politis,” tutup Benny. ** (Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

12 November 2020

KDEI Taipei Kembali Merepatriasi 30 Pelaut Indonesia dari Taiwan

KDEI Taipei Kembali Merepatriasi 30 Pelaut Indonesia dari Taiwan

Taoyuan (11/11/20), bertempat di Bandara Taoyuan, Kepala KDEI Taipei melepas 30 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing (Non Taiwan) yang telah stranded selama berbulan-bulan di sekitar perairan Taiwan disebabkan adanya kebijakan pembatasan pergerakan (border control) untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam sambutannya, Kepala KDEI Taipei menyampaikan bahwa proses penanganan pemulangan pelaut Indonesia membutuhkan waktu yang panjang, mulai dari bulan April 2020 sejak pelaporan pertama yang diterima oleh KDEI Taipei. Berbagai upaya telah dilakukan oleh KDEI Taipei untuk memulangkan para pelaut Indonesia yaitu dengan melakukan serangkaian pertemuan dan negosiasi dengan berbagai instansi terkait di Taiwan, dimana puncaknya Kementerian Luar Negeri Taiwan memfasilitasi pertemuan dengan berbagai instansi guna membahas permohonan bantuan kemanusiaan yang diajukan oleh KDEI Taipei agar pelaut Indonesia diizinkan pulang melalui Taiwan.

Pada tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah Taiwan secara resmi mengijinkan pelaut berkewarganegaraan asing yang bekerja di kapal-kapal berbendera asing (Non Taiwan) untuk dapat direpatriasi melalui Taiwan dengan ketentuan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala KDEI Taipei menyampaikan bahwa KDEI Taipei akan berupaya secara maksimal untuk memfasilitasi pemulangan pelaut-pelaut Indonesia yang saat ini masih berada di sekitar perairan Taiwan. Rencana kepulangan tahap selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2020 dengan jumlah pelaut sebanyak 30 orang sesuai batas maksimal yang diizinkan dalam 1 (satu) kali penerbangan terjadwal yang difasilitasi oleh KDEI Taipei.

Sampai dengan saat ini, KDEI Taipei telah berhasil merepatriasi 33 pelaut Indonesia dimana pada pemulangan tahap pertama pada 14 Oktober 2020, 3 (tiga) pelaut Indonesia diizinkan untuk meninggalkan Taiwan.

KDEI Taipei mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Maritim dan Komunikasi, Imigrasi, Cost Guard, dan seluruh Instansi terkait di Taiwan, yang telah bersama-sama dengan KDEI Taipei dalam program repatriasi pelaut Indonesia.




23 October 2020

Webinar Kiat Aman Transaksi Remitansi, Pengelolaan Keuangan dan Investasi





Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Kediri
✨Proudly Present✨

Webinar Kiat Aman Transaksi Remitansi, Pengelolaan Keuangan dan Investasi

Assalamualaikum Wr Wb.πŸ‘‹
Apakabar semuanya ? Semoga semua dalam keadaan sehat selalu dan tetap semangat. Amin...

Di tengah pandemi COVID-19, tidak mengurangi semangat untuk tetap produktif dan menimba ilmu baru, apa saja sih yang dapat kita lakukan agar tetep produktif πŸ€” ? Yuk ikut webinar!

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut ini : bit.ly/bikediri

Pada kesempatan kali ini KPwBI Kediri akan mengadakan webinar edukasi keuangan dengan materi yg sangat menarik yaitu: 

 1. Materi Pelayanan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru – Happy Mei Ardeni 

2. Materi Perencanaan Keuangan dan Investasi – Adrian Maulana

3. Materi Remitansi dan Produk Perbankan -Mohamad Hafinuddin

πŸ“Œ Save The Date πŸ“Œ

πŸ“† Sabtu, 24 Oktober 2020
⏰ 09.00 s/d 12.00 WIB (Link dibuka 30 menit sebelum kegiatan dimulai)

πŸ“±Link Zoom:
Meeting ID: 832 66045168
Passcode: bikediri

Keuntungan : Ilmu yang bermanfaat, E - Money dalam bentuk saldo dompet digital bagi CPMI dan PMI yg mengikuti sesi awal s.d. selesai

Syarat:
1. Peserta CPMI dan PMI yang telah mengisi data lengkap melalui form pendaftaran
2. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian acara
3. Memiliki dompet digital (Link Aja, OVO, Gopay, Shopee Pay, Dana)

Segera daftarkan diri Anda sebelum kuota terpenuhi πŸ“




 

Webinar Kewirausahaan




Webinar Kewirausahaan

Assalamualaikum Wr Wb.πŸ‘‹
Apakabar semuanya ? Semoga semua dalam keadaan sehat selalu dan tetap semangat. Aamiin...

Ingin tetap produktif di masa pandemi Covid 19?? 
Ingin UMKM nya Naik kelas??
Ingin tau lebih banyak seputar kewirausahan dan mengembangkannya??

Yok tambah pengetahuan dengan ikuti *Webinar Kewirausahaan
Pendampingan Akses Permodalan untuk Pengembangan UMKM bagi Purna Pekerja Migran Indonesia*

Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama BP2MI, Kementerian Koperasi dan UKM, Tim Alpha PMI zona Hongkong & Macau dan Otoritas Jasa Keuangan

Dengan Keynote Speaker Kepala BP2MI - Benny Rhamdani

Dan materi menarik yang Akan disampaikan dari :
1. Kementerian Koperasi dan UKM
2. Smesco Indonesia
3. Otoritas Jasa Keuangan
4. Lembaga Pengelola Dana Bergulir


πŸ“Œ Save The Date πŸ“Œ
πŸ“† Minggu, 25 Oktober 2020
⏰ 13.00 s/d 15.00 WIB (Link dibuka 30 menit sebelum kegiatan dimulai)
πŸ“±Link Pendaftaran:
http://bit.ly/PMI25Okt

Keuntungan : Ilmu yang bermanfaat, E - sertifikat, dan Pulsa Bagi Peserta yg Mengikuti Sesi Awal s.d. selesai

Syarat:
1. Peserta telah mengisi data lengkap melalui form pendaftaran
2. Stay at Home
3. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian acara

Link Zoom akan diinformasikan setelah dilakukan registrasi




 

06 October 2020

Berangkat Bekerja, Pulang Bergelar Sarjana


"Berangkat Bekerja, Pulang Bergelar Sarjana"

Migrant Worker Scholarship

Migrant Worker Scholarship adalah beastudi untuk menempuh pendidikan tinggi program kuliah online (virtual class program) di Institute Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan bagi Tenaga Migran Indonesia (PMI).

Program ini merupakan sinergi antara ITB Ahmad Dahlan dengan Yayasan Dompet Dhuafa, salah satu lembaga filantropi yang memiliki kepedulian kuat terhadap pekerja migran.

Program Migrant Worker Scholarship bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja migran melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi berbasis virtual.

Melalui perkuliahan online dengan menggunakan aplikasi learning management system (e-learning) memungkinkan setiap pekerja migran dapat mengikuti pembelajaran secara efektif, fleksibel, kapan pun dan dimana pun.

Selain mengikuti perkuliahan, pekerja migran yang mengikuti program ini akan didampingi untuk meningkatkan kompetensi dan skill diri melalui berbagai pelatihan seperti kursus bahasa asing, pelatihan kewirauhaan, financial literacy, dan lainnya.

Setelah mengikuti program Migrant Worker Scholarship ini, diharapkan pekerja migran setelah pulang ke Indonesia nantinya mampu bekerja dan berkarya secara mandiri di negeri sendiri.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor whatsapp : +62 813-1774-3535

Sumber : https://itb-ad.id/migrant-worker-scholarship/ 


10 September 2020

Kepala BP2MI : Tidak Benar Taiwan Tolak Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

 

Kepala BP2MI : Tidak Benar Taiwan Tolak Peraturan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Jakarta, BP2MI (9/9) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan bahwa tidak benar pemerintah Taiwan menolak Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Mengklarifikasi pemberitaan dari Media Indonesia Liputan6.com dan Kompas.com pada tanggal 6 dan 8 September 2020, bahwa Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak benar menolak peraturan tersebut. Disebutkan juga, Taiwan akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina sebagai bentuk penolakan terhadap langkah Indonesia. Saya katakan bahwa ini tidak benar," tegas  Benny di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Benny menegaskan, bahwa pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran adalah mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 30 ayat (1). Dan implementasinya adalah dengan memberikan masa transisi selama 6 bulan untuk melakukan konsolidasi dengan pihak negara tujuan penempatan, Pemerintah Daerah dan Perusahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Ia menambahkan, Taipei Economic and Trade Office (TETO)  menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Setelah melakukan konfirmasi, pada 3 September 2020, bahwa  pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dalam wawancara dengan Kantor Berita CNA, bahwa pemerintah Taiwan telah mengetahui pemerintah Indonesia telah secara sepihak mengumumkan peraturan tentang pembebasan biaya penempatan PMI.

"Pemerintah Taiwan hanya belum menerima pemberitahuan secara resmi. Serta kami juga belum melakukan komunikasi dan negosiasi. Kami berharap kedua pemerintah dapat segera merundingkan peraturan pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran  ini," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, sambung Benny, pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan tidak pernah mengatakan bahwa Taiwan ''menolak'' peraturan Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya PMI. Pemerintah Taiwan  juga tidak pernah mengatakan bahwa akan beralih mempekerjakan pekerja migran dari Vietnam, Thailand, dan Filipina.

"Jadi kesimpulannya, pemberitaan tersebut yang tidak sesuai fakta dapat menyebabkan pemahaman yang salah. Ini dapat merusak hubungan kerjasama antara Taiwan dan Indonesia," ujarnya.

TETO telah mengklarifikasi dan menyarankan kepada media untuk tidak mengutip pemberitaan tersebut. Informasi yang benar terkait kasus ini harus berdasarkan berita yang dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja Taiwan maupun TETO.**(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

07 September 2020

BP2MI-PT Angkasa Pura Sediakan 5 Fasilitas Khusus PMI di Bandara Soekarno-Hatta

 

Kepala BP2MI saat menandatangi Nota Kesepahaman dengan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir di kantor BP2MI pada 18 Agustus lalu.


Jakarta, BP2MI (6/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan fasilitas khusus di bandara untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fasilitas tersebut  untuk keberangkatan dan kepulangan PMI di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, kedepannya layanan kepada PMI akan semakin baik dengan adanya berbagai fasilitas khusus di Bandara Soekarno-Hatta, sekaligus memperketat pengawasan dari adanya mafia pungli yang kerap memeras PMI saat akan kembali ke daerah asalnya.

“Ada 5 fasilitas khusus bagi PMI di Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian menyusul di bandara-bandara yang menjadi kantong PMI. Saya ingin dengan adanya fasilitas ini maka layanan di bandara untuk PMI   menjadikan mereka sebagai warga negara VVIP,” jelas Benny di Jakarta, Minggu 6/9/2020.

Sebelumnya BP2MI dan PT. Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan pandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dengan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II , Muhammad Awaluddin pada Jumat, 4/9/2020. Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BP2MI, pada 18 Agustus 2020 lalu.

Dari hasil MoU tersebut, lanjut Benny, terdapat 5 fasilitas khusus yang bagi PMI  di Bandara Soekarno-Hatta. 

Pertama, terdedia jalur khusus (special lane) untuk PMI di  Bandara Soetta pada akhir September 2020. Jalur khusus ini terdapat di konter Imigrasi untuk memproses keberangkatan dan kepulangan.

“Umumnya jalur khusus hanya diperuntukkan bagi penumpang first class/business class, lalu kru pesawat, kemudian pemegang KITAS, dan pemegang paspor diplomatik. Dalam waktu dekat, Soekarno-Hatta akan menyediakan jalur khusus bagi PMI, dan ini menjadi yang pertama di Indonesia bahkan mungkin dunia. Ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada para PMI,” jelas Benny.

Kedua, tersedia Help desk untuk PMI,  yang saat ini sudah tersedia di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Sotta, tepatnya di area baggage claim. Help desk khusus untuk membantu seluruh PMI ketika pulang ke tanah air. Jika PMI merasa kebingungan atau kesulitan ketika tengah berada di bandara, maka personil help desk senantiasa membantu.

Ketiga, akan ada Lounge khusus bagi PMI yang ditargetkan dapat dibuka di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Oktober 2020. Menurut Benny, lounge ini nantinya dapat dipergunakan bagi PMI untuk menunggu waktu sebelum memproses keberangkatan, atau menunggu tibanya keluarga untuk menjemput saat mereka kembali ke tanah air.

Keempat, tersedia Media digital untuk sosialisasi. PT Angkasa Pura II dan BP2MI menyediakan lebih dari 300 media digital di seluruh bandara, termasuk di Soekarno-Hatta. Tujuannya  untuk sebagai media promosi dan sosialisasi berbagai program pelayanan dan perlindungan bagi PMI, sehingga program tersebut dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan baik.

Kelima, PT Angkasa Pura II dan BP2MI menyediakan tempat pemasaran produk UMKM dari pekerja migran. Benny mengatakan, cukup banyak PMI  yang sudah kembali ke tanah air dan kemudian memilih berwirausaha Mereka telah menghasilkan sejumlah produk untuk pasar ekspor dan juga di dalam negeri.

Total dari 5 fasilitas khusus tersebut, sebanyak 3 fasilitas sudah dapat digunakan yaitu help desk, media digital untuk sosialisasi, dan area untuk memasarkan produk UMKM dari PMI.

“Dua fasilitas segera menyusul yaitu special lane di akhir September 2020 dan lounge di akhir Oktober 2020. Setelah seluruh fasilitas tersedia di Soekarno-Hatta, maka tidak menutup kemungkinan fasilitas serupa juga hadir di bandara kantong-kantong PMI,” jelas Benny. ***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

05 September 2020

Wujudkan Pelayanan VVIP Bagi PMI, BP2MI Teken MoU dengan PT Angkasa II

 

Tangerang, BP2MI (4/9) - Bersinergi dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator bandara, BP2MI merealisasikan wujud pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai warga negara VVIP untuk memberikan pelayanan dan pelindungan PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri atau sewaktu kembali ke tanah air dengan menyediakan fasilitas yang nyaman di bandara.

Sinergi antara kedua pihak ini diresmikan dengan pandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dengan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin pada Jumat, 4 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Arjuna, Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. 

Penandatanganan ini adalah tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara BP2MI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian BUMN dan BP2MI, pada 18 Agustus 2020 lalu yang ditandangani langsung Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dan Erick Thohir, Menteri BUMN.

Setidaknya ada 5 ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini antara BP2MI dan Angkasa Pura II, yaitu: pertama, fasilitas jalur khusus (special line) bagi PMI dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan kepulangan dan keberangkatan sebagaimana selama ini diberikan bagi fasilitas diplomatik dan pejabat.

Kedua, fasilitasi ruangan help desk yang akan memberikan informasi layanan bagi PMI. Ketiga, fasilitasi lounge bagi PMI yang akan digunakan sebagai ruang tunggu yang nyaman. Keempat, fasilitasi display (booth) bagi produk PMI pada terminal kedatangan, yang merupakan fasilitas untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan dari para PMI Purna yang memiliki kualitas dan standard ekspor. Serta, kelima, promosi program pelayanan dan pelindungan PMI, melalui media advertising di bandara yang dimiliki AP II untuk mensosialisasikan program-program BP2MI maupun program pemerintah lainnya, dan terakhir terkait kerja sama lainnya yang disepakati oleh BP2MI dan PT. Angkasa Pura II (Persero) nantinya.

Benny menyatakan, bahwa ada  permasalahan utama dalam penanganan PMI, yaitu PMI tidak boleh lagi dilihat sebagai masalah, saat ini PMI adalah aset bangsa dengan sumbangannya sebesar 159.6 Triliun rupiah yang menjadi remitansi sepanjang tahun 2019. Karena itulah,  mereka layak memperoleh pelayanan VVIP di Indonesia. Selanjutnya masih banyaknya eksploitasi, kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar, dan ketidakadilan bagi PMI lainnya yang saat ini masih terjadi.

 "Potret ini menggambarkan kepada kita bahwa harus ada terobosan-terobosan yang out of the box, dimana negara harus hadir dan juga hukum harus dipaksa untuk bekerja. Kerjasama ini merupakan upaya kita dalam memberikan pelayanan VVIP terhadap para PMI," jelas Benny.


Presiden Direktur Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan upaya PT. Angkasa Pura II (Persero) dan BP2MI untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan instruksi dari Menteri BUMN, Erick Thohir untuk meningkatkan pelayanan bagi PMI dengan bandara sebagai pintu masuk dan keluar bagi PMI ke luar negeri. Rencananya fasilitas-fasilitas tersebut juga akan disediakan di bandara yang menjadi daerah kantong PMI. 

"PT. Angkasa Pura II (Persero) memiliki 19 bandara, sesuai dengan permintaan Kepala BP2MI, sudah pasti kami menyediakan di Bandara Soekarno-Hatta, kami juga akan memprioritaskan penyediaan fasilitas-fasilitas bagi PMI tersebut di daerah dengan bandara yang menjadi kantong keberangkatan dan kepulangan bagi PMI," sebutnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala BP2MI mengucapkan apresiasi dan terimakasihnya. "Terimakasih Pak Presiden Jokowi, Menteri BUMN, dan Angkasa Pura yang telah memberi jalan kepada BP2MI untuk mewujudkan mimpi para Pekerja Migran Indonesia," tutup Benny.*** (Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

03 September 2020

Kepala BP2MI : Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran adalah Mandat Undang Undang

 


 Jakarta, BP2MI (1/9) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Yang pasti pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah perintah Undang-undang, dan  sudah tegas bahwa PMI tidak di biayai biaya penempatan,” ujar Benny saat diwawancari Kantor Berita CNA Taiwan, di Kantor BP2MI Jakarta, Senin (31/8/2020).

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam Perka tersebut, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas ladang/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

“Ini baru mencakup 10 sektor yang di bebaskan biaya penempatan untuk PMI. Karena 10 sektor ini merupakan  sektor yang sangatlah rentan. Kita ingin mensejahterakan dan memerdekakan PMI tanpa beban biaya biaya penempatan,” ujarnya

Menurut Benny, jika ada protes  dengan pembebasan biaya dari negara penempatan maka jangan gunakan PMI.  “Kita akan pekerjaakan PMI untuk negara lain.  Masih banyak negera penempatan yang ingin menggunakan jasa PMI kita.  Harus fair, ini adalah perintah Undang-undang dan  ini  tidak boleh mundur ini adalah pembelaan kami untuk PMI,” pungkas Benny. ** (Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

18 August 2020

Perbaiki Tata Kelola ABK, BP2MI Libatkan Mitra Strategis

 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam Indonesia Labour Forum (ILF) dengan topik "Tata Kelola ABK: Sampai Kapan Kau Gantung Derita Ini?", Rabu (12/8).

Jakarta, BP2MI (12/08) –  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha untuk terus memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK). Perbaikan tata kelola ini membutukan sinergi dan pelibatan berbagai mitra strategis BP2MI.

"Amanah Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 Pasal 4 sudah jelas memandatkan perihal pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan, bahwa ABK adalah Pekerja Migran Indonesia. Oleh karenanya, pengaturan pelaut Awak Kapal dan pelaut perikanan sudah harus dan selayaknya masuk dalam rezim ketenagakerjaan. Oleh karena itu, momentum ini harus kita maksimalkan untuk mengatur dan menata kembali dari aspek paling fundamental, yakni aspek pelindungan ABK, penataan PMI ABK dari hulu hingga hilir secara tuntas,” tegas Benny saat berdialog dengan Badan Buruh Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) dalam Indonesia Labour Forum (ILF) dengan topik "Tata Kelola ABK: Sampai Kapan Kau Gantung Derita Ini?" di Aula BP2MI, Rabu (12/8/2020).

Momentum penyusunan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran, lanjut Benny, harus dikawal bersama. Dibutuhkan sinergi, kerjasama, dan kolaborasi, yang melibatkan bukan hanya pemerintah, tapi semua pihak, baik NGO (Non-Government Organization) yang mewakili masyarakat sipil dan juga pelaku usaha atau manning agency sebagai mitra strategis BP2MI dalam membenahi tata kelola penempatan ABK.

Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), ada 3 (tiga) catatan kritis dari BP2MI. Pertama, hilangnya kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen RPP yang diharmonisasi. Kedua, masa transisi yang terlalu lama untuk peralihan SIUPPAK menjadi SIP3MI, dimana masa peralihan tersebut adalah 2 tahun. Dan Ketiga, masalah ego sektoral yang masih terasa dalam pembahasan RPP yang menentukan nasib para anak bangsa yang melaut di luar Indonesia untuk mencari nafkah.

Lebih lanjut Benny mengatakan, sejauh yang dimandatkan dalam UU, BP2MI juga telah bekerja semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimiliki, yaitu dengan menerima dan menindaklanjuti pengaduan perihal persoalan yang dialami PMI ABK. Tercatat dari 1 Januari 2018 hingga semester pertama 2020 ini, terdapat 496 kasus ABK yang diadukan ke BP2MI yang didominasi aduan eksploitasi.

“Bekerja sama dengan K/L terkait, BP2MI berupaya memfasilitasi pemenuhan tuntutan dan hak-hak para ABK, dan pada 2 Juni 2020, 415 kasus ABK kami sudah limpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti, kemudian secara aktif kami berkoordinasi dengan Bareskrim dalam penanganan kasus-kasus ABK yang selanjutnya masuk ke BP2MI,” ujarnya.

Kepala BP2MI sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiatif masyarakat sipil yang telah menginisasi acara ini sebagai bentuk pembenahan tata kelola Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. “Dialog ini menjadi rangkaian acara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana BP2MI mengambil tema besar “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju” yang puncak acaranya akan kami selenggarakan pada tanggal 17 Agustus dengan mengukuhkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia, me-launching modernisasi sistem, dan Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” imbuh Benny.

Indonesia Labour Forum (ILF) mengundang Kepala BP2MI Benny Ramdhani sebagai keynote speaker, Kementerian Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK), Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang diwakili oleh Asisten Deputi Kemenkomarves, Organisasi Profesi seperti Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Garda BMI, Indonesian Fishery Manning Agency (IFMA), Indonesian, (ISMA) dan aktivis buruh migran.***(Humas BP2MI)

Sumber: BP2MI

Kepala BP2MI : Pekerja Migran Harus Merdeka dari Segala Bentuk Kejahatan dan Eksploitasi

 

Kepala BP2MI dan Menteri Ketenagakerjaan saat berdialog dengan para PMI purna yang sukses berwirausaha secara virtual, Minggu (16/8).

Jakarta, BP2MI (16/8) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus merdeka dari segala bentuk kejahatan dan eksploitasi serta jeratan sindikat perdagangan orang. 

"HUT Kemerdekaan ke-75 RI ini menjadi momen penting dalam memerdekakan PMI dari segala tindak eksploitasi dan jerat perdagangan orang. Penting bagi seluruh pihak untuk mengambil bagian dalam momen tersebut,” ucap Benny saat dialog panel dalam rangka HUT ke-75 RI dengan tema “Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" di aula BP2MI Jakarta, Minggu (16/08/2020).

Benny menyebut, selama ini PMI merupakan pihak yang paling rentan terhadap eksploitasi, penganiayaan, dan jerat sindikasi perdagangan orang. Karena itu, perlu dibentuk arah kebijakan dan strategi dalam memberantas sindikasi PMI nonprosedural dan pelindungan menyeluruh bagi PMI, baik sea-based dan land-based. "Kami tidak bersandiwara, ini bukan sinetron, kami bukan artis. Karena ini semata-mata sesungguhnya untuk memerdekakan PMI," tegasnya.

Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju, lanjut Benny, tidak hanya menjadi slogan. Ia menegaskan tema ini merupakan upaya nyata BP2MI dalam rangka membuat kebijakan yang berpihak pada PMI dan keluarganya. 

Benny menegaskan sudah waktunya pelindungan kepada PMI diberikan secara menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut. Sebab, sektor jasa PMI telah penyumbang devisa negara melalui remitansi sebesar Rp. 159,6 triliun dari 3,7 juta PMI yang terdaftar di SISKOP2MI. Nilai ini setara dengan sumbangan sektor migas senilai Rp. 159,7 triliun atau 42,2% dari target APBN 2019.

“PMI telah banyak berjasa bagi negara ini sebagai pahlawan devisa. Karena itu, kita harus dapat memberikan perlakuan layak dengan menempatkan para PMI sebagai warga negara utama atau Very Very Important Person (VVIP),” tungkasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyiah mengatakan, PMI telah memberikan sumbangsih. Negara harus memberikan dan melindungi hak-hak PMI karena tugas Negara adalah melindungi PMI. "Kesempatan bekerja ke Luar Negeri untuk mendapatkan penghasilan. Karena pasar kerja terbatas. PMI bisa mendapatkan upah lebih tinggi sehingga dapat mencukupi keluarga nya," ujar Ida.

Menurut Ida, kemerdekaan bagi PMI adalah upaya memenuhi hak-hak dan upaya Inilah makna pelindungan untuk PMI. "Kita telah memiliki UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana ada perubahan fundamental untuk pelindungan PMI. Untuk melindungi segala upaya mulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja. Artinya saya ingin menyampaikan pesan kepada PMI agar bisa bekerja dengan tenang di negara penempatan," paparnya.

Upaya memerdekakan PMI juga akan dilakukan BP2MI dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dapat merelaksasi peraturan yang ada. Salah satunya, BP2MI akan meminta Kementerian Koordinator Perekonomian untuk merevisi Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Benny berharap PMI yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR TKI) dapat mengajukan secara langsung, tanpa pihak ketiga yang selama ini dilakukan oleh P3MI dan jaringan koperasi.

Di samping itu, Benny telah menyampaikan permintaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan PMI di luar negeri, tidak hanya untuk sakit dan kematian karena kecelakaan kerja.

“Kami juga sudah meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak hanya mengcover kecelakaan kerja. Kalau tidak mampu, kita akan rekrut asuransi lagi untuk ikut melindungi PMI. Pak Presiden Joko Widodo sudah berpesan agar BP2MI melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” ujarnya.

Hadir dalam dialog panel berbagai lapisan masyarakat, yakni pemerintah, perwakilan asosiasi P3MI, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemerhati PMI. Pemerintah diwakili oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi IX DPR RI. Asosiasi P3MI dihadiri oleh APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI. Sementara LSM diwakili oleh Migrant Care. 

Sejumlah mitra juga berpartisipasi yaitu BNI, BRI, PT.Pos, BPJS Ketenagakerjaan dan BJB. Dalam dialog ini juga menghadirkan produk PMI Purna dan disaksikan oleh para PMI dari berbagai negara secara virtual.***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

BP2MI Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran pada 10 Jabatan

 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat pengukuhan Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI, di kantor BP2MI, Senin (17/8).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat pengukuhan Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI, di kantor BP2MI, Senin (17/8).

Jakarta, BP2MI (17/8) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  Benny Rhamdani menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun  (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, BP2MI  membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya  penempatan serta modernisasi sistem.

“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Oleh karenanya, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI. Sehingga  negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” jelas Benny saat  Konferensi Pers di Aula BP2MI, Jakarta, Senin 17/8/2020. 

Menurut Benny, pada hari ini, 17 Agustus, seraya merayakan 75 tahun Indonesia Merdeka, BP2MI me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI yang akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan K/L maupun Pemerintah Daerah serta dapat menjangkau hingga Pemerintah di level desa. 

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI  land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut. “Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” tegasnya.

Susunan keanggotaan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI terdiri dari Ketua Satuan Tugas Benny Rhamdani, Ketua Harian Gugus Tugas Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Wakil Ketua Harian Mas Achmad Santoso serta  Sekretariat dan Kelompok Pakar dari internal BP2MI.

 Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.  

Ia menambahkan, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

Benny mengatakan, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.

Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.  Maka  dari itu, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut. 

“Saya harapkan Pakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata. Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tegas Benny.***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI

11 August 2020

Pengumuman Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Taiwan

Sumber : KDEI Taipei
 


10 August 2020

Jangan Lewatkan Webinar/Dialog Panel : Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju (Minggu, 16 Agustus 2020, Pukul 10.00 WIB)

Hi #SobatMigran dalam memperingati hari kemerdekaan negara Republik Indonesia yang tinggal beberapa hari lagi, BP2MI mengadakan acara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke -75 dengan mengusung tema " Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju"


Acara Peringatan Kemerdekaan RI ke-75 ini terdiri dari beberapa rangkaian acara yang dimulai dari tanggal 12 Agustus 2020 hingga puncaknya di tanggal 17 Agustus 2020. Semua rangkaian acara tersebut dapat #SobatMigran saksikan secara daring melalui media sosial BP2MI.

Apa aja sih rangkaian kegiatannya? Yuk simak infografis berikut :


Catatan Penjelasan :

Khusus acara Dialog Panel dimulai dengan persiapan sekitar pukul 09.00 (registrasi, cek zoom, dll ), dan acara dialog akan dimulai pada pukul 10.00.

Ayo rekan-rekan PMI Taiwan, jangan lewatkan dialog ini untuk melihat upaya BP2MI dalam memerdekakan PMI serta #SobatMigran Taiwan juga dapat menyampaikan aspirasi langsung kepada para narasumber, melalui zoom (link disampaikan kemudian).

Bagi yang ingin menyaksikan langsung melalui Media Sosial BP2MI :

Terima Kasih dan Sampai Jumpa kembali di Dialog Panel !


#BP2MI
#PekerjaMigranIndonesia
#PMIMerdekaIndonesiaMaju

05 August 2020

Kepala BP2MI Keluarkan Surat Edaran, Pastikan Tahap Penempatan PMI Dengan Protokol Kesehatan Ketat


Jakarta, BP2MI (4/8) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini  menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 
“Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19.  Sesuai  dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru. SE ini sebagai respon tanggap BP2MI sebagaimana saya janjikan pada saat Konferensi Pers bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di kantor BP2MI, Selasa (4/8).
Sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi COVID-19, berdasarkan data SISKOP2MI sejumlah 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Adapun Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya pelindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI, lanjut Benny,  BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.
“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.*** (Humas/SD/MH)
Sumber : BP2MI

29 July 2020

BP2MI Selamatkan Rp 13,73 Miliar Hak PMI


Jakarta, BP2MI (23/7) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus berupaya menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)/PMI. Sepanjang periode semester I 2020, sebanyak Rp 13,73 miliar hak-hak CPMI/PMI telah diselamatkan.
Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana, menyebut jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi, yakni melalui mediasi, advokasi, dan fasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sejalan dengan 9 arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI
Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang dilaut, 2 kasus ABK meninggal dunia, 1 PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK). Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang  kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi.
“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan 9 kebijakan strategis BP2MI. Tentu penyelesaian ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya,” ujar Yana di Jakarta (21/7/2020).
Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen. Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD 22.834.750 atau setara dengan Rp 11,46 Milliar (kurs 1NTD = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020).
Selain itu, penyelamatan hak CPMI/PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi CPMI/PMI yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pada periode semester I 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 KTP, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. Dokumen tersebut diselesaikan melalui pendampingan advokasi secara non-litigasi.
“Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak 48 CPMI/PMI dan keluarganya  telah kami berikan pelayanan. Hasil-hasil ini dapat memberikan gambaran bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pelayanan kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sehingga kami tetap dapat menyumbang capaian kinerja bagi BP2MI,” tutur Yana. ** (Humas/Dit.Medav/Jes)
Sumber : BP2MI

27 July 2020


Rekan-rekan PMI Taiwan,

Silahkan dibaca "Pesan dari Kepala KDEI Taipei Dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 H Kepada Seluruh WNI/PMI di Taiwan"