Source : agcanada.com |
Pekerja Migran di Taiwan khususnya sektor formal apabila ada salah
satu keluarganya meninggal dunia dapat mengajukan klaim asuransi ke kantor
Asuransi Tenaga Kerja (Astek) di Taiwan.
Sebelum melakukan proses
pengajuan klaim di kantor Astek Taiwan, kita harus menyiapkan persyaratan serta
berkas lainnya yang sudah dilegalisir atau mendapat pengesahan dari perwakilan Taiwan,
Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Indonesia.
Adapun dokumen yang diperlukan
untuk dilegalisir ke kantor TETO sebagai berikut:
1. Kutipan Akte Kematian
(asli).
2. Kartu Keluarga (asli).
3. Foto copy Akte Kelahiran
pemohon.
4. Foto copy paspor pemohon.
5. Foto copy ARC pemohon.
6. Foto makam yang bertuliskan
nama almarhum/almarhumah.
7. Biaya Administrasi.
Sebelum semua berkas diserahkan
ke TETO, terlebih dahulu harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin oleh
penerjemah tersumpah dan notaris yang telah diakui oleh Taiwan.
Selain diterjemahkan ke Bahasa
Mandarin, semua berkas juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Berikut prosedur dan lamanya
waktu yang diperlukan untuk pengurusan setiap berkas sebagaimana disebutkan di atas
sebelum dibawa ke TETO:
1. Penerjemahan berkas.
Proses ini dilakukan di kantor
Notaris penerjemah mandarin.
Waktu yang dibutuhkan sekitar
seminggu, termasuk legalisir atau pengesahan dari kantor tersebut.
2. Legalisir di kementerian
Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Proses pengesahan atau
legalisir membutuhkan waktu sekitar seminggu.
3. Pengesahan berkas ke
Imigrasi.
Semua berkas dibawa ke kantor
Imigrasi untuk mengajukan pengesahan atau perizinan. Waktu yang dibutuhkan
sehari hingga dua hari.
4. Legalisir ke TETO.
Setelah proses nomor 1, 2, dan
3 sudah selesai, semua berkas diserahkan ke TETO untuk dilegalisir. Prosesnya
juga membutuhkan waktu satu mingguan.
5. Pengiriman berkas ke
Taiwan.
Semua berkas yang sudah di
legalisir TETO kemudian dikirim ke alamat pemohon atau pihak yang diberi kuasa
di Taiwan.
6. Pengajuan klaim ke kantor Astek
Taiwan.
Selain menyiapkan semua berkas
yang sudah dilegalisir oleh TETO, untuk mengajukan klaim ke kantor Astek Taiwan
harus dilengkapi persyaratan lainnya seperti :
- Foto copy ARC pemohon.
- Foto copy paspor pemohon
(paspor yang berlaku dan paspor lama bagi yang baru pemperpanjang paspor)
- Incang pemohon
- Foto copy buku rekening
pemohon (rekening bank Taiwan)
- mengisi formulir pengajuan
klaim yang disediakan oleh kantor Astek Taiwan.
Dalam waktu 3 - 4 minggu,
apabila semua berkas tidak ada kesalahan, uang asuransi sudah bisa cair dan
masuk ke rekening pemohon.
Disadur dari Info Bu Hani TW
(23 Juni 2019)