SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

23 June 2019

Prosedur Pengajuan Legalisir Akte Kematian ke Teto Untuk Klaim Asuransi di Taiwan

Source : agcanada.com

Pekerja Migran di Taiwan khususnya sektor formal apabila ada salah satu keluarganya meninggal dunia dapat mengajukan klaim asuransi ke kantor Asuransi Tenaga Kerja (Astek) di Taiwan.

Sebelum melakukan proses pengajuan klaim di kantor Astek Taiwan, kita harus menyiapkan persyaratan serta berkas lainnya yang sudah dilegalisir atau mendapat pengesahan dari perwakilan Taiwan, Taipei Economic and Trade Office ( TETO) di Indonesia.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk dilegalisir ke kantor TETO sebagai berikut:

1. Kutipan Akte Kematian (asli).
2. Kartu Keluarga (asli).
3. Foto copy Akte Kelahiran pemohon.
4. Foto copy paspor pemohon.
5. Foto copy ARC pemohon.
6. Foto makam yang bertuliskan nama almarhum/almarhumah.
7. Biaya Administrasi. 

Sebelum semua berkas diserahkan ke TETO, terlebih dahulu harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah dan notaris yang telah diakui oleh Taiwan.

Selain diterjemahkan ke Bahasa Mandarin, semua berkas juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Berikut prosedur dan lamanya waktu yang diperlukan untuk pengurusan setiap berkas sebagaimana disebutkan di atas sebelum dibawa ke TETO:

1. Penerjemahan berkas. 
Proses ini dilakukan di kantor Notaris penerjemah mandarin.
Waktu yang dibutuhkan sekitar seminggu, termasuk legalisir atau pengesahan dari kantor tersebut.

2. Legalisir di kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Proses pengesahan atau legalisir membutuhkan waktu sekitar seminggu.

3. Pengesahan berkas ke Imigrasi.
Semua berkas dibawa ke kantor Imigrasi untuk mengajukan pengesahan atau perizinan. Waktu yang dibutuhkan sehari hingga dua hari.

4. Legalisir ke TETO.
Setelah proses nomor 1, 2, dan 3 sudah selesai, semua berkas diserahkan ke TETO untuk dilegalisir. Prosesnya juga membutuhkan waktu satu mingguan. 

5. Pengiriman berkas ke Taiwan. 
Semua berkas yang sudah di legalisir TETO kemudian dikirim ke alamat pemohon atau pihak yang diberi kuasa di Taiwan.

6. Pengajuan klaim ke kantor Astek Taiwan.

Selain menyiapkan semua berkas yang sudah dilegalisir oleh TETO, untuk mengajukan klaim ke kantor Astek Taiwan harus dilengkapi persyaratan lainnya seperti : 

- Foto copy ARC pemohon.
- Foto copy paspor pemohon (paspor yang berlaku dan paspor lama bagi yang baru pemperpanjang paspor)
- Incang pemohon
- Foto copy buku rekening pemohon (rekening bank Taiwan) 
- mengisi formulir pengajuan klaim yang disediakan oleh kantor Astek Taiwan.

Dalam waktu 3 - 4 minggu, apabila semua berkas tidak ada kesalahan, uang asuransi sudah bisa cair dan masuk ke rekening pemohon.

Disadur dari Info Bu Hani TW (23 Juni 2019)