1. Akibat mengkonsumsi
atau menyalahgunakan miras yang dapat mengganggu orang lain atau mengganggu
kepentingan umum itu jelas ada konsekuensi hukumnya, begini ketentuannya.
- Ditempat
umum mabok bikin onar, ribut atau memaki-maki, tidak mau berhenti setelah
diberi tahu, berisik atau bikin onar di malam hari maka akan didenda max
NT. 6000
- Bila
terjadi kekerasan atau berhantam atau memanggil sekelompok orang bikin
onar, maka akan diberikan sanksi 3 hari tahanan atau denda max. 18.000
- Bila
melukai orang maka akan dikenakan sanksi maksimum 3 tahun penjara dan
denda max. 1000
- Bila
mengendarai kendaraan dan kedapatan polisi dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan kadar kekentalan alkohol yang dikonsumsi, mulai 15.000 – 200.000,
SIM disita dan ada ancaman pengurungan atau penjara bila sampai
menghilangkan nyawa orang lain
2. Hindari dan pertimbangkan
sebaiknya hindari jangan terpengaruh iming-iming untuk menjadi PMI Kaburan karena
sangat beresiko. Ancaman hukumnya adalah penahan, denda, deportasi dan blacklist
dari Taiwan. Jika sudah kaburan maka
semua haknya sebagai TKA di Taiwan akan hilang dan rentan akan eksploitasi,
dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, masuk dalam prostitusi dan umumnya
pekerjaannya yang melanggar hukum dan HAM lainnya. Rentan akan kekerasan
(verbal/fisik), intimidasi, dan pemerasan, Bila terjadi musibah (kecelakaan,
sakit, meninggal), tidak dicover lagi oleh Asuransi di Taiwan. Selain itu rentan
mengalami penyakit berbahaya (kanker/tumor/stroke/HIV) karena bekerja tidak
sesuai dengan peraturan/ketentuan. Intinya bahwa PMI Kaburan umumnya bernasib
kurang baik, antara lain terlantar, kerja paksa, dan lain sebagainya.
3. Hindari melakukan
pengambilan gambar, video, siaran langsung bersama pasien atau di dalam rumah /
pabrik, karena pengguna/majikan bisa saja keberatan. Jika melakukan penuntutan maka
bisa saja karena Taiwan menganut dan menjunjung tinggi hukum privasi sebagai
mana yang diatur dalam Privacy Act.
4. Hindari bekerja
sambilan, dalam peraturan ketenagakerjaan hanya dibolehkan bekera pada satu majikan
sesuai dengan kontrak, bila hal itu terjadi dapat dikenakan sanksi denda bahkan
deportasi. Demikian juga bila melakukan pekerjaan sampingan yang mendapatkan keuntungan
tanpa diketahui atau tanpa mendapat izin dari majikan, misalnya melakukan aktivitas
dagang online.
5. Jangan memberikan
data-data pribadi Anda ke orang lain yang tidak dikenal. Pastikan merahasiakan
data pribadi misalnya paspor, ARC, NHI Card, dan jangan meminjamkan dokumen
tersebut untuk menghindari penyalahgunaan. Misalnya ARC digunakan untuk peminjaman
uang di rentenir.
6. Jangan memberikan Kartu
SIM Card (Kartu Telepon) ke Orang Lain. Kartu perdana pra-bayar yang tidak
ingin digunakan lagi, jangan diberikan kepada orang lain, hindari
penyalahgunaan oleh komplotan penipu sebagai alat penipuan. Bila disalahgunakan
maka yang dikejar adalah Anda sebagai pemilik kartu tersebut, dan harus
menjelaskan panjang lebar ke otoritas setempat.
7. Jangan menyakiti hewan.
Mengacu pada Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun
tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau
menyakiti hewan. Bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat
dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi.
8. Hindari penipuan dengan
berbagai modus antara lain mengatasnamakan pejabat, lembaga, instansi, undian,
arisan online, tawaran job, pindah kerja, dan lain-lain.
9. Jangan membawa semua
produk daging ke Taiwan. Hal ini dilarang semenjak adanya indikasi penyebaran wabah
flu Babi.
10. Jangan menelantarkan
pasien yang dijaga, hukumannya tergolong berat apalagi jika yang dirawat atau yang
dijaga mengalami kejadian kritis atau meninggal dunia akibat kelalaian.