SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

30 June 2019

Biar Aman Kerja di Taiwan Perhatikan Hal Berikut !




1.    Akibat mengkonsumsi atau menyalahgunakan miras yang dapat mengganggu orang lain atau mengganggu kepentingan umum itu jelas ada konsekuensi hukumnya, begini ketentuannya.
  • Ditempat umum mabok bikin onar, ribut atau memaki-maki, tidak mau berhenti setelah diberi tahu, berisik atau bikin onar di malam hari maka akan didenda max NT. 6000
  • Bila terjadi kekerasan atau berhantam atau memanggil sekelompok orang bikin onar, maka akan diberikan sanksi 3 hari tahanan atau denda max. 18.000
  • Bila melukai orang maka akan dikenakan sanksi maksimum 3 tahun penjara dan denda max. 1000
  • Bila mengendarai kendaraan dan kedapatan polisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan kadar kekentalan alkohol yang dikonsumsi, mulai 15.000 – 200.000, SIM disita dan ada ancaman pengurungan atau penjara bila sampai menghilangkan nyawa orang lain
2.    Hindari dan pertimbangkan sebaiknya hindari jangan terpengaruh iming-iming untuk menjadi PMI Kaburan karena sangat beresiko. Ancaman hukumnya adalah penahan, denda, deportasi dan blacklist  dari Taiwan. Jika sudah kaburan maka semua haknya sebagai TKA di Taiwan akan hilang dan rentan akan eksploitasi, dimanfaatkan sebagai kurir narkoba, masuk dalam prostitusi dan umumnya pekerjaannya yang melanggar hukum dan HAM lainnya. Rentan akan kekerasan (verbal/fisik), intimidasi, dan pemerasan, Bila terjadi musibah (kecelakaan, sakit, meninggal), tidak dicover lagi oleh Asuransi di Taiwan. Selain itu rentan mengalami penyakit berbahaya (kanker/tumor/stroke/HIV) karena bekerja tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan. Intinya bahwa PMI Kaburan umumnya bernasib kurang baik, antara lain terlantar, kerja paksa, dan lain sebagainya.
3.    Hindari melakukan pengambilan gambar, video, siaran langsung bersama pasien atau di dalam rumah / pabrik, karena pengguna/majikan bisa saja keberatan. Jika melakukan penuntutan maka bisa saja karena Taiwan menganut dan menjunjung tinggi hukum privasi sebagai mana yang diatur dalam Privacy Act.
4.    Hindari bekerja sambilan, dalam peraturan ketenagakerjaan hanya dibolehkan bekera pada satu majikan sesuai dengan kontrak, bila hal itu terjadi dapat dikenakan sanksi denda bahkan deportasi. Demikian juga bila melakukan pekerjaan sampingan yang mendapatkan keuntungan tanpa diketahui atau tanpa mendapat izin dari majikan, misalnya melakukan aktivitas dagang online.
5.    Jangan memberikan data-data pribadi Anda ke orang lain yang tidak dikenal. Pastikan merahasiakan data pribadi misalnya paspor, ARC, NHI Card, dan jangan meminjamkan dokumen tersebut untuk menghindari penyalahgunaan. Misalnya ARC digunakan untuk peminjaman uang di rentenir.
6.    Jangan memberikan Kartu SIM Card (Kartu Telepon) ke Orang Lain. Kartu perdana pra-bayar yang tidak ingin digunakan lagi, jangan diberikan kepada orang lain, hindari penyalahgunaan oleh komplotan penipu sebagai alat penipuan. Bila disalahgunakan maka yang dikejar adalah Anda sebagai pemilik kartu tersebut, dan harus menjelaskan panjang lebar ke otoritas setempat.
7.    Jangan menyakiti hewan. Mengacu pada Animal Protection Law yang menetapkan bahwa siapa pun tidak diperbolehkan melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan. Bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi.
8.    Hindari penipuan dengan berbagai modus antara lain mengatasnamakan pejabat, lembaga, instansi, undian, arisan online, tawaran job, pindah kerja, dan lain-lain.
9.    Jangan membawa semua produk daging ke Taiwan. Hal ini dilarang semenjak adanya indikasi penyebaran wabah flu Babi.
10. Jangan menelantarkan pasien yang dijaga, hukumannya tergolong berat apalagi jika yang dirawat atau yang dijaga mengalami kejadian kritis atau meninggal dunia akibat kelalaian.