SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

01 July 2024

Bagaimana PMI mencari majikan baru melalui DHSC ?

Bagaimana PMI mencari majikan baru melalui DHSC ?

Memerlukan 2 dokumen:

•Surat putus kontrak dari WDA

•Surat putus kontrak dari Agen


Dapat mencari majikan baru di DHSC!


Menggunakan 2 cara:

•Kedua belah pihak bertemu membahas perekrutan

•Datang langsung ke kantor atau melalui video call


Info lebih lanjut silakan menghubungi 0800-665-800 saluran bebas pulsa

Pelayanan 4 bahasa (Indonesia/Inggris/Vietnam/Thailand) 




Sumber: WDA


Majikan dapat saja memutuskan kontrak, apa ketentuannya?

 Sobat PMI Taiwan !

Gambar dibuat oleh AI Bing Image Creator

Di Taiwan diatur tentang ketentuan pemutusan kontrak majikan. Majikan tidak dapat sewenang-wenang memutuskan kontrak. Prosesnya juga harus melalui atau diketahui oleh BLA Setempat.

Simak ketentuan dalam Standar Labor Act Pasal 12 berikut ini:

Pasal 12

Dalam salah satu situasi berikut ini, pemberi kerja dapat mengakhiri kontrak kerja tanpa pemberitahuan sebelumnya:

  1. Ketika seorang pekerja salah mengartikan fakta apa pun pada saat penandatanganan kontrak kerja dengan cara yang dapat menyesatkan pemberi kerja dan dengan demikian menyebabkan dia mengalami kerugian karenanya.
  2. Ketika seorang pekerja melakukan tindakan kekerasan terhadap atau menghina majikan, anggota keluarganya atau agen majikan, atau sesama pekerja.
  3. Apabila seorang pekerja telah dijatuhi hukuman penjara sementara dalam keputusan yang final dan meyakinkan, dan tidak diberikan penangguhan hukuman atau diizinkan untuk meringankan hukuman menjadi pembayaran denda.
  4. Apabila seorang pekerja melakukan pelanggaran berat terhadap kontrak kerja atau pelanggaran berat terhadap peraturan kerja.
  5. Apabila pekerja dengan sengaja merusak atau menyalahgunakan mesin, peralatan, bahan baku, produk, atau properti lain milik pemberi kerja atau dengan sengaja mengungkapkan informasi teknis atau rahasia pemberi kerja sehingga menyebabkan kerugian bagi pemberi kerja.
  6. Jika seorang pekerja, tanpa alasan yang jelas, tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut, atau selama total enam hari dalam satu bulan.

Jika pemberi kerja ingin mengakhiri kontrak kerja sesuai dengan Sub-paragraf 1 dan 2, Sub-paragraf 4 hingga 6 dari paragraf sebelumnya, ia harus melakukannya dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal ia mengetahui situasi tertentu.

Disadur dari : Standar Labor Act Taiwan


Contoh kasus:

  • ABK yang meninggalkan kapal tanpa alasan yang jelas kemudian majikan melapor bisa saja dituntut atau dikenakan pasal 12 ini. Atau bahkan bisa dilaporkan kaburan juga.
  • Pekerja Pabrik yang menginap di rumah teman dan tidak ada kabar selama beberapa hari.