SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

29 October 2018

Resiko Bagi PMI Jika Tidak Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan


Sobat PMI Taiwan,

Ilustrasi : Google Image

Banyak yang menanyakan apa resiko jika tidak daftar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PMI atau bahasa singkatnya Asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Kira-kira begini penjelasannya.

Bagi PMI yang baru datang ke Taiwan sudah otomatis didaftarkan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan (bagi yang berangkat di atas Agustus 2017, sedangkan di bawah tanggal itu masih menggunakan Asuransi Konsorium: Jasindo, Astindo dan Mitra TKI). Coba dicek jangan sampai asuransi malah masih konsorsium alias belum pernah perpanjang ke BPJS Ketenagakerjaan terbaru.

Nah bagi yang perpanjang kontrak di Taiwan nih, begitu finish kontrak maka salah satu yang ikut finish adalah Asuransi. Coba masing-masing cek kartu Asuransinya. 

Cara cek masa berlaku asuransi lihat di Kartu Asuransi yg dibuat waktu di Indonesia atau bisa juga cek online di : http://siskotkln.bnp2tki.go.id/cek_jamsos/ 

Nah jika sudah expired (habis), harus mengurus kembali Asuransi PMI, yang kini sudah bertransformasi menjadi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, bagaimana jika mengabaikan, misalhnya "Ah saya ngga usah saya daftar, toh juga bisa balik lagi ke Taiwan !", nah tunggu dulu. Tentunya setiap keputusan ada resikonya

Pertimbangkan bahwa tidak selamanya kadang bekerja di Taiwan mulus, ada kadang resiko-resiko yang tidak pernah kita tahu. Untuk itulah asuransi / program Jaminan Sosial hadir untuk memberikan pelindungan.

Langsung saja, bahwa resiko jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak adanya jaminan perlindungan terhadap PMI. Jaminan saat ini adalah jaminan dari resiko kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.

Contoh ilustrasi kasus: PMI mengalami resiko yang tidak diinginkan yakni  meninggal dunia akibat kecelakaan kerja setelah keluar izin perpanjang kontrak dari MOL, namun belum sempat melakukan perpanjang asuransi / jaminan sosial. 

Dalam kasus ini, maka Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja maksimal 85 juta rupiah untuk PMI dimaksud tidak dapat dicairkan karena status keanggotaannya sudah expired dan belum diperpanjang.

Kesimpulan: Bagaimana mau dicover asuransi bila terjadi resiko sementara PMI tidak mendaftar atau tidak memperpanjang asuransi BPJS Ketenagakerjaannya ! Tolong dipikirkan dan dipertimbangkan.

Untuk itu sesuai amanat Permenaker 04 Tahun 2023 tentang Program Jaminan Sosial PMI maka diwajibkan bagi setiap PMI untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga sesuai amanat UU 18/2017 (pasal 5) bahwa setiap PMI harus memenuhi salah satu persyaratan terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.

Baca juga Manfaat baru di Permenaker 04 Tahun 2023, klik disini

Demi pelindungan yang baik, sebaiknya setiap PMI yang bekerja di Taiwan tunduk para Peraturan yang berlaku di Taiwan dan di Indonesia. 

Sehat, sukses selalu bekerja di Taiwan!

Semoga bermanfaat dan semoga mencerahkan.