Bandarlampung, BP2MI (22/01/2020) – Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung bekerja sama dengan BP Jamsostek Cabang Lampung adakan kegiatan Penyerahan Santunan Secara Simbolis Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertempat di Aula BP3TKI Lampung, Senin (21/01/2020).
Pada kesempatan ini, penerima manfaat jaminan sosial BP Jamsostek berjumlah 10 (sepuluh) orang atas manfaat JKK dan JKM, yang terdiri atas 8 (delapan) orang atas resiko gagal ditempatkan di negara penempatan bukan karena kesalahan PMI dan 1 (satu) orang atas resiko meninggal dunia, serta 1 (satu) orang atas PMI Sakit untuk penggantian biaya kepulangan.
Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, yang turut hadir dalam kegiatan pemberian santunan mengatakan ia secara khusus ingin mengevaluasi kebijakan pemerintah dan mengusulkan kepada pemerintah untuk dapat menyempurnakan manfaat untuk perlindungan terhadap permasalahan PMI baik pada pra, masa dan purna penempatan. Untuk itu dalam kegiatan tersebut ia meminta kepada beberapa perwakilan PMI penerima manfaat untuk menyampaikan proses perjalanannya sebagai PMI hingga menemui masalah.
"Kita sudah mendengarkan sendiri kesaksian dari para PMI bahwa masih perlu perbaikan khususnya perlindungan PMI pasca kepulangan. Kita juga akan terus sosialisasikan terkait BP Jamsostek agar mereka tahu bahwa mereka dilindungi dan ketika mereka sudah berangkat mereka tahu harus menghubungi siapa ketika ada masalah untuk pencairan Jaminan Sosial," ungkap Krishna.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung, Waydinsyah yang mewakili Kepala BP3TKI Lampung, Ahmad Salabi mengungkapkan bahwa santunan JKK dan JKM merupakan hak PMI dan ahli waris sepenuhnya, ia berharap santunan tersebut dapat dipergunakan secara bijaksana oleh pihak penerima.
Hadir dalam kegiatan penyerahan santunan tersebut di antaranya Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, Kepala BP Jamsostek Cabang Bandarlampung Widodo, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung Waydinsyah, dan para peserta penerima santunan.
Sepanjang tahun 2019 lalu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah fasilitasi penempatan sebanyak 21.495 orang PMI asal Lampung di berbagai negara penempatan, yang juga sekaligus terdaftar pada BP Jamsostek. Program jaminan sosial dari BP Jamsostek merupakan wujud kehadiran negara dalam pelindungan PMI dan keluarga atas resiko kecelakaan dan kematian, dan didasarkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.*** (Humas/BP3TKI-Lampung)
Sumber : BNP2TKI