SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

03 September 2020

Kepala BP2MI : Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran adalah Mandat Undang Undang

 


 Jakarta, BP2MI (1/9) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Yang pasti pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah perintah Undang-undang, dan  sudah tegas bahwa PMI tidak di biayai biaya penempatan,” ujar Benny saat diwawancari Kantor Berita CNA Taiwan, di Kantor BP2MI Jakarta, Senin (31/8/2020).

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

Dalam Perka tersebut, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas ladang/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

“Ini baru mencakup 10 sektor yang di bebaskan biaya penempatan untuk PMI. Karena 10 sektor ini merupakan  sektor yang sangatlah rentan. Kita ingin mensejahterakan dan memerdekakan PMI tanpa beban biaya biaya penempatan,” ujarnya

Menurut Benny, jika ada protes  dengan pembebasan biaya dari negara penempatan maka jangan gunakan PMI.  “Kita akan pekerjaakan PMI untuk negara lain.  Masih banyak negera penempatan yang ingin menggunakan jasa PMI kita.  Harus fair, ini adalah perintah Undang-undang dan  ini  tidak boleh mundur ini adalah pembelaan kami untuk PMI,” pungkas Benny. ** (Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI