SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Penempatan PMI Pertanian telah dibuka

Sejak 6 Oktober 2023, KDEI Taipei telah membuka layanan penempatan PMI Jabatan Pertanian

Mau Perpanjang PK Simak Alur dan Info Berikut ini

Sebagai PMI yang perpanjang kontrak baru di Taiwan, jangan lupa perpanjang PK sekaligus urus Asuransi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelindungan Anda !

(Update) Cara Perpanjang PK dan Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Taiwan

Pengumuman terbaru terkait Proses legalisasi Perjanjian Kerja Bagi TKI yang melakukan Perpanjangan Kontrak 3 (tiga) tahun pada KDEI di Taipei.

Hotline Bidnaker KDEI Taipei

Pastikan sudah mengetahui hotline Bidnaker KDEI Taipei

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

13 March 2024

Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia

Ilustrasi gambar: AI Generated by Bing

Dilansir dari Website Beacukai, beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai impor barang pekerja migran indonesia (PMI) sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023, meliputi:

1. Siapa subjek penerima fasilitas impor barang PMI sesuai dengan PMK 141 Tahun 2023?

Subjek dari pengaturan PMK 141 Tahun 2023 meliputi:

PMI yang tercatat pada BP2MI; atau

PMI yang tidak tercatat pada BP2MI, dengan ketentuan memiliki kontrak kerja yang telah diversifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri. (terdaftar pada Portal Peduli WNI).

 

2. Bagaimana mekanisme impor barang milik PMI?

Barang milik PMI dapat diimpor sebagai:

barang Kiriman PMI, yaitu untuk PMI yang masih aktif dan berada di luar negeri;

barang bawaan Penumpang, yaitu saat PMI pulang ke Indonesia;dan/atau

Barang Pindahan, yaitu saat PMI selesai kontrak dan pindah permanen ke Indonesia.

 

3. Apa saja syarat barang kiriman PMI?

dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar wilayah Indonesia;

merupakan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi;

bukan barang kena cukai;

bukan merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet; dan

tidak untuk diperdagangkan.

 

4. Apakah terdapat batasan ukuran kemasan barang kiriman PMI?

Ukuran kemasan barang kiriman PMI paling besar : Panjang 60 cm, lebar 60 cm, tinggi 80 cm


5. Mengapa ukuran kemasan diatur?

Bahwa pengaturan mengenai ukuran kemasan dilakukan untuk keperluan standarisasi dan percepatan layanan. Dengan ukuran kemasan tersebut, barang bisa dilakukan x-ray, sehingga bisa dilakukan penilaian resiko apakah perlu periksa fisik atau tidak.

Akan terjadi efisiensi dan percepatan layanan ketika dari hasil x-ray disimpulkan barang beresiko rendah sehingga tidak perlu pemeriksaan fisik.

Bahwa pengaturan ukuran kemasan ini telah mempertimbangkan :

Hasil fact finding di lapangan

Usulan dari pengguna jasa (PJT)

Best practice di negara lain seperti Filipina yang juga menerapkan standarisasi ukuran kemasan

 

6. Bagaimana perlakukan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang kiriman PMI?

Diberikan pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan:

Untuk PMI yang tercatat di BP2MI : jumlah pengiriman maksimal 3x setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD500

PMI selain yang tercatat pada BP2MI: jumlah pengiriman maksimal 1x setahun dengan maksimal FOB USD500

 

7. Bagaimana jika nilai barang kiriman PMI melebihi batas pembebasan FOB USD500?

Atas kelebihan nilai FOB beserta nilai freight dan insurance total dipungut Bea Masuk dengan tarif flat 7,5%, Bea Masuk Tambahan sesuai ketentuan, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan.

 

8. Siapa yang bertanggung jawab jika terdapat pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor?

Penerima barang merupakan importir, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Penyelenggaran Pos sebagai PPJK, bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika penerima barang tidak ditemukan.

 

9. Apakah ada syarat/kewajiban tambahan bagi penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI?

Ya, selain harus memenuhi syarat penyelenggara pos sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023, penyelenggara pos yang akan melayani barang kiriman PMI wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan ekspedisi di luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean paling lambat:

Pada saat mengajukan permohonan melakukan kegiatan kepabeanan.

1 bulan sejak PMK berlaku, jika sudah memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan.

 

10. Bagaimana perlakuan/penyelesaian terhadap barang kiriman PMI apabila pengirim tidak tercatat di BP2MI ataupun di Kementerian Luar Negeri? Atau frekuensi pengirimannya sudah melebihi kuota?

Jika hasil penelitian kedapatan:

pengirim barang bukan PMI, atau

melebihi jumlah frekuensi pengiriman,

terhadap barang kiriman PMI diekspor Kembali atau diselesaikan dengan ketentuan barang kiriman umum.

 

11. Apa yang harus dilakukan jika penerima barang mendapatkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) dari DJBC melalui PJT?

Penerima barang memberikan informasi yang diminta kepada DJBC melalui PJT dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permintaan informasi.

Jika tidak dipenuhi, penetapan tarif dan nilai pabean dilakukan berdasarkan informasi yang ada.


12. Bagaimana ketentuan Impor Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) melalui barang bawaan penumpang?

Handphone (Telepon Seluler), Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) milik PMI yang diimpor sebagai barang penumpang diberi pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh, dengan ketentuan maksimal 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.

 

13. Jumlah 2 HKT tersebut apakah per masing-masing jenis atau total?

Jumlah 2 HKT adalah jumlah komulatif/total, misalnya 1 Handphone dan 1 Tablet, atau 2 Handphone, atau 2 tablet.


14. Bagaimana jika penumpang PMI tidak tercatat di database BP2MI atau Kementerian Luar Negeri?

Atas impor/pembawaan HKT tidak diberikan fasilitas PMI berupa pembebasan BM, tidak dipungut PPN, dikecualikan dari PPh.

Namun demikian, atas barang bawaan penumpang termasuk HKT diberikan fasilitas penumpang berupa pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500


 15. Jika dalam satu kali kedatangan membawa satu HKT, apakah masih ada sisa kuota 1 HKT di kedatangan mendatang?

Tidak, fasilitas barang penumpang PMI diberikan hanya maksimal 2 HKT dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun. Fasilitas bisa diberikan kembali jika telah melewati jeda minimal 1 tahun.


16. Apakah barang pindahan PMI diberikan pembebasan bea masuk?

Ya, atas Barang pindahan PMI diberikan pembebasan BM. Tata cara permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan dilakukan sesuai PMK Barang Pindahan.


17. Bagaimana ketentuan lartas untuk barang impor PMI?

Ketentuan Lartas barang kriiman PMI, barang penumpang PMI, dan barang pindahan PMI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Lartas yang diterbitkan oleh instansi terkait.


18. Bagaimana perlakuannya jika penumpang PMI datang dengan keluarganya? Apakah keluarganya mendapatkan pembebasan BM untuk HKT juga?

Fasilitas ini hanya melekat pada PMI saja, anggota keluarga dapat menggunakan fasilitas barang penumpang sebagaimana diatur dalam PMK 203 Tahun 2017 (untuk barang keperluan pribadi termasuk HKT diberikan pembebasan BM sampai dengan nilai FOB USD500).


19. Apakah perlakuan barang kiriman PMI di dalam PMK 141 Tahun 2023 ditetapkan secara official assessment dan tidak ada sanksi administrasi berupa denda?

Pemberitahuan pabean yang tidak benar akan diteliti terlebih dahulu apakah masuk pada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terdapat unsur piddana maka barang kiriman PMI ditetapkan secara official assessment dan tidak terdapat sanksi administrasi berupa denda.

 

20. Apakah satu agent/ekspedisi di duar negeri dibatasi hanya boleh berkerja sama dengan 1 PJT di dalam negeri atau boleh dengan beberapa PJT?

Tidak dibatasi 1 agent/ekspedisi di luar negeri hanya boleh bekerja sama dengan 1 PJT. Pengaturan kerja sama ini tujuannya untuk menjaga komitmen tidak adanya penyalahgunaan data. Selain itu juga agar agent/ekspedisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang yang dikirim diberitahukan dengan jelas kepada PJT di daam negeri, sehingga PJT lebih mudah dalam menyampaikan CN ke Bea Cukai.


21. Apa yang harus dilakukan jika PMI belum tercatat pada BP2MI atau Kementerian Luar Negeri?

PMI dapat melakukan lapor diri pada perwakilan RI di Luar Negeri (melalui Portal Peduli WNI), dengan melampirkan kelengkapan dokumen, diantaranya identitas dan kontrak kerja untuk diverifikasi.


22. Apakah bea masuk tambahan termasuk dalam pembebasan fiskal untuk PMI?

Bea masuk tambahan melekat pada bea masuk. Jika bea masuk bayar, maka bea masuk tambahan juga dibayar. Begitu juga sebaliknya jika bea masuk dibebaskan, bea masuk tambahan juga dibebaskan.


Sumber:  Bea Cukai, diakses pada tanggal 13 Maret 2024


Catatan untuk PMI Taiwan:

Agar tercatat pada BP2MI silahkan cek terlebih dahulu dengan memasukan nomor paspor yang terbaru atau paspor sebelumnya, Klik disini, pastikan masa berlakunya masih aktif.

Jika belum terdaftar atau sudah expired silahkan mendaftarkan diri. Caranya adalah baca disini.