![]() |
Generated by AI Chatgpt |
Sobat PMI Taiwan!
Bagi yang cuti perhatikan dua hal penting berikut ini:
1. Kesalahan yang
Sering Dilakukan PMI Saat Cuti:
·
Tidak Melakukan Pendataan Kembali bagi PMI yang sudah mendapatkan
perpanjangan izin kerja di Taiwan baik Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP)
maupun Pekerja Teknis Menengah (PTM).
Banyak PMI yang tidak mengurus atau tidak mengetahui bahwa jika sudah mendapatkan izin kerja baru seharusnya melakukan
pendaftaran online di SIPKON KDEI Taipei sehingga status kerjanya tercatat dan tetap sah di KDEI
Taipei serta terdata di Sisko P2MI (bisa dicek statusnya sebagai PMI melalui
pengecekan E-PMI).
Bagi PMI yang kurang
dari tiga tahun di Taiwan dan tidak pernah melakukan pindah majikan, tidak
perlu melapor ke SIPKON karena status masih aktif dan terdata di Sisko P2MI.
·
Tidak Izin
dari Majikan dan Agen:
Kadang PMI hanya mengandalkan komunikasi lisan dengan majikan atau agen, tanpa
dokumen tertulis. Ini berisiko dianggap kabur atau memutus kontrak sepihak saat
tidak kembali tepat waktu.
·
Mengambil
Cuti Lebih Lama dari Waktu yang Disepakati:
Melebihi masa cuti tanpa pemberitahuan atau tidak bisa kembali sesuai waktu
yang dijanjikan berpotensi menyebabkan dilaporkan kaburan.
·
Tidak
Kembali dalam Masa Berlaku ARC atau Izin Tinggal:
Jika masa berlaku ARC (Alien Resident Certificate) habis saat PMI berada di
Indonesia, maka yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Taiwan tanpa proses
baru.
·
Tidak
Membawa Dokumen Penting Saat Kembali ke Taiwan:
Seperti paspor yang masih berlaku, ARC, Re-entry permit (kecuali pemegang ARC
terbitan 2024).
2. Pesan untuk PMI
yang Ingin Mengambil Cuti ke Indonesia:
Bagi PMI yang
berencana untuk cuti ke Indonesia selama masa kontrak, perlu diingat bahwa cuti
bukan berarti kontrak kerja dihentikan atau putus. Sebaliknya, cuti
merupakan bagian dari masa kontrak yang disepakati dan harus dijalani dengan
tertib administrasi. PMI harus memastikan bahwa cuti sudah mendapatkan izin
resmi dari majikan dan agen, serta telah tercatat sebagai PMI aktif (bisa
dicek di Sisko P2MI).
Pesan penting untuk
PMI adalah: pastikan seluruh dokumen cuti lengkap dan tercatat, patuhi durasi
cuti yang disetujui, dan menjaga dokumen-dokumen perjalanan jangan sampai
tercecer (Paspor, ARC dan dokumen penting lainnya). Jangan mengambil risiko dengan menunda
kepulangan tanpa koordinasi resmi, karena dapat berdampak fatal terhadap status
kerja dan legalitas tinggal di Taiwan. Gunakan kesempatan cuti dengan bijak dan
pastikan seluruh proses sesuai prosedur agar hak dan kelanjutan pekerjaan tetap
terjaga.
Pengumuman KDEI Taipei
terkait cuti dapat dilihat di: https://www.kdei-taipei.org/news/persyaratan-cuti-pmi-2469.html
Semoga bermanfaat !