Sobat Migran di Taiwan!
Ilustrasi gambar oleh AI, Microsoft Bing Image Creator |
Bila anda sebelumnya pernah ke Taiwan dengan paspor yang dulu, kemudian datang lagi dengan paspor baru yang mana terdapat perubahan data (tanggal lahir, nama, tempat lahir), maka kemungkinan akan ditolak masuk Taiwan. Akan dikategorikan diduga pemalsuan identitas dokumen. Sebaiknya jangan merubah-rubah data tanggal lahir, nama, tempat lahir.
Referensi aturan Taiwan: Pasal 18 UU Keimigrasian Taiwan, khususnya ayat 2 - 3
Pasal 18
National Immigration Agency (NIA) melarang orang asing masuk ke Taiwan dalam kondisi berikut:
2. Memiliki paspor atau visa yang diperoleh secara tidak sah, atau dipalsukan.
3. Memiliki paspor orang lain atau paspor yang diajukan dengan menggunakan identitas palsu.
Baca disini Immigration Act |