Source : google image |
[Ilustrasi PMI Perawat Orang Sakit (Caregiver)],
Bila selama
kontrak tiba-tiba mengalami sakit, maka pihak terkait mempunyai kewajiban yakni
:
1. Agensi
mempunyai kewajiban untuk melakukan segala upaya tindakan hukum untuk mengurus
ke instansi dan pihak yang berwajib bila terjadi masalah PMI termasuk sakit
(pasal 12 di dokumen perjanjian penempatan antara agensi dan P3MI).
2. Majikan
mempunyai kewajiban untuk membantu mengatur perawatan medikal kepada PMI baik
yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun alasan lain (pasal 7 dokumen kontrak caregiver)
Perlu diketahui bahwa PMI tidak dapat dipulangkan dalam
kondisi sakit, olehnya itu perlu dilakukan perawatan/pengobatan sehingga bisa
kembali bekerja. Kecuali atas permintaan dari PMI yang bersangkutan untuk
mengakhiri kontrak karena alasan kesehatan ataupun rekomendasi medis yang
menyatakan sudah tidak bisa bekerja lagi.
Biaya pengobatan di Taiwan dicover olah Asuransi Kesehatan
namun tidak 100 %, PMI membayar juga sisanya (jumlahnya tidak terlalu banyak).
Pastikan Anda juga sudah tercover olah Asuransi Kesehatan Taiwan.
Semoga bermanfaat !