SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

02 July 2018

Jika PMI Sakit, Bagaimana Tanggung Jawab Pihak Agensi dan Majikan?

Source : google image


[Ilustrasi PMI Perawat Orang Sakit (Caregiver)], 

Bila selama kontrak tiba-tiba mengalami sakit, maka pihak terkait mempunyai kewajiban yakni :

1.    Agensi mempunyai kewajiban untuk melakukan segala upaya tindakan hukum untuk mengurus ke instansi dan pihak yang berwajib bila terjadi masalah PMI termasuk sakit (pasal 12 di dokumen perjanjian penempatan antara agensi dan P3MI).
2.    Majikan mempunyai kewajiban untuk membantu mengatur perawatan medikal kepada PMI baik yang disebabkan oleh kecelakaan kerja maupun alasan lain (pasal 7 dokumen kontrak caregiver)

Perlu diketahui bahwa PMI tidak dapat dipulangkan dalam kondisi sakit, olehnya itu perlu dilakukan perawatan/pengobatan sehingga bisa kembali bekerja. Kecuali atas permintaan dari PMI yang bersangkutan untuk mengakhiri kontrak karena alasan kesehatan ataupun rekomendasi medis yang menyatakan sudah tidak bisa bekerja lagi.

Biaya pengobatan di Taiwan dicover olah Asuransi Kesehatan namun tidak 100 %, PMI membayar juga sisanya (jumlahnya tidak terlalu banyak). Pastikan Anda juga sudah tercover olah Asuransi Kesehatan Taiwan.


Semoga bermanfaat !