TKA yang berdasarkan UU Standar Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan bahwa yang bekerja dengan majikan atau pengusaha yang sama dalam jangka waktu tertentu, wajib diberikan cuti khusus :
- Di atas 6 bulan dan di bawah 1 tahun = 3 hari
- Di atas 1 tahun dan di bawah 2 tahun = 7 hari
- Di atas 2 tahun dan di bawah 3 tahun = 10 hari
- Di atas 3 tahun dan di bawah 5 tahun = 14 hari
- Di atas 5 tahun dan di bawah 10 tahun = 15 hari
- Di atas 10 tahun, setiap bertambah 1 tahun di tambah 1 hari cuti, dengan penambahan maksimal 30 hari
Sumber : Halaman Leaflet Amandemen Employment Service Act dari WDA, MOL Taiwan