SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

18 August 2020

BP2MI Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran pada 10 Jabatan

 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat pengukuhan Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI, di kantor BP2MI, Senin (17/8).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat pengukuhan Satgas Pemberantasan Pengiriman Ilegal PMI, di kantor BP2MI, Senin (17/8).

Jakarta, BP2MI (17/8) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  Benny Rhamdani menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun  (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, BP2MI  membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya  penempatan serta modernisasi sistem.

“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Oleh karenanya, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI. Sehingga  negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” jelas Benny saat  Konferensi Pers di Aula BP2MI, Jakarta, Senin 17/8/2020. 

Menurut Benny, pada hari ini, 17 Agustus, seraya merayakan 75 tahun Indonesia Merdeka, BP2MI me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI yang akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan K/L maupun Pemerintah Daerah serta dapat menjangkau hingga Pemerintah di level desa. 

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI  land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut. “Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” tegasnya.

Susunan keanggotaan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI terdiri dari Ketua Satuan Tugas Benny Rhamdani, Ketua Harian Gugus Tugas Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, Wakil Ketua Harian Mas Achmad Santoso serta  Sekretariat dan Kelompok Pakar dari internal BP2MI.

 Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.  

Ia menambahkan, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

Benny mengatakan, Peraturan BP2MI tersebut juga mengatur secara tegas pelarangan terhadap pembebanan biaya pinjaman yang kerap kali dipaksakan secara sepihak dan dipotong dari penghasilan para PMI. Hal-hal inilah yang selama ini menjadikan PMI tidak dapat merealisasikan mimpi-mimpinya untuk meraih kesejahteraan keluarga.

Berlakunya peraturan Badan maupun kebijakan pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI ini tidak akan berhasil tanpa dukungan seluruh pihak, termasuk dari P3MI yang diwakili oleh Asosiasi P3MI.  Maka  dari itu, dukungan asosiasi dalam bentuk Pakta Integritas ini akan makin menguatkan optimisme kita semua terhadap keberlakuan peraturan Badan tersebut. 

“Saya harapkan Pakta Integritas ini akan benar-benar dilaksanakan oleh P3MI dan bukan hanya janji kosong semata. Saya juga menegaskan kepada kita semua, terutama seluruh jajaran BP2MI bahwa inilah saat kita bersama untuk mengubah paradigma, memberikan pelayanan menyeluruh bagi PMI baik sebelum, selama dan setelah bekerja dan dari multi aspek, baik aspek hukum, aspek ekonomi dan aspek sosial. Inilah saatnya perubahan,” tegas Benny.***(Humas BP2MI)

Sumber : BP2MI