Jakarta, BP2MI (4/8) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. SE ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Hari ini saya tanda tangani SE Penempatan PMI masa adaptasi kebiasan baru. Ini menjadi salah satu solusi membantu mengurangi dampak pengangguran akibat pandemi COVID-19. Sesuai dengan arahan Presiden RI terkait kebijakan pemulihan ekonomi di masa adaptasi kebiasaan baru. SE ini sebagai respon tanggap BP2MI sebagaimana saya janjikan pada saat Konferensi Pers bersama Ibu Menteri Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Konferensi Pers di kantor BP2MI, Selasa (4/8).
Sejak dihentikannya penempatan PMI akibat pandemi COVID-19, berdasarkan data SISKOP2MI sejumlah 88.973 orang tertunda keberangkatannya ke luar negeri. Untuk itu, BP2MI akan memprioritaskan keberangkatan bagi calon PMI yang sudah memiliki visa kerja, yang sudah terdaftar di SISKOP2MI atau memiliki ID, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ditempatkan oleh P3MI yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Adapun Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini disusun sebagai upaya pelindungan bagi CPMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, dan sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan PMI.
“Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting, yaitu memastikan aspek keselamatan jiwa para PMI diatas segala-galanya sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI, memastikan setiap tahapan proses penempatan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, dan memastikan tidak adanya pembebanan biaya pemeriksaan PCR kepada CPMI/PMI,” papar Benny.
Benny menjelaskan, BP2MI juga telah berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang akan meminta arahan lebih lanjut kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Terkait skema pembiayaan tes PCR bagi CPMI, lanjut Benny, BP2MI ingin memastikan bahwa CPMI tidak dibebankan biaya pemeriksaan PCR, baik dalam proses penempatan maupun saat tiba dan berada di negara tujuan penempatan.
Seperti yang diketahui, Kepmenaker Nomor 294 tahun 2020 menyebutkan bahwa pembukaan penempatan PMI dilakukan secara bertahap dan selektif pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan antara lain negara tujuan penempatan terbuka bagi PMI dan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 bagi PMI.
“Terkait negara-negara tujuan penempatan tertentu yang sudah siap menerima tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan, akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujarnya.*** (Humas/SD/MH)
Sumber : BP2MI