Ketentuan Usia Kerja bagi PMI di Taiwan!
Usia pekerja asing yang datang ke Taiwan harus 16 tahun atau lebih dan 20 tahun (termasuk) atau lebih bagi mereka yang terlibat dalam pekerjaan perawatan keluarga, layanan rumah tangga dan Panti Jompo (Rujukan Pasal 4 dan 8 Review Standards and Employment Qualifications for Foreign Workers Engaging in Work Specified in Subparagraphs 8 to 11, Paragraph 1, Article 46 of the Employment Service Act)
Nah merujuk ke UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI disebutkan dalam Pasal 5 bahwa setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyartan yang antara lain berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.
Jadi kita ikut yang mana ? ya Ikut Aturan kita sesuai UU 18 di atas untuk formal sedangkan untuk Caregiver, PLRT dan Panti Jompo harus sesuai dengan Pasal 4 dan 8 di atas yakni usia 20 tahun ke atas. Terima kasih semoga menjawab
Sumber :
- UU No. 18 Tahun 2017
- Aturan Taiwan