SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

23 May 2023

PMI Dilaporin Kabur, Namun Merasa Ngga Kabur, Bagaimana Solusinya?

Ilustrasi: google image

 Referensi terkait dari Employment Service Act terkait dengan PMI yang dilaporkan kabur.

Article 56

Should an employed foreign worker have been unjustifiably absent from his/her work and not in contact for three consecutive days or should the employment of a foreign worker be terminated, the employer shall make notification in writing that sets out relevant matters to the local competent authority(ies), the entry and exit administrative authority and the Police of such event within three days thereafter. If an employed foreign worker has been absent from his/her work and not in contact with their employer, the employer may notify in writing the entry and exit administrative authority and the Police of conducting the inspection.
In the event that the employed foreign worker has been falsely reported by the employer of having been unjustifiably absent from his/her work and not in contact at least three days, the engaged foreign worker may file an appeal to the local competent authority. Where such falsity is verified, the central competent authority shall cancel the original disciplinary sanction of terminating employment permit and the order to depart from the Republic of China within a specified period.

Source: https://law.moj.gov.tw/ENG/LawClass/LawAll.aspx?pcode=N0090001

 

Terjemahan (Unnoficial https://www.deepl.com)

 

Pasal 56

Jika seorang pekerja asing yang dipekerjakan tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak melakukan kontak selama tiga hari berturut-turut atau jika pekerjaan seorang pekerja asing diputuskan, pemberi kerja harus memberitahukan secara tertulis yang menjelaskan hal-hal yang relevan kepada pihak yang berwenang setempat, otoritas administratif masuk dan keluar, dan Polisi tentang kejadian tersebut dalam waktu tiga hari setelahnya. Jika pekerja asing yang dipekerjakan mangkir dari pekerjaannya dan tidak berhubungan dengan majikannya, majikan dapat memberitahukan secara tertulis kepada otoritas administratif masuk dan keluar dan Polisi untuk melakukan pemeriksaan.

Jika pekerja asing yang dipekerjakan telah dilaporkan secara tidak benar oleh pemberi kerja bahwa ia telah mangkir dari pekerjaannya dan tidak berhubungan dengan pemberi kerja selama tiga hari, pekerja asing yang dipekerjakan dapat mengajukan banding ke otoritas yang berwenang. Jika laporan tersebut terbukti benar, maka pihak berwenang pusat akan membatalkan sanksi penghentian izin kerja dan perintah untuk meninggalkan ROC dalam jangka waktu tertentu.

Referensi lain: Pasal 73 butir 3, pasal 74 ayat 1 Employment Service Act

Catatan:

Istilah "otoritas yang berwenang" mengacu pada Kementerian Tenaga Kerja di tingkat pemerintah pusat, pemerintah kota di tingkat kota, dan pemerintah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota.

Untuk Saluran Pengaduan Pekerja Migran Asing di Taiwan dapat menghubungi layanan telepon 1955.