Sobat Migran di Taiwan!
Bagi yang memenuhi syarat yakni sudah ada izin kerja dari MOL dan posisi di Indonesia, khususnya sektor formal, kini sudah bisa ditempatkan lagi ke Taiwan dengan Skema PTM Proses di Indonesia.
Bagaimana caranya? simak pengumuman di KDEI Taipei berikut:
Dengan alur proses seperti ini:
Demikian semoga bermanfaat !