SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

12 September 2024

Optimalkan Pendataan PMI untuk Kelancaran Pengiriman Barang – KDEI Taipei Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Kiriman dan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia

 


Taipei, 23 Agustus 2024 – KDEI Taipei menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Kiriman dan Barang Bawaan Pekerja Migran Indonesia di Exhibition Hall KDEI Taipei lantai 1 mulai pukul 18.30. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan, dan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia serta menghimbau pentingnya terdaftar pada SIPKON KDEI Taipei agar memperoleh relaksasi bea cukai bagi Pekerja Migran Indonesia.

Sosialisasi diselenggarakan secara hybrid, sebanyak 70 orang hadir secara langsung yang terdiri dari perwakilan perusahaan agen logistik, Pekerja Migran Indonesia baik blue collar maupun white collar worker, serta pelajar. Sementara itu, sekitar hampir dari 1000 penonton yang menyaksikan sosialisasi melalui streaming pada Facebook KDEI Taipei yang dapat langsung diakses oleh Pekerja Migran Indonesia yang tidak berkesempatan hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut


Tiga narasumber pada sosialisasi ini adalah Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo; Kepala Sub Direktorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea & Cukai, Kementerian Keuangan, Chotibul Umam (hadir secara virtual); serta Analis Bidang Tenaga Kerja KDEI Taipei, Kadir.

Arif Sulistyo menyampaikan bahwa menurut Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 8 Tahun 2024, sudah tidak ada pembatasan jenis barang (kecuali barang yang dilarang impor dan kategori berbahaya), tidak ada pembatasan jumlah barang selama masih dinilai wajar, dan barang yang dibawa dapat berupa barang baru maupun bekas pakai. Tidak adanya pembatasan ini tentu berpatokan pada prinsip kewajaran dan tidak untuk diperjualbelikan demi melindungi pasar dalam negeri.

Sementara itu, Chotibul Umam menjelaskan ketentuan teknis dari barang kiriman, barang bawaan, dan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia. Chotibul menekankan agar  Pekerja Migran Indonesia yang akan mengirim barang ke Indonesia hendaknya memastikan apakah sudah terdata di BP2MI atau Portal Peduli WNI agar mendapatkan relaksasi bea cukai sebesar USD 1.500 bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdata pada BP2MI dan USD 500 bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdata pada Portal Peduli WNI.

Senada dengan itu, Kadir menyampaikan bahwa KDEI Taipei telah menyiapkan SIPKON sebagai sub bagian dari Sisko P2MI sehingga Pekerja Migran Indonesia yang telah perpanjang kontrak di Taiwan dapat menikmati relaksasi sebesar USD 1.500 yang disediakan pemerintah. Selain itu, saat ini tengah dilakukan uji coba Sisko P2MI untuk mendata Pekerja Migran Indonesia Profesional (White Collar) yang telah berada di Taiwan sebelum di-launching untuk digunakan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta. Tayangan lengkap dari kegiatan sosialisasi dapat diakses di laman Facebook KDEI Taipei pada tautan: https://www.facebook.com/share/v/g33fnNQVMzgTmRBU/

Sumber: KDEI Taipei