Generated by Bing Image Creator |
Sobat PMI Taiwan!
Semua PMI yang kerja di Taiwan tentunya mengharapkan pulang dengan
membawa hasil bekerja serta pulang tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja.
Namun, kadang ada juga yang kurang beruntung yakni pulang dalam kondisi
bermasalah (misalnya pulang akibat di-PHK sepihak, pulang dalam keadaan sakit, dipulangkan sepihak, dan lain-lain).
Nah, bagaimana dengan pelindungan negara terhadap rekan kita yang kurang beruntung ini?
Sebagai salah bentuk pelindungan
Pekerja Migran Indonesia selama bekerja merujuk pada Permenaker No. 4 Tahun
2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yaitu:
ΓΌ Pasal 30 ayat 1 (b) bahwa salah satu manfaat program
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja
diberikan dalam bentuk santunan
berupa uang.
ΓΌ Pasal 34 ayat 1 (c) bahwa santunan berupa uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi penggantian biaya transportasi untuk pemulangan
Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, dari negara
tujuan penempatan ke daerah asal.
Namun, tidak semua bermasalah bisa diajukan
klaim, ada pengecualian, sebagai berikut:
Γ Pekerja Migran Indonesia yang terbukti dengan
sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga
Pekerja Migran Indonesia terlibat masalah.
Γ Pekerja Migran Indonesia yang terbukti dengan sengaja mengedarkan
dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang
dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung
mengakibatkan Pekerja Migran Indonesia terlibat masalah.
Berapa besaran nilai klaimnya?
Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran
Indonesia yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal
diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari
bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;
Nah, untuk klaim harus melampirkan dokumen apa saja?
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. paspor;
c. perjanjian kerja;
d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik
Indonesia, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran
Indonesia telah berakhir;
e. kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara
atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal;
f. rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.
Catatan: dokumen di atas umumnya dapat difasilitasi oleh KDEI Taipei,
PMI agar melengkapi dokumen e dan f saja.
Silahkan hubungi Hotline Bidnaker KDEI Taipei untuk pengajuan
klaim.