SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

23 September 2024

PMI Pulang Bermasalah, gimana dengan pelindungan Jamsosnya?

Generated by Bing Image Creator

Sobat PMI Taiwan!

Semua PMI yang kerja di Taiwan tentunya mengharapkan pulang dengan membawa hasil bekerja serta pulang tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja. Namun, kadang ada juga yang kurang beruntung yakni pulang dalam kondisi bermasalah (misalnya pulang akibat di-PHK sepihak, pulang dalam keadaan sakit, dipulangkan sepihak, dan lain-lain).

Nah, bagaimana dengan pelindungan negara terhadap rekan kita yang kurang beruntung ini?

Sebagai salah bentuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia selama bekerja merujuk pada Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yaitu:

ΓΌ  Pasal 30 ayat 1 (b) bahwa salah satu manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja diberikan dalam bentuk santunan berupa uang.

ΓΌ  Pasal 34 ayat 1 (c) bahwa santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, meliputi penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal.

Namun, tidak semua bermasalah bisa diajukan klaim, ada pengecualian, sebagai berikut:

Γ„   Pekerja Migran Indonesia yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan kriminal atau kegiatan yang melanggar hukum sehingga Pekerja Migran Indonesia terlibat masalah.

Γ„     Pekerja Migran Indonesia yang terbukti dengan sengaja mengedarkan dan/atau menggunakan narkoba, zat psikotropika, dan/atau minuman keras yang dilarang oleh pemerintah negara tujuan penempatan, yang secara langsung mengakibatkan Pekerja Migran Indonesia terlibat masalah.

 

Berapa besaran nilai klaimnya?

Penggantian biaya transportasi untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah, dari negara tujuan penempatan ke daerah asal diberikan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal;


Nah, untuk klaim harus melampirkan dokumen apa saja?

a.    Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b.    paspor;

c.    perjanjian kerja;

d. surat keterangan dari pemberi kerja, Perwakilan Republik Indonesia, KDEI atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia telah berakhir;

e.   kuitansi pembayaran biaya transportasi dan tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan sampai dengan daerah asal;

f.     rekening tabungan atas nama Pekerja Migran Indonesia.

 

Catatan: dokumen di atas umumnya dapat difasilitasi oleh KDEI Taipei, PMI agar melengkapi dokumen e dan f saja.

 

Silahkan hubungi Hotline Bidnaker KDEI Taipei untuk pengajuan klaim.