SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 January 2017

Istilah Perpanjangan Perjanjian Kerja (Kontrak) Tanpa Pulang

Foto gambar
Mari kita bedah tipis istilah Kebijakan baru Taiwan ini "PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA TANPA PULANG". Dari kalimatnya seolah-olah TKI tidak harus pulang. Berikut uraian sederhana. ISTILAH "TANPA PULANG" ini memang ambigu, ada beberapa PEMAKNAAN, antara lain nama dari kebijakan Taiwan dari sononya bunyinya seperti ini KEBIJAKAN PERPANJANGAN KONTRAK TANPA PULANG, dalam kebijakan ini diatur bahwa memberikan dua pilihan TKI bisa pulang ke Indonesia (untuk cuti) atau langsung kerja, seperti itu rekan-rekan yg saya banggakan. Semangat utama kebijakan ini awalnya adalah untuk menekan biaya penempatan yang tinggi. 

Seharusnya ini Evolusi Kebijakan yg sangat penting dalam sejarah per-TKI-an di Taiwan. Ibarat dalam merebut kemerdekaan NKRI yg puncaknya pada 17 Agustus 1945, setelah itu lantas kita sudah merdeka seutuhnya? tunggu dulu, ayo ingat2 dulu sejarah zaman dulu.... masih ada lagi upaya bangsa lain yang masih ingin kembali menguasai Indonesia saat itu. Yang ga paham ini saya asumsikan tidak baca buku pelajaran sejarah di zaman sekolah (masih ingatkah PSPB, Pendidikan Seharah Perjuangan Bangsa? Saat itu para pahlawan kita terus berjuang dan berjuang MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN....(lah kok jadi ngga nyambung malah balas perjuangan para pahlawan ya), ayo cari sambungannya sendiri. Sama halnya dengan Kebijakan ini, Setelah disahkan dan diresmikan mulai berlaku tanggal 5 November 2016, tidak otomatis langsung mulus seperti yang diharapkan oleh para pejuangnya. Masih ingatkan kawan-kawan puncak demo 2 Oktober 2016, yg akhirnya diloloskan pada tanggal 21 Oktober 2016. Semoga masih ingat....Ingat kebijakan ini tentunya butuh proses dalam implementasinya...seperti biasanya butuh waktu sekitar 6 bulan untuk sosialisasi suatu produk hukum yg akan diberlakukan, beda dan lain cerita dengan kebijakan ini. 

Diharapkan para pejuang yang dulu masih terus mempertahankan atau masih memperjuangkan yang belum tercapai yakni saat ini musuh kita bersama adalah "masih ada biaya proses di luar ketentuan" yg nilainya beragam. Tentunya tidak mudah untuk menghapus ini, perlu upaya dari segenap pihak. Mulai dari sosialisasi dari pembuat kebijakan (policy maker), pihak terkait, dan lain sebagainya. HARAPANNYA SAYA kawan-kawanku di grup sudah bisa mengetahui dikit tentang kebijakan ini, dan mencoba kesadarannya untuk menolak bila dimintai biaya proses dan segera inbox kita disertai bukti yg lengkap. TANPA PENGADUAN kami tidak tahu apa yg terjadi di luar sana.
Demikian coretan tidak beraturan saya malam ini, Bagi yg tidak berkenan abaikan saja.