SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

22 January 2017

Istilah Pendataan Kontrak PMI di Taiwan

Pengenalan Pendataan Kontrak di Taiwan

Pendataan kontrak pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan dan kepastian hukum. Proses ini terdiri dari tiga bagian utama yang didata oleh KDEI Taipei melalui Sistem Pendataan Kontrak Online (SIPKON):

  1. Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP)
    PKTP merupakan skema bagi PMI yang telah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya di Taiwan dan melanjutkan kerja dengan pemberi kerja yang sama atau pindah majikan, tanpa harus kembali ke Indonesia. Skema ini telah berlaku sejak 5 November 2016 dan mulai resmi didata melalui SIPKON sejak 1 Mei 2018. Hal ini mempermudah perpanjangan kontrak dan mencegah jeda kerja yang dapat merugikan PMI.
  2. Pekerja Teknis Menengah (PTM) Proses dari Taiwan
    Pendataan PTM ini ditujukan bagi PMI yang sudah berada di Taiwan dan ingin meningkatkan status keterampilan mereka menjadi pekerja teknis menengah. Kebijakan pendataan PTM ini berlaku sejak 13 Maret 2023 , dan prosesnya dilakukan langsung di Taiwan. Melalui PTM ini PMI dapat bekerja lebih lama di Taiwan tanpa dibatasi waktu kerja dan standar gaji juga berbeda dengan PKTP.
  3. Pekerja Teknis Menengah (PTM) Proses dari Indonesia
    PTM jenis ini diperuntukkan bagi PMI yang direkrut dari Indonesia sebagai pekerja teknis menengah, yang akan kembali pada majikan sebelumnya. Kebijakan pendataan PTM dari Indonesia ini juga berlaku sejak 13 Maret 2023. Pendataan awalnya dilakukan secara manual di KDEI Taipei sejak 21 Juli 2023, kemudian dientri penuh di Sisko P2MI. Saat ini, sistem pendataan tersebut telah terintegrasi penuh antara SIPKON KDEI Taipei dan Sisko P2MI, sehingga mempermudah dan mempercepat proses verifikasi serta keabsahan data PMI.

Semua data dari ketiga skema ini dicatat dan dikelola secara terintegrasi dalam SIPKON, mendukung tata kelola migrasi kerja yang lebih tertata, transparan, dan adil, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para PMI.

Tujuan terdata di sistem adalah PMI tetap terdata dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan serta pembaharuan E-PMI yang sangat bermanfaat dalam pengiriman barang bawaan dan kiriman PMI.