1. KDEI di Taipei hanya menerima surat ijin keluarga dengan format seperti yang ada di
website KDEI (http://goo.gl/xeZjwd). Surat ijin keluarga dengan format selain yang
ada di website KDEI akan ditolak untuk proses perpanjangan PK-nya.
website KDEI (http://goo.gl/xeZjwd). Surat ijin keluarga dengan format selain yang
ada di website KDEI akan ditolak untuk proses perpanjangan PK-nya.
2. Bagi TKI yang telah menikah dan suami beserta istrinya juga bekerja di Taiwan:
a. Kolom tandatangan ketua RT/RW di surat ijin suami/istri bisa dikosongi.
b. WAJIB melampirkan fotokopi surat nikah.
Keterangan lengkap untuk proses perpanjangan PK tanpa pulang dapat dilihat di: https://goo.gl/cR5vQj
Sumber : Website KDEI di Taipei
============
PERINGATAN :
DILARANG KERAS MEMALSUKAN ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU TERKAIT DENGAN DOKUMEN SURAT IJIN KELUARGA, BILA TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN, SANKSI DITERAPKAN SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU.