Menjawab berbagai pertanyaan TKI selama ini
"Bagaimana caranya melaporkan perubahan No. Paspor, bagi TKI yang telah melakukan perpanjangan Paspor di tengah kontrak ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saat ini telah disiakan menu UPDATE DATA PASPOR untuk update No. Paspor yang dapat dilakukan sendiri oleh TKI.
Berikut Tutorialnya :
- Buka Website http://www.bnp2tki.go.id/
- Kemudian cari menu Update Data Paspor (dibagian kanan)
Perhatikan Instruksinya : Halaman ini digunakan untuk melakukan update data paspor baru bagi anda yang masih dalam masa kontrak kerja tetapi data paspor di SISKOTKLN masih menggunakan data paspor lama. Silakan lakukan pencarian menggunakan nama lengkap sesuai dengan identitas paspor lama anda. Kolom paspor diisi tanpa spasi.
Update data paspor ini perlu anda lakukan, agar ketika anda kembali bekerja menyelesaikan sisa masa kontrak kerja anda, nantinya data Anda dapat dicari dengan menggunakan data paspor baru anda.
Jika sudah mengisi kolom isian lanjutkan klik Cari Data,
4. Selanjutnya TKI dapat mengupdate Data Paspornya dengan mengisi form yang tersedia
Akhiri dengan Simpan Perubahan
Manfaat setelah update perubahan no. paspor adalah data TKI akan terupdate di SISKOTKLN.
Demikian, semoga bermanfaat.