SARANA ADVOKASI & EDUKASI

"FIGHT TO SAVE PMI TAIWAN"

Hati-hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Pejabat maupun Institusi BP2MI, Agar Selalu Waspada! ~

06 May 2018

Bedakan antara BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan !


Berdasarkan pengalamatan di medsos, bahwa masih banyak yang belum memahami tentang BPJS. 

Sebenarnya yang disosialisasikan di Taiwan kemarin itu adalah BPJS Ketenagakerjaan

Tapi banyak yang mengira itu BPJS Kesehatan, atau bahkan mengira BPJS itu hanya 1 tidak mengenal BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Ayo Simak Artikel berikut yang disadur dari laman BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa memberikan pencerahan sedikit tentang apa perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan


Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.

Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal. 
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan. Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama mengenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.



Catatan : Sejak 1 Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran untuk program jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia, dulunya ditangani oleh Konsorsium Asuransi dalam hal ini Jasindo, Astindo dan Mitra TKI.