Berdasarkan pengalamatan di medsos, bahwa masih banyak yang belum memahami tentang BPJS.
Sebenarnya yang disosialisasikan di Taiwan kemarin itu adalah BPJS Ketenagakerjaan
Tapi banyak yang mengira itu BPJS Kesehatan, atau bahkan mengira BPJS itu hanya 1 tidak mengenal BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Ayo Simak Artikel berikut yang disadur dari laman BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bisa memberikan pencerahan sedikit tentang apa perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan
antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS
Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek
(Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia,
baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan
(Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan
secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS
Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan
beroperasi pada 1 Juli 2015.
Mengutip laman BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015),
terungkap dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan
perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi
pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari
Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan
Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS
Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun
(JP).
Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan. Salah satu kesamaan dari BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama mengenakan
iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Namun, pengenaan iuran ini
akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.
Sumber : BPJS Ketenagakerjaan
Catatan : Sejak 1 Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan mengambil peran untuk program jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia, dulunya ditangani oleh Konsorsium Asuransi dalam hal ini Jasindo, Astindo dan Mitra TKI.